Page 1 of 16
RELEVANSI FATWA MAZHAB SYAFI’I TENTANG KUFU
DALAM NIKAH TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Hasan Bashori
Alumni FAI UCY
Cipto Sembodo
FAI UCY
Abstract: This article aims to examine the fatwa of kufu from the famous
Shafi'i school and its relevance to the marriage regulations in Indonesia,
specifically the Compilation of Islamic Law (KHI). This library research
also uses fatwa comparisons between schools and comparison between
laws and regulations to obtain data. In Islamic law, it is not permissible to
prevent marriage just because of different kufu. The kufu law is excluded
in terms of religion because it can bring household into disharmony. This,
in the end, turned out to be recognized both in the fatwa of Shafi'i schools
and KHI.
Keywords: Kufu, Shafi'i School, Compilation of Islamic Law
Abstrak: Tulisan ini bermaksud menelaah fatwa kufu dari mazhab Syafi„i
masyhur dan relevansinya dengan peraturan perkawinan di indonensia,
khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian pustaka iki ini juga
mneggunakan perbandingan fatwa anata mazahab mapun hokum
perundang-undangan untuk mendapatkan data. Karena itu, dalam hukum
Islam, tidak dibolehkan mencegah perkawinan hanya gara-gara berbeda
kufu. Hokum itu dikecualikan dalam hal agama karena itu bisa
mengganggu dalam keharmonisan dalam rumah tangga. Hal yang sama- sama diakui dalam fatwa mazhab Syafi„i dan KHI.
Kata Kunci: Kufu, Mazhab Syafi„i, Kompilasi Hukum Islam
A. Pendahuluan
Perkawinan merupakan perjanjian yang unik di banding yang lain.
Dalam Bab I Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga sejahtera,
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini jelas bahwa hukum
perkawinan di Indonesia menghendaki suatu perkawinan yang bertujuan
membentuk keluarga sejahtera, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Page 2 of 16
Hasan Bashori & Cipto Sembodo
100 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Karena keunikannya itu, dalam proses penentuan pasangan suami
istri untuk berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal. Sangat
dianjurkan untuk memilih yang sefaham, seimbang, setingkat dan
sederajat. Meskipun ini bukan suatu keharusan, tetapi ini dimaksudkan
agar menghasilkan kesearasian dalam rangka menghindarkan cela. Karena
seringkali kegagalan dalam membina sebuah rumah tangga disebabkan
oleh perbedaan-perbedaan yang mencolok, baik perbedaan dalam agama
maupun dalam strata sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi
sumber perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan ketidak- harmonisan keluarga. Pendapat senada juga diungkapkan oleh para
psikolog yang menganjurkan, agar antara dua pasangan jangan sampai
ada perbedaan yang jauh, apalagi bertentangan antara satu dengan
lainnya, baik dalam tingkatan pemahaman, sosial dan kepribadiannya.1
Nur Dalam rangka mencari pasangan hidup untuk membentuk
suatu keluarga, orang tua atau pihak yang bersangkutan pada umumnya
memperhatikan pasangannya terlebih dahulu. Dan dalam memilih
pasangan diharapkan adalah orang yang sekufu.Sedangkan maksud sekufu
dalam perkawinan adalah keseimbangan atau keserasian antara
(calon)suami istri sehingga masing-masing (calon) tidak merasa berat
untuk melaksanakan perkawinan.2
Persoalan sekufu menjadi penting. Karena tujuan perkawinan itu
ialah mendapatkan ketenangan, keamanan, kasih sayang dan belah
kasihan. Apabila calon suami maupun istri memilih pasangan yang dia
benci, sudah tentu kehidupannya tidak tentram dan kemungkinan akan
berlaku pergeseran serta perceraian, jadi hakikat sekufu ini mempunyai
peranan yang sangat besar dalam hubungan suami maupun istri.3
Dalam Fikih Mazhab, Fatwa kufu dari Mazahab Syafi‟i telah
memiliki kekhasan. Secara keseluruhan, mazhab ini telah menjadi
panutan umat Islam di Indonesia. Tulisan ini bermaksud menelaah kufu
1 Subhan Nurdin, Kado Pernikahan Buat Generasiku (Bandung: Mujahid Press,
2002), h. 93
2 Djam„an Nur, Fiqih Munakahat (Semarang:Penerbit Dina Utama, 1993), 76
3 Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan;
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Yogyakarta:Liberty,1982), h. 85
Page 3 of 16
Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i
Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 101
dari mazhab masyhur ini kemudian dijelaskan relevansinya dengan
peraturan perkawinan di indonensia, khususnya Kompilasi Hukum Islam
(KHI)
B. Pengertian Kufu
Kata kufu berasal dari kufu dalam bahasa Arab, كفائة -ىكفئ -كفئ. Dalam
al-Munawwir bermakna setara atau sederajat.4 Ghozaly juga mengartikan
sama. Definisi etimologisnya berarti al-Musawah dan al-Mumasalah
yaitu sama, sebanding, atau setaraf.5
Istilah kemudian dikhususkan dalam fikih nikah. Dalam
perkembangannya, Zainuddin al-Malibari menyimpulkan dalam kitab
Fathu al-Mu’in berkata bahwa kufu dibahas dalam masalah pernikahan
ketika membicarakan perjodohan seorang wanita. Dalam fikih mazhab
ada kesepakatan, kufu merupakan hak seorang wanita dan walinya, dan
keduanya boleh menggugurkannya.
6
Dari situ, Dahlan menyimpulkannya berupa kesetaraan yang perlu
dimiliki oleh calon suami dan istri agar dihasilkan keserasian hubungan
suami-istri yang mantap dalam rangka menghindari cela dalam
permasalahan-permasalahan tertentu.7 Bagi Supriyadi, keseimbangan dan
keserasian antara calon suami dan calon istri itu bermakna masing-masing
calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan.8 Ghozaly
membatasi pada keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama
dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah. Ia tidak mengakui persamaan
dalam hal harta, atau kebangsawaan. Bila disyaratkan, maka akan
terbentuk kasta. Sedang dalam Islam hal itu tidak dibenarkan, karena
manusia di sisi Allah adalah sama, hanya takwa yang membedakan.9
Salah satu contoh pasti ada dalam al-Quran berupa kesederajatan
4 Achmad Warson Munawwir dan Muhammad Fairuz, Kamus al-Munawwir
Indonesia-Arab (Surabaya: Pustaka Progresif, 2007), h. 375
5 Abdul Rahman Ghozaly, Fikih Munahakat (Bogor: Kencana, 2003), h. 96
6 Zainuddin al-Malibari, Fathu al-Mu‘īn (t.t.p: Dār al-Ihyā‟ al-Kutub al-„Arabiyah,
tt), h. 106
7 Abdul Aziz Dahlan dkk., Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru
van Hoeve, 2001), II: 845
8 Dedi Supriyadi, Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam
(Bandung: Pustaka Al-Fikri, 2009), h. 60.
9 Ghozaly, Fikih Munahakat, h. 96
Page 4 of 16
Hasan Bashori & Cipto Sembodo
102 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
dalam agama masing-masing calon pengantin. Dalam surat al-Baqarah
[2]:221 telah jelas dinyatakan bahwa orang yang beriman tidak boleh
menikahi wanita musyrik, begitu pula sebaliknya wanita-wanita mukmin
tidak boleh dinikahkan dengan orang-orang musyrik. Mereka, orang- orang mukmin dan wanita-wanita mukmin baru boleh menikah dan
dinikahkan dengan wanita-wanita musyrik dan orang-orang musyrik
kecuali kapan wanita-wanita musyrik dan orang-orang musyrik itu telah
beriman.
Bagi mzahab Hanafi, kufu dalam nikah adalah kesetaraan dan
kesesuaian antara calaon mempelai lelaki dan perempuan dalam perkara- perkara tertentu.
Kesesuaian diartikan oleh tokoh mazhab fikih, pengarang kitab al- Umm, Syafi‟i, dengan tetap menuruti keumuman pendapat jumhur ulama
yang tetap merujuk kepada asal katanya. Kesederajatan dan keseimbangan
yang tidak kurang antara lelaki dan perempuan dalam nikah. Pendiri salah
satu mazhab masyhur itu menegaskannya sebagai bagian persyaratan
keabsahan nikah. Seorang ayah tidak bisa menikahkan anak gadisnya
dengan pria yang tidak sekufu. “Yang tidak mengindahkan berarti telah
meninggalkan kekurangan bagi calon mempelai perempuan.”10 Karenanya
salah satu pengikutnya, Bakri dalam Abu Bakar, kemudian mendefinisikan
kufu sebagai perkara yang ketiadaannya menjadikan kehinanaan.11
Pengertian itu kemudian diserap oleh ulama kontemporer, Zuhaili, yang
membatasinya sesuai dengan pengapat pendahulunya. kesepadanan
antara kedua pasangan sebagai bentuk pencegahan kecacatan dari
beberapa aspek.12
C. Hokum Kufu
Kekhawatiran akan munculnya keretakan dalam rumah tangga
inilah yang menyebabkan mengapa syarat adanya kufu di dalam
pernikahan sehingga seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki
10 Imam Abī Abdillāh Muh}ammad ibn Idris ash-Shāfi‟i, al-Umm (Beirut: Dār al- Ihyā‟ al-Turāt} al- „Arabi, 2001), h. 77
11 Abu Bakar, “Kafaah Sebagai Pertimbangan Dalam Perkawinan Menurut
Mazhab Syafi„i,” Jurnal Hukum Kaidah, Voume :18, Nomor : 1, p. 52-65
12 Ibid.
Page 5 of 16
Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i
Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 103
yang tidak sederajat dengannya.13 Syafi‟i tidak memperbolehkan seorang
wanita dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu‟ karena akan muncul
sebuah kekurangan pada diri wanita tersebut. Kekurangan itulah yang
mungkin nantinya di suatu hari, yang apabila pernikahan tersebut tetap
dilangsungkan, akan menimbulkan keretakan dalam rumah tangga.
Ketidakbolehan tersebut sekaligus menyiratkan bahwa Imam Syafi‟i
mensyaratkan adanya unsur kufu dalam pernikahan yang menjamin
seorang wanita hanya menikah dengan laki- laki yang sekufu untuk
menghindari adanya kekurangan yang muncul pada diri wanita tersebut
yang pada gilirannya mencegah timbulnya keretakan pada hubungan
rumah tangga karena pernikahan antara seorang wanita dengan laki-laki
yang tidak sekufu‟.
Syafi‟i memang tidak menentukan hokum secara ketat aturannya.
hal itu terlihat dari pandangannya yang melarang seorang wanita
dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu. Namun dalam bagian lain
dari al-Umm, Imam Syafi‟i menyatakan pernikahan antara seorang wanita
dengan laki-laki yang tidak sekufu‟ itu tidak haram.
14
Imam Syafi‟i r.a. berpendapat bahwa kufu disyaratkan dalam
ikatan pernikahan justru karena kufu tersebut boleh ditiadakan atau
dibatalkan. Hal ini menjadi sangat masuk akal apabila kufu diatur
sebagai hak dari pihak mempelai wanita beserta walinya.
Dalam pandangan fuqaha lain, pihak yang paling berhak
menentukan adalah Allah. Hal itu tercemin denga ketaaatan terhadap
hukum-hukumnya yang berhubungan dengan keserasian calon-calon
mempelai. Hak Allah ini harus dipenuhi, karena menjadi syarat sahnya
suatu pernikahan. Bila hak Allah tidak dipenuhi, maka pernikahan itu
menjadi batal. Hak Allah dalam hal kafa’ah adalah: hendaknya pernikahan
itu dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang sama-sama Islam. Disamping
itu, dipandang kufu’ antara laki-laki muslim dengan wanita-wanita ahl al- Kitāb yang menjaga kehormatannya.
Aini kemudian menyebutkan pemilik hak, yaitu pihak-pihak yang
13 ash-Shāfi‟i, al-Umm.
14 Ibid, h. 66
Page 6 of 16
Hasan Bashori & Cipto Sembodo
104 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
berkepentingan dalam pernikahan. Orang yang berkepentingan dalam
pernikahan itu adalah calon-calon mempelai laki-laki yang mukallaf dan
wali mempelai perempuan. Calon-calon mempelai mukallaf adalah orang
yang mempunyai hak pernikahannya. Hak itu lebih besar dari hak walinya.
Sedangkan calon mempelai yang belum mukallaf. Hak kufu itu berada di
tangan walinya.15
Bagi Syafi‟I, calon mempelai wanita dan walinya tetap berhak
memilih untuk mempertahankan syarat kufu ataukah membatalkannya
dalam pernikahannya. Pilihan demikian hanya berlaku manakala seorang
wanita akan dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu.
Apabila tetap mempertahankan unsur kufu, dengan sendirinya
pernikahan tersebut tidak boleh dilangsungkan karena syarat kufu tidak
terpenuhi anatara calon suami dan istri. Jika wali atau mempelai
perempuan ingin melepaskan syarat itu, maka pernikahan boleh
dilangsungkan dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan dalam
pembatalan kufu.
Ia juga mengakui bahwasannya kufu itu disyaratkan dalam
pernikahan dan tidak memperbolehkan wanita untuk dinikahkan dengan
laki-laki yang tidak sekufu. Namun, apabila tetap bersikeras untuk
dinikahkan, maka pernikahan tersebut boleh dilangsungkan dan tidak
diharamkan dengan catatan adanya pembatalan kufu dengan terlebih
dahulu memenuhi syarat-syaratnya. Meski berdampak kepada
keberlangsungan pernikahan, tetapi kufu kemudian bukanlah syarat untuk
itu. Status syaratnya hingga keabsahan akad pernikahan saja.
Ada dua kondisi yang harus terpenuhi untuk dapat membatalkan
unsur kufu. Hal pertama yang harus terpenuhi adalah kerelaan diri dari si
calon mempelai wanita itu sendiri. Wanita yang dipinang oleh laki- laki
tentunya mengetahui bahwa derajatnya lebih tinggi dari si laki-laki.
Calon mempelai wanita harus rela menerima bahwa apabila dia
melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang bukan keturunan
ningrat, maka derajatnya yang tinggi sebagai keturunan ningrat akan
15 Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Aini, al-Bidāyah fi Sharh al-Hidāyah
(Beirut: Dār al-Fikr, 1990), IV:231.
Page 7 of 16
Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i
Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 105
turun. Turunnya derajat si wanita keturunan ningrat ini karena derajat
wanita tersebut diikutkan pada derajat suaminya yang lebih rendah
darinya.
Kerelaan diri calon mempelai wanita merupakan persetujuan atau
izin dari si wanita tersebut untuk dinikahkan dengan laki-laki yang
mempunyai derajat lebih rendah darinya. Imam Syafi‟i berkata bahwa
wali yang akan menikahkan gadis dalam perwaliannya haruslah
mendapatkan izin dari gadis tersebut. Dia mau ataukah tidak apabila akan
dinikahkan dengan laki-laki pilihan walinya.16
Dalil di atas memperlihatkan bahwa untuk menikahkan seorang
gadis dengan laki-laki yang se-kufu‟, seorang wali haruslah mendapatkan
izin dari si wanita dalam perwaliannya. Secara logika, apabila untuk
menikahkan seorang wanita dengan laki-laki yang se-kufu‟ saja harus
mendapatkan izin dari si wanita itu, berarti apabila akan dinikahkan
dengan laki-laki yang tidak se-kufu‟ tentunya harus lebih mendapatkan
izin dari si wanita calon mempelai.
Hal kedua yang harus terpenuhi adalah kesepakatan dan
persetujuan semua wali dari wanita tersebut bahwa dia akan
melangsungkan pernikahan dengan laki-laki . Sama halnya seperti calon
mempelai wanita, semua wali dari wanita tersebut harus rela menerima
derajat mereka akan turun apabila wanita dalam perwalian mereka
melangsungkan pernikahan dengan laki-laki.
Semua wali harus bersepakat dan menyetujui pernikahan
tersebut. Disebutkan semua wali karena bukan hanya wali yang berhak
menikahkan melainkan semua wali dari calon mempelai wanita tersebut.
Kesepakatan dari semua wali ini berpengaruh pada sah atau tidaknya
pernikahan yang tidak sekufu‟. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam
Syafi‟i r.a.17
Kesepakatan dan persetujuan dari semua wali itu adalah bukti
bahwa para wali dari pihak calon mempelai wanita bersedia untuk
mengugurkan unsur kufu, tidak boleh ada satu pun wali dari pihak
16 ash-Shāfi‟i, al-Umm, h. 66
17 Ibid.
Page 9 of 16
Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i
Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 107
Degan demikian, hokum kufu sebagai syarat bagi Imam Syafi‟i
fleksibel. Kelenturan itu dengan mempertimbangkan kepentingan calon
perempuan untuk mencegah timbulnya hal- hal yang tidak diinginkan
dalam pernikahan dengan mensyaratkan adanya unsur kufu, daripada
mengambil resiko memperbolehkan melangsungkan pernikahan yang
tidak se-kufu tanpa ada syarat kufu sama sekali.23
Dalam pandangan Iffatin Nur, pemikiran yang mengutamakan hak
calon perempuan seperti mazhab Syafi‟i itu berdampak pada
kemaslahatan dan progresifitas muslimah. pertimbangan mempelai
perempuan merupakan unsur pokok dalam mahligai pernikahan, Maka
sudah seharusnya berperan utama dalam menetapkan usulan kriteria
kufu.
24
D. Standar ukuran dalam Kufu
Konsep kufu imam Syafi‟i berbeda dengan konsep kufu imam-imam
yang lainnya seperti imam Hanafi, Hambali dan Maliki dan imam yang
lainnya, kalau imam Syafi‟i konsep kufunya meliput : kebangsaan,
keagamaan, kemerdekaan dan mata pencarian. Namun yang membedakan
konsep kufu imam Syafi‟i dan imam yang lainnya ialah dari segi kekayaan,
imam Syafi‟i memaknai kekayaan itu dengan mata pencarian bukan
dengan banyaknya harta kekayaan dalam kehidupan sehari-hari, tapi
imam Syafi‟I memaknainya dengan mata pencarian atau pendapatan.
Namun para imam lainnya memaknai kekayaan dalam konsep kufu
itu memaknainya dengan kesanggupan membayar mahar dan yang
dimaksud dalam kesanggupan membayar mahar ialah sejumlah uang yang
dapat dibayarkan dengan tunai mahar yang diminta, dan apabila tidak
memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah atau salah satunya,
maka dianggap tidak sekufu. Tapi menurut imam Syafi‟i memaknai
kekayaan itu dengan mata pencariannya sendiri yaitu pendapatannya
dalam bekerja seharihari bukan dengan banyaknya harta dalam
kehidupan. Menurut imam Syafi‟i bahwa kekayaan itu tidak dapat
23 ash-Shāfi‟i, al-Umm, h. 77
24 Iffatin Nur, “Pembaharuan Konsep Kesepadanan Kualitas (Kafaa’ah) Dalam
Al-Qur‟an Dan Hadis,” Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Volume 6,
Nomor 2, Desember 2012, h. 411-436
Page 10 of 16
Hasan Bashori & Cipto Sembodo
108 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
dijadikan ukuran kufu, karena kekayaan itu bersifat timbul tenggelam dan
suatu saat akan musnah.
25 dan imam Syafi‟i memaknainya dengan mata
pencarian yaitu dengan pendapatannya, dan menurut imam Syafi‟i orang
yang banyak harta belum tentu memiliki pendapatan dari hasilnya sendiri,
boleh jadi kekayaannya dia dapatkan dari keturunannya memang kaya.
Jadi banyaknya harta tidak bisa jaminan atau ukuran untuk kekufuan
seseorang, maka dari itu imam Syafi‟i memaknainya dengan mata
pencarian atau pendapatannya dalam bekerja bukan dalam banyaknya
harta kekayaan.
Konsep kufu dalam pernikahan yang diterapkan oleh imam Syafi‟i
adalah menyamakan kedudukan calon mempelai laki-laki dan calon
perempuan. Hokum kufu bertujuan menjaga keseimbangan antara
kedudukan status calon suami dan istri, kedudukan status suami tidaklah
melebihkan kedudukan status istri, karena jika wanita lebih tinggi
kedudukannya dari suami, maka dikhawatirkan akan menimbulkan aib
bagi kehidupan rumah tangganya kelak.
Namun jika kedudukan suami lebih tinggi maka ulama Syafi‟iyah
tidak mempersoalkannya, karena tidak akan menimbulkan mudharat
bahkan jarang sekali timbul masalah yang serius yang berkaitan dengan
status, tapi apabila wanita dan walinya ridoi dengan laki-laki atau
calon suaminya yang lebih rendah kedudukannya dari kedudukan wanita
itu maka tidak ada masalah apabila wali rido, namun harus seizin walinya
terlebih dahulu untuk melangsungkan pernikahan.
Fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara
lahiriyah maupun bathiniyah, maka hal ini mendorong manusia untuk
senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi
kebutuhannya, pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan
terpenuhinya kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan, tapi
manusia tidak berhenti sampai disana, bahkan cenderung terus
berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala
kebutuhan itu seolah-olaah bisa diselesaikan dengan dikumpulkannya
harta.
25 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Bandung: al-Ma‟arif, 1981,), VII:37
Page 11 of 16
Relevansi Fatwa Mazhab Syafi’i
Tentang Kufu Dalam Nikah Terhadap KHI
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 109
Yang dimaksud harta ialah : harta atau Al-Mal dalam Al-Quran dan
sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, kriteria harta
menurut para ahli Fiqih terdiri dua bagian yaitu : pertama memiliki unsur
nilai ekonomis dan yang kedua adalah unsur manfaat atau jasa yang
diperoleh, nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta
ditentukan berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian tempat bergantung status Al-Mal terletak pada nilai
ekonomis, besar atau kecilnya dalam harta tergantung besar dan kecilnya
manfa‟at. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai
ekonomis , maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis
harta.
Mata pencarian adalah: pekerjaan, pekerjaan merupakan hal yang
sangat penting bagi manusia. Tanpa profesi bermata pencaharaian, ia
akan mengalami kesulitan hidup. Dengannya, manusia juga bisa bijak
untukmengembangkan kemampuan atau memperbaiki sesuatu atau
memilih pekerjaan yang diinginkan.
Karakter itu lain denga harta kekayaan yang dibedakan dalam
antara pengertian anatara keduanya. kekayaan dianggap tidak bisa
menjadi ukuran dalam hokum kufu. Perubahan sifatnya sangat cepat, bisa
timbul dan tenggelam anatara kaya dan miskin sehingga sulit dibatasi.
maka dari itu imam Syafi‟i memisahkan harta kekayaan dengan
mengutmakan mata pencaharian.
Menurut Abu Bakar, mazahab Syafi‟i memisahkan harta kekayaan
itu dengan mata pencarian yang dimaknainya, karena dengan pendapat
atau pekerjaan itu bisa dijadikan ukuran kufu dalam konsep kufu, karena
wanita yang luhur atau yang sholehah dia tidak akan mementingkan harta
kekayaan untuk melangsungkan pernikahan, dan itu semuanya dengan
seizin walinya apabila bersedia dengan calon yang tidak kaya atau tidak
sekufu maka harus minta izin kepada wali wanita, apabila telah setuju
maka boleh dilangsungkan pernikahan.81
Apalagi perkawinan merupakan ikatan perjanjian dua orang insan
untuk bersama selamanya dalam menempuh kehidupan berumah tangga,
yang mengharapkan kekal sepanjang hayat. Dan oleh karena itu sebaiknya