Page 1 of 20
PERNIKAHAN POLIGAMI
DI WILAYAH ADMINISTRASI KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PLAYEN TAHUN 2012-2015
Asmorohadi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul
Mahasiswa Program Studi Magister Studi Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Abstract: The Office of Religious Affairs (KUA) of Playen District in
Gunungkidul Regency has conducted polygamous marriages from 2012-
2015 with the permission of the Religious Courts. From there it can be
identified the reasons for polygamy and judges' consideration in it to find
out the growing marital conditions in the region. This qualitative research
method of data collection was carried out with documentation of various
marriage documents and interviews with KUA Playen District,
Gunungkidul Regency
Keywords: polygamous marriages, Office of Religious Affairs, reasons
Abstrak: KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul telah
melaksanakan pernikahan poligami dari tahun 2012-2015 atas izin
Peradilan Agama. Dari situ dapat diidentifikasi alasan poligami dan
pertimbangan hakim di dalamnya untuk mengetahui kondisi perkawinan
yang berkembang di wilayah tersebut. Penelitian kualititatif dengan
instrument dokumentasi dan wawancara terhadap pegawai KUA
Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul adalah alat pengumpul data
penelitiannya.
Kata kunci: perkawinan poligami, Kantor Urusan Agama, alasan
A. Pendahuluan
Kholis telah menegaskan arti penting keluarga di dalam al-Qur`an.
Di dalamnya ada hukum keluarga sebanyak 70 ayat. Di samping itu,
institusi keluarga merupakan lembaga terkecil dari masyarakat, baik laki- laki ataupun perempuan merupakan entitas penting dalam keluarga.1
Meski demikian, ayatnya juga tidak melarang poligami, tetapi juga tidak
membiarkannya tanpa aturan. Ajarannya telah mengatur dengan syarat-
1 Muhammad Nur Kholis, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan
Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” Istinbath Jurnal Hukum Vol 12 No 2
(2015), h. 274-290
Page 2 of 20
Asmorohadi
80 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
syarat imaniyah, bahkan membatasi poligami hanya sampai empat orang.2
Jadi, Islam membolehkan laki-laki beristri lebih dari satu wanita asalkan
dapat berlaku adil. Yang menjadi persoalan adalah pada persyaratan adil
ini, terutama dalam hal membagi cinta. Tujuan ideal Islam dalam
perkawinan adalah monogami.
Karena itu, dalam hokum perkawinan Islam Indonesia, Poligami
memiliki kesetaraan dengan pernikahan usia dini dari sisi keterbatasan
pelaksanaannya. Pernikahan usia dini perlu dihindari sehingga harus ada
izin dari PA agar dapat dilaksanakan oleh aparat KUA.3
Keduanya harus memiliki izin PA Di Indonesia, perkawinan
poligami telah di atur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dalam Pasal
3 memuat beberapa ketentuan sebagai berikut : 4
1. Pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seseorang hanya mempunyai
seorang istri, wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Selanjutnya, Hukum Perkawinan memberi batasan mengenai
pengecualian itu, yaitu berupa suatu pemenuhan syarat disertai dengan
alasan yang dapat diterima serta harus mendapat izin dari pengadilan. Hal
ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 3
ayat 2 yang berbunyi: pengadilan dapat memberi izin kepada seorang
suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan.5
Dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, juga dijelaskan bahwa pengadilan hanya memberikan izin
pada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
2 Abu Salma Al Atsari, Poligami Dihujat Jawaban : Rasional Bagi Para
Penghujat Syariat dan Sunnah Poligami, dear.to/abusalma, 2007, h. 14
3 Andrie Irawan, “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam
Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 10,
No. 2, 2011, h. 247-260
4 Muhammad Saleh Ridwan, “Poligami Dalam Perundang-Undangan Perkawinan
di Indonesia”, Al-Risalah : Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010.
5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2
Page 3 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 81
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan pada pengadilan harus
dipenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yaitu sebagai
berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan beerlaku adil terhadap istri-istri
dan anak-anak mereka
Poligami boleh dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan
tertentu, demikian juga permohonan izin poligami harus diajukan melalui
sidang pengadilan. Hal ini dilakukan karena poligami bukan sesuatu yang
mudah dan gampang. Karena dalam sebuah perkawinan terdapat
masalah-masalah yang komplek, tidak hanya menyangkut hubungan
suami isteri saja namun juga berhubungan dengan keluarga dari kedua
belah pihak serta anak-anak hasil dari perkawinan mereka.
