Page 1 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

AHMAD ZUHRI NAFI

Alumni FAI

M. NUR KHOLIS AL AMIN

Dosen FAI UCY

Abstract: This article describes the analysis of divorce decisions on the

grounds of parental intervention to a family of young couples in the

Religious Court of Demak regency. The method of data collection is in- depth interviews and documentation, surely as important instruments, so

that the subject matter of this research can be revealed properly, both in

the process of divorce proceedings and judges' consideration in their

decisions. This research, than, suggests one lesson food for thought that in

social life within community, parent’s role has an important meaning in

the lives of their son’s or daughter’s household in their position as

mediator (hakam) and giving advice when conflicts occur in the family of

son or daughter. Likewise, married couples must know the limitations and

responsibilities of each in relation to their parents, so as to create healthy

family relationships without intervention.

Keywords: court decisions, divorce, parental intervention,

Abstrak: Tulisan ini menjabarkan analisis putusan perceraian dengan

alasan intervensi orang tua dalam rumah tangga anak di Pengadilan

Agama Demak. Metode pengumpulan datanya adalah wawancara

mendalam dan dokumentasi, sebagai instrumen penting, sehingga bisa

diungkap pokok masalah dalam proses persidangan perceraian dan

pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satu pelajaran yang dapat

di ambil dari penelitian ini adalah bahwa kehidupan sosial di dalam

masyarakat peran orang tua memiliki arti penting dalam kehidupan

rumah tangga anaknya dalam posisinya sebagai penengah (hakam) dan

pemberi nasehat di kala terjadi konflik dalam keluarga anak. Begitu pula

pasangan suami istri harus mengetaui batasan dan tanggung jawab

masing-masing dalam hubungannya dengan orang tua, sehingga tercipta

hubungan keluarga yang sehat tanpa intervensi.

Kata Kunci: Putusan pengadilan, perceraian, intervensi orang tua

A. Latar Belakang Masalah

Perkawinan menurut hukum Islam, adalah akad yang sangat kuat

atau mitsaaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan

Page 2 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

116 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

melaksanakannya merupakan ibadah.1 karena tidak ada perbedaan antara

suami isteri dalam hal saling membantu dalam memenuhi kebutuhan

keluarga, dengan adanya tanggung jawab setiap entitas keluarga pada

peranannya masing-masing akan mendorong terealisasikannya visi dan

misi keluarga tersebut, yakni keluarga yang sakinah, mawaddah dan

rahmah.2

Ikatan antara suami istri yang demikian kokohnya, maka tidak

sepatutnya dirusak atau diremehkan. Siapapun yang dekat dengan

pasangan dan keluarga tersebut hendaknya mendorong keberlangsungan

rumah tangga. Meski demikian, Pada Tahun 2013, Hakim di Pengadilan

Agama (PA) Demak menetapkan putusan perceraian nomor

1024/Pdt.G/2013/PA Demak. Perceraian dikabulkan berdasar alasan

keterlibatan orang tua dalam urusan keluarga anak. Alasan demikian

berbeda dengan ketentuan KHI pasal 116. Maka hubungan orang tua dan

anak memang tidak bisa dibatasi meski anak sudah berkeluarga. Pola itu

sangat ditentukan oleh dua hal. Pertama, bagaimana orang tua

memposisikan anaknya. Yang Kedua adalah, bagaimana status orang tua

di tengah-tengah masyarakat.3

B. Metode Penelitian

Putusan PA Demak nomor 1024/Pdt.G/2013/PA. Demak perlu

digali lanjut untuk mengidentifikasi apakah dalam hukum perkawinan

Islam di Indonesia ada peraturan tentang keterlibatan orang tua dalam

keluarga anak sebagai alasan perceraian. Deskripsi selanjutnya berupa

hasil identifikasi pertimbangan hakim PA Demak dalam menetapkan

cerai dengan alasan keterlibatan orang tua dalam putusan tersebut.

Adapun data yang diperoleh meliputi wawancara dengan hakim dan

dokumentasi.

C. Tinjauan Teoritis

1Direktorat Pembina Peradilan Agama Departemen Agama R.I, Kompilasi

Hukum Islam (Jakarta: Direktoral pembinaan Peradilan Agama, 1992), pasal 2, h. 219

2 Muhammad Nur Kholis, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan

Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” Jurnal Istinbath Jurnal Hukum,Vol 12 No

2 (2015): h. 274-290

3 A. Sutarmadi, Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga (Jakarta:

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2006), h. 178.

Page 3 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 117

Perceraian memang berkaitan langsung dengan hubungan anak dan

orang tuanya. Hingga yang muda telah menikah dan membentuk keluarga

sendiri, hubungan diharapkan masih berjalan. Sebagian orang tua

menganggap status perkawinan anak tidak mempengaruhi, yang lain

berusaha menahan diri untuk tidak bersikap kepada keluarga anaknya

layaknya saat bujangan. Kepastian yang muncul bahwa perceraian itu

memang mempengaruhi hubungan anak dan orang tua, maupun mertua

dengan pihak yang dikawini oleh anaknya.

1. Perceraian

Perceraian dalam hukum Islam juga dikenal dengan talak. Asal

katanya dari bahasa Arab itlaq, arti bahasanya melepaskan atau

meninggalkan. Menurut istilah fikih, talak mempunyai arti yang sudah

umum dan arti yang khusus. Talak umum berupa segala bentuk perceraian

baik yang dijatuhkan oleh suami yang ditetapkan oleh hakim maupun

perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena

meninggalkan salah satu pihak. Arti khususnya cenderung kepada

perceraian yang dijatuhkan oleh suami.

a. Dasar Hukum Perceraian

Dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ditemukan aturan menyuruh atau

melarang perceraian itu. Namun, memuat tentang bagaimana bila terjadi

perceraian. Beberapa aturan keduanya dijabarkan di bawah ini.

1. Q.S. Al-baqarah [2]: 232

ُهٍ فال

َء فبهغٍ أجه

ُى ا نُِ َسا

خُ

مْ

َّ

ِرَا َطه

َش َضْى َوإ

ِرَا حَ

َج ُه ٍّ إ

ًَ حغ ُضهى يَ ْعُش ِف رَنك ُْ ِك ْحٍ أصَوا

ْ

ِان

ُهْى ب

ٍْ كاا ْيَُ

ِ ِه َي ابَ

يُ ْى َعظ ب

ًُْى ٌَ

ْى الَ حَ ْعهَ

َخُ

َ

َوأ

ُى

َوهللا يَ ْعه

ْى أ ْصكى نكْى

ِنكُ

يَ ْىِو اال ِخِش رَ

ْ

ِا هللا َوان

ْى يُ ْؤ ِي ٍُ ب

ٌَ ِيُْكُ

2. Q.S. At-Talaq [65]: 1

ِ

ِ ّي إ

يّهاَ انُّب

ِه يَا أ ا ٍّ َ

ْى حِ

ْحِش ُجى هُا ٍّ ِيا ٍْ بُيُا

َواحّمىهللا سبّكى الَ حُ

ِه ٍّ َو أ ْح ُصىا ان ِعز ة

ُى انُّساء فَطهمْى هُ ٍّ ِن ِعذّ حِ

را طانمخُ

ِس ن

َساهُ ال حَاذْ

ْودَ هللا لهاى َفْ

َوحِهك ُحذُودُهللا َوي ٍْ يخعَذّ ُحاذُ

ِفَ ِح َش ٍت ُيبيُّ ٍت

أ ٌْ يَأ حِ ْيٍ ب

عا ّم يُ ْحا ِذ ُد َوال يَح ُش ْجٍ إ هللا ِالَّ

بعذ رنك أيشا

3. Hadis Rasulullah saw.

Page 4 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

118 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

ِل

َحالَ

ْبغَ ُض ان

َّط أ الق َ

ّى هللا ان

اِ ن

4

4. Perundangan Indonesia

Dalam undang-undang Indonesia mengenai perceraian bagi

keluarga muslim ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974

tentang Perkawinan, pada pasal 38-41. Pasal 38 undang- undang Nomor 1

tahun 1974 menyebutkan bahwa: “perkawinan dapat putus karena: a.

Kematian: b. Perceraian: c. Atas putusan pengadilan”. Hal ini sejalan

dengan KHI pasal 113.

Di dalamnya juga dibedakan antara perceraian atas kehendak

suami atau istri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam

perceraian memang menghendaki demikian, namun proses

penyelesainnya pun berbeda.5 Maksud dari hal ini, perceraian dapat

terjadi akibat talak yang dilakukan oleh suami kepada istri seperti halnya

talak yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dan perceraian dapat terjadi

akibat gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri terhadap suami.

Kesamaan dari keduanya Namun hal ini harus dilakukan didepan

pengadilan seperti dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang

berbunyi: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan

Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil

mendamaikan kedua belah pihak”. 6

b. Jenis dan Alasan Perceraian

Karena aturan perceraian yang kuat, maka bentuknya pun harus

jelas. Alasanpun yang diakui penyebab perceraian pun tidak sembarang.

Semua perlu diperinci secara detil.

1) Jenis Perceraian

a) Cerai Talak

4 Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd (Beirut: Dār al-Kutub, 1996), II: 1863

5Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Jakarta:

Pustaka Pelajar, 2003), h. 206

6 Abdurrahman, Kompilasi Hukum ..., h. 38.

Page 5 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 119

Cerai talak adalah ikrar suami di hadapan sidang PA yang menjadi

salah satu sebab putusnya perkawinan. Cara demikian sebagaimana

dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131 KHI.

7

b) Cerai gugat

Gugat cerai juga biasa disebut khulu’. Asal dari kata kha-la-‘a yang

berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Secara Fikih, Khulu

diartikan talak yang berlaku dengan keinginan istri dan kesungguhanya

untuk bercerai. Caranya, istri menebus dirinya agar dibebaskan dari ikatan

perkawinan dengan mengembalikan mas kawin yang telah mereka

sepakati sebelumnya. 8 Definisi lain menyebut talak yang diucapkan oleh

istri dengan mengembalikan mahar yang pernah dibayarkan suami. 9

2) Alasan Perceraian

Alasan Perceraian adalah suatu kondisi dimana suami atau istri

mempergunakanya sebagai alasan untuk mengakhiri atau memutuskantali

perkawinan mereka. Di dalam menjalankan kehidupan perkawinan

bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan

warahmah. Namun terkadang dalam menjalankannya sebuah perkawinan

ada yang tidak mencapai tujuan tersebut, maka terjadi putusnya

perkawinan yakni melalui jalan perceraian. Dalam sebuah perceraian

harus ada alasan kuat yang melatar belakangi terjadinya perceraian ini.

Satu pendapat menyebut empat kemungkinan yang bisa terjadi dalam

kehidupan rumah tangga pemicu keinginan untuk memutus perkawinan.10

a. Terjadi nusyuz

Nusyuz bermakna kedurhakaan atau pelanggaran perintah, serta

semua perbuatan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Perbuatan tidak menyenangkan pasangan itu bisa saja dilakukan oleh

suami ataupun istri.

7 Ibid., h. 60.

8 Mustofa Al-Khin, Mustofa Al-Bugho, dan Ali Asy-Syarbaji, Kitab Fiqh Mazhab

Syafie (Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005), IV: 253

9Syaikh Hasan Ayub, Fikih Keluarga, penerjemah M. Abd. Ghofar (Jakarta:

Pustaka Al- Kautsar, 2006) cet ke-5. h. 305

10 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT.Raja Grafindo

Persada,1997), h. 269-274

Page 6 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

120 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Al-Qur’an telah memberi tuntunan bagaimana mengatasi nusyuz

istri agar tidak terjadi perceraian. semuanya tersurat dalam An-Nisa’ [4]:

34

ان ّش َج ا اا ُل لَى

ْى ّ

ُي ٌ ج ا ا

َحج لُِخا

ِهْى ِ فَا ن ّصاِه

َىِن

ْىا ِيا ٍْ أَا

ِ ًَاا أَفما

ُهْى َعا َمو بَ ْعا ٍض َوب

َضا َم هللا بَع َضا

ِ ًَاا فَ

َساا ِء ب

َعا َم انُّ

ِ َوا ْضِش بُ

ِجع

ًَ َضا

ِعظْى هُ ٍّ َوا ْه ُج ُض ْو هُ ٍّ فِى ان

ْىٌ َشْى َص هُ ٍّ فَ

َوانخى حَ َخافُ

َض هللا ِ

َحِف

ِ ًَا

ْى هُا ٍّ َحِف َضج ِنهغَ ْي ِب ب

ٌْ أط ْع

ِ ِ فَئ ْيال إ ٌّ هللا كاٌ عهيّا كبيش ِ

ِه ٍّ سب

َعهْي

ْىا

ْى فَال حْبغُ

ُكُ

Detil dari ayat di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Istri diberi nasehat tentang berbagai kemungkinan (at-tarhīb wa at- targīb), dari tindakanya itu, terlebih apabila sampai terjadi

perceraian,dan yang terutama agar kembali lagi berbaikan dengan

istrinya.

2) Apabila usaha pertama berupa pemberian nasihat tidak berhasil,

langkah kedua adalah memisahkan istri dari tempat tidur suami, meski

masih dalam satu rumah.

3) Apabila langkah kedua tersebut tidak juga dapat mengubah pendirian

istri untuk nusyuz, maka langkah ketiganya adalah memberi pelajaran.

Maka mufassir menafsirkan dengan memukul yang tidak melukai.

Nusyuz yang datang dari suami bisa berupa perlakuan acuh tak

acuh, tidak menggauli atau tidak memenuhi kewajibanya. Maka upaya

perdamaian bisa dilakukan dengan cara istri merelakan haknya dikurangi

untuk sementara agar suaminya bersedia kembali kepada istrinya dengan

baik. Dalam An-Nisa’ [4]: 128 dinyatakan:

و إٌ اياشأة خافااج يااٍ بعههااا َشااىصا أو إعشاضااا فااال جُااا عهيهًااا أٌ يصااهحا بيُهًااا ااهحا وا ااه خيااش

وأحصشث األ َفس انشخ وإٌ ححسُىا وحخمىا فئ ٌّ هللا كاٌ بًا حعًهىٌ خبيشا

b. Terjadinya perselisihan atau percecokan

Alasan lainnya karena kedua-duanya terlibat dalam syiqāq

(percekcokan), misal disebabkan kesulitan ekonomi. keduanya menjadi

sering bertengkar. Al-Qur’an ada petunjuknya di surat An-Nisa’[4]; 35

ِشْياذا

ٌْ يُ

ِ

َهاا إ

ْهِه

َ

َو َحكًًاا ّيا ٍْ أ

ْهِه ِه

َ

َحكًًا ي ٍْ أ

ِهًَا فاْبعَث ْىا

ْى ِشماق بَ ْيُِ

خُ

ٌْ ِخفْ

ِ

َو ٌ إ

ٌَ ا كَ كاا

ِ

ِك هللاُ بَ ْيُ ُهًاا إ

ا

َىفّ

ِ ْ اهحا يُ

إ

ْي ًشاِ

ِ

َعِهْي ًًا َخب

Page 8 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

122 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

d. Suami dihukum penjara.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun

1975 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa alasan-alasan perceraian

sebagai berikut:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,

penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun

berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena

hal lain luar kemampunya.

c. Salah satu pihak mendaptkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau

hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang

membahayakan pihak lain.

e. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan

akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami/istri.

f. Antara suami dan istri terus-menurus terjadi perselisihan dan

pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga.

KHI melengkapi aturan di atas dengan menambahkan dua alasan

perceraian , yaitu:

a. Suami melanggar taklik talak

b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak

rukunan dalam rumah tangga..

3) Akibat Hukum Perceraian

Apabila perkawinan yang diharapkan tidak tercapai dan perceraian

yang diambil jalan keluarnya maka akan timbul akibat dari perceraian itu

sendiri. Dalam hal ini baik UUP dan KHI mengaturnya secara khusus.

a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP)12

Pasal 149 ada penjelasan tentang Akibat putusnya perkawinan

karena perceraian, yaitu;

12 R Subekti, S.H dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, h.

549

Page 9 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 123

a. Masing-masing ibu bapak tetap berkewajiban bertanggung jawab

memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan

kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan

anak-anak, Pengadilan lah yang memberi keputusannya.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan

pendidikan yang diperlukan anak itu. Bila bapak dalam kenyataan

tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat

menentukan keterlibatan ibu untuk memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan

biaya penghidupan dan menentukan sesuatu bagi bekas istri.

b) Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 149 menggarisbawahi kewajiban suami setelah perceraian. Ia

memilliki kewajiban;

a) Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa

uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qobla al-Dukhul

b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam

iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan

dalam keadaan hamil.

c) Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila

Qobla al-dukhul

d) Memberi biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai

umur 21 tahun.

Pasal selanjutnya (150) mengatur rujuk. Bekas suami berhak

melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang masih dalam masa iddah.

Pada pasal 151, Bekas istri selama dalam masa iddah wajib menjaga

dirinya tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Hak nafkah dari bekas suami di masa iddah dengan pengecualian ada

kejadia nusyuz diatur dalam pasal 152

2. Hubungan Orang Tua dengan Keluarga Anak

Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang

dituakan, namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua adalah

Page 10 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

124 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

orang yang telah melahirkan kita yaitu bapak dan ibu.13 Karena orang tua

adalah pusat kehidupan rohani anak dan pemikiranya dikemudian hari

terpengaruh oleh sikapnya tehadap orang tuanya dipermulaan hidupnya

dahulu. Sedangkan anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang

Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya merekat

harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung

tinggi. 14

Menurut Suhendi, semua agama menempatkan kedudukan orang

tua pada tempat terhormat. Hal ini sungguh pada tempatnya, karena tiada

seorang pun yang nuraninya bisa mengingkari pengorbanan dan jasa

tanpa batas dari keduanya.

15

Anak adalah buah dalam keluarga. dalam kamus besar bahasa

Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian

sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu anak pada hakekatnya

seorang yang berada dalam masa pengembangan tertentu dan mempunyai

potensi anak dewasa.16 Dalam Al-Qur’an anak sering disebutkan dengan

kata walad-awlad yang berarti anak yang dilahirkan orang tuanya laki- laki maupun perempuan. Besar atau kecil, tunggal atau banyak. Karenanya

kalau anak belum lahir belum dapat disebut al-walad atau al-mawlud ,

tetapi disebut dengan al-janin yang berarti al-mastur (tertutup) dan al- khafy (tersembunyi) didalam rahim ibu. 17

Hukum perkawinan Islam Indonesia pun mengatur hubungan

orang tua dan anak. pasal 46 UUP menyebut seorang anak wajib

menghormati orang tuanya dan wajib mentaati kehendak dan keinginan

yang lebih dari orang tuanya. Dan jika anak sudah dewasa mengemban

13 Abdul Mustakim. “Kedudukan Dan Hak Anak Dalam Perspektif Anak Dalam

Perspektif Al-Qur’an,” Jurnal Musawa, vol.4 No. 2, Juli-2006, h. 149-150

14 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Bandung:

Citra Aditya Bakti, 2003), h. 4

15 Hendi Suhendi, Pengantar Studi Sosial Keluarga (Bandung: Pustaka Setia,

2001), h. 45-53.

16 Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka,

1988), h. 30-31

17M. Qhuraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al- Qur’an (Jakarta, Lentera Hati, 2004), I: 614

Page 11 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 125

kewajiban memelihara orang tua serta karib kerabatnya yang memerlukan

bantuan sesuai kemampunya.

