Page 1 of 20
PERAN BAIT MAL DALAM JAMINAN SOSIAL
DI ERA FIKIH KLASIK
F. Setiawan Santoso
Dosen FAI-UCY
fattah_ss@yahoo.com
abstract: This study intends to explore bait al-mal as the principal of
financial institution in Islam within the view of fikih muamalah and the
history of bait al-mal in the era of classical jurisprudence in order to get
clarity about the role of government in social security, especially that
developed in Andalusia. Management of bait al-mal has clarified the role
of the government as a mandate of God's Right. Utilization of God's right
other than for Him alone, also expanded for the benefit of public
altogether. Social security system in Islam has implemented it both in its
muamalah fiqh and its economic history. All of that is based on the
government's obligation to engage in social security system to guarantee
law enforcement in all aspects of life and maintenance of economic and
political stability.
Keywords: role, bait al-mal, social security, fiqh classic
Abstrak: Penelitian ini bermaksud menggali bait mal sebagai lembaga
keuangan pokok dalam Islam secara fikih muamalah dan sejarah bait mal
di era fikih klasik guna mendapatkan kejelasan tentang peran pemerintah
dalam jaminan social, khususnya yang berkembang di Andalusia.
Pengeloaan bait mal telah memperjelas peran pemerintah sebagai sebagai
pemegang mandat Hak Allah. Pemanfaatan Hak Allah selain memang
untuk-Nya semata, juga diperluas bagi kemaslahatan umat secara
bersama. Sistem jaminan social dalam Islam telah mengimplementasikan
hal itu baik dalam fiqh muamalah maupun sejarah perekonomiannya.
Semua itu didasari dengan keharusan pemerintah terlibat dalam sistem
jaminan sosial guna jaminan penegakan hukum di semua aspek kehidupan
dan pemeliharaan stabilitas ekonomi dan politik.
Kata kunci: peran, bait mal, jaminan social, fikih klasik
A. Pendahuluan
Dalam Islam, kebutuhan dasar hidup juga dipandang mutlak untuk
mencapai kesejahteraan. Kebutuhan itu mencakup materi dan realisasi
Page 2 of 20
F. Setiawan Santoso
118 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 2, Desember 2017
nilai-nilai spiritual Islam pada kehidupan individu dan masyarakat secara
seimbang.1
Secara implisit, Rasulullah juga telah memberikan teladan agar
pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warganya. Menurutnya, anak
yang ditinggal mati ayahnya (yatim diasuh negara, dan harta yang
ditinggalkan pewaris menjadi hak ahli waris.2 Khalifah „Umar ibn al- Khattab bersedekah kepada pengemis Yahudi tua dan membebaskannya
dari jizyah.3
Para ulama mazhab di era klasik di berbagai mazhab seperti Ibn
Hazm, al-Gazali, asy-Syatibi dan an-Nawawi juga telah sepakat bahwa
pemenuhan kebutuhan dasar manusia itu fard kifayah,
4 yang
direpresentasikan oleh negara. Dari mereka ini, yang menjabarkan
jaminan sosial sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan dasar manusia
secara komprehensif dilakukan oleh Ibn Hazm, salah satu tokoh penting
dalam fikih klasik bermazhab Dahiri, yang hidup di Andalusia saat umat
Islam menghadapi kesulitan ekonomi yang parah akibat perang saudara
(fitna) pada sekitar tahun 384 H. / 994 M.- 456 H. / 1056 M.5 Hal itu
dimungkinkan mengingat ia mempunyai pengalaman praktis dibidang
kenegaraan di masa-masa akhir dinasti Umayyah di Andalusia.6
Keunggulan system jaminan social Islam yang diajukan oleh Ibn
Hazm diuraikan oleh Wartini. Ia mengkaji relevansi konsep BPJS dan
jaminan sosial dalam pandangan Ibnu Hazm. Dengan tekanan analisis
pada zakat, ia menyimpulkan bahwa Ijtihad Ibnu Hazm lebih liberal
dengan berpendapat bahwa kalangan elit dan kaya raya yang bertanggung
jawab dalam menjamin sosial bagi kalangan orang miskin. Hukum Zakat
1 M. Umar Chapra, “The Islamic Welfare“, h. 198; F. Setiawan Santoso,
“Reformasi Ekonomi Berbasis Bagi Hasil Belajar Dari Sistem Ekonomi Sosialis,”
MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah IAIN SALATIGA, 193-207
2Abū „Ubaid al-Qāsim ibn Salām, Kitāb al-Amwāl (Beirut: Dār al-Fikr,
1988/1408), h. 236.
3 Abū Yūsuf, Kitāb al-Kharāj (ttp.: Dār al-Is}lāh li an-Nasr, 1978/1398 h. 126.
4Abū Ishāq ash-Shatibi, al-Muwāfaqāt (Beirut: Dār al-Ma‟rifah, tt., II : 177;
Yahyā ibn Sharf ad-Dīn an-Nawawi, Minhāj at-T{ālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn (Mesir: Dār
Ihyā‟ al-Kutub al-‟Arabiyyah, 1343), h. 125; Abū Muhammad ibn „Alī ibn Ahmad ibn Sa‟īd
ibn Hazm, al-Muhallā (Beirut: Dār al-Āfāq al-Jadīdah, tt.), IV: 156.
5B. Lewis dkk., The Encyclopaedia of Islam, New Edition (Leiden: E. J. Brill,
1986), h. 790.
6Ibid.
Page 3 of 20
Peran Bait Mal Dalam Jaminan Sosial Di Era Fikih Klasik
Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 2, Desember 2017 119
telah diperluas melalui pendekatan Dahiri yang tekstualis dan berbeda
dengan jumhur. Wartini kemudian merekomendasikan pandangan Ibn
Hazm guna mengkritisi BPJS yang berkembang di Indonesia yang dalam
satu platform yang berpijak pada jaminan sosial bagi kalangan orang tidak
mampu.7 Syufa‟at kemudian menjelaskan bahwa tujuan dari keterlibatan
pemerintah dalam jaminan social dalam Islam dalam Pemikiran Ibn Hazm
adalah menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan social. Ia
menjabarkan bahwa instrument jaminan social terdiri dari zakat langsung
dari masyarakat, pajak yang masuk baitul mal serta mal mustafad yang
sepadan dengan kewajiban kepada fakir miskin selain zakat.8
Pemasukan baitul Mal tidak sebatas pajak, namun beraneka ragam.
Penggunaannya juga tidak terbatas bagi penjaminan social semata. Kajian
pengelolaan bait Mal dalam penjaminan Sosial kemudian menjadi penting
guna menjelaskan sejauh mana fungsi pemerintah dalam mensejahterakan
kehidupan social ekonomi umat, terutama dalam penjaminan sosial.
Penjelajahan pemikiran Ibn Hazm terhadap implementasi jaminan
social mencakup pelaksanaannya pada kondisi ekonomi negara berada di
posisi yang terendah seperti yang dirasakan saat ia terlibat praktis dalam
pemerintahan dinasti Umayyah di Andalusia. Hal ini menjadi signifikan
bagi sebagaian besar negara-negara muslim pada masa sekarang yang
mengalami kondisi yang sama.9 Sedangkan pemikir dan praktisi hokum
ekonomi tidak merekomendasikan sebagian pola sistem jaminan sosial
yang ada sekarang ini bagi negara-negara yang kondisi ekonominya
demikian.10
7 Atik Wartini, “Jaminan Sosial Dalam Pandangan Ibnu Hazm Dan Relevansinya
Dengan Pengembangan Jaminan Sosial Di Indonesia,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika
Vol. 11, No. 2, Desember 2014: 245-275
8 Syufaat, Fikih Jaminan Sosial dalam pespektif Ibn Hazm (994-1064), Manahaij,
Volume IX, Juni 2015, 111-122.
9 Pada tahun 1998, UNDP mengelompokkan 21 negara muslim muslim atau
sekitar 44% dari 44 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB dalam negara yang
kurang berkembang (Least Developed. Organisasi negara-negara Islam (OKI
menyebutkan bahwa 33 atau 67 % dari total 56 negara anggotanya termasuk negara
kurang berkembang dan berpendapatan rendah (Low Income Countries. Nabil Md.
Dabour, “Poverty And Food Insecurity In The Least Developed And Low-Income OIC
Member Countries”, dalam Journal of Economic Cooperation 22, 2 (2001) 99-13
10 Sri Tua Arif, “Kebutuhan Dasar”, h. 466-467