Meski demikian proses administrasi dan pencatatan pernikahan
poligami tidak bisa terlepas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor ini
berperan memberikan penguat dan rekomendasi bagi permohonan izin
poligami ke pengadilan agama (PA). Apabila izin telah disahkan melalui
PA, KUA wajib melaksanakan dengan melakukan pencatatan pernikahan
tersebut. Maka, KUA sebagai pihak yang menerima, memeriksa dan
mencatat peristiwa pernikahan poligami. Demikian pula Pengadilan
Agama yang memberikan izin atau tidak dengan melihat alasan-alasan
yang diajukan dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan-persyaratan
poligami baik secara hukum Islam maupun undang-undang.
KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul layak diteliti
dalam perkara poligami. dari tahun 2012-2015 telah tercatat empat
peristiwa pernikahan poligami. Dari situ dapat diidentifikasi alasan
poligami dan dasar hukumnya didalamnya termasuk pelaksanaannya.
Page 4 of 20
Asmorohadi
82 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Penelitian kualititatif dengan informan utama adalah pegawai KUA
Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul.
B. Deskripsi Perkara Pernikahan Poligami
Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, jumlah pernikahan di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Playen sebanyak 1.905 peristiwa. Dari
1.905 peristiwa pernikahan 4 diantaranya adalah pernikahan poligami,
dengan perincian sebagai berikut :
No
Tahu
n
Nikah
Wali
Jml
Camp
uran
Poligami Bawah
Nasab Hakim II III IV Umur
1. 2012 496 33 529 - 1 - - 6
2. 2013 435 44 479 - 1 - - 9
3. 2014 420 26 446 - - - - 6
4. 2015 418 33 451 - 2 - - 11
Jumlah 1.769 136 1.905 - 4 - - 32
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa prosentase pernikahan
poligami di KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul relatif kecil
yakni 0,20%. Semuanya adalah pernikahan poligami kedua.
Dari pernikahan poligami yang ada di KUA Playen, alasan yang
diajukan suami bervariatif. Diantaranya : suami ingin menambah
keturunan karena isteri sudah tidak bisa memberikan keturunan lagi, istri
sering mengalami sakit ketika melakukan hubungan suami istri (kulit
sensitif), Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri
dan Isteri tidak dapat memberikan keturunan. Adapun perinciannya
sebagai berikut :
No No Putusan Alasan Tanggal
Nikah
Nomor Akta
Nikah
1.
0908/Pdt.G/2
012/Pa.Wno
Suami ingin
menambah
keturunan karena
isteri sudah tidak
bisa memberikan
keturunan lagi
13-11-2012
0489/053/XI
/2012
2. 0135/Pdt.G/20 Istri sering 01-06-2013 0174/008/VI
Page 5 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 83
13/PA.Yk mengalami sakit
ketika melakukan
hubungan suami
istri (kulit sensitif)
/2013
3.
0240/Pgt.G/2
015/PA.Wno
Istri tidak dapat
menjalankan
kewajiban sebagai
seorang istri
15-05-2015
0143/025/V/
2015
4.
0410/Pdt.G/2
015/PA.Mkd
Isteri tidak dapat
memberikan
keturunan
26-07-2015
0205/030/VI
I/2015
C. Alasan-alasan Permohonan Izin Pernikahan Poligami
Dari perkara-perkara tersebut penyusun akan mendeskripsikan 4
(empat) putusan sesuai dengan alasan-alasan suami melakukan
pernikahan poligami, sedangkan perinciannya sebagai berikut :
1. Perkara Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno.
Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Wonosari pada tanggal
23 Agustus 2012 dan telah diputus pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan
putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan
pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah:
a. Pemohon berusia 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Tempat
Tinggal di Dusun Sawahan II RT. 040 RW. 006 Bleberan, Playen,
Gunungkidul.
b. Termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Tempat
Tinggal di Dusun Sawahan II RT. 040 RW. 006 Bleberan, Playen,
Gunungkidul.
c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 35 tahun, agama Islam,
pekerjaan Petani, Tempat Tinggal di RT. 035 RW. 007 Bleberan,
Playen, Gunungkidul.
Pemohon menikah dengan Termohon pada tanggal 29 Agustus
2005 dan sudah berhubungan layaknya suami isteri. Sampai saat ini
Termohon hanya memberikan seorang keturunan, padahal Pemohon ingin
mempunyai keturunan lagi. Tetapi Termohon tidak dapat lagi melahirkan
keturunan, sebab menurut keterangan dokter ada kelainan yakni lemah
Page 6 of 20
Asmorohadi
84 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
jantung. Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila
Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon.6
2. Perkara Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.
Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Yogyakarta pada tanggal
11 Maret 2013 dan telah diputus pada tanggal 18 April 2013 dengan
putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan
pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah :
a. Pemohon berumur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,
Tempat Tinggal di Jl. Purbayan No. 18 RT. 49 RW. 11 Purbayan,
Kotagede, Yogyakarta.
b. Termohon berumur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah
Tangga, Tempat Tinggal di Jl. Purbayan No. 18 RT. 49 RW. 11
Purbayan, Kotagede, Yogyakarta.
c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 21 tahun, agama Islam, Tempat
Tinggal Dusun Gading 2, Gading, Playen, Gunungkidul.
Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 01 April
1999 dan telah dikaruniai 1 orang anak. Pemohon mengajukan
permohonan izin pernikahan poligami karena dalam perjalananan rumah
tangganya setiap melakukan hubungan suami istri, Termohon sering
mengalami sakit (kulit sensitif) dan Pemohon sangat khawatir akan
melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma Agama apabila Pemohon
tidak melakukan poligami. Dengan penyakit yang diderita, Termohon
tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri dengan baik dan
sempurna. Pemohon telah memusyawarahkan rencananya untuk menikah
lagi kepada Termohon dan keluarga. Pemohon melaksanakan poligami
dengan niat yang baik dan berjanji akan berlaku adil terhadap isteri-isteri
Pemohon dan tidak akan menyia-nyiakan Termohon. Begitu juga calon
isteri kedua Pemohon sudah menyatakan siap untuk menjadi isteri kedua
Pemohon.7
3. Perkara Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.
6 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno
7Salinan Putusan PA Yogyakarta Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.
Page 7 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 85
Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Wonosari pada tanggal
24 Februari 2015 dan telah diputus pada tanggal 22 April 2015 dengan
putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan
pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah :
a. Pemohon berumur 42 tahun, agama Islam,Pekerjaan Buruh Harian
Lepas, Tempat Tinggal di Ngepung RT. 09 RW. 03. Bunder, Patuk,
Gunungkidul.
b. Termohon berumur 41 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mengurus
Rumah Tangga, Tempat Tinggal di Dusun Ngepung RT. 09 RW. 03.
Bunder, Patuk, Gunungkidul.
c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 31 tahun, agama Islam, Tempat
Tinggal Dusun Banaran V RT.028 RW. 005, Banaran, Playen,
Gunungkidul.
Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 12 Mei
1995 dan telah dikaruniai 3 orang anak yang sekarang. Pemohon
mengajukan permohonan izin pernikahan poligami karena Pemohon ingin
mempunyai anak lagi tetapi Termohon tidak mau melayani (Termohon
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri) dan Pemohon
ingin membentuk keluarga Muslim serta sangat khawatir akan melakukan
perbuatan yang dilarang oleh norma Agama apabila tidak melakukan
pernikahan poligami.
8
4. Perkara Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.
Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Mungkid padatanggal 23
Februari 2015 dan telah diputus pada tanggal 12 Mei 2015 dengan putusan
mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan pernikahan
poligami.Adapun perinciannya adalah :
a. Pemohon berumur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan
swasata berdomisili di di Dusun Soka RT. 03 RW. 01 Mertoyudan,
Mertoyudan, Magelang.
8 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.
Page 8 of 20
Asmorohadi
86 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
b. Termohon berumur 51 tahun,agama Islam, pekerjaan Mengurus
Rumah Tangga, Tempat Tinggal di Dusun Soka RT. 03 RW. 01
Mertoyudan, Mertoyudan, Magelang.
c. Calon Isteri Pemohon berusia 35 tahun, agama Islam, Tempat Tinggal
Dusun Gembuk RT. 029 RW. 05 Getas, Playen, Gunungkidul.
Pemohon mengajukan permohonan izin pernikahan poligami
dengan alasan bahwa isterinya (Termohon) tidak dapat memberikan
keturunan kepada Pemohon kemudian menyuruh Pemohon menikah lagi
dengan calon istri kedua.
9
D. Dasar Sosiologis dan Yuridis dalam Izin Poligami
Dasar hukum yang digunakan dalam setiap putusan berisi tentang
dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara. Karena PA adalah
Pengadilan Islam Indonesia, maka dasar hukum putusannya adalah
segalaperaturan perundang-undangan negara yang berlaku dan relevan,
disusun menurut hirarkinya / urutan derajatnya dan urutan tahun
terbitnya kemudian berdasarkan hukum Islam atau hukum yang tidak
tertulis lainnya.
Dalam sebuah putusan bagian pertimbangan adalah bagian yang
dimulai dengan "Tentang Pertimbangan Hukumnya atau Tentang
Hukumnya" yang memuat :
1. Gambaran tentang bagaimana hakim mengkualifisir, yaitu mencari dan
menemukan hukum yang harus diterapkan pada suatu fakta dan
kejadianyang diajukan.
2. Penilaian Hakim tentang fakta-fakta yang diajukan.
3. Pertimbangan Hakim secara kronologis dan rinci setiap item, baik dari
pihak penggugat maupun tergugat.
4. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai fakta dan
memutus perkara, hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Selanjutnya penyusun akan mengemukakan dasar hukum dan
pertimbangan hakim dalam putusan-putusan yang telah penyusun
sebutkan diatas :
9 Salinan Putusan PA Mungkid Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.
Page 9 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 87
1. Perkara Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno
Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon
untukmelakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang
digunakan adalah :
a. Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha mendamaikan dan
menasehati Pemohon agar memikirkan kembali niatnya untuk
menikah lagi / poligami, dan kepada Termohon agar memikirkan
akibat dari Pemohon mempunyai istri lebih dari seorang, Pemohon
tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan permohonannya
sedangkan Termohon tidak keberatan.
b. Menimbang, bahwa untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2008 terhadap perkara ini telah dilakukan proses
mediasi, namun berdasarkan laporan mediator mediasi dinyatakan
tidak berhasil / gagal.
c. Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan izin untuk
menikah lagi dengan alasan karena Termohon menderita penyakit
jantung sehingga tidak dapat melayani hubungan badan secara
maksimal dan tidak dapat melahirkan keturunan lagi sedangkan
Pemohon masih sangat menginginkan anak.
d. Menimbang, bahwa dari jawaban Termohon terbukti Termohon
mengetahui Pemohon akan menikah lagi dan Termohon benar-benar
merelakannya karena Termohon menyadari kekurangannya dengan
penyakit jantung yang dideritanya sehingga tidak dapat melahirkan
anak lagi.
e. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 8 tertera peenghasilan
Pemohon sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per
bulan dan hal tersebut dibenarkan oleh Termohon, maka bukti tersebut
sebagai pendukung persyaratan sebagaimana dimaksudkan Pasal 5
ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat
terpenuhi oleh Pemohon.
f. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 6 dan dipertegas secara lisan
dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sanggup
berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka bukti tersebut sebagai
Page 10 of 20
Asmorohadi
88 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
pendukung persyaratan sebagaimana dimaksudkan Pasal 5 ayat (1)
huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
g. Menimbang, bahwa alat-alat bukti tertulis P 1 hungga P 10 serta P 12
kesemuanya telah memenuhi kriteria sebagai alat bukti tertulis dan
Termohon menerimanya sehingga dinyatakan dapat diterima.
h. Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dua
orang saksi, kesemuanya membenarkan adanya kehendak dari
Pemohon untuk menikah lagi karena Pemohon telah menjalin
hubungan dengan Mawar binti Rebo, dan telah dilakukan pelamaran.
Kehendak menikah lagi tersebut telah disetujui oleh Termohon karena
saksi-saksi mendengar sendiri kerelaan tersebut dari Termohon, kedua
saksi menjamin bahwa Pemohon mampu berlaku adil terhadap istri- istrinya karena secara materi Pemohon mamapu berpenghasilan cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya dan berperilaku baik
dengan kondisi rumah tangga yang selalu rukun bersama Termohon.
i. Menimbang, bahwa berdasarkan persyaratan izin perpoligami
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 Pasal 4 dan 5, seseorang yang akan melakukan poligami harus
memenuhi persyaratan pada Pasal 4 yang merupakan syarat alternatif
serta Pasal 5 yang merupakan persyaratan komulatif.
j. Menimbang, bahwa dipersidangan ditemukan fakta yang mendukung
terpenuhinya syarat alternatif sebagaimana tercantum pada pasal 4
dan fakta yang mendukung terpenuhinya syarat komulatif oleh
Pemohon.
k. Menimbang, bahwa secara normatif harus dipertimbangkan segi
kemaslahatan hidup Pemohon dan Termohon dalam bermasyarakat,
Pemohon yang telah begitu kuatnya untuk menikah lagi dengan alasan
Termohon tidak dapat melahirkan lagi sedangkan Pemohon masih
menginginkan anak, fakta ini harus dipertimbangkan dan jika
kehendak Pemohon tersebut tidak dikabulkan oleh lembaga peradilan,
sementara terdapat fakta Termohon sebagai istri telah benar-benar
mengizinkan, Pemohon berpenghasilan cukup, serta tidak ada
kekhawatiran dari Termohon selaku istri pertama Pemohon
Page 11 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 89
bahwasanya jika diizinkan untuk berpoligami Pemohon dimasa yang
akan datang akan berbuat aniaya/tidak adil terhadap dirinya, akan
menjamur yang disebut sebagai nikah sirri ditengah-tengah
masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekacauan secara
kependudukan maupun administrasi kenegaraan lainnya, maka fakta
normatif tersebut patut dipertimbangkan dan bukan hanya mendasar
pada fakta yuridis formal dalam syarat alternatif yang tercantum dalam
Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
l. Menimbang, bahwa Hakim perlu mengetengahkan firman Allah dalam
QS. an-Nisa ayat 3 yang berbunyi :
ِِ ُُا ََان َاان َ
ْ
فَانْ ا
ُ
ِ ل
ْ ا
ُِ اَ
ل
ْم ِأْالاَُْ
ُت
ُ ََ َِ فَان
َر
ُار َث ث
َ
ََ ْاَث ث
َاانَِ
ّ
ِ
َ لِّ
ا
ُ ْم َِ
ا
َ
ل
ِحَ ة
َ
فَا
10
2. Perkara Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.
Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan untuk
melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang digunakan
adalah :
a. Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim telah berupaya
mendamaikan Pemohon dan Termohon melalui proses mediasi sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang
Proses Mediasi di PA dengan seorang Mediator namun ternyata upaya
perdamaian melalui proses mediasi tidak berhasil.
b. Menimbang, bahwa meskipun upaya perdamaian melalui proses
mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk damai, Majelis
Hakim tetap berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon di
setiap tahapan persidangan agar Pemohon mencukupkan dengan
beristrikan Termohon sesuai ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR, namun
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sampai putusan ini
dijatuhkan.
c. Menimbang, bahwa yang menjadi alasan pokok Pemohon mengajukan
permohonan izin poligami ini adalah karena di setiap melakukan
10 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno
Page 12 of 20
Asmorohadi
90 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
hubungan suami istri, Termohon sering mengalami sakit karena kulit
sensitif.
d. Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon mengajukan
jawaban secara lisan yang pada intinya secara tegas mengakui dan
membenarkan semua dalil permohonan Pemohon dan Termohon
menyatakan ia tidak keberatan atas keinginan Pemohon untuk beristri
lagi (poligami).
e. Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah memberikan
pengakuan atas kebenaran dalil yang diajukan oleh Pemohon, dimana
pengakuan merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat maka
dengan demikian dalil permohonan Pemohon telah terbukti secara sah
namun sesuai ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 57 dan 58
Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim harus memeriksa : 1) ada
tidaknya alasan yang memungkinkan Pemohon kawinlagi, 2) ada
tidaknya persetujuan dari istri baik lisan maupun tertulis, 3) ada
tidaknya kemampuan Pemohon menjamin keperluan hidup istri-istri
dan anak-anaknya, 4) ada tidaknya jaminan Pemohon akan berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dan 5) PA harus memanggil
dan mendengan istri Pemohon (Termohon)
f. Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat berupa : Foto Copy
Kutipan Akta Nikah (P 2), Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama
Termohon (P 8) dan atas nama calon istri kedua Pemohon (P 9). Oleh
karena itu sesuai ketentuan Pasal 165 HIR jo Pasal 1868 KUHPerdata.
g. Menimbang, bahwa selain alat bukti surat berupa foto copy diatas,
Pemohon juga telah mengajukan alat bukti Asli Akta Sepihak berupa :
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu (P 3), Surat Pernyataan
Bersedia Menjadi Istri Kedua (P 4), Surat Pernyataan Berlaku Adil (P
5), Surat Pernyataan Pendapatan (P 6) dan Surat Pernyataan Belum
Pernah Menikah (P 7). Oleh karena itu Akta Sepihak diatas telah
terbukti memenuhi syarat formil dan Materiil sebagai Akta Sepihak.
Page 13 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 91
h. Menimbang, bahwa disamping alat-alat bukti surat diatas (P 2, P 3, P
4, P 5, P 6, P 7, P 8 dan P 9), Pemohon mengajukan alat bukti dua
orang saksi di depan persidangan.
i. Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan oleh Pemohon telah
menerangkan hal-hal yang diketahuinya sendiri secara terpisah
dibawah sumpah, oleh karena itu berdasarkan Pasal 147 dan Pasal 171
ayat (1) HIR jo Pasal 1907 dan Pasal 1911 KUHPerdata kesaksian kedua
saksi tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
j. Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas telah memenuhi
syarat formil dan materiil sebagai saksi dan jumlahnya telah mencapai
batas minimal pembuktian (vide. Pasal 169 HIR), juga ternyata
keterangan saksi-saksi tersebut diatas saling bersesuaian antara yang
satu dengan yang lain dan mendukung dalil permohonan Pemohon
(vide. Pasal 172 HIR), dengan demikian kesaksian dua orang saksi
diatas dapat diterima dan dapat dijadikan alat bukti serta menguatkan
dalil permohonan Pemohon.
k. Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Pemohon,
keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang telah
dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim dapat menemukan
dan menyimpulkan fakta-fakta.
l. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon yang
dibenarkan oleh Termohon dan didukung oleh keterangan para saksi
Pemohon serta dikuatkan dengan bukti-bukti Pemohon, maka Majelis
Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon untuk beristri lagi
(berpoligami) telah terbukti dan memenuhi ketentuan Pasal 4 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 58 Kompilasi
Hukum Islam serta Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975, maka permohonan Pemohon pada petitum point 2 dapat
dikabulkan.11
3. Perkara Nomor 0240/Pdt.G/2015/PA.Wno.
11Salinan Putusan PA Yogyakarta Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.
Page 14 of 20
Asmorohadi
92 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon
untuk melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang
digunakan adalah :
a. Menimbang bahwa proses nasehat baik dari Majelis Hakim maupun
Mediator telah ternyata tidak berhasil sebagaimana tercantum dalam
Surat Keterangan Hakim Mediator.
b. Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon mengajukan poligami
ini dengan alasan Termohon tidak bisa lagi melaksanakan kewajiban
sebagai seorang istri.
c. Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon hadir in person dan
telah memberikan jawaban secara lisan yang pada inti pokoknya
mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon serta menyatakan tidak
keberatan dengan permohonan Pemohon.
d. Menimbang bahwa dari hasil pemerikasaan di persidangan, Majelis
menemukan fakta hukum yang pada inti pokoknya dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Bahwa Termohon telah ternyata mengakui dalil-dalil permohonan
Pemohon.
b. Bahwa Termohon menyatakan bersedia dan rela dimadu serta
mengizinkan Pemohon untuk menikah lagi (bukti P 11)
c. Bahwa calon istri Pemohon telah memasuki usia dewasa in casu
janda cerai mati (bukti P 6)
d. Bahwa masing-masing saksi yang diajukan oleh Pemohon, telah
ternyata menguatkan seluruh dalil permohonan Pemohon.
e. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut
diatas, Majelis berpendapat, terdapat alasan dan fakta hukum yang
cukup untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon telah
beralasan hukum, memenuhi maksud dan ketentuan pasal 4 ayat (2)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo
Pasal 57 huruf (a) dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
f. Menimbang bahwa selanjutnya, dengan bersandar pada prinsip hukum
bahwa poligami merupakan situasi eksepsional dari asas monogami
yang menjadi prinsip dasar dari Undang-undang Perkawinan, Majelis
Page 15 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 93
berpendapat bahwa pengabulan terhadap sebuah poligami sepenuhnya
akan disandarkan pada pertimbangan yang mencakup tentang faktor
kemampuan Pemohon dan tingkat kepentingan yang terkait dengan
nilai-nilai dan unsur maslahat dan mafsadat sebagaimana terurai di
bawah ini.
g. Menimbang bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah
dipertimbangkan di depan, In Casu Termohon menyatakan tidak
keberatan dihubungkan dengan fakta bahwa Pemohon masih dalam
usia produktif, in casu dorongan keinginan untuk melakukan
hubungan suami istri dan keinginan untuk mempunyai anak lagi
sebagai alasan dari al-mallaz}u-ash-shāhiyyah, telah ternyata masih
cukup kuat, dorongan keinginan mana, meskipun secara faktual tidak
dapat dibuktikan akan tetapi Majelis dengan bersandar pada
pengetahuan umum bahwa dorongan keinginan yang terkait dengan al- malladzu-assyahiyyah bagi seorang laki-laki dalam usia produktif
sangatlah kuat, serta dengan pertimbangan bahwa hubungan Pemohon
dengan calon istri kedua telah sedemikian eratnya, sehingga apabila
Pemohon tidak diberi izin untuk menikah lagi, akan terjerumus pada
dosa yang berkepanjangan serta dengan pertimbangan bahwa
Pemohon mempunyai penghasilan yang cukup sebagaimana bukti P 8
dan sanggup berlaku adil sebagaimana P 9 serta Termohon telah
menyatakan rela dimadu sebagaimana bukti P 11, Majelis berpendapat
bahwa, terdapat alasan hukum yang cukup untuk memberi izin kepada
Pemohon untuk melakukan poligami.12
4. PerkaraNomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.
Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon
untuk melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang
digunakan adalah :
a. Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim telah memberi
kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan
perdamaian melalui mediasi, yang didampingi mediator dari Hakim PA
12Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.
Page 16 of 20
Asmorohadi
94 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
Mungkid. dalam perkara ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun
2008 namun gagal, maka Majelis Hakim kemudian melanjutkan
pemeriksaan terhadap perkara ini.
b. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 8 tidak keberatan dimadu,
terbukti Termohon sebagai istri bersedia dimadu.
c. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 7 pernyataan berlaku adil,
terbukti Pemohon sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan
anaknya dikemudian hari.
d. Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang
dibenarkan oleh Termohon tentang alasan Pemohon bahwa istri
Pemohon tidak dapat melahirkan dan bersedia dimadu maka patut
dianggap terbukti alasan tersebut, oleh karena itu telah terpenuhi Pasal
4 ayat (2) huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan jo Pasal 41 huruf (a) point 3 Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 57 huruf (a) Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
e. Menimbang, bahwa alasan permohonan Pemohon untuk mengajukan
Poligami adalah karena belum mempunyai keturunan.
f. Menimbang, bahwa di dalam permohonannya Pemohon menyatakan
sudah lama menikah dan tidak mempunyai keturunan, maka Majelis
Hakim menilai wajar bila Pemohon ingin menikah lagi untuk
mendapatkan keturunan sebagai penyambung sejarah hidupnya, oleh
karena itu alasan Pemohon sebagaimana diatur didalam Pasal 4 ayat
(2) huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak terpenuhi, hal ini dikuatkan pula Pemohon dan Termohon
selama perkawinan belum mempunyai anak.
g. Menimbang bahwa syarat formil dan syarat materiil terpenuhi dan
Termohon didepan persidangan menyatakan bersedia dimadu oleh
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 41 buruf (b)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Page 17 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 95
Perkawinan jo Pasal 58 ayat (1) huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991, oleh karena itu dapat
di pertimbangkan.
h. Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon secara lisan
dihadapan sidang maupun pernyataan secara tertulis serta dikuatkan
pula oleh saksi-saksi diatas sumpahnya menyatakan sebagai suami
mempunyai penghasilan yang cukup dipandang mampu menjamin
istri-istri dan anak-anaknya sehingga telah terpenuhi Pasal 41 huruf (c)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan jo Pasal 58 ayat (1) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
i. Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohon
telah menyatakan secara lisan dihadapan sidang sanggup berlaku adil
terhadap istri-istrinya dan secara tertulis telah menandatangani
pernyataan untuk itu, maka telah memenuhi Pasal 41 huruf (d)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan jo Pasal 55 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
j. Menimbang, bahwa dari unsur keperdataan sebagaimana bukti P 9
yaitu keterangan penghasilan dimana Pemohon mempunyai
penghasilan setiap bulan Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Majelis
Hakim menilai Pemohon mampu untuk memenuhi kewajiban seorang
suami sebagaimana diatur didalam Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat
(1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
k. Menimbang, bahwa sisi ibadah nikah adalah melaksanakan sunnah,
disamping itu memberikan perlindungan serta ketentraman batin
terhadap wanita-wanita yang belum bersuami seperti halnya calon istri
kedua Pemohon, sebagaiman pesan yang terdapat dalam Ar Rum ayat
21 yang berbunyi :
Page 18 of 20
Asmorohadi
96 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018
د ة
َّ
َ
َا
ُم َّ
َيْنَ
َ َجَ َل ب
لَْْيَن ث
ُت
ْا ُِنُا
تَ
ِّ
ل
جن
َ
ْزث
ل
ِنُال ِاُ ْم ِ
ل
ْ
ُم َِّ
َ
َق ل
َ
ْم َخل
ِ
ل
هِ
ِ
ََيا
ِٓ ْ
ََِ
ث
ُثَم
ر
ََتَالَِّ
ي
ٍ
ْام
َق
ِّ
ََي ٍت ل
مِِف َذِ َِل َلٓ
َّ
ُت
َْْح ة
َ
َر
ث
l. Menimbang, bahwa dari uraian diatas telah terpenuhi syarat-syarat
formil maupun syarat-syarat materiil suatu perkawinan, serta Majelis
Hakim memandang poligami yang dilakukan oleh Pemohon adalah
semata-mata mementingkan nilai-nilai ubudiyah sehingga apa yang
diharapkan oleh Pemohon adalah karunia dari Allah yang Maha
memberi Karunia, sebagaiman pesan yang terdapat dalam surat An
Nur ayat 32 yang berbunyi :
ََُّّلل
ُ
ْغِِِنم
ُ
َ ي
َ
ُِانُا فَُقر
َ
م ي
ُت
ِ ُ ْم
ََنئ
ُت
َ
ث
ندُِكُْ
َ
ْ ِعب
ِ ِح َني َِ
صنل
َّ
ل
َ
ُ ْم ث
ن
ََيََى َِ
ل
ِِ ُُا لْ
ِْ
ل
َ
ث
ٌي
ِ
ِسٌع عَل
َ
ََُّّلل ث
َ
ث
َِ فَ ْضِِلِ
m. Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil dari
surat An Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :
ُا َر َث
َ
َانَ ََ َْث ث
َ لِِّّ
ُم َِّ
َ
ََن َان َ ل
ْ
ِِ ُُا
ََتنََى فَنْ
ي
ْ
ِِف ل
ْ
اُ ْق ِاُطا
َُِّ
ل
ْم ِأْالَُْ
ُت
َ
ث
ْ
ا
ُ
ْ ِ ل
اَ
َُِّ
ل
ْم ِأْالَُْ
ُت
ُ ََ َِ فَن
َر
ِحَ ة
ث فَا
13
E. Kesimpulan
Pernikahan Poligami di KUA Playen pada tahun 2012 sampai
dengan tahun 2015 sangat kecil dibandingkan total jumlah perkawinan
yang dicatatkan di situ. Dari 0,20% perkawinan, semuanya adalah
pernikahan poligami kedua. Dasar Sosiologisnya pun masih mencatat
kelangsungan keturunan sebagai prioritas dalam pelaksanaan nikah
poligami di KUA tersebut. Karena itu, pertimbangan kemaslahatan
menjadi pertimbangan yuridis yang dikedepankan dengan penguatan
dasar hokum kebolehan poligami di Indonesia.
Daftar Pustaka
Al-Attar, Abdul Nasir Taufiq. Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial
dan Perundang Undangan. Terj: Khotijah Nasution. Jakarta: Bulan
bintang, 1976.
Abdurrahman. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1990.
13 Salinan Putusan PA Mungkid Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.
Page 19 of 20
Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi
KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015
Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 97
Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahannya. Semarang : CV.
Toha Putra, 1995.
Nasution, Khoiruddin. "Perdebatan Seputar Status Poligami", Musawa,
Jurnal Islam dan Gender Vol. I, No. 1, Maret 2002
Irawan, Andrie. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam
Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum
Respublica, Vol. 10, No. 2, h. 247-260
Majalah Asy Syariah, Poligami Problem atau Solusi?, Edisi 85/ VIII /
1433 / 2012.
Ridwan, Muhammad Saleh “Poligami Dalam Perundang-Undangan
Perkawinan di Indonesia”, Al-Risalah : Volume 10 Nomor 2
Nopember 2010.
Al-Jahrani, Musfir Husain. Poligami dari Berbagai Persepsi. terj. Muh.
Suten Ritonga. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Kholis, Muhammad Nur.“Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan
Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34.” Istinbath Jurnal
Hukum Vol 12 No 2 (2015), h. 274-290, http://e-journal.
metrouniv.ac.id/ index.php/istinbath/article/view/585
Soewadi, Dkk. Panduan Menuju Keluarga Sakinah. Yogyakarta : Bidang
Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY,
2011.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974. Yogyakarta: Liberti, 1999.
Tihami dan Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah
Lengkap, cet. 2, Jakarta: Rajawali Press, 2010
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang
Perkawinan, Jakarta: 2015.
Page 20 of 20
Asmorohadi
98 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018