Pengaturan hubungan itu tidak mengingkari sifat alamiah manusia

karena antara orang tua dan anak ada ikatan biologis. Artinya, relasi ini

secara alamiah atau natural yang mempersatukan mereka. Yang

terpenting dalam hubungan antara orang tua dan anak ini adalah

kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah selama anak ini belum

dewasa. Jika anak sudah berkeluarga, orang tua sudah tidak wajib lagi

dalam memberikan nafkah dan penghidupan kepada anaknya.

Tentunya kewajiban anak itu sendiri tidak hilang ketika seorang

anak itu sudah dewasa dan mempunyai keluarga sendiri, namun

kedudukan orang tua terhadap anak berubah. Karena ketika seorang anak

sudah berkeluarga mereka sudah mempunyai kewajiban terhadap

keluarganya sendiri. Karena itu kedudukan orang tua terhadap anak yang

sudah mempunyai keluarga hanyalah sebatas antara hubungan timbal- balik antara orang tua dan anak, atau orang tua hanya sebatas sebagai

penasehat dan menjadi pembimbing dalam keluarga anaknya jika

memang dibutuhkan.

D. Pertimbangan Hakim

Pertimbangan majelis kemudian bersandar penuh pada petitum

pemohon. Adapun hal-hal yang meliputi dan menjadi pertimbangan

hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara cerai

talak karena adanya campur tangan yang merupakan penyebab terjadinya

perceraian yaitu:

1. Pasal 1 UUP berisi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang

pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga

(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang

Maha Esa”.

Bahwa salah satu unsur utama dan terpenting sebuah pernikahan

adalah adanya ikatan bathin dan apabila unsur tersebut sudah tidak

adalagi, maka hakikat perkawinan tersebut telah terurai dan terlepas

dari sendi-sendinya.

Page 12 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

126 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

2. Pasal 3 KHI memberikan keterangan mengenai dasar dan tujuan

perkawinan bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan

kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah”.

3. Serta sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ar- Rum ayat 21:

َ

ْى أ

ِسكُ

ْى ِي ٍْ أَْفُ

َك نَكُ

ٌْ َخهَ

َ

ٌّ فِي رِن َك َو ِي ٍْ آيَاحِ ِه أ

ِ

ۚ إ

َو َس ْح ًَتً

َىدّةً

َي

ْى

َو َجعَ َم بَ ْيَُكُ

َها

ْي

نَ

ِ

ْصَوا ًجا ِنخَ ْسكُُُىا إ

ْىٍو يَخَفَ َّكُشوٌ

ََليَا ٍث ِنمَ

Dari fakta-fakta yang telah dikemukakan terbukti kedua belah

pihak baik Pemohon maupun Termohon telah kehilangan hakikat dan

makna dari tujuan perkawinan tersebut, dimana ikatan perkawinan

sedemikian rapuh, tidak terdapat lagi rasa ketenangan serta luput dari

rasa cinta dan kasih sayang, mempertahankan perkawinan seperti itu

tidak akan membawa maslahat, bahkan mungkin melahirkan mudharat

yang lebih bagi pemohon dan termohon.

4. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 junto Pasal

116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yaitu “ antara suami dan istri terus

menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan

akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Namun sering kali tujuan perkawinan tersebut kandas di tengah- tengah jalanya perkawinan yang disebabkan berbagai macam alasan. Salah

satu alasanya adalah adanya paksaan orang tua terhadap perkawinan

anaknya. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga suami dan istri

hendaknya saling menyayangi dan mencintai satu sama lain, namun hal

tersebut akan sulit tercapai jika perkawinan ada unsur campur tangan

orang tuanya. Seperti dalam perkara perceraian di PA Demak nomor

1024/Pdt.G/2013/PA.Demak tentang intervensi orang tua dalam rumah

tangga anak.

