Page 1 of 16

RELEVANSI FATWA MAZHAB SYAFI’I TENTANG KUFU

DALAM NIKAH TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Hasan Bashori

Alumni FAI UCY

Cipto Sembodo

FAI UCY

Abstract: This article aims to examine the fatwa of kufu from the famous

Shafi'i school and its relevance to the marriage regulations in Indonesia,

specifically the Compilation of Islamic Law (KHI). This library research

also uses fatwa comparisons between schools and comparison between

laws and regulations to obtain data. In Islamic law, it is not permissible to

prevent marriage just because of different kufu. The kufu law is excluded

in terms of religion because it can bring household into disharmony. This,

in the end, turned out to be recognized both in the fatwa of Shafi'i schools

and KHI.

Keywords: Kufu, Shafi'i School, Compilation of Islamic Law

Abstrak: Tulisan ini bermaksud menelaah fatwa kufu dari mazhab Syafi„i

masyhur dan relevansinya dengan peraturan perkawinan di indonensia,

khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian pustaka iki ini juga

mneggunakan perbandingan fatwa anata mazahab mapun hokum

perundang-undangan untuk mendapatkan data. Karena itu, dalam hukum

Islam, tidak dibolehkan mencegah perkawinan hanya gara-gara berbeda

kufu. Hokum itu dikecualikan dalam hal agama karena itu bisa

mengganggu dalam keharmonisan dalam rumah tangga. Hal yang sama- sama diakui dalam fatwa mazhab Syafi„i dan KHI.

Kata Kunci: Kufu, Mazhab Syafi„i, Kompilasi Hukum Islam

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan perjanjian yang unik di banding yang lain.

Dalam Bab I Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan perkawinan

adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita

sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga sejahtera,

kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini jelas bahwa hukum

perkawinan di Indonesia menghendaki suatu perkawinan yang bertujuan

membentuk keluarga sejahtera, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha

Esa.

Page 2 of 16

Hasan Bashori & Cipto Sembodo

100 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Karena keunikannya itu, dalam proses penentuan pasangan suami

istri untuk berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal. Sangat

dianjurkan untuk memilih yang sefaham, seimbang, setingkat dan

sederajat. Meskipun ini bukan suatu keharusan, tetapi ini dimaksudkan

agar menghasilkan kesearasian dalam rangka menghindarkan cela. Karena

seringkali kegagalan dalam membina sebuah rumah tangga disebabkan

oleh perbedaan-perbedaan yang mencolok, baik perbedaan dalam agama

maupun dalam strata sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi

sumber perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan ketidak- harmonisan keluarga. Pendapat senada juga diungkapkan oleh para

psikolog yang menganjurkan, agar antara dua pasangan jangan sampai

ada perbedaan yang jauh, apalagi bertentangan antara satu dengan

lainnya, baik dalam tingkatan pemahaman, sosial dan kepribadiannya.1

Nur Dalam rangka mencari pasangan hidup untuk membentuk

suatu keluarga, orang tua atau pihak yang bersangkutan pada umumnya

memperhatikan pasangannya terlebih dahulu. Dan dalam memilih

pasangan diharapkan adalah orang yang sekufu.Sedangkan maksud sekufu

dalam perkawinan adalah keseimbangan atau keserasian antara

(calon)suami istri sehingga masing-masing (calon) tidak merasa berat

untuk melaksanakan perkawinan.2

Persoalan sekufu menjadi penting. Karena tujuan perkawinan itu

ialah mendapatkan ketenangan, keamanan, kasih sayang dan belah

kasihan. Apabila calon suami maupun istri memilih pasangan yang dia

benci, sudah tentu kehidupannya tidak tentram dan kemungkinan akan

berlaku pergeseran serta perceraian, jadi hakikat sekufu ini mempunyai

peranan yang sangat besar dalam hubungan suami maupun istri.3

Dalam Fikih Mazhab, Fatwa kufu dari Mazahab Syafi‟i telah

memiliki kekhasan. Secara keseluruhan, mazhab ini telah menjadi

panutan umat Islam di Indonesia. Tulisan ini bermaksud menelaah kufu

1 Subhan Nurdin, Kado Pernikahan Buat Generasiku (Bandung: Mujahid Press,

2002), h. 93

2 Djam„an Nur, Fiqih Munakahat (Semarang:Penerbit Dina Utama, 1993), 76

3 Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan;

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Yogyakarta:Liberty,1982), h. 85

Page 3 of 16

Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i

Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 101

dari mazhab masyhur ini kemudian dijelaskan relevansinya dengan

peraturan perkawinan di indonensia, khususnya Kompilasi Hukum Islam

(KHI)

B. Pengertian Kufu

Kata kufu berasal dari kufu dalam bahasa Arab, كفائة -ىكفئ -كفئ. Dalam

al-Munawwir bermakna setara atau sederajat.4 Ghozaly juga mengartikan

sama. Definisi etimologisnya berarti al-Musawah dan al-Mumasalah

yaitu sama, sebanding, atau setaraf.5

Istilah kemudian dikhususkan dalam fikih nikah. Dalam

perkembangannya, Zainuddin al-Malibari menyimpulkan dalam kitab

Fathu al-Mu’in berkata bahwa kufu dibahas dalam masalah pernikahan

ketika membicarakan perjodohan seorang wanita. Dalam fikih mazhab

ada kesepakatan, kufu merupakan hak seorang wanita dan walinya, dan

keduanya boleh menggugurkannya.

6

Dari situ, Dahlan menyimpulkannya berupa kesetaraan yang perlu

dimiliki oleh calon suami dan istri agar dihasilkan keserasian hubungan

suami-istri yang mantap dalam rangka menghindari cela dalam

permasalahan-permasalahan tertentu.7 Bagi Supriyadi, keseimbangan dan

keserasian antara calon suami dan calon istri itu bermakna masing-masing

calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan.8 Ghozaly

membatasi pada keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama

dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah. Ia tidak mengakui persamaan

dalam hal harta, atau kebangsawaan. Bila disyaratkan, maka akan

terbentuk kasta. Sedang dalam Islam hal itu tidak dibenarkan, karena

manusia di sisi Allah adalah sama, hanya takwa yang membedakan.9

Salah satu contoh pasti ada dalam al-Quran berupa kesederajatan

4 Achmad Warson Munawwir dan Muhammad Fairuz, Kamus al-Munawwir

Indonesia-Arab (Surabaya: Pustaka Progresif, 2007), h. 375

5 Abdul Rahman Ghozaly, Fikih Munahakat (Bogor: Kencana, 2003), h. 96

6 Zainuddin al-Malibari, Fathu al-Mu‘īn (t.t.p: Dār al-Ihyā‟ al-Kutub al-„Arabiyah,

tt), h. 106

7 Abdul Aziz Dahlan dkk., Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru

van Hoeve, 2001), II: 845

8 Dedi Supriyadi, Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam

(Bandung: Pustaka Al-Fikri, 2009), h. 60.

9 Ghozaly, Fikih Munahakat, h. 96

Page 4 of 16

Hasan Bashori & Cipto Sembodo

102 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

dalam agama masing-masing calon pengantin. Dalam surat al-Baqarah

[2]:221 telah jelas dinyatakan bahwa orang yang beriman tidak boleh

menikahi wanita musyrik, begitu pula sebaliknya wanita-wanita mukmin

tidak boleh dinikahkan dengan orang-orang musyrik. Mereka, orang- orang mukmin dan wanita-wanita mukmin baru boleh menikah dan

dinikahkan dengan wanita-wanita musyrik dan orang-orang musyrik

kecuali kapan wanita-wanita musyrik dan orang-orang musyrik itu telah

beriman.

Bagi mzahab Hanafi, kufu dalam nikah adalah kesetaraan dan

kesesuaian antara calaon mempelai lelaki dan perempuan dalam perkara- perkara tertentu.

Kesesuaian diartikan oleh tokoh mazhab fikih, pengarang kitab al- Umm, Syafi‟i, dengan tetap menuruti keumuman pendapat jumhur ulama

yang tetap merujuk kepada asal katanya. Kesederajatan dan keseimbangan

yang tidak kurang antara lelaki dan perempuan dalam nikah. Pendiri salah

satu mazhab masyhur itu menegaskannya sebagai bagian persyaratan

keabsahan nikah. Seorang ayah tidak bisa menikahkan anak gadisnya

dengan pria yang tidak sekufu. “Yang tidak mengindahkan berarti telah

meninggalkan kekurangan bagi calon mempelai perempuan.”10 Karenanya

salah satu pengikutnya, Bakri dalam Abu Bakar, kemudian mendefinisikan

kufu sebagai perkara yang ketiadaannya menjadikan kehinanaan.11

Pengertian itu kemudian diserap oleh ulama kontemporer, Zuhaili, yang

membatasinya sesuai dengan pengapat pendahulunya. kesepadanan

antara kedua pasangan sebagai bentuk pencegahan kecacatan dari

beberapa aspek.12

C. Hokum Kufu

Kekhawatiran akan munculnya keretakan dalam rumah tangga

inilah yang menyebabkan mengapa syarat adanya kufu di dalam

pernikahan sehingga seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki

10 Imam Abī Abdillāh Muh}ammad ibn Idris ash-Shāfi‟i, al-Umm (Beirut: Dār al- Ihyā‟ al-Turāt} al- „Arabi, 2001), h. 77

11 Abu Bakar, “Kafaah Sebagai Pertimbangan Dalam Perkawinan Menurut

Mazhab Syafi„i,” Jurnal Hukum Kaidah, Voume :18, Nomor : 1, p. 52-65

12 Ibid.

Page 5 of 16

Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i

Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 103

yang tidak sederajat dengannya.13 Syafi‟i tidak memperbolehkan seorang

wanita dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu‟ karena akan muncul

sebuah kekurangan pada diri wanita tersebut. Kekurangan itulah yang

mungkin nantinya di suatu hari, yang apabila pernikahan tersebut tetap

dilangsungkan, akan menimbulkan keretakan dalam rumah tangga.

Ketidakbolehan tersebut sekaligus menyiratkan bahwa Imam Syafi‟i

mensyaratkan adanya unsur kufu dalam pernikahan yang menjamin

seorang wanita hanya menikah dengan laki- laki yang sekufu untuk

menghindari adanya kekurangan yang muncul pada diri wanita tersebut

yang pada gilirannya mencegah timbulnya keretakan pada hubungan

rumah tangga karena pernikahan antara seorang wanita dengan laki-laki

yang tidak sekufu‟.

Syafi‟i memang tidak menentukan hokum secara ketat aturannya.

hal itu terlihat dari pandangannya yang melarang seorang wanita

dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu. Namun dalam bagian lain

dari al-Umm, Imam Syafi‟i menyatakan pernikahan antara seorang wanita

dengan laki-laki yang tidak sekufu‟ itu tidak haram.

14

Imam Syafi‟i r.a. berpendapat bahwa kufu disyaratkan dalam

ikatan pernikahan justru karena kufu tersebut boleh ditiadakan atau

dibatalkan. Hal ini menjadi sangat masuk akal apabila kufu diatur

sebagai hak dari pihak mempelai wanita beserta walinya.

Dalam pandangan fuqaha lain, pihak yang paling berhak

menentukan adalah Allah. Hal itu tercemin denga ketaaatan terhadap

hukum-hukumnya yang berhubungan dengan keserasian calon-calon

mempelai. Hak Allah ini harus dipenuhi, karena menjadi syarat sahnya

suatu pernikahan. Bila hak Allah tidak dipenuhi, maka pernikahan itu

menjadi batal. Hak Allah dalam hal kafa’ah adalah: hendaknya pernikahan

itu dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang sama-sama Islam. Disamping

itu, dipandang kufu’ antara laki-laki muslim dengan wanita-wanita ahl al- Kitāb yang menjaga kehormatannya.

Aini kemudian menyebutkan pemilik hak, yaitu pihak-pihak yang

13 ash-Shāfi‟i, al-Umm.

14 Ibid, h. 66

Page 6 of 16

Hasan Bashori & Cipto Sembodo

104 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

berkepentingan dalam pernikahan. Orang yang berkepentingan dalam

pernikahan itu adalah calon-calon mempelai laki-laki yang mukallaf dan

wali mempelai perempuan. Calon-calon mempelai mukallaf adalah orang

yang mempunyai hak pernikahannya. Hak itu lebih besar dari hak walinya.

Sedangkan calon mempelai yang belum mukallaf. Hak kufu itu berada di

tangan walinya.15

Bagi Syafi‟I, calon mempelai wanita dan walinya tetap berhak

memilih untuk mempertahankan syarat kufu ataukah membatalkannya

dalam pernikahannya. Pilihan demikian hanya berlaku manakala seorang

wanita akan dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu.

Apabila tetap mempertahankan unsur kufu, dengan sendirinya

pernikahan tersebut tidak boleh dilangsungkan karena syarat kufu tidak

terpenuhi anatara calon suami dan istri. Jika wali atau mempelai

perempuan ingin melepaskan syarat itu, maka pernikahan boleh

dilangsungkan dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan dalam

pembatalan kufu.

Ia juga mengakui bahwasannya kufu itu disyaratkan dalam

pernikahan dan tidak memperbolehkan wanita untuk dinikahkan dengan

laki-laki yang tidak sekufu. Namun, apabila tetap bersikeras untuk

dinikahkan, maka pernikahan tersebut boleh dilangsungkan dan tidak

diharamkan dengan catatan adanya pembatalan kufu dengan terlebih

dahulu memenuhi syarat-syaratnya. Meski berdampak kepada

keberlangsungan pernikahan, tetapi kufu kemudian bukanlah syarat untuk

itu. Status syaratnya hingga keabsahan akad pernikahan saja.

Ada dua kondisi yang harus terpenuhi untuk dapat membatalkan

unsur kufu. Hal pertama yang harus terpenuhi adalah kerelaan diri dari si

calon mempelai wanita itu sendiri. Wanita yang dipinang oleh laki- laki

tentunya mengetahui bahwa derajatnya lebih tinggi dari si laki-laki.

Calon mempelai wanita harus rela menerima bahwa apabila dia

melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang bukan keturunan

ningrat, maka derajatnya yang tinggi sebagai keturunan ningrat akan

15 Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Aini, al-Bidāyah fi Sharh al-Hidāyah

(Beirut: Dār al-Fikr, 1990), IV:231.

Page 7 of 16

Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i

Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 105

turun. Turunnya derajat si wanita keturunan ningrat ini karena derajat

wanita tersebut diikutkan pada derajat suaminya yang lebih rendah

darinya.

Kerelaan diri calon mempelai wanita merupakan persetujuan atau

izin dari si wanita tersebut untuk dinikahkan dengan laki-laki yang

mempunyai derajat lebih rendah darinya. Imam Syafi‟i berkata bahwa

wali yang akan menikahkan gadis dalam perwaliannya haruslah

mendapatkan izin dari gadis tersebut. Dia mau ataukah tidak apabila akan

dinikahkan dengan laki-laki pilihan walinya.16

Dalil di atas memperlihatkan bahwa untuk menikahkan seorang

gadis dengan laki-laki yang se-kufu‟, seorang wali haruslah mendapatkan

izin dari si wanita dalam perwaliannya. Secara logika, apabila untuk

menikahkan seorang wanita dengan laki-laki yang se-kufu‟ saja harus

mendapatkan izin dari si wanita itu, berarti apabila akan dinikahkan

dengan laki-laki yang tidak se-kufu‟ tentunya harus lebih mendapatkan

izin dari si wanita calon mempelai.

Hal kedua yang harus terpenuhi adalah kesepakatan dan

persetujuan semua wali dari wanita tersebut bahwa dia akan

melangsungkan pernikahan dengan laki-laki . Sama halnya seperti calon

mempelai wanita, semua wali dari wanita tersebut harus rela menerima

derajat mereka akan turun apabila wanita dalam perwalian mereka

melangsungkan pernikahan dengan laki-laki.

Semua wali harus bersepakat dan menyetujui pernikahan

tersebut. Disebutkan semua wali karena bukan hanya wali yang berhak

menikahkan melainkan semua wali dari calon mempelai wanita tersebut.

Kesepakatan dari semua wali ini berpengaruh pada sah atau tidaknya

pernikahan yang tidak sekufu‟. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam

Syafi‟i r.a.17

Kesepakatan dan persetujuan dari semua wali itu adalah bukti

bahwa para wali dari pihak calon mempelai wanita bersedia untuk

mengugurkan unsur kufu, tidak boleh ada satu pun wali dari pihak

16 ash-Shāfi‟i, al-Umm, h. 66

17 Ibid.

Page 9 of 16

Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i

Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 107

Degan demikian, hokum kufu sebagai syarat bagi Imam Syafi‟i

fleksibel. Kelenturan itu dengan mempertimbangkan kepentingan calon

perempuan untuk mencegah timbulnya hal- hal yang tidak diinginkan

dalam pernikahan dengan mensyaratkan adanya unsur kufu, daripada

mengambil resiko memperbolehkan melangsungkan pernikahan yang

tidak se-kufu tanpa ada syarat kufu sama sekali.23

Dalam pandangan Iffatin Nur, pemikiran yang mengutamakan hak

calon perempuan seperti mazhab Syafi‟i itu berdampak pada

kemaslahatan dan progresifitas muslimah. pertimbangan mempelai

perempuan merupakan unsur pokok dalam mahligai pernikahan, Maka

sudah seharusnya berperan utama dalam menetapkan usulan kriteria

kufu.

24

D. Standar ukuran dalam Kufu

Konsep kufu imam Syafi‟i berbeda dengan konsep kufu imam-imam

yang lainnya seperti imam Hanafi, Hambali dan Maliki dan imam yang

lainnya, kalau imam Syafi‟i konsep kufunya meliput : kebangsaan,

keagamaan, kemerdekaan dan mata pencarian. Namun yang membedakan

konsep kufu imam Syafi‟i dan imam yang lainnya ialah dari segi kekayaan,

imam Syafi‟i memaknai kekayaan itu dengan mata pencarian bukan

dengan banyaknya harta kekayaan dalam kehidupan sehari-hari, tapi

imam Syafi‟I memaknainya dengan mata pencarian atau pendapatan.

Namun para imam lainnya memaknai kekayaan dalam konsep kufu

itu memaknainya dengan kesanggupan membayar mahar dan yang

dimaksud dalam kesanggupan membayar mahar ialah sejumlah uang yang

dapat dibayarkan dengan tunai mahar yang diminta, dan apabila tidak

memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah atau salah satunya,

maka dianggap tidak sekufu. Tapi menurut imam Syafi‟i memaknai

kekayaan itu dengan mata pencariannya sendiri yaitu pendapatannya

dalam bekerja seharihari bukan dengan banyaknya harta dalam

kehidupan. Menurut imam Syafi‟i bahwa kekayaan itu tidak dapat

23 ash-Shāfi‟i, al-Umm, h. 77

24 Iffatin Nur, “Pembaharuan Konsep Kesepadanan Kualitas (Kafaa’ah) Dalam

Al-Qur‟an Dan Hadis,” Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Volume 6,

Nomor 2, Desember 2012, h. 411-436

Page 10 of 16

Hasan Bashori & Cipto Sembodo

108 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

dijadikan ukuran kufu, karena kekayaan itu bersifat timbul tenggelam dan

suatu saat akan musnah.

25 dan imam Syafi‟i memaknainya dengan mata

pencarian yaitu dengan pendapatannya, dan menurut imam Syafi‟i orang

yang banyak harta belum tentu memiliki pendapatan dari hasilnya sendiri,

boleh jadi kekayaannya dia dapatkan dari keturunannya memang kaya.

Jadi banyaknya harta tidak bisa jaminan atau ukuran untuk kekufuan

seseorang, maka dari itu imam Syafi‟i memaknainya dengan mata

pencarian atau pendapatannya dalam bekerja bukan dalam banyaknya

harta kekayaan.

Konsep kufu dalam pernikahan yang diterapkan oleh imam Syafi‟i

adalah menyamakan kedudukan calon mempelai laki-laki dan calon

perempuan. Hokum kufu bertujuan menjaga keseimbangan antara

kedudukan status calon suami dan istri, kedudukan status suami tidaklah

melebihkan kedudukan status istri, karena jika wanita lebih tinggi

kedudukannya dari suami, maka dikhawatirkan akan menimbulkan aib

bagi kehidupan rumah tangganya kelak.

Namun jika kedudukan suami lebih tinggi maka ulama Syafi‟iyah

tidak mempersoalkannya, karena tidak akan menimbulkan mudharat

bahkan jarang sekali timbul masalah yang serius yang berkaitan dengan

status, tapi apabila wanita dan walinya ridoi dengan laki-laki atau

calon suaminya yang lebih rendah kedudukannya dari kedudukan wanita

itu maka tidak ada masalah apabila wali rido, namun harus seizin walinya

terlebih dahulu untuk melangsungkan pernikahan.

Fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara

lahiriyah maupun bathiniyah, maka hal ini mendorong manusia untuk

senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi

kebutuhannya, pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan

terpenuhinya kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan, tapi

manusia tidak berhenti sampai disana, bahkan cenderung terus

berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala

kebutuhan itu seolah-olaah bisa diselesaikan dengan dikumpulkannya

harta.

25 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Bandung: al-Ma‟arif, 1981,), VII:37

Page 11 of 16

Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i

Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 109

Yang dimaksud harta ialah : harta atau Al-Mal dalam Al-Quran dan

sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, kriteria harta

menurut para ahli Fiqih terdiri dua bagian yaitu : pertama memiliki unsur

nilai ekonomis dan yang kedua adalah unsur manfaat atau jasa yang

diperoleh, nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta

ditentukan berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian tempat bergantung status Al-Mal terletak pada nilai

ekonomis, besar atau kecilnya dalam harta tergantung besar dan kecilnya

manfa‟at. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai

ekonomis , maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis

harta.

Mata pencarian adalah: pekerjaan, pekerjaan merupakan hal yang

sangat penting bagi manusia. Tanpa profesi bermata pencaharaian, ia

akan mengalami kesulitan hidup. Dengannya, manusia juga bisa bijak

untukmengembangkan kemampuan atau memperbaiki sesuatu atau

memilih pekerjaan yang diinginkan.

Karakter itu lain denga harta kekayaan yang dibedakan dalam

antara pengertian anatara keduanya. kekayaan dianggap tidak bisa

menjadi ukuran dalam hokum kufu. Perubahan sifatnya sangat cepat, bisa

timbul dan tenggelam anatara kaya dan miskin sehingga sulit dibatasi.

maka dari itu imam Syafi‟i memisahkan harta kekayaan dengan

mengutmakan mata pencaharian.

Menurut Abu Bakar, mazahab Syafi‟i memisahkan harta kekayaan

itu dengan mata pencarian yang dimaknainya, karena dengan pendapat

atau pekerjaan itu bisa dijadikan ukuran kufu dalam konsep kufu, karena

wanita yang luhur atau yang sholehah dia tidak akan mementingkan harta

kekayaan untuk melangsungkan pernikahan, dan itu semuanya dengan

seizin walinya apabila bersedia dengan calon yang tidak kaya atau tidak

sekufu maka harus minta izin kepada wali wanita, apabila telah setuju

maka boleh dilangsungkan pernikahan.81

Apalagi perkawinan merupakan ikatan perjanjian dua orang insan

untuk bersama selamanya dalam menempuh kehidupan berumah tangga,

yang mengharapkan kekal sepanjang hayat. Dan oleh karena itu sebaiknya