Page 1 of 20

PERNIKAHAN POLIGAMI

DI WILAYAH ADMINISTRASI KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN PLAYEN TAHUN 2012-2015

Asmorohadi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul

Mahasiswa Program Studi Magister Studi Islam

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Abstract: The Office of Religious Affairs (KUA) of Playen District in

Gunungkidul Regency has conducted polygamous marriages from 2012-

2015 with the permission of the Religious Courts. From there it can be

identified the reasons for polygamy and judges' consideration in it to find

out the growing marital conditions in the region. This qualitative research

method of data collection was carried out with documentation of various

marriage documents and interviews with KUA Playen District,

Gunungkidul Regency

Keywords: polygamous marriages, Office of Religious Affairs, reasons

Abstrak: KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul telah

melaksanakan pernikahan poligami dari tahun 2012-2015 atas izin

Peradilan Agama. Dari situ dapat diidentifikasi alasan poligami dan

pertimbangan hakim di dalamnya untuk mengetahui kondisi perkawinan

yang berkembang di wilayah tersebut. Penelitian kualititatif dengan

instrument dokumentasi dan wawancara terhadap pegawai KUA

Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul adalah alat pengumpul data

penelitiannya.

Kata kunci: perkawinan poligami, Kantor Urusan Agama, alasan

A. Pendahuluan

Kholis telah menegaskan arti penting keluarga di dalam al-Qur`an.

Di dalamnya ada hukum keluarga sebanyak 70 ayat. Di samping itu,

institusi keluarga merupakan lembaga terkecil dari masyarakat, baik laki- laki ataupun perempuan merupakan entitas penting dalam keluarga.1

Meski demikian, ayatnya juga tidak melarang poligami, tetapi juga tidak

membiarkannya tanpa aturan. Ajarannya telah mengatur dengan syarat-

1 Muhammad Nur Kholis, “Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan

Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34,” Istinbath Jurnal Hukum Vol 12 No 2

(2015), h. 274-290

Page 2 of 20

Asmorohadi

80 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

syarat imaniyah, bahkan membatasi poligami hanya sampai empat orang.2

Jadi, Islam membolehkan laki-laki beristri lebih dari satu wanita asalkan

dapat berlaku adil. Yang menjadi persoalan adalah pada persyaratan adil

ini, terutama dalam hal membagi cinta. Tujuan ideal Islam dalam

perkawinan adalah monogami.

Karena itu, dalam hokum perkawinan Islam Indonesia, Poligami

memiliki kesetaraan dengan pernikahan usia dini dari sisi keterbatasan

pelaksanaannya. Pernikahan usia dini perlu dihindari sehingga harus ada

izin dari PA agar dapat dilaksanakan oleh aparat KUA.3

Keduanya harus memiliki izin PA Di Indonesia, perkawinan

poligami telah di atur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dalam Pasal

3 memuat beberapa ketentuan sebagai berikut : 4

1. Pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seseorang hanya mempunyai

seorang istri, wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

2. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk

beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang

bersangkutan.

Selanjutnya, Hukum Perkawinan memberi batasan mengenai

pengecualian itu, yaitu berupa suatu pemenuhan syarat disertai dengan

alasan yang dapat diterima serta harus mendapat izin dari pengadilan. Hal

ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 3

ayat 2 yang berbunyi: pengadilan dapat memberi izin kepada seorang

suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan.5

Dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan, juga dijelaskan bahwa pengadilan hanya memberikan izin

pada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

2 Abu Salma Al Atsari, Poligami Dihujat Jawaban : Rasional Bagi Para

Penghujat Syariat dan Sunnah Poligami, dear.to/abusalma, 2007, h. 14

3 Andrie Irawan, “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam

Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 10,

No. 2, 2011, h. 247-260

4 Muhammad Saleh Ridwan, “Poligami Dalam Perundang-Undangan Perkawinan

di Indonesia”, Al-Risalah : Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010.

5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2

Page 3 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 81

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat

disembuhkan.

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan pada pengadilan harus

dipenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yaitu sebagai

berikut:

a. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. Adanya jaminan bahwa suami akan beerlaku adil terhadap istri-istri

dan anak-anak mereka

Poligami boleh dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan

tertentu, demikian juga permohonan izin poligami harus diajukan melalui

sidang pengadilan. Hal ini dilakukan karena poligami bukan sesuatu yang

mudah dan gampang. Karena dalam sebuah perkawinan terdapat

masalah-masalah yang komplek, tidak hanya menyangkut hubungan

suami isteri saja namun juga berhubungan dengan keluarga dari kedua

belah pihak serta anak-anak hasil dari perkawinan mereka.

Meski demikian proses administrasi dan pencatatan pernikahan

poligami tidak bisa terlepas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor ini

berperan memberikan penguat dan rekomendasi bagi permohonan izin

poligami ke pengadilan agama (PA). Apabila izin telah disahkan melalui

PA, KUA wajib melaksanakan dengan melakukan pencatatan pernikahan

tersebut. Maka, KUA sebagai pihak yang menerima, memeriksa dan

mencatat peristiwa pernikahan poligami. Demikian pula Pengadilan

Agama yang memberikan izin atau tidak dengan melihat alasan-alasan

yang diajukan dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan-persyaratan

poligami baik secara hukum Islam maupun undang-undang.

KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul layak diteliti

dalam perkara poligami. dari tahun 2012-2015 telah tercatat empat

peristiwa pernikahan poligami. Dari situ dapat diidentifikasi alasan

poligami dan dasar hukumnya didalamnya termasuk pelaksanaannya.

Page 4 of 20

Asmorohadi

82 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Penelitian kualititatif dengan informan utama adalah pegawai KUA

Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul.

B. Deskripsi Perkara Pernikahan Poligami

Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, jumlah pernikahan di

Kantor Urusan Agama Kecamatan Playen sebanyak 1.905 peristiwa. Dari

1.905 peristiwa pernikahan 4 diantaranya adalah pernikahan poligami,

dengan perincian sebagai berikut :

No

Tahu

n

Nikah

Wali

Jml

Camp

uran

Poligami Bawah

Nasab Hakim II III IV Umur

1. 2012 496 33 529 - 1 - - 6

2. 2013 435 44 479 - 1 - - 9

3. 2014 420 26 446 - - - - 6

4. 2015 418 33 451 - 2 - - 11

Jumlah 1.769 136 1.905 - 4 - - 32

Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa prosentase pernikahan

poligami di KUA Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul relatif kecil

yakni 0,20%. Semuanya adalah pernikahan poligami kedua.

Dari pernikahan poligami yang ada di KUA Playen, alasan yang

diajukan suami bervariatif. Diantaranya : suami ingin menambah

keturunan karena isteri sudah tidak bisa memberikan keturunan lagi, istri

sering mengalami sakit ketika melakukan hubungan suami istri (kulit

sensitif), Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri

dan Isteri tidak dapat memberikan keturunan. Adapun perinciannya

sebagai berikut :

No No Putusan Alasan Tanggal

Nikah

Nomor Akta

Nikah

1.

0908/Pdt.G/2

012/Pa.Wno

Suami ingin

menambah

keturunan karena

isteri sudah tidak

bisa memberikan

keturunan lagi

13-11-2012

0489/053/XI

/2012

2. 0135/Pdt.G/20 Istri sering 01-06-2013 0174/008/VI

Page 5 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 83

13/PA.Yk mengalami sakit

ketika melakukan

hubungan suami

istri (kulit sensitif)

/2013

3.

0240/Pgt.G/2

015/PA.Wno

Istri tidak dapat

menjalankan

kewajiban sebagai

seorang istri

15-05-2015

0143/025/V/

2015

4.

0410/Pdt.G/2

015/PA.Mkd

Isteri tidak dapat

memberikan

keturunan

26-07-2015

0205/030/VI

I/2015

C. Alasan-alasan Permohonan Izin Pernikahan Poligami

Dari perkara-perkara tersebut penyusun akan mendeskripsikan 4

(empat) putusan sesuai dengan alasan-alasan suami melakukan

pernikahan poligami, sedangkan perinciannya sebagai berikut :

1. Perkara Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno.

Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Wonosari pada tanggal

23 Agustus 2012 dan telah diputus pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan

putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan

pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah:

a. Pemohon berusia 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Tempat

Tinggal di Dusun Sawahan II RT. 040 RW. 006 Bleberan, Playen,

Gunungkidul.

b. Termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Tempat

Tinggal di Dusun Sawahan II RT. 040 RW. 006 Bleberan, Playen,

Gunungkidul.

c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 35 tahun, agama Islam,

pekerjaan Petani, Tempat Tinggal di RT. 035 RW. 007 Bleberan,

Playen, Gunungkidul.

