Page 1 of 16
Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
(p)ISSN: 1907-2333 (e)ISSN: 2685-9211
https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/index
Volume 9 Nomor 1, Juni 2019, 81-96
AKIBAT HUKUM HARTA BERSAMA PERKAWINAN
DALAM PEWARISAN DI INDONESIA
ANALISIS KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Muthmainnah
FAI Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
muthmainnahucy@gmail.com
F. Setiawan Santoso*
FAI Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
fssanto20@gmail.com
*Penulis koresponden
Diajukan: 2019-11-23 Diterima: 2019-11-24 Diterbitkan: 2019-11-24
Abstract: this paper examines the inheritance relating to joint property
in marriage and recipients in the form of a comparison between Islamic
law and customary law normatively. Customary law here is related to other
customs and customs adopted by the Muslim community. Islamic law and
customary law of Indonesian Muslim tribes have in common especially in
terms of inheritance barriers. The potential for equality in the distribution
of inheritance, including shared and inherited assets, is also very
prominent.
Keywords: joint property in marriage, inheritance, Islamic law,
costumary law
Abstrak: tulisan ini mengkaji pewarisan yang berkaitan dengan harta
bersama dalam perkawinan dan penerimanya dalam bentuk komparasi
antara hokum Islam dan hokum adat secara normatif. Hukum adat disini
berkaitan dengan kebiasaan dan adat lainnya yang dianut oleh masyarkat
muslim. Keduanya memiliki kesamaan terutama dari sisi penghalang
pewarisan. Potensi kesamaan dalam pembagian harta warisan, termasuk
harta bersama maupun bawaan juga sangat menonjol.
Kata Kunci: harta bersama dalam perkawinan, pewarisan, hokum Islam,
hokum adat
A. Pendahuluan
Pewarisan memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses
meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang- barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada
Page 2 of 16
Muthmainnah dan F. Setiawan Santoso
82 Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, Juni 2019
keturunannya.1 Termasuk di dalamnya adalah harta yang diperoleh selama
perkawinan pewaris.
Di Indonesia pelaksanaan pewarisan menjadi rumit karena
beragamnya peraturan yang ada dalam masyarakat. Di antara peraturan
itu adalah hokum Islam dan hokum adat selain mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/BW. Abdurrahman pun
telah menegaskan, hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih
bersifat pluralistik, masing-masing golongan masyarakat mempunyai
hukum sendiri-sendiri.2
Keragaman itu semakin menonjol melihat hubungan agama Islam
dan hokum waris adat. Secara kutur keberadaan Islam di Indonesia telah
sedikit banyak mempengaruhi adat istiadat masyarakat setempat.
Sebaliknya pun terjadi demikian. Syam menjelaskan sebagian masyarakat
yang dikenal keislamannya kuat masih menggunakan cara-cara
pelaksanaan pembagian waris menurut hukum adat dan kebisaaan adat
setempat.3 Komari memastikan pelaksanaan hukum waris di Indonesia
lebih bercirikan kombinasi antara Adat dan syariat.
4
Keduanya pun memiliki kesamaan saat membicarakan tentang: 1)
Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia
kepada ahli waris yang masih hidup. 2) Asas bilateral dan asas individual.
3) Sistem individual. 4) Kedudukan dan menempatkan anak dan
keturunannya sebagai ahli waris utama. 5) Harta benda pewaris yang akan
diwariskan kepada ahli waris, baik itu harta asal maupun harta bersama.5
Dalam penelitian Fikri dan wahidin di Bugis juga memperjelas hal itu,
1Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta:
Gunung Agung, 1995), 161.
2M. Toha Abdurrahman, Pembahasan Waris Dan Wasiat Menurut Hukum Islam
(Yogyakarta, 1976), 102.
3 Taufik Rahayu Syam, “Sumbangan Hukum Waris Adat Terhadap Pembaharuan
Hukum Waris Islam Di Indonesia” (1995): 1–15.
4 Komari, “Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariat,” Asy- Syari‘ah 17, no. 2 (2015): 157–172.
5 Akhmad Haries, “Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan
Islam Dan Hukum Kewarisan Adat,” Fenomena 6, no. 2 (2014): 217–230.
Page 3 of 16
Harta Bersama Dalam Perkawinan Dan
Akibat Hukumnya Dalam Pewarisan Di Indonesia
Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, Juni 2019 83
terutama dalam pengmalan masyarakatnya.6 Sebagian warganya masih
mempertahankan hukum adat dalam pembagian harta warisan dengan
cara hibah harta warisan saat pewaris masih hidup dalam jumlah sama
antara ahli waris laki-laki dan perempuan. warga lainnya tetap
mempertahankan hukum Islam dalam pembagian harta warisan, yaitu
dengan membaginya setelah pewaris meninggal dunia.
Dalam masyarakat muslim Indonesia, disatu sisi ketentuan faraid
merupakan hukum waris Islam yang harus dilaksanakan, namun masih
mempercayai aturan lain dalam pembagian waris. Untuk menegaskan
kondisi demikian maka perlu kajian lebih mendalam khususnya yang
berkaitan harta bersama dalam perkawinan dan penerimanya dalam
bentuk komparasi antara hokum Islam dan hokum adat. Kajian normatif
ini bisa memungkinkan bagi proses unifikasi hokum waris di Indonesia,
selain pengayaan pengetahuan dan keyakinan masyarakat muslim dalam
penerapan hokum waris di lingkungannya.
B. Harta Dalam Perkawinan
Dilihat dari asal-usul harta suami istri menurut dapat digolongkan
pada tiga golongan, yaitu; Harta masing-masing suami isteri yang telah
dimilikinya sebelum perkawinan baik berasal dari warisan, hibah atau
usaha mereka sendiri-sendiri atau dapat disebut harta bawaan. Harta
masing-masing suami isteri yang dimilikinya sesudah mereka berada
dalam hubungan perkawinan, tetapi diperolehnya bukan dari usaha
mereka baik seorangseorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah,
wasiat atau warisan untuk masing-masing. Harta yang diperoleh sesudah
mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua
atau usaha salah seorang mereka atau disebut harta pencarian.7
1. Harta dalam perkawinan menurut Hukum Islam.
Sebagai muslim telah meyakini Nass Quran dan Sunah dipandang
mencukupi sebagai legislasi sumber hukum yang berkenaan dengan
6Fikri dan Wahidin, “Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat,
Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis,” al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan
Hukum 1, no. 2 (2016): 193–204.
7Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI Press, 2009), 83-
84.