Mediasi Pembagian Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 413/Pdt.G/2015/PA. Smn
DOI:
https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1291Keywords:
Divorce, Joint Property, Mediation, Peace Agreement, VerdictAbstract
According to the Civil Code and KHI, the settlement of joint assets is divided by half for widows and widowers respectively. Absolute competence for dispute resolution in the Religious Courts. The study of the decision on the joint property dispute is based on the success through the peace agreement of Case No. 413/Pdt.G/2015/PA. Smn at the Sleman Religious Court. In conclusion, the verdict reads: “states that there has been a reconciliation between the Plaintiff and the Defendant. Punish the Plaintiff and Defendant to comply with the contents of the peace. The peace agreement is to end the dispute, the peace decision is binding on the parties and related parties, the peace decision is executorial, the mediation process proves as an alternative form of fast dispute resolution, the peace decision has a sense of substantive justice, mediation reflects the good faith behavior of the parties, mediation prioritizes the negotiation process, a written peace agreement that is documented and signed, the peace agreement is strengthened by a court decision, the peace agreement reduces the negative impact on children after divorce and improves friendship, and peace is relevant to the provisions of the Qur'an and hadith.
Downloads
References
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo.
Abu Dawud (t.t.), Sunan Abi Dawud. Dar al-Fikr.
Affandi, Ali. (1986). Hukum Perkawinan Indonesia. Bina Aksara
Arto, A. Mukti. (2018). Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan. Pustaka Pelajar.
Basyir, Ahmad Azhar. (1999). Hukum Perkawinan Islam, UII Press.
Departemen Agama RI. (1995). al-Qur’an dan Terjemahnya. CV Alwaah.
Dwiyandi, Ricky. (2017). Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2.
Haar, B. Teer. (1960). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, alih bahasa Soebakti Poesponoto. Pradnya Pramita.
Hadimulyo, Hilman. (1993). Hukum Perkawinan Adat. Citra Aditya Bhakti.
Hamid, Zahri. (1985). Harta dan Milik dalam Hukum Islam, PT. Bina Usaha.
Harahap, M. Yahya. (1975). Hukum Perkawinan Nasional, Zahir.
_________, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, 2005.
Hartanto, J. Andy. (2017). Hukum Harta kekayaan Perkawinan (Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan). LaksBang Grafika.
Hazairin. (1976). Tinjauan Mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tinta Mas.
Hernoko, Agus Yudha. (2016). Quo Vadis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Perkawinan, Makalah disampaikan dalam seminar dengan tema “Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015”, diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 05 Desember 2016.
Ismuha. (1986). Pencaharian Bersama Suami Istri Ditinjau dari Sudut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Bulan Bintang.
J. Satrio. (1993). Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti.
Lukito, Ratno. (1998). Pergumulan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia. INIS.
Muthmainnah, M., & Santoso, F. S. (2019). Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan Di Indonesia Analisis Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 9(1), 81–96.
Muthmainnah, Muthmainnah, M. Nur Kholis Al Amin, Endang Syaifuddin, dan Asmorohadi Asmorohadi. 2022. “Izin Pernikahan Poligami Di Kecamatan Playen.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 1(1):17–32.
Nafi, Ahmad Zuhri, dan M. Nur Kholis Al-Amin. 2018. “Perceraian Karena Intervensi Orang Tua terhadap Rumah Tangga Anak.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 8(2):115–1130.
Prodjodikoro,Wirjono. (1981). Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur.
Ramulyo, Mohd. Idris. (1995). Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika.
Salim HS. (2008). Hukum Kontrak; Teori dan Teknis Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Shadily, Hasan. (1982). Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru.
Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, Liberty.
Soeratno dan Lineolin Asyad. (2003). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis, UPP AMP YKPN.
Subekti. (1982). Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Suprianto, Agus. (2000). Hukum Hak Hadlanah Anak Akibat Perceraian (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 968/Pdt.G/2013/PA.Smn). Educatia; Jurnal Ilmu Pendidikan dan Agama Islam, Vol. 15, No. 2.
Sutiyono, Bambang. (2006). Penyelesaian Sengketa Bisnis ; Solusi dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini Dan Mendatang. Citra Media.
Syah, Ismail Muhammad. (1965). Pentjaharian Bersama Suami Isteri. Bulan Bintang.
Tedjosaputro, Liliana, 2016, Perjanjian Kawin ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia, Makalah disampaikan dalam seminar dengan tema, “Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga Pasca Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 tanggal 21 Maret 2016”, diselenggarakan oleh Pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Semarang di Hotel Gracia Semarang, 19 Desember 2016.
Thalib, Sayuti. (1992). Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI Press.
Tim Pusat Mediasi Indonesia. (2015). Diktat Diklat Mediator Bersertifikat. Pusat Mediasi Indonesia.
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan.
Keputusan MA Nomor 1448 K/S.I.P/1974 tertanggal 9 November 1974.
Putusan Perkara No. 413/Pdt.G/2015/PA.Smn di Pengadilan Agama Sleman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agus Suprianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.