Pemohon menikah dengan Termohon pada tanggal 29 Agustus

2005 dan sudah berhubungan layaknya suami isteri. Sampai saat ini

Termohon hanya memberikan seorang keturunan, padahal Pemohon ingin

mempunyai keturunan lagi. Tetapi Termohon tidak dapat lagi melahirkan

keturunan, sebab menurut keterangan dokter ada kelainan yakni lemah

Page 6 of 20

Asmorohadi

84 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

jantung. Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila

Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon.6

2. Perkara Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.

Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Yogyakarta pada tanggal

11 Maret 2013 dan telah diputus pada tanggal 18 April 2013 dengan

putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan

pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah :

a. Pemohon berumur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,

Tempat Tinggal di Jl. Purbayan No. 18 RT. 49 RW. 11 Purbayan,

Kotagede, Yogyakarta.

b. Termohon berumur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah

Tangga, Tempat Tinggal di Jl. Purbayan No. 18 RT. 49 RW. 11

Purbayan, Kotagede, Yogyakarta.

c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 21 tahun, agama Islam, Tempat

Tinggal Dusun Gading 2, Gading, Playen, Gunungkidul.

Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 01 April

1999 dan telah dikaruniai 1 orang anak. Pemohon mengajukan

permohonan izin pernikahan poligami karena dalam perjalananan rumah

tangganya setiap melakukan hubungan suami istri, Termohon sering

mengalami sakit (kulit sensitif) dan Pemohon sangat khawatir akan

melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma Agama apabila Pemohon

tidak melakukan poligami. Dengan penyakit yang diderita, Termohon

tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri dengan baik dan

sempurna. Pemohon telah memusyawarahkan rencananya untuk menikah

lagi kepada Termohon dan keluarga. Pemohon melaksanakan poligami

dengan niat yang baik dan berjanji akan berlaku adil terhadap isteri-isteri

Pemohon dan tidak akan menyia-nyiakan Termohon. Begitu juga calon

isteri kedua Pemohon sudah menyatakan siap untuk menjadi isteri kedua

Pemohon.7

3. Perkara Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.

6 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno

7Salinan Putusan PA Yogyakarta Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.

Page 7 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 85

Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Wonosari pada tanggal

24 Februari 2015 dan telah diputus pada tanggal 22 April 2015 dengan

putusan mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan

pernikahan poligami. Adapun perinciannya adalah :

a. Pemohon berumur 42 tahun, agama Islam,Pekerjaan Buruh Harian

Lepas, Tempat Tinggal di Ngepung RT. 09 RW. 03. Bunder, Patuk,

Gunungkidul.

b. Termohon berumur 41 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mengurus

Rumah Tangga, Tempat Tinggal di Dusun Ngepung RT. 09 RW. 03.

Bunder, Patuk, Gunungkidul.

c. Calon Isteri Kedua Pemohon berumur 31 tahun, agama Islam, Tempat

Tinggal Dusun Banaran V RT.028 RW. 005, Banaran, Playen,

Gunungkidul.

Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 12 Mei

1995 dan telah dikaruniai 3 orang anak yang sekarang. Pemohon

mengajukan permohonan izin pernikahan poligami karena Pemohon ingin

mempunyai anak lagi tetapi Termohon tidak mau melayani (Termohon

tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri) dan Pemohon

ingin membentuk keluarga Muslim serta sangat khawatir akan melakukan

perbuatan yang dilarang oleh norma Agama apabila tidak melakukan

pernikahan poligami.

8

4. Perkara Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.

Perkara ini didaftarkan di kepaniteraan PA Mungkid padatanggal 23

Februari 2015 dan telah diputus pada tanggal 12 Mei 2015 dengan putusan

mengabulkan permohonan pemohon yaitu izin melakukan pernikahan

poligami.Adapun perinciannya adalah :

a. Pemohon berumur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan

swasata berdomisili di di Dusun Soka RT. 03 RW. 01 Mertoyudan,

Mertoyudan, Magelang.

8 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.

Page 8 of 20

Asmorohadi

86 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

b. Termohon berumur 51 tahun,agama Islam, pekerjaan Mengurus

Rumah Tangga, Tempat Tinggal di Dusun Soka RT. 03 RW. 01

Mertoyudan, Mertoyudan, Magelang.

c. Calon Isteri Pemohon berusia 35 tahun, agama Islam, Tempat Tinggal

Dusun Gembuk RT. 029 RW. 05 Getas, Playen, Gunungkidul.

Pemohon mengajukan permohonan izin pernikahan poligami

dengan alasan bahwa isterinya (Termohon) tidak dapat memberikan

keturunan kepada Pemohon kemudian menyuruh Pemohon menikah lagi

dengan calon istri kedua.

9

D. Dasar Sosiologis dan Yuridis dalam Izin Poligami

Dasar hukum yang digunakan dalam setiap putusan berisi tentang

dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara. Karena PA adalah

Pengadilan Islam Indonesia, maka dasar hukum putusannya adalah

segalaperaturan perundang-undangan negara yang berlaku dan relevan,

disusun menurut hirarkinya / urutan derajatnya dan urutan tahun

terbitnya kemudian berdasarkan hukum Islam atau hukum yang tidak

tertulis lainnya.

Dalam sebuah putusan bagian pertimbangan adalah bagian yang

dimulai dengan "Tentang Pertimbangan Hukumnya atau Tentang

Hukumnya" yang memuat :

1. Gambaran tentang bagaimana hakim mengkualifisir, yaitu mencari dan

menemukan hukum yang harus diterapkan pada suatu fakta dan

kejadianyang diajukan.

2. Penilaian Hakim tentang fakta-fakta yang diajukan.

3. Pertimbangan Hakim secara kronologis dan rinci setiap item, baik dari

pihak penggugat maupun tergugat.

4. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai fakta dan

memutus perkara, hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Selanjutnya penyusun akan mengemukakan dasar hukum dan

pertimbangan hakim dalam putusan-putusan yang telah penyusun

sebutkan diatas :

9 Salinan Putusan PA Mungkid Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.

Page 9 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 87

1. Perkara Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno

Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon

untukmelakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang

digunakan adalah :

a. Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha mendamaikan dan

menasehati Pemohon agar memikirkan kembali niatnya untuk

menikah lagi / poligami, dan kepada Termohon agar memikirkan

akibat dari Pemohon mempunyai istri lebih dari seorang, Pemohon

tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan permohonannya

sedangkan Termohon tidak keberatan.

b. Menimbang, bahwa untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung

Nomor 1 Tahun 2008 terhadap perkara ini telah dilakukan proses

mediasi, namun berdasarkan laporan mediator mediasi dinyatakan

tidak berhasil / gagal.

c. Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan izin untuk

menikah lagi dengan alasan karena Termohon menderita penyakit

jantung sehingga tidak dapat melayani hubungan badan secara

maksimal dan tidak dapat melahirkan keturunan lagi sedangkan

Pemohon masih sangat menginginkan anak.

d. Menimbang, bahwa dari jawaban Termohon terbukti Termohon

mengetahui Pemohon akan menikah lagi dan Termohon benar-benar

merelakannya karena Termohon menyadari kekurangannya dengan

penyakit jantung yang dideritanya sehingga tidak dapat melahirkan

anak lagi.

e. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 8 tertera peenghasilan

Pemohon sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per

bulan dan hal tersebut dibenarkan oleh Termohon, maka bukti tersebut

sebagai pendukung persyaratan sebagaimana dimaksudkan Pasal 5

ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat

terpenuhi oleh Pemohon.

f. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 6 dan dipertegas secara lisan

dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sanggup

berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka bukti tersebut sebagai

Page 10 of 20

Asmorohadi

88 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

pendukung persyaratan sebagaimana dimaksudkan Pasal 5 ayat (1)

huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

g. Menimbang, bahwa alat-alat bukti tertulis P 1 hungga P 10 serta P 12

kesemuanya telah memenuhi kriteria sebagai alat bukti tertulis dan

Termohon menerimanya sehingga dinyatakan dapat diterima.

h. Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dua

orang saksi, kesemuanya membenarkan adanya kehendak dari

Pemohon untuk menikah lagi karena Pemohon telah menjalin

hubungan dengan Mawar binti Rebo, dan telah dilakukan pelamaran.

Kehendak menikah lagi tersebut telah disetujui oleh Termohon karena

saksi-saksi mendengar sendiri kerelaan tersebut dari Termohon, kedua

saksi menjamin bahwa Pemohon mampu berlaku adil terhadap istri- istrinya karena secara materi Pemohon mamapu berpenghasilan cukup

untuk memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya dan berperilaku baik

dengan kondisi rumah tangga yang selalu rukun bersama Termohon.

i. Menimbang, bahwa berdasarkan persyaratan izin perpoligami

sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun

1974 Pasal 4 dan 5, seseorang yang akan melakukan poligami harus

memenuhi persyaratan pada Pasal 4 yang merupakan syarat alternatif

serta Pasal 5 yang merupakan persyaratan komulatif.

j. Menimbang, bahwa dipersidangan ditemukan fakta yang mendukung

terpenuhinya syarat alternatif sebagaimana tercantum pada pasal 4

dan fakta yang mendukung terpenuhinya syarat komulatif oleh

Pemohon.

k. Menimbang, bahwa secara normatif harus dipertimbangkan segi

kemaslahatan hidup Pemohon dan Termohon dalam bermasyarakat,

Pemohon yang telah begitu kuatnya untuk menikah lagi dengan alasan

Termohon tidak dapat melahirkan lagi sedangkan Pemohon masih

menginginkan anak, fakta ini harus dipertimbangkan dan jika

kehendak Pemohon tersebut tidak dikabulkan oleh lembaga peradilan,

sementara terdapat fakta Termohon sebagai istri telah benar-benar

mengizinkan, Pemohon berpenghasilan cukup, serta tidak ada

kekhawatiran dari Termohon selaku istri pertama Pemohon

Page 11 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 89

bahwasanya jika diizinkan untuk berpoligami Pemohon dimasa yang

akan datang akan berbuat aniaya/tidak adil terhadap dirinya, akan

menjamur yang disebut sebagai nikah sirri ditengah-tengah

masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekacauan secara

kependudukan maupun administrasi kenegaraan lainnya, maka fakta

normatif tersebut patut dipertimbangkan dan bukan hanya mendasar

pada fakta yuridis formal dalam syarat alternatif yang tercantum dalam

Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

l. Menimbang, bahwa Hakim perlu mengetengahkan firman Allah dalam

QS. an-Nisa ayat 3 yang berbunyi :

ِِ ُُا ََان َاان َ

ْ

فَانْ ا

ُ

ِ ل

ْ ا

ُِ اَ

ل

ْم ِأْالاَُْ

ُت

ُ ََ َِ فَان

َر

ُار َث ث

َ

ََ ْاَث ث

َاانَِ

ّ

ِ

َ لِّ

ا

ُ ْم َِ

ا

َ

ل

ِحَ ة

َ

فَا

10

2. Perkara Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.

Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan untuk

melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang digunakan

adalah :

a. Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim telah berupaya

mendamaikan Pemohon dan Termohon melalui proses mediasi sesuai

dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang

Proses Mediasi di PA dengan seorang Mediator namun ternyata upaya

perdamaian melalui proses mediasi tidak berhasil.

b. Menimbang, bahwa meskipun upaya perdamaian melalui proses

mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk damai, Majelis

Hakim tetap berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon di

setiap tahapan persidangan agar Pemohon mencukupkan dengan

beristrikan Termohon sesuai ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR, namun

upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sampai putusan ini

dijatuhkan.

c. Menimbang, bahwa yang menjadi alasan pokok Pemohon mengajukan

permohonan izin poligami ini adalah karena di setiap melakukan

10 Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0908/Pdt.G/2012/Pa.Wno

Page 12 of 20

Asmorohadi

90 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

hubungan suami istri, Termohon sering mengalami sakit karena kulit

sensitif.

d. Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon mengajukan

jawaban secara lisan yang pada intinya secara tegas mengakui dan

membenarkan semua dalil permohonan Pemohon dan Termohon

menyatakan ia tidak keberatan atas keinginan Pemohon untuk beristri

lagi (poligami).

e. Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah memberikan

pengakuan atas kebenaran dalil yang diajukan oleh Pemohon, dimana

pengakuan merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat maka

dengan demikian dalil permohonan Pemohon telah terbukti secara sah

namun sesuai ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan

Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 57 dan 58

Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim harus memeriksa : 1) ada

tidaknya alasan yang memungkinkan Pemohon kawinlagi, 2) ada

tidaknya persetujuan dari istri baik lisan maupun tertulis, 3) ada

tidaknya kemampuan Pemohon menjamin keperluan hidup istri-istri

dan anak-anaknya, 4) ada tidaknya jaminan Pemohon akan berlaku

adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dan 5) PA harus memanggil

dan mendengan istri Pemohon (Termohon)

f. Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya,

Pemohon telah mengajukan alat bukti surat berupa : Foto Copy

Kutipan Akta Nikah (P 2), Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama

Termohon (P 8) dan atas nama calon istri kedua Pemohon (P 9). Oleh

karena itu sesuai ketentuan Pasal 165 HIR jo Pasal 1868 KUHPerdata.

g. Menimbang, bahwa selain alat bukti surat berupa foto copy diatas,

Pemohon juga telah mengajukan alat bukti Asli Akta Sepihak berupa :

Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu (P 3), Surat Pernyataan

Bersedia Menjadi Istri Kedua (P 4), Surat Pernyataan Berlaku Adil (P

5), Surat Pernyataan Pendapatan (P 6) dan Surat Pernyataan Belum

Pernah Menikah (P 7). Oleh karena itu Akta Sepihak diatas telah

terbukti memenuhi syarat formil dan Materiil sebagai Akta Sepihak.

Page 13 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 91

h. Menimbang, bahwa disamping alat-alