Page 1 of 16

Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman

(p)ISSN: 1907-2333 (e)ISSN: 2685-9211

https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/index

Volume 9 Nomor 1, Juni 2019, 81-96

AKIBAT HUKUM HARTA BERSAMA PERKAWINAN

DALAM PEWARISAN DI INDONESIA

ANALISIS KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

Muthmainnah

FAI Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

muthmainnahucy@gmail.com

F. Setiawan Santoso*

FAI Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

fssanto20@gmail.com

*Penulis koresponden

Diajukan: 2019-11-23 Diterima: 2019-11-24 Diterbitkan: 2019-11-24

Abstract: this paper examines the inheritance relating to joint property

in marriage and recipients in the form of a comparison between Islamic

law and customary law normatively. Customary law here is related to other

customs and customs adopted by the Muslim community. Islamic law and

customary law of Indonesian Muslim tribes have in common especially in

terms of inheritance barriers. The potential for equality in the distribution

of inheritance, including shared and inherited assets, is also very

prominent.

Keywords: joint property in marriage, inheritance, Islamic law,

costumary law

Abstrak: tulisan ini mengkaji pewarisan yang berkaitan dengan harta

bersama dalam perkawinan dan penerimanya dalam bentuk komparasi

antara hokum Islam dan hokum adat secara normatif. Hukum adat disini

berkaitan dengan kebiasaan dan adat lainnya yang dianut oleh masyarkat

muslim. Keduanya memiliki kesamaan terutama dari sisi penghalang

pewarisan. Potensi kesamaan dalam pembagian harta warisan, termasuk

harta bersama maupun bawaan juga sangat menonjol.

Kata Kunci: harta bersama dalam perkawinan, pewarisan, hokum Islam,

hokum adat

A. Pendahuluan

Pewarisan memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses

meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang- barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada

Page 2 of 16

Muthmainnah dan F. Setiawan Santoso

82 Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, Juni 2019

keturunannya.1 Termasuk di dalamnya adalah harta yang diperoleh selama

perkawinan pewaris.

Di Indonesia pelaksanaan pewarisan menjadi rumit karena

beragamnya peraturan yang ada dalam masyarakat. Di antara peraturan

itu adalah hokum Islam dan hokum adat selain mengacu pada Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/BW. Abdurrahman pun

telah menegaskan, hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih

bersifat pluralistik, masing-masing golongan masyarakat mempunyai

hukum sendiri-sendiri.2

Keragaman itu semakin menonjol melihat hubungan agama Islam

dan hokum waris adat. Secara kutur keberadaan Islam di Indonesia telah

sedikit banyak mempengaruhi adat istiadat masyarakat setempat.

Sebaliknya pun terjadi demikian. Syam menjelaskan sebagian masyarakat

yang dikenal keislamannya kuat masih menggunakan cara-cara

pelaksanaan pembagian waris menurut hukum adat dan kebisaaan adat

setempat.3 Komari memastikan pelaksanaan hukum waris di Indonesia

lebih bercirikan kombinasi antara Adat dan syariat.

4

Keduanya pun memiliki kesamaan saat membicarakan tentang: 1)

Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia

kepada ahli waris yang masih hidup. 2) Asas bilateral dan asas individual.

3) Sistem individual. 4) Kedudukan dan menempatkan anak dan

keturunannya sebagai ahli waris utama. 5) Harta benda pewaris yang akan

diwariskan kepada ahli waris, baik itu harta asal maupun harta bersama.5

Dalam penelitian Fikri dan wahidin di Bugis juga memperjelas hal itu,

1Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta:

Gunung Agung, 1995), 161.

2M. Toha Abdurrahman, Pembahasan Waris Dan Wasiat Menurut Hukum Islam

(Yogyakarta, 1976), 102.

3 Taufik Rahayu Syam, “Sumbangan Hukum Waris Adat Terhadap Pembaharuan

Hukum Waris Islam Di Indonesia” (1995): 1–15.

4 Komari, “Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariat,” Asy- Syari‘ah 17, no. 2 (2015): 157–172.

5 Akhmad Haries, “Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan

Islam Dan Hukum Kewarisan Adat,” Fenomena 6, no. 2 (2014): 217–230.

Page 3 of 16

Harta Bersama Dalam Perkawinan Dan

Akibat Hukumnya Dalam Pewarisan Di Indonesia

Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, Juni 2019 83

terutama dalam pengmalan masyarakatnya.6 Sebagian warganya masih

mempertahankan hukum adat dalam pembagian harta warisan dengan

cara hibah harta warisan saat pewaris masih hidup dalam jumlah sama

antara ahli waris laki-laki dan perempuan. warga lainnya tetap

mempertahankan hukum Islam dalam pembagian harta warisan, yaitu

dengan membaginya setelah pewaris meninggal dunia.

Dalam masyarakat muslim Indonesia, disatu sisi ketentuan faraid

merupakan hukum waris Islam yang harus dilaksanakan, namun masih

mempercayai aturan lain dalam pembagian waris. Untuk menegaskan

kondisi demikian maka perlu kajian lebih mendalam khususnya yang

berkaitan harta bersama dalam perkawinan dan penerimanya dalam

bentuk komparasi antara hokum Islam dan hokum adat. Kajian normatif

ini bisa memungkinkan bagi proses unifikasi hokum waris di Indonesia,

selain pengayaan pengetahuan dan keyakinan masyarakat muslim dalam

penerapan hokum waris di lingkungannya.

B. Harta Dalam Perkawinan

Dilihat dari asal-usul harta suami istri menurut dapat digolongkan

pada tiga golongan, yaitu; Harta masing-masing suami isteri yang telah

dimilikinya sebelum perkawinan baik berasal dari warisan, hibah atau

usaha mereka sendiri-sendiri atau dapat disebut harta bawaan. Harta

masing-masing suami isteri yang dimilikinya sesudah mereka berada

dalam hubungan perkawinan, tetapi diperolehnya bukan dari usaha

mereka baik seorangseorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah,

wasiat atau warisan untuk masing-masing. Harta yang diperoleh sesudah

mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua

atau usaha salah seorang mereka atau disebut harta pencarian.7

1. Harta dalam perkawinan menurut Hukum Islam.

Sebagai muslim telah meyakini Nass Quran dan Sunah dipandang

mencukupi sebagai legislasi sumber hukum yang berkenaan dengan

6Fikri dan Wahidin, “Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat,

Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis,” al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan

Hukum 1, no. 2 (2016): 193–204.

7Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI Press, 2009), 83-

84.