Peranan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
DOI:
https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2872Keywords:
Role, Islamic Law, Domestic ViolenceAbstract
10-60% of married women in various parts of the world have experienced domestic violence, including Indonesia, which is a taboo for society and the government. Therefore, this study will explain the role of family law in dealing with KDRT. The research method used is Qualitative with a Library Study approach by collecting data from various sources, such as laws, journals, articles, and books. Data is analyzed by identifying existing patterns and trends, and presenting findings that are relevant to the topic discussed. The results of this study explain that the role of Islamic family law in preventing domestic violence can be in the form of clarity of the rights and obligations of husband and wife, the age limit for marriage and the existence of a marriage agreement to emphasize the rules that apply in a marriage.
Downloads
References
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543
Aziz, A. (2017). Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 177–196. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i1.6460
Basri, S.Kasim, S., & Roslan, S. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Yang Dialami Suami. Neo Societal, 3(2), 457–466.
Fadhil, M., & Abdurrahman, Z. (2023). Upaya Penyuluh Agama Islam Dalam Mengurangi Pernikahan Usia Dini di Binjai Selatan. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2), 311–328. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v8i2.1735
Fadli, S. (2024). Jimpitan Sebagai Pembangun Kesadaran Hukum Masyarakat Berbasis Tradisi Jawa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(1), 279–290. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v9i1.2626
Herawati, T. R., Muthmainnah, M., Sembodo, C., Sari, I. K., & Fadli, S. (2025). Alasan Gugat Cerai Pada Perkawinan Di Bawah Umur Di Kabupaten Sleman. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(1), 47–56. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i1.2766
Khaira, U. A., Saputra, F., & Saifullah, T. (2022). Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MalikussalehKhaira, U. A., Saputra, F., & Saifullah, T. (2022). Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Ke, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569
Manullang, S., & Yusuf, H. (2024). Analisis Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Maupun Terhadap Anak Analysis of Factors and Efforts To Overcome Domestic Violence By Husbands Against Wives and Children. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1022–2035.
Maulidin, M., Santoso, F. S., Priambodo, E., Purwanto, R., & Winarni, H. (2025). Kegunaan Filsafat Ilmu Pada Pengembangan Scientific Method dalam Ilmu Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(1), 35–46. https://doi.org/10.47200/AWTJHPSA.V4I1.2735
Muhammad Busyrol Fuad, “Reformulasi Norma Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia (Sebuah Upaya Pengarusutamaan Gender Dalam Pembaharuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tenta. (2015). ( Sebuah Upaya Pengarusutamaan Gender dalam Pembaharuan Undang- SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi.
Mutakin, A., Mustafa, F., Al, D., Tinggi, S., Islam, A., Iman, N., Shari, M., & Iman, N. (2023). DALAM PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF TEORI MAQASHID SYARI ’ AH Pernikahan di usia anak atau pernikahan anak merujuk pada praktik pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang berusia di bawah batas usia pernikahan yang diakui secara hukum ata. 2(1), 175–205.
Nurmala, A., & Iwan, I. (2025). Analisis Komparatif Hukum Pidana Indonesia Dan Fiqh Jinayah Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 15(1), 23–46. https://doi.org/10.47200/ULUMUDDIN.V15I1.2713
Nurzaman, J., & Mukoyum, A. (2024). Penggunaan Perjanjian Kawin Untuk Mengurangi Kasus Kdrt Di Indonesia. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 2(1), 1–12.
Rahmita, N. R., & Nisa, H. (2019). Perbedaan Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Usia saat Menikah dan Tingkat Pendidikan. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(1), 73–84. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.4184
Rifqi, M. J. (2022). Multitafsir Penyebab Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga: Perlukah Visum et Repertum Psikiatrikum Dalam Pembuktian? Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana, 23, h. 60.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Santoso, R. A., & Wibowo, A. (2024). Tinjauan Kriminologi Dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(2), 171–190.
Sari, R. P. N., Surabaya, S. I. P., Kalsum, U., Natonis, N., & Sutantriyati, A. (2024). Perspektif Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v14i1.2131
Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan faktor – faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 1–6.
Shodikin, A. (2015). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional tentang Batas Usia Perkawinan. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 114–124.
Shodiq, N., Iypo, A. W., Arifin, Z., Rahayu, S. H., & Nobisa, Y. N. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat Dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal, 4(2), 135–152.
Sutrisminah, E. (2022). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23–34.
Warman, A. B. (2020). KDRT dan hukum keluarga: Peran hukum keluarga islam dalam menghindari KDRT. Ijtihad, 36(2), 67–75.
Wulan, N. (2016). Kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga.
Zainuri, M. S., Hartoyo, H., Muhajir, M., Al Amin, M. N. K., Irawan, A., & Atmaja, I. S. (2019). Analisis Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 33–46. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.505
Zulaikha, S. (2017). Hak Dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga Sakinah. Jurnal Ilmiah Syariah, 16(1), 214–230.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lalu Asrianto, Khairul Hamim, Lalu Muhammad Nurul Wathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





