Page 1 of 20

PERAN BAIT MAL DALAM JAMINAN SOSIAL

DI ERA FIKIH KLASIK

F. Setiawan Santoso

Dosen FAI-UCY

fattah_ss@yahoo.com

abstract: This study intends to explore bait al-mal as the principal of

financial institution in Islam within the view of fikih muamalah and the

history of bait al-mal in the era of classical jurisprudence in order to get

clarity about the role of government in social security, especially that

developed in Andalusia. Management of bait al-mal has clarified the role

of the government as a mandate of God's Right. Utilization of God's right

other than for Him alone, also expanded for the benefit of public

altogether. Social security system in Islam has implemented it both in its

muamalah fiqh and its economic history. All of that is based on the

government's obligation to engage in social security system to guarantee

law enforcement in all aspects of life and maintenance of economic and

political stability.

Keywords: role, bait al-mal, social security, fiqh classic

Abstrak: Penelitian ini bermaksud menggali bait mal sebagai lembaga

keuangan pokok dalam Islam secara fikih muamalah dan sejarah bait mal

di era fikih klasik guna mendapatkan kejelasan tentang peran pemerintah

dalam jaminan social, khususnya yang berkembang di Andalusia.

Pengeloaan bait mal telah memperjelas peran pemerintah sebagai sebagai

pemegang mandat Hak Allah. Pemanfaatan Hak Allah selain memang

untuk-Nya semata, juga diperluas bagi kemaslahatan umat secara

bersama. Sistem jaminan social dalam Islam telah mengimplementasikan

hal itu baik dalam fiqh muamalah maupun sejarah perekonomiannya.

Semua itu didasari dengan keharusan pemerintah terlibat dalam sistem

jaminan sosial guna jaminan penegakan hukum di semua aspek kehidupan

dan pemeliharaan stabilitas ekonomi dan politik.

Kata kunci: peran, bait mal, jaminan social, fikih klasik

A. Pendahuluan

Dalam Islam, kebutuhan dasar hidup juga dipandang mutlak untuk

mencapai kesejahteraan. Kebutuhan itu mencakup materi dan realisasi

Page 2 of 20

F. Setiawan Santoso

118 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 2, Desember 2017

nilai-nilai spiritual Islam pada kehidupan individu dan masyarakat secara

seimbang.1

Secara implisit, Rasulullah juga telah memberikan teladan agar

pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warganya. Menurutnya, anak

yang ditinggal mati ayahnya (yatim diasuh negara, dan harta yang

ditinggalkan pewaris menjadi hak ahli waris.2 Khalifah „Umar ibn al- Khattab bersedekah kepada pengemis Yahudi tua dan membebaskannya

dari jizyah.3

Para ulama mazhab di era klasik di berbagai mazhab seperti Ibn

Hazm, al-Gazali, asy-Syatibi dan an-Nawawi juga telah sepakat bahwa

pemenuhan kebutuhan dasar manusia itu fard kifayah,

4 yang

direpresentasikan oleh negara. Dari mereka ini, yang menjabarkan

jaminan sosial sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan dasar manusia

secara komprehensif dilakukan oleh Ibn Hazm, salah satu tokoh penting

dalam fikih klasik bermazhab Dahiri, yang hidup di Andalusia saat umat

Islam menghadapi kesulitan ekonomi yang parah akibat perang saudara

(fitna) pada sekitar tahun 384 H. / 994 M.- 456 H. / 1056 M.5 Hal itu

dimungkinkan mengingat ia mempunyai pengalaman praktis dibidang

kenegaraan di masa-masa akhir dinasti Umayyah di Andalusia.6

Keunggulan system jaminan social Islam yang diajukan oleh Ibn

Hazm diuraikan oleh Wartini. Ia mengkaji relevansi konsep BPJS dan

jaminan sosial dalam pandangan Ibnu Hazm. Dengan tekanan analisis

pada zakat, ia menyimpulkan bahwa Ijtihad Ibnu Hazm lebih liberal

dengan berpendapat bahwa kalangan elit dan kaya raya yang bertanggung

jawab dalam menjamin sosial bagi kalangan orang miskin. Hukum Zakat

1 M. Umar Chapra, “The Islamic Welfare“, h. 198; F. Setiawan Santoso,

“Reformasi Ekonomi Berbasis Bagi Hasil Belajar Dari Sistem Ekonomi Sosialis,”

MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah IAIN SALATIGA, 193-207

2Abū „Ubaid al-Qāsim ibn Salām, Kitāb al-Amwāl (Beirut: Dār al-Fikr,

1988/1408), h. 236.

3 Abū Yūsuf, Kitāb al-Kharāj (ttp.: Dār al-Is}lāh li an-Nasr, 1978/1398 h. 126.

4Abū Ishāq ash-Shatibi, al-Muwāfaqāt (Beirut: Dār al-Ma‟rifah, tt., II : 177;

Yahyā ibn Sharf ad-Dīn an-Nawawi, Minhāj at-T{ālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn (Mesir: Dār

Ihyā‟ al-Kutub al-‟Arabiyyah, 1343), h. 125; Abū Muhammad ibn „Alī ibn Ahmad ibn Sa‟īd

ibn Hazm, al-Muhallā (Beirut: Dār al-Āfāq al-Jadīdah, tt.), IV: 156.

5B. Lewis dkk., The Encyclopaedia of Islam, New Edition (Leiden: E. J. Brill,

1986), h. 790.

6Ibid.

Page 3 of 20

Peran Bait Mal Dalam Jaminan Sosial Di Era Fikih Klasik

Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 2, Desember 2017 119

telah diperluas melalui pendekatan Dahiri yang tekstualis dan berbeda

dengan jumhur. Wartini kemudian merekomendasikan pandangan Ibn

Hazm guna mengkritisi BPJS yang berkembang di Indonesia yang dalam

satu platform yang berpijak pada jaminan sosial bagi kalangan orang tidak

mampu.7 Syufa‟at kemudian menjelaskan bahwa tujuan dari keterlibatan

pemerintah dalam jaminan social dalam Islam dalam Pemikiran Ibn Hazm

adalah menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan social. Ia

menjabarkan bahwa instrument jaminan social terdiri dari zakat langsung

dari masyarakat, pajak yang masuk baitul mal serta mal mustafad yang

sepadan dengan kewajiban kepada fakir miskin selain zakat.8

Pemasukan baitul Mal tidak sebatas pajak, namun beraneka ragam.

Penggunaannya juga tidak terbatas bagi penjaminan social semata. Kajian

pengelolaan bait Mal dalam penjaminan Sosial kemudian menjadi penting

guna menjelaskan sejauh mana fungsi pemerintah dalam mensejahterakan

kehidupan social ekonomi umat, terutama dalam penjaminan sosial.

Penjelajahan pemikiran Ibn Hazm terhadap implementasi jaminan

social mencakup pelaksanaannya pada kondisi ekonomi negara berada di

posisi yang terendah seperti yang dirasakan saat ia terlibat praktis dalam

pemerintahan dinasti Umayyah di Andalusia. Hal ini menjadi signifikan

bagi sebagaian besar negara-negara muslim pada masa sekarang yang

mengalami kondisi yang sama.9 Sedangkan pemikir dan praktisi hokum

ekonomi tidak merekomendasikan sebagian pola sistem jaminan sosial

yang ada sekarang ini bagi negara-negara yang kondisi ekonominya

demikian.10

7 Atik Wartini, “Jaminan Sosial Dalam Pandangan Ibnu Hazm Dan Relevansinya

Dengan Pengembangan Jaminan Sosial Di Indonesia,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika

Vol. 11, No. 2, Desember 2014: 245-275

8 Syufaat, Fikih Jaminan Sosial dalam pespektif Ibn Hazm (994-1064), Manahaij,

Volume IX, Juni 2015, 111-122.

9 Pada tahun 1998, UNDP mengelompokkan 21 negara muslim muslim atau

sekitar 44% dari 44 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB dalam negara yang

kurang berkembang (Least Developed. Organisasi negara-negara Islam (OKI

menyebutkan bahwa 33 atau 67 % dari total 56 negara anggotanya termasuk negara

kurang berkembang dan berpendapatan rendah (Low Income Countries. Nabil Md.

Dabour, “Poverty And Food Insecurity In The Least Developed And Low-Income OIC

Member Countries”, dalam Journal of Economic Cooperation 22, 2 (2001) 99-13

10 Sri Tua Arif, “Kebutuhan Dasar”, h. 466-467