Implikasi Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab PPAT Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia

Authors

  • Abidin Lakutani Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua Jayapura Indonesia image/svg+xml
  • Herniati Herniati Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua Jayapura Indonesia image/svg+xml
  • Yulianus Pabassing Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua Jayapura Indonesia image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v6i1.3860

Keywords:

Electronic Land Registration, Notary, Land Deed Official (PPAT), Legal Certainty, Legal Protection

Abstract

The digital transformation of land services is driving the implementation of electronic land registration to ensure legal certainty, efficiency, and transparency in land administration. This study conducted using a normative-empirical legal research method that incorporates statutory, conceptual, and empirical approaches aims to analyze the implementation of electronic land registration and its implications for the role of Notaries and Land Deed Officials (PPAT). The research is further supported by interviews with officials from the Land Office and Notaries/PPATs in West Papua, as well as a review of relevant legal materials. The findings indicate that electronic land registration has generally been implemented in accordance with Government Regulation No. 18 of 2021 and Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Regulation No. 3 of 2023, although challenges remain regarding technological infrastructure, incomplete digitalization of land records, and limited digital literacy. Digitalization does not alter the normative authority of Notaries/PPATs but transforms their working practices, strengthens professional accountability, and requires enhanced digital competencies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi, Musyafa Alif, (2021), Peranan Notaris/PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Pada Tanah Yang Belum Bersertifikat, dalam International Significance of Notary, hal. 10.

Adinegoro, Kurnia Rheza Randy, (2023), Analisis Transformasi Digital Layanan Publik Pertanahan: Hak Tanggungan Elektronik Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Jurnal Administrasi Publik, XIX 26–49.

Afifah, Fatma, dan Sri Warjiyati, (2024), Tujuan, Fungsi Dan Kedudukan Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2 142–52.

Apriani, Desi, dan Arifin Bur, (2021), Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, 5 221–39.

Ariyani, Edia Dian, dan Najwa Putri Diva, (2026). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Dan Peran Notaris/PPAT Dalam Transformasi Digital Agraria Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 18

Arrizal, Nizam Zakka, dan Muhammad Ali Fauzi, (2023). Aspek Hukum Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 9

Aulia, Keysha Nashwa, Ayu Lestari, Lika Mulki Latief, dan Noerma Kurnia Fajarwati, (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi, Jurnal Sains Student Research, 2

Borman, M. Syahrul, (2019), Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3 74–83.

Candra, Devita, (2025), Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Perlindungan Pihak Ketiga, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2 262–74.

Elkas, P. N., Rosmidah, R., & Qodri, M. A. (2026). Sinkronisasi Hukum Adat Minangkabau Dalam Penerapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 411–422. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i2.3392

Fikry, M., Aimmar Rabbani, Muhammad Adymas, dan Hikal Fikri, (2025), Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Atas Tanah Di Indonesia, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2 211–20.

Hadi, S., Farah, N. T., & Santoso, F. S. (2026). Ibn Asyur, Maqashid Syariah dan Islah Alam: Dekonstruksi Syariah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Berkelanjutan. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 16(2), 357–372. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v16i2.3824

Hadilinatih, Bening, dan Faizal Aco, Pengantar E-Government Dan E-Service (Yogyakarta, 2022).

Hakim, Arif Rahman, dan Muammar Alay Idrus, (2021), Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah, Jurdica, 3 3–28.

Halilah, Siti, dan Mhd. Fakhrurrahman Arif, (2021), Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4 56–65.

Haris, Bilqist, Arfa I, dan Aswari Hepni, (2026), Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Elektronik, Jurnal Alwatzikhoebillah, 12 445–56.

Hunainah, H., Muslihah, E., & Riswanto, D. (2023). Implementasi Konseling Kontrak Perilaku Untuk Meningkatkan Daya Psikologis Mahasiswa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2), 441–454. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v8i2.1749

Iqbal, Muhammad, dan Tony Mirza, (2023). Digitalisasi Pelayanan Publik Dalam Sektor Pelayanan Kependudukan, dalam Resiliensi Indonesia Dalam Pusaran Disrupsi Global (IAPA Universitas Sriwijaya), 62–68.

Jagadhita, Mochammad Abyan, (2025), Transformasi Digital Sertifikat Tanah Dan Respons Masyarakat Terhadap Penerapannya, Jurnal USM Law Review, 8 1600–1620.

Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan, (2019), Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Crepido, 1 13–22.

Kholidah, Putra Halomoan Hasibuan, Muhammad Reza Alamsyah, dan Ade Fitri Ramadani Amil Keramat, (2023). Notaris Dan PPAT Di Indonesia: Aplikasi Teori Dan Praktik Dalam Pembuatan Akta, ed. oleh Nurhotia Harahap. Yogyakarta: Semesta Aksara.

Lestario, Arie, dan Erlina, (2022), Sistem Pendaftaran Tanah Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Di Indonesia, NoLaJ, 1 1–30.

Lubis, Isnaini, dan Anggreni A. Lubis, (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima,

Manthovani, Reda, dan Istiqomah, (2017), Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia, 2 23–28.

Marbun, Eldbert Christanto Anaya, (2021), Mengkaji Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission, Dharmasisya, 1, 1749–60.

Marjoni, Salma, Muhammad Hasbi, dan Anton Rosari, (2025). Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Padang, Sibatik Journal, 4

Muklis, (2026). Kewenangan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7

Napitupulu, Diana R. W., (2022). Pendaftaran Tanah (Pensertipikatan Hak Atas Tanah Dan Peralihannya). Jakarta: Uki Press.

Nurokhman, N., Wibowo, R. A., Saputra, A., & Hariyanto, G. (2024). Kajian Implikasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Wonogiri. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(1), 25–38. https://doi.org/ 10.47200/jnajpm.v9i4.2092

Oktasari, E. M., Hasan, U., & Syamsir, S. (2026). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Nominee: Analisis Putusan PN Gianyar No. 259/Pdt.G/2020. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 435–444. https://doi.org/10.47200/ awtjhpsa. v5i2.3414

Paseki, D. J., Gerungan, C. A., & Taroreh, H. R. (2025). Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Minahasa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(2), 419–432. https://doi.org/10.47200/JNAJPM.V10I2.3144

Patittingi, Farida, (2023). Implementasi QR (Quick Response) Code Pada Sertifikat Tanah Elektronik, ed. oleh Risallah Fadli. Makassar: CV. Tohar Media,

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah, (2023), Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum, Asas wa tandhim Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 2 201–22.

Rachmat, Ulfah Mutiara, Slamet Riyanto, dan Arifudin, (2024). Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Komplain Atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation Pada Transaksi Pembelian Secara Online PT. Bukalapak, Jurisdictie, 6

Rahman, Taufikel, dan Arief Rahmah, (2025). Konversi Sertipikat Hak Atas Tanah Analog Menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5

Reynaldi, Muhammad Ruchiyat, dan Habib Adjie, (2023), Peran Notaris Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah, Jurnal Hukum, 20 522–30.

S, Laurensius Arliman, (2024), Teori Dan Konsep Perlindungan Anak Di Indonesia, Ensiklopedia Of Journal, 6 325–31.

Situngkir, Danel Aditia, (2023), Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum, Ensiklopedia of Journal, 5 8–14.

Soputan, M., Wongkar, V. A., & Sumakul, T. F. (2024). Kekuatan Hukum Kedudukan Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(2), 291–304. https://doi.org/10.47200/JNAJPM.V9I2.2428

Sukarno, S., & Sari, I. K. (2023). Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Sebagai Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dari Segi Teori Keadilan. Fortiori Law Journal, 3(1), 83–92.

Sukarno, S., Supriyono, S., Alfin, M., Setiawan, F., MF, Moh. S. H., & Busyro, B. (2019). Analisis Implementasi Wakaf Tanah di Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(2), 133–144. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i2.560

Suyanto, (2023).Hukum Pengadaan Dan Pendaftaran Tanah: Kajian Yuridis Dari UU No. 5 Tahun 1960 Sampai UU No. 11 Tahun 2020. Gresik: Unigres Press,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Wahyono, Berdi Adityas Wiryawan, dkk., (2026). Penerapan Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Provinsi Bengkulu, Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5

Warong, R. N., Musa, A. A., & Lumintang, D. W. (2024). Aspek Hukum Dampak Perizinan Lingkungan Oleh Pemerintah Pada Pembangunan Berkelanjutan. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(2), 349–360. https://doi.org/10.47200/JNAJPM.V9I2.2477

Yulianti, Anna, (2022).Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah Guna Memberikan Perlindungan Hukum Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah, cet. 1. Bandung: P.T. Alumni,

Yusuf, Andi M. Reyza, Nia Kurniati, dan Yenni Yunithawati Rukmana, (2024), Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pada Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7 271–89.

Downloads

Published

2026-09-05

How to Cite

Lakutani, Abidin, Herniati Herniati, and Yulianus Pabassing. “Implikasi Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab PPAT Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia”. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 6, no. 1 (September 5, 2026): 341–364. Accessed September 13, 2026. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3860.

Issue

Section

Articles