Perlindungan Hukum Korban dari Reviktimisasi

Kesenjangan Normatif dan Realitas Penegakan Hukum

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v6i1.3833

Keywords:

Revictimization of Crime Victims, Normative-Implementation Gap, Indonesian Criminal Justice System, Victims' Rights in Legal Proceedings

Abstract

Victims of revictimization not only suffer from the consequences of criminal acts but may also experience renewed physical, psychological, and social harm throughout the criminal justice process. This study aims to analyze the forms and factors of victim revictimization and assess the effectiveness of normative legal protection in identifying gaps between legal provisions and legal realities. This qualitative normative legal research employs a literature review approach. The findings indicate that normative protection for victims has not been optimally implemented. Revictimization continues to occur through repeated examinations, inadequate assistance, insensitive treatment of victims, and weak coordination among law enforcement authorities. Therefore, strengthening the implementation of regulations, enhancing the capacity of law enforcement officials, and developing a criminal justice system oriented toward victim protection and recovery are necessary.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Arsyah, F. (2026). Kriminalisasi Korban Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Viktimisasi Sekunder dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8), 1511–1520. https://doi.org/10.6679/yj3tza76

Audriana, R. P., Vesca, L. N., & Utami, R. A. (2026). Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana: Studi Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3).

Barus, I. S. B., & Ritonga, N. U. (2026). Victim Blaming sebagai Bentuk Reviktimisasi Sekunder dalam Perspektif Viktimologi di Indonesia. Pemuliaan Keadilan, 3(2).

Christella, & Rasji. (2026). Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana Anak pada Kasus Eksploitasi Seksual Anak: Suatu Tinjauan Viktimologi. Educational Journal of History and Humanities (Jurnal USK), 9(2).

Doodoh, M., & Tuwaidan, H. F. D. D. (2025). Perspektif HAM terhadap Asas Praduga Tak Bersalah Pada Hukum Pidana Indonesia. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(1), 95–106. https://doi.org/10.47200/JNAJPM.V10I1.2723

Hasanah, N. F., & Senjaya, O. (2026). Pendekatan Teoritis Kriminologi terhadap Pola Perilaku dan Faktor Penyebab Korupsi. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 359–370. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i2.3245

Mansyur, D. M. A., & Gultom, E. (2017). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. RajaGrafindo Persada.

Maulidin, M., Santoso, F. S., Priambodo, E., Purwanto, R., & Winarni, H. (2025). Kegunaan Filsafat Ilmu Pada Pengembangan Scientific Method dalam Ilmu Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(1), 35–46. https://doi.org/10.47200/AWTJHPSA.V4I1.2735

Muhaimin, Rahayu, D. P., & Sulaiman. (2020). Metode Penelitian Hukum. Thafa Media.

Muladi, & Arief, B. N. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. BP Undip.

Musa, A. A., Mandey, M., & Goni, C. J. J. (2024). Kewajiban Negara Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban pada Penyidikan Ditinjau Dari Hukum Acara Pidana. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(2), 323–336. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v9i2.2480

Mustolih, M., & Rahman, F. Z. (2026). Penerapan Restorative Justice Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Regulator Dan Aparat Penegak Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1), 237–248. https://doi.org/10.47200/AWTJHPSA.V5I1.3161

Prasetyo, Y. H., & Suandewi, N. L. P. (2024). Kendala Implementatif Lembaga Penegak Hukum dalam Memberikan Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 31(1).

Prayoga, D. (2026). Peran Bantuan Hukum dalam Mencegah Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana. Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1).

Rani, F. H., Pettanasse, I., Samsul, S., & Ikhsan, R. M. (2024). Faktor Penyebab Reviktimisasi di Indonesia: Analisis Terhadap Wanita Korban Kejahatan yang Mengalami Kekerasan Berulang. Jurnal Hukum Legalita, 6(2).

Samosir, M. A. S., & Suparto, H. (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(5).

Santoso, F. S., Al Amin, M. N. K., Musaropah, U., Subari, S., & Hartatik, H. (2024). Pendidikan Nilai Trilogi Syarikat Islam Dalam Pembentukan Kecendekiawanan Kebangsaan: Studi Kualitatif Pada Program Studi Hukum Keluarga Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Gemi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(2), 126–137. https://doi.org/10.47200/GEMI.V3I2.3880

Siregar, R. A. P., & Sianipar, D. H. (2024). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Mencegah Reviktimisasi Sekunder. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1).

Somantri, I. (2026). Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Tinjauan Keadilan Substantif. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2).

Taroreh, R. A., Korua, J. M., Nacrawy, N., & Taroreh, V. F. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dengan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(2), 701–716. https://doi.org/10.47200/JNAJPM.V10I2.3213

Widiartana, G. (2014). Viktimologi: Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Cahaya Atma Pustaka.

Wijaya, K. H., & Hartanto, B. (2024). Harmonisasi Hukum Acara Pidana dan Perlindungan Korban dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Veritas et Justitia, 10(1).

Yulia, R. (2013). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan (Edisi Kedua). Graha Ilmu.

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 5(2).

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Somantri, Ismawanto. “Perlindungan Hukum Korban Dari Reviktimisasi: Kesenjangan Normatif Dan Realitas Penegakan Hukum”. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 6, no. 1 (August 28, 2026): 251–264. Accessed September 13, 2026. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3833.

Issue

Section

Articles