Dalam konteks campur tangan orang tua, tak jarang anak menjadi

pihak yang dirugikan. Hal ini juga dipicu oleh anggapan bahwa orang tua

mempunyai hak penuh untuk menentukan dan memutuskan perihal

permasalahan yang ada dalam rumah tangga anaknya. Sebagaimana yang

dinyatakan dalam Al-Qur’an, maka perkawinan dilepaskan dari segala

Page 13 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 127

bentuk campur tangan pihak luar. Sebab cinta kasih adalah perasaan yang

fitri, dia tidak bisa dipaksa-paksa dan bahkan menghilangkanya.18

Oleh sebab itu, adanya campur tangan orang lain dalam rumah

tangga berpotensi melahirkan ketidakstabilan emotional maupun pikiran,

hal ini rentan menimbulkan tekanan kejiwaan padanya. Jika kondisi ini

yang terjadi, bisa saja si anak mengalami gangguan psikis yang begitu

berat, yang berakibat pada munculnya ketidak harmonisan dalam rumah

tangga.19

Seharusnya sebuah perkawinan secara psikologis memenuhi

kriteria, baik yang bersifat mental maupun spiritual. Hawari menegaskan,

secara mental, perkawinan hendaknya saling mengetahui kepribadian

masing-masing, sehingga pasangan mampu saling menyesuaikan diri.

Kematangan kepribadian sangat dibutuhkan, ketika seseorang memang

pada dasarnya tidak ada yang sempurna, maka apabila pasangan sudah

saling mengetahui minimal gejolak dan perbedaan bisa diatasi serta fungsi

orang tua sebagai penasehat (hakam). Kemudian taraf kecerdasan dan

pendidikan khususnya pendidikan agama serta penghayatan dan

pengalaman keagamaan itu sendiri, yang pada dasarnya merupakan

perwujudan dari kehidupan agama.20

Pernikahan merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan,

untuk membangun keluarga sakinah yang menjadi dambaan setiap insan.

Namun sebelum menikah, seorang anak baik laki-laki maupun perempuan

mempunyai kewajiban yang besar kepada orang tua. Apabila seorang

perempuan sudah menikah, maka dia akan menjadi hak suami. Ayah dan

ibunya tidak lagi memiliki hak atas perempuan tersebut.

Termohon dalam jawabanya terhadap permohonan pemohon yang

membenarkan semua dalil-dalil pemohon, tentang ikut campurnya orang

18 Al-Thahir Al-Hadad,wanita dalam syariah dan masyarakat (Jakarta: Pustaka

Firdaus, 1993), cet, ke 4, h. 61, lihat juga M. Nur Kholis Al-Amin, Intervensi Orang Tua

Dalam Rumah Tangga Anak, (Solo: Azka Pressindo, 2016), h. 43

19 ibid

20 Al- Amin, Intervensi Orang Tua, h. 63; Miftahul Huda, Kawin Paksa, Ijab

Nikah dan Hak-Hak Reprodusi Perempuan (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009),

h.81

Page 14 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

128 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

tua berarti termohon mengakui bahwa orang tua termohon ikut campur

dalam rumah tangga antara pemohon dan termohon.

Padahal telah dijelaskan dalam An-Nisa’ [4]: 35 di atas. Isinya

menegaskan keluarga dari suami atau istri di datangkan untuk sebagai

penasehat (hakam) jika terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam

rumah tangga. Bukan malah ikut campur dalam rumah tangga anaknya.

Perundangan perkawinan Islam di Indonesia mendukung An-Nisa.

dalam UUP pasal 46 ayat 2 telah disebutkan: “jika anak telah dewasa, ia

wajib memelihara menurut kemampuanya, orang tua dan keluarga dalam

garis lurus keatas, bila mereka itu memelukan bantuannya”. Pasal 47 ayat

1 juga berbunyi senada. “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan

belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah

kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanya”

E. PENUTUP

Dalam Pelaksanaan Acara Persidangan, hakim telah bekerja sesuai dengan

peraturan, bukti ataupun peristiwa yang ada. Majelis telah menemukan

sejumlah fakta-fakta, dan selama persidangan, baik pemohon dan

termohon, telah menunjukkan sikap dan tekadnya untuk bercerai. hakim

juga telah memberi alternatif jalan perdamaian bersama hakim mediator.

Pelaksanaan persidangan yang mencerminkan aturan ketat dalam

perceraian telah diwujudkan.

Pertimbangan hakim langsung mengemuka pada kegagalan dalam

pencapaian tujuan perkawinan. Meski tidak memiliki alasan yang sesuai

perundangan, namun berdasar pada Keumuman Nas dan perundangan

perkawinan Islam di Indonesia. Dalam menjalani kehidupan rumah

tangga suami dan istri hendaknya saling menyayangi dan mencintai satu

sama lain, namun hal tersebut akan sulit tercapai jika perkawinan ada

unsur campur tangan orang tuanya yang berlebihan. Seperti dalam

perkara perceraian di PA Demak nomor 1024/Pdt.G/2013/PA.Demak

tentang intervensi orang tua dalam rumah tangga anak.

Untuk mencegah perceraian demikian maka masyarakat perlu

mensosialisasikan hubungan yang sehat dan harmonis antara orang tua

Page 15 of 16

PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA

TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 129

dan anak yang telah berkeluarga. Dengan anak yang telah berkeluarga

hubungan yang sehat perlu disesuaikan dari anak yang masih bujangan,

antara orang tua dan anak serta pasangan suami istri harus mengetaui

batasan dan tanggung jawab masing-masing. Yang mana dalam kasus ini

orang tua harusnya memposisikan dirinya sebagai penengah (hakam).

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Perindo,

1992

Al Amin, M. Nur Kholis, Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga

Anak, Solo: Azka Pressindo, 2016.

Kholis, Muhammad Nur, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan

Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” ISTINBATH:

Jurnal Hukum 12, no 2 (2015): h. 274-290

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada, 2002.

Al-Khin, Mustofa, Mustofa Al-Bugho, dan Ali Asy-Syarbaji. Kitab Fiqh

Madzhab Syafie. Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD:

2005.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh

Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Prenada

Media, 2007

Ayub. Syaikh Hasan, Fikih keluarga. penerjemah M. Abd. Ghofar. Jakarta:

Pustaka Al- Kautsar, 2006.

Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Dirjen Binbaga Islam,

1999/2000.

Depertement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung:

Jumanatul Ali-Art, 2010.

Direktorat pembina Peradilan Agama Departemen Agama R.I Kompilasi

Hukum Islam,Jakarta: Direktoral pembinaan Peradilan Agama,

1992.

Ghozali, Abdur Rahman. Fiqih Munakahah. Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2003.

Hamidy, Muhammad. Perkawinan dan Permasalahannya, Surabaya:

Bina Ilmu, 1980

Kuzari, Ahmad. Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT.Raja Grafido

Persada, 1995.

Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indoneisa,

Jakarta, 1981

Mardani, Hukum Perkawinan di dunia Islam Modern. Yogyakarta:Graha

Ilmu, 2011

Maududi, Maulana Abul A’la. Kawin Dan Cerai Menurut Islam, Terj.

Ahmad Rais, Jakarta : Gema Insani Press,1996.

MK, M. Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia masalah-Masalah

Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Moeliono, Anton M. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Balai

Pustaka, 1988

Page 16 of 16

AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN

130 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Peradilan Di Indonesia,

Jakarta:Citra Aditya Utama, 2008

Mustakim, Abdul. “Kedudukan dan hak anak dalam perspektif anak

dalam perspektif al-qur’an,” Jurnal Musawa, No. 2, Juli-2006

vol.4

Muzarie, Muhklisin. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departement

Agama RI., 1996.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia, jakarta: PT.Raja Grafindo

Persada,1997.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 8. ter.Moh. Tholib. Bandung: Al-Ma’ruf, 1983.

Shidiq, Ahmad. Hukum Talaq dalam Ajaran Islam, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2001.

Shihab, M. Qhuraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keseraian Al- Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2004.

Suhendi, Hendi. Pengantar Studi Keluarga. Bandung: Pustaka Setia, 2001

Susilo, Budi. Prosedur Gugat Cerai. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007

Sutarmadi, A. Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga.

Jakarta: Fakultas Syariah: 2009

Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak