Page 1 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
AHMAD ZUHRI NAFI
Alumni FAI
M. NUR KHOLIS AL AMIN
Dosen FAI UCY
Abstract: This article describes the analysis of divorce decisions on the
grounds of parental intervention to a family of young couples in the
Religious Court of Demak regency. The method of data collection is in- depth interviews and documentation, surely as important instruments, so
that the subject matter of this research can be revealed properly, both in
the process of divorce proceedings and judges' consideration in their
decisions. This research, than, suggests one lesson food for thought that in
social life within community, parent’s role has an important meaning in
the lives of their son’s or daughter’s household in their position as
mediator (hakam) and giving advice when conflicts occur in the family of
son or daughter. Likewise, married couples must know the limitations and
responsibilities of each in relation to their parents, so as to create healthy
family relationships without intervention.
Keywords: court decisions, divorce, parental intervention,
Abstrak: Tulisan ini menjabarkan analisis putusan perceraian dengan
alasan intervensi orang tua dalam rumah tangga anak di Pengadilan
Agama Demak. Metode pengumpulan datanya adalah wawancara
mendalam dan dokumentasi, sebagai instrumen penting, sehingga bisa
diungkap pokok masalah dalam proses persidangan perceraian dan
pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satu pelajaran yang dapat
di ambil dari penelitian ini adalah bahwa kehidupan sosial di dalam
masyarakat peran orang tua memiliki arti penting dalam kehidupan
rumah tangga anaknya dalam posisinya sebagai penengah (hakam) dan
pemberi nasehat di kala terjadi konflik dalam keluarga anak. Begitu pula
pasangan suami istri harus mengetaui batasan dan tanggung jawab
masing-masing dalam hubungannya dengan orang tua, sehingga tercipta
hubungan keluarga yang sehat tanpa intervensi.
Kata Kunci: Putusan pengadilan, perceraian, intervensi orang tua
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan menurut hukum Islam, adalah akad yang sangat kuat
atau mitsaaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
Page 2 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
116 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
melaksanakannya merupakan ibadah.1 karena tidak ada perbedaan antara
suami isteri dalam hal saling membantu dalam memenuhi kebutuhan
keluarga, dengan adanya tanggung jawab setiap entitas keluarga pada
peranannya masing-masing akan mendorong terealisasikannya visi dan
misi keluarga tersebut, yakni keluarga yang sakinah, mawaddah dan
rahmah.2
Ikatan antara suami istri yang demikian kokohnya, maka tidak
sepatutnya dirusak atau diremehkan. Siapapun yang dekat dengan
pasangan dan keluarga tersebut hendaknya mendorong keberlangsungan
rumah tangga. Meski demikian, Pada Tahun 2013, Hakim di Pengadilan
Agama (PA) Demak menetapkan putusan perceraian nomor
1024/Pdt.G/2013/PA Demak. Perceraian dikabulkan berdasar alasan
keterlibatan orang tua dalam urusan keluarga anak. Alasan demikian
berbeda dengan ketentuan KHI pasal 116. Maka hubungan orang tua dan
anak memang tidak bisa dibatasi meski anak sudah berkeluarga. Pola itu
sangat ditentukan oleh dua hal. Pertama, bagaimana orang tua
memposisikan anaknya. Yang Kedua adalah, bagaimana status orang tua
di tengah-tengah masyarakat.3
B. Metode Penelitian
Putusan PA Demak nomor 1024/Pdt.G/2013/PA. Demak perlu
digali lanjut untuk mengidentifikasi apakah dalam hukum perkawinan
Islam di Indonesia ada peraturan tentang keterlibatan orang tua dalam
keluarga anak sebagai alasan perceraian. Deskripsi selanjutnya berupa
hasil identifikasi pertimbangan hakim PA Demak dalam menetapkan
cerai dengan alasan keterlibatan orang tua dalam putusan tersebut.
Adapun data yang diperoleh meliputi wawancara dengan hakim dan
dokumentasi.
C. Tinjauan Teoritis
1Direktorat Pembina Peradilan Agama Departemen Agama R.I, Kompilasi
Hukum Islam (Jakarta: Direktoral pembinaan Peradilan Agama, 1992), pasal 2, h. 219
2 Muhammad Nur Kholis, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan
Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” Jurnal Istinbath Jurnal Hukum,Vol 12 No
2 (2015): h. 274-290
3 A. Sutarmadi, Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga (Jakarta:
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2006), h. 178.
Page 3 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 117
Perceraian memang berkaitan langsung dengan hubungan anak dan
orang tuanya. Hingga yang muda telah menikah dan membentuk keluarga
sendiri, hubungan diharapkan masih berjalan. Sebagian orang tua
menganggap status perkawinan anak tidak mempengaruhi, yang lain
berusaha menahan diri untuk tidak bersikap kepada keluarga anaknya
layaknya saat bujangan. Kepastian yang muncul bahwa perceraian itu
memang mempengaruhi hubungan anak dan orang tua, maupun mertua
dengan pihak yang dikawini oleh anaknya.
1. Perceraian
Perceraian dalam hukum Islam juga dikenal dengan talak. Asal
katanya dari bahasa Arab itlaq, arti bahasanya melepaskan atau
meninggalkan. Menurut istilah fikih, talak mempunyai arti yang sudah
umum dan arti yang khusus. Talak umum berupa segala bentuk perceraian
baik yang dijatuhkan oleh suami yang ditetapkan oleh hakim maupun
perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena
meninggalkan salah satu pihak. Arti khususnya cenderung kepada
perceraian yang dijatuhkan oleh suami.
a. Dasar Hukum Perceraian
Dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ditemukan aturan menyuruh atau
melarang perceraian itu. Namun, memuat tentang bagaimana bila terjadi
perceraian. Beberapa aturan keduanya dijabarkan di bawah ini.
1. Q.S. Al-baqarah [2]: 232
ُهٍ فال
َء فبهغٍ أجه
ُى ا نُِ َسا
خُ
مْ
َّ
ِرَا َطه
َش َضْى َوإ
ِرَا حَ
َج ُه ٍّ إ
ًَ حغ ُضهى يَ ْعُش ِف رَنك ُْ ِك ْحٍ أصَوا
ْ
ِان
ُهْى ب
ٍْ كاا ْيَُ
ِ ِه َي ابَ
يُ ْى َعظ ب
ًُْى ٌَ
ْى الَ حَ ْعهَ
َخُ
َ
َوأ
ُى
َوهللا يَ ْعه
ْى أ ْصكى نكْى
ِنكُ
يَ ْىِو اال ِخِش رَ
ْ
ِا هللا َوان
ْى يُ ْؤ ِي ٍُ ب
ٌَ ِيُْكُ
2. Q.S. At-Talaq [65]: 1
ِ
ِ ّي إ
يّهاَ انُّب
ِه يَا أ ا ٍّ َ
ْى حِ
ْحِش ُجى هُا ٍّ ِيا ٍْ بُيُا
َواحّمىهللا سبّكى الَ حُ
ِه ٍّ َو أ ْح ُصىا ان ِعز ة
ُى انُّساء فَطهمْى هُ ٍّ ِن ِعذّ حِ
را طانمخُ
ِس ن
َساهُ ال حَاذْ
ْودَ هللا لهاى َفْ
َوحِهك ُحذُودُهللا َوي ٍْ يخعَذّ ُحاذُ
ِفَ ِح َش ٍت ُيبيُّ ٍت
أ ٌْ يَأ حِ ْيٍ ب
عا ّم يُ ْحا ِذ ُد َوال يَح ُش ْجٍ إ هللا ِالَّ
بعذ رنك أيشا
3. Hadis Rasulullah saw.
Page 4 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
118 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
ِل
َحالَ
ْبغَ ُض ان
َّط أ الق َ
ّى هللا ان
اِ ن
4
4. Perundangan Indonesia
Dalam undang-undang Indonesia mengenai perceraian bagi
keluarga muslim ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, pada pasal 38-41. Pasal 38 undang- undang Nomor 1
tahun 1974 menyebutkan bahwa: “perkawinan dapat putus karena: a.
Kematian: b. Perceraian: c. Atas putusan pengadilan”. Hal ini sejalan
dengan KHI pasal 113.
Di dalamnya juga dibedakan antara perceraian atas kehendak
suami atau istri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam
perceraian memang menghendaki demikian, namun proses
penyelesainnya pun berbeda.5 Maksud dari hal ini, perceraian dapat
terjadi akibat talak yang dilakukan oleh suami kepada istri seperti halnya
talak yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dan perceraian dapat terjadi
akibat gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri terhadap suami.
Kesamaan dari keduanya Namun hal ini harus dilakukan didepan
pengadilan seperti dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang
berbunyi: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan
Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”. 6
b. Jenis dan Alasan Perceraian
Karena aturan perceraian yang kuat, maka bentuknya pun harus
jelas. Alasanpun yang diakui penyebab perceraian pun tidak sembarang.
Semua perlu diperinci secara detil.
1) Jenis Perceraian
a) Cerai Talak
4 Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd (Beirut: Dār al-Kutub, 1996), II: 1863
5Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Jakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), h. 206
6 Abdurrahman, Kompilasi Hukum ..., h. 38.
Page 5 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 119
Cerai talak adalah ikrar suami di hadapan sidang PA yang menjadi
salah satu sebab putusnya perkawinan. Cara demikian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131 KHI.
7
b) Cerai gugat
Gugat cerai juga biasa disebut khulu’. Asal dari kata kha-la-‘a yang
berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Secara Fikih, Khulu
diartikan talak yang berlaku dengan keinginan istri dan kesungguhanya
untuk bercerai. Caranya, istri menebus dirinya agar dibebaskan dari ikatan
perkawinan dengan mengembalikan mas kawin yang telah mereka
sepakati sebelumnya. 8 Definisi lain menyebut talak yang diucapkan oleh
istri dengan mengembalikan mahar yang pernah dibayarkan suami. 9
2) Alasan Perceraian
Alasan Perceraian adalah suatu kondisi dimana suami atau istri
mempergunakanya sebagai alasan untuk mengakhiri atau memutuskantali
perkawinan mereka. Di dalam menjalankan kehidupan perkawinan
bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan
warahmah. Namun terkadang dalam menjalankannya sebuah perkawinan
ada yang tidak mencapai tujuan tersebut, maka terjadi putusnya
perkawinan yakni melalui jalan perceraian. Dalam sebuah perceraian
harus ada alasan kuat yang melatar belakangi terjadinya perceraian ini.
Satu pendapat menyebut empat kemungkinan yang bisa terjadi dalam
kehidupan rumah tangga pemicu keinginan untuk memutus perkawinan.10
a. Terjadi nusyuz
Nusyuz bermakna kedurhakaan atau pelanggaran perintah, serta
semua perbuatan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Perbuatan tidak menyenangkan pasangan itu bisa saja dilakukan oleh
suami ataupun istri.
7 Ibid., h. 60.
8 Mustofa Al-Khin, Mustofa Al-Bugho, dan Ali Asy-Syarbaji, Kitab Fiqh Mazhab
Syafie (Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005), IV: 253
9Syaikh Hasan Ayub, Fikih Keluarga, penerjemah M. Abd. Ghofar (Jakarta:
Pustaka Al- Kautsar, 2006) cet ke-5. h. 305
10 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada,1997), h. 269-274
Page 6 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
120 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Al-Qur’an telah memberi tuntunan bagaimana mengatasi nusyuz
istri agar tidak terjadi perceraian. semuanya tersurat dalam An-Nisa’ [4]:
34
ان ّش َج ا اا ُل لَى
ْى ّ
ُي ٌ ج ا ا
َحج لُِخا
ِهْى ِ فَا ن ّصاِه
َىِن
ْىا ِيا ٍْ أَا
ِ ًَاا أَفما
ُهْى َعا َمو بَ ْعا ٍض َوب
َضا َم هللا بَع َضا
ِ ًَاا فَ
َساا ِء ب
َعا َم انُّ
ِ َوا ْضِش بُ
ِجع
ًَ َضا
ِعظْى هُ ٍّ َوا ْه ُج ُض ْو هُ ٍّ فِى ان
ْىٌ َشْى َص هُ ٍّ فَ
َوانخى حَ َخافُ
َض هللا ِ
َحِف
ِ ًَا
ْى هُا ٍّ َحِف َضج ِنهغَ ْي ِب ب
ٌْ أط ْع
ِ ِ فَئ ْيال إ ٌّ هللا كاٌ عهيّا كبيش ِ
ِه ٍّ سب
َعهْي
ْىا
ْى فَال حْبغُ
ُكُ
Detil dari ayat di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Istri diberi nasehat tentang berbagai kemungkinan (at-tarhīb wa at- targīb), dari tindakanya itu, terlebih apabila sampai terjadi
perceraian,dan yang terutama agar kembali lagi berbaikan dengan
istrinya.
2) Apabila usaha pertama berupa pemberian nasihat tidak berhasil,
langkah kedua adalah memisahkan istri dari tempat tidur suami, meski
masih dalam satu rumah.
3) Apabila langkah kedua tersebut tidak juga dapat mengubah pendirian
istri untuk nusyuz, maka langkah ketiganya adalah memberi pelajaran.
Maka mufassir menafsirkan dengan memukul yang tidak melukai.
Nusyuz yang datang dari suami bisa berupa perlakuan acuh tak
acuh, tidak menggauli atau tidak memenuhi kewajibanya. Maka upaya
perdamaian bisa dilakukan dengan cara istri merelakan haknya dikurangi
untuk sementara agar suaminya bersedia kembali kepada istrinya dengan
baik. Dalam An-Nisa’ [4]: 128 dinyatakan:
و إٌ اياشأة خافااج يااٍ بعههااا َشااىصا أو إعشاضااا فااال جُااا عهيهًااا أٌ يصااهحا بيُهًااا ااهحا وا ااه خيااش
وأحصشث األ َفس انشخ وإٌ ححسُىا وحخمىا فئ ٌّ هللا كاٌ بًا حعًهىٌ خبيشا
b. Terjadinya perselisihan atau percecokan
Alasan lainnya karena kedua-duanya terlibat dalam syiqāq
(percekcokan), misal disebabkan kesulitan ekonomi. keduanya menjadi
sering bertengkar. Al-Qur’an ada petunjuknya di surat An-Nisa’[4]; 35
ِشْياذا
ٌْ يُ
ِ
َهاا إ
ْهِه
َ
َو َحكًًاا ّيا ٍْ أ
ْهِه ِه
َ
َحكًًا ي ٍْ أ
ِهًَا فاْبعَث ْىا
ْى ِشماق بَ ْيُِ
خُ
ٌْ ِخفْ
ِ
َو ٌ إ
ٌَ ا كَ كاا
ِ
ِك هللاُ بَ ْيُ ُهًاا إ
ا
َىفّ
ِ ْ اهحا يُ
إ
ْي ًشاِ
ِ
َعِهْي ًًا َخب
Page 8 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
122 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
d. Suami dihukum penjara.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun
1975 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa alasan-alasan perceraian
sebagai berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,
penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain luar kemampunya.
c. Salah satu pihak mendaptkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami/istri.
f. Antara suami dan istri terus-menurus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga.
KHI melengkapi aturan di atas dengan menambahkan dua alasan
perceraian , yaitu:
a. Suami melanggar taklik talak
b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga..
3) Akibat Hukum Perceraian
Apabila perkawinan yang diharapkan tidak tercapai dan perceraian
yang diambil jalan keluarnya maka akan timbul akibat dari perceraian itu
sendiri. Dalam hal ini baik UUP dan KHI mengaturnya secara khusus.
a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP)12
Pasal 149 ada penjelasan tentang Akibat putusnya perkawinan
karena perceraian, yaitu;
12 R Subekti, S.H dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, h.
549
Page 9 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 123
a. Masing-masing ibu bapak tetap berkewajiban bertanggung jawab
memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan
kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak, Pengadilan lah yang memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu. Bila bapak dalam kenyataan
tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat
menentukan keterlibatan ibu untuk memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan
biaya penghidupan dan menentukan sesuatu bagi bekas istri.
b) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 149 menggarisbawahi kewajiban suami setelah perceraian. Ia
memilliki kewajiban;
a) Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa
uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qobla al-Dukhul
b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam
iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan
dalam keadaan hamil.
c) Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila
Qobla al-dukhul
d) Memberi biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai
umur 21 tahun.
Pasal selanjutnya (150) mengatur rujuk. Bekas suami berhak
melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang masih dalam masa iddah.
Pada pasal 151, Bekas istri selama dalam masa iddah wajib menjaga
dirinya tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Hak nafkah dari bekas suami di masa iddah dengan pengecualian ada
kejadia nusyuz diatur dalam pasal 152
2. Hubungan Orang Tua dengan Keluarga Anak
Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang
dituakan, namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua adalah
Page 10 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
124 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
orang yang telah melahirkan kita yaitu bapak dan ibu.13 Karena orang tua
adalah pusat kehidupan rohani anak dan pemikiranya dikemudian hari
terpengaruh oleh sikapnya tehadap orang tuanya dipermulaan hidupnya
dahulu. Sedangkan anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya merekat
harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. 14
Menurut Suhendi, semua agama menempatkan kedudukan orang
tua pada tempat terhormat. Hal ini sungguh pada tempatnya, karena tiada
seorang pun yang nuraninya bisa mengingkari pengorbanan dan jasa
tanpa batas dari keduanya.
15
Anak adalah buah dalam keluarga. dalam kamus besar bahasa
Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian
sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu anak pada hakekatnya
seorang yang berada dalam masa pengembangan tertentu dan mempunyai
potensi anak dewasa.16 Dalam Al-Qur’an anak sering disebutkan dengan
kata walad-awlad yang berarti anak yang dilahirkan orang tuanya laki- laki maupun perempuan. Besar atau kecil, tunggal atau banyak. Karenanya
kalau anak belum lahir belum dapat disebut al-walad atau al-mawlud ,
tetapi disebut dengan al-janin yang berarti al-mastur (tertutup) dan al- khafy (tersembunyi) didalam rahim ibu. 17
Hukum perkawinan Islam Indonesia pun mengatur hubungan
orang tua dan anak. pasal 46 UUP menyebut seorang anak wajib
menghormati orang tuanya dan wajib mentaati kehendak dan keinginan
yang lebih dari orang tuanya. Dan jika anak sudah dewasa mengemban
13 Abdul Mustakim. “Kedudukan Dan Hak Anak Dalam Perspektif Anak Dalam
Perspektif Al-Qur’an,” Jurnal Musawa, vol.4 No. 2, Juli-2006, h. 149-150
14 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2003), h. 4
15 Hendi Suhendi, Pengantar Studi Sosial Keluarga (Bandung: Pustaka Setia,
2001), h. 45-53.
16 Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka,
1988), h. 30-31
17M. Qhuraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al- Qur’an (Jakarta, Lentera Hati, 2004), I: 614
Page 11 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 125
kewajiban memelihara orang tua serta karib kerabatnya yang memerlukan
bantuan sesuai kemampunya.
Pengaturan hubungan itu tidak mengingkari sifat alamiah manusia
karena antara orang tua dan anak ada ikatan biologis. Artinya, relasi ini
secara alamiah atau natural yang mempersatukan mereka. Yang
terpenting dalam hubungan antara orang tua dan anak ini adalah
kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah selama anak ini belum
dewasa. Jika anak sudah berkeluarga, orang tua sudah tidak wajib lagi
dalam memberikan nafkah dan penghidupan kepada anaknya.
Tentunya kewajiban anak itu sendiri tidak hilang ketika seorang
anak itu sudah dewasa dan mempunyai keluarga sendiri, namun
kedudukan orang tua terhadap anak berubah. Karena ketika seorang anak
sudah berkeluarga mereka sudah mempunyai kewajiban terhadap
keluarganya sendiri. Karena itu kedudukan orang tua terhadap anak yang
sudah mempunyai keluarga hanyalah sebatas antara hubungan timbal- balik antara orang tua dan anak, atau orang tua hanya sebatas sebagai
penasehat dan menjadi pembimbing dalam keluarga anaknya jika
memang dibutuhkan.
D. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan majelis kemudian bersandar penuh pada petitum
pemohon. Adapun hal-hal yang meliputi dan menjadi pertimbangan
hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara cerai
talak karena adanya campur tangan yang merupakan penyebab terjadinya
perceraian yaitu:
1. Pasal 1 UUP berisi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Bahwa salah satu unsur utama dan terpenting sebuah pernikahan
adalah adanya ikatan bathin dan apabila unsur tersebut sudah tidak
adalagi, maka hakikat perkawinan tersebut telah terurai dan terlepas
dari sendi-sendinya.
Page 12 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
126 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
2. Pasal 3 KHI memberikan keterangan mengenai dasar dan tujuan
perkawinan bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah”.
3. Serta sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ar- Rum ayat 21:
َ
ْى أ
ِسكُ
ْى ِي ٍْ أَْفُ
َك نَكُ
ٌْ َخهَ
َ
ٌّ فِي رِن َك َو ِي ٍْ آيَاحِ ِه أ
ِ
ۚ إ
َو َس ْح ًَتً
َىدّةً
َي
ْى
َو َجعَ َم بَ ْيَُكُ
َها
ْي
نَ
ِ
ْصَوا ًجا ِنخَ ْسكُُُىا إ
ْىٍو يَخَفَ َّكُشوٌ
ََليَا ٍث ِنمَ
Dari fakta-fakta yang telah dikemukakan terbukti kedua belah
pihak baik Pemohon maupun Termohon telah kehilangan hakikat dan
makna dari tujuan perkawinan tersebut, dimana ikatan perkawinan
sedemikian rapuh, tidak terdapat lagi rasa ketenangan serta luput dari
rasa cinta dan kasih sayang, mempertahankan perkawinan seperti itu
tidak akan membawa maslahat, bahkan mungkin melahirkan mudharat
yang lebih bagi pemohon dan termohon.
4. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 junto Pasal
116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yaitu “ antara suami dan istri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Namun sering kali tujuan perkawinan tersebut kandas di tengah- tengah jalanya perkawinan yang disebabkan berbagai macam alasan. Salah
satu alasanya adalah adanya paksaan orang tua terhadap perkawinan
anaknya. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga suami dan istri
hendaknya saling menyayangi dan mencintai satu sama lain, namun hal
tersebut akan sulit tercapai jika perkawinan ada unsur campur tangan
orang tuanya. Seperti dalam perkara perceraian di PA Demak nomor
1024/Pdt.G/2013/PA.Demak tentang intervensi orang tua dalam rumah
tangga anak.
Dalam konteks campur tangan orang tua, tak jarang anak menjadi
pihak yang dirugikan. Hal ini juga dipicu oleh anggapan bahwa orang tua
mempunyai hak penuh untuk menentukan dan memutuskan perihal
permasalahan yang ada dalam rumah tangga anaknya. Sebagaimana yang
dinyatakan dalam Al-Qur’an, maka perkawinan dilepaskan dari segala
Page 13 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 127
bentuk campur tangan pihak luar. Sebab cinta kasih adalah perasaan yang
fitri, dia tidak bisa dipaksa-paksa dan bahkan menghilangkanya.18
Oleh sebab itu, adanya campur tangan orang lain dalam rumah
tangga berpotensi melahirkan ketidakstabilan emotional maupun pikiran,
hal ini rentan menimbulkan tekanan kejiwaan padanya. Jika kondisi ini
yang terjadi, bisa saja si anak mengalami gangguan psikis yang begitu
berat, yang berakibat pada munculnya ketidak harmonisan dalam rumah
tangga.19
Seharusnya sebuah perkawinan secara psikologis memenuhi
kriteria, baik yang bersifat mental maupun spiritual. Hawari menegaskan,
secara mental, perkawinan hendaknya saling mengetahui kepribadian
masing-masing, sehingga pasangan mampu saling menyesuaikan diri.
Kematangan kepribadian sangat dibutuhkan, ketika seseorang memang
pada dasarnya tidak ada yang sempurna, maka apabila pasangan sudah
saling mengetahui minimal gejolak dan perbedaan bisa diatasi serta fungsi
orang tua sebagai penasehat (hakam). Kemudian taraf kecerdasan dan
pendidikan khususnya pendidikan agama serta penghayatan dan
pengalaman keagamaan itu sendiri, yang pada dasarnya merupakan
perwujudan dari kehidupan agama.20
Pernikahan merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan,
untuk membangun keluarga sakinah yang menjadi dambaan setiap insan.
Namun sebelum menikah, seorang anak baik laki-laki maupun perempuan
mempunyai kewajiban yang besar kepada orang tua. Apabila seorang
perempuan sudah menikah, maka dia akan menjadi hak suami. Ayah dan
ibunya tidak lagi memiliki hak atas perempuan tersebut.
Termohon dalam jawabanya terhadap permohonan pemohon yang
membenarkan semua dalil-dalil pemohon, tentang ikut campurnya orang
18 Al-Thahir Al-Hadad,wanita dalam syariah dan masyarakat (Jakarta: Pustaka
Firdaus, 1993), cet, ke 4, h. 61, lihat juga M. Nur Kholis Al-Amin, Intervensi Orang Tua
Dalam Rumah Tangga Anak, (Solo: Azka Pressindo, 2016), h. 43
19 ibid
20 Al- Amin, Intervensi Orang Tua, h. 63; Miftahul Huda, Kawin Paksa, Ijab
Nikah dan Hak-Hak Reprodusi Perempuan (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009),
h.81
Page 14 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
128 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
tua berarti termohon mengakui bahwa orang tua termohon ikut campur
dalam rumah tangga antara pemohon dan termohon.
Padahal telah dijelaskan dalam An-Nisa’ [4]: 35 di atas. Isinya
menegaskan keluarga dari suami atau istri di datangkan untuk sebagai
penasehat (hakam) jika terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam
rumah tangga. Bukan malah ikut campur dalam rumah tangga anaknya.
Perundangan perkawinan Islam di Indonesia mendukung An-Nisa.
dalam UUP pasal 46 ayat 2 telah disebutkan: “jika anak telah dewasa, ia
wajib memelihara menurut kemampuanya, orang tua dan keluarga dalam
garis lurus keatas, bila mereka itu memelukan bantuannya”. Pasal 47 ayat
1 juga berbunyi senada. “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah
kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanya”
E. PENUTUP
Dalam Pelaksanaan Acara Persidangan, hakim telah bekerja sesuai dengan
peraturan, bukti ataupun peristiwa yang ada. Majelis telah menemukan
sejumlah fakta-fakta, dan selama persidangan, baik pemohon dan
termohon, telah menunjukkan sikap dan tekadnya untuk bercerai. hakim
juga telah memberi alternatif jalan perdamaian bersama hakim mediator.
Pelaksanaan persidangan yang mencerminkan aturan ketat dalam
perceraian telah diwujudkan.
Pertimbangan hakim langsung mengemuka pada kegagalan dalam
pencapaian tujuan perkawinan. Meski tidak memiliki alasan yang sesuai
perundangan, namun berdasar pada Keumuman Nas dan perundangan
perkawinan Islam di Indonesia. Dalam menjalani kehidupan rumah
tangga suami dan istri hendaknya saling menyayangi dan mencintai satu
sama lain, namun hal tersebut akan sulit tercapai jika perkawinan ada
unsur campur tangan orang tuanya yang berlebihan. Seperti dalam
perkara perceraian di PA Demak nomor 1024/Pdt.G/2013/PA.Demak
tentang intervensi orang tua dalam rumah tangga anak.
Untuk mencegah perceraian demikian maka masyarakat perlu
mensosialisasikan hubungan yang sehat dan harmonis antara orang tua
Page 15 of 16
PERCERAIAN KARENA INTERVENSI ORANG TUA
TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 129
dan anak yang telah berkeluarga. Dengan anak yang telah berkeluarga
hubungan yang sehat perlu disesuaikan dari anak yang masih bujangan,
antara orang tua dan anak serta pasangan suami istri harus mengetaui
batasan dan tanggung jawab masing-masing. Yang mana dalam kasus ini
orang tua harusnya memposisikan dirinya sebagai penengah (hakam).
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Perindo,
1992
Al Amin, M. Nur Kholis, Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga
Anak, Solo: Azka Pressindo, 2016.
Kholis, Muhammad Nur, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan
Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” ISTINBATH:
Jurnal Hukum 12, no 2 (2015): h. 274-290
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2002.
Al-Khin, Mustofa, Mustofa Al-Bugho, dan Ali Asy-Syarbaji. Kitab Fiqh
Madzhab Syafie. Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD:
2005.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh
Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Prenada
Media, 2007
Ayub. Syaikh Hasan, Fikih keluarga. penerjemah M. Abd. Ghofar. Jakarta:
Pustaka Al- Kautsar, 2006.
Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Dirjen Binbaga Islam,
1999/2000.
Depertement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung:
Jumanatul Ali-Art, 2010.
Direktorat pembina Peradilan Agama Departemen Agama R.I Kompilasi
Hukum Islam,Jakarta: Direktoral pembinaan Peradilan Agama,
1992.
Ghozali, Abdur Rahman. Fiqih Munakahah. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2003.
Hamidy, Muhammad. Perkawinan dan Permasalahannya, Surabaya:
Bina Ilmu, 1980
Kuzari, Ahmad. Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT.Raja Grafido
Persada, 1995.
Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indoneisa,
Jakarta, 1981
Mardani, Hukum Perkawinan di dunia Islam Modern. Yogyakarta:Graha
Ilmu, 2011
Maududi, Maulana Abul A’la. Kawin Dan Cerai Menurut Islam, Terj.
Ahmad Rais, Jakarta : Gema Insani Press,1996.
MK, M. Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia masalah-Masalah
Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Moeliono, Anton M. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Balai
Pustaka, 1988
Page 16 of 16
AHMAD ZUHRI NAFI & M. NUR KHOLIS AL AMIN
130 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Peradilan Di Indonesia,
Jakarta:Citra Aditya Utama, 2008
Mustakim, Abdul. “Kedudukan dan hak anak dalam perspektif anak
dalam perspektif al-qur’an,” Jurnal Musawa, No. 2, Juli-2006
vol.4
Muzarie, Muhklisin. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departement
Agama RI., 1996.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia, jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada,1997.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 8. ter.Moh. Tholib. Bandung: Al-Ma’ruf, 1983.
Shidiq, Ahmad. Hukum Talaq dalam Ajaran Islam, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2001.
Shihab, M. Qhuraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keseraian Al- Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2004.
Suhendi, Hendi. Pengantar Studi Keluarga. Bandung: Pustaka Setia, 2001
Susilo, Budi. Prosedur Gugat Cerai. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007
Sutarmadi, A. Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga.
Jakarta: Fakultas Syariah: 2009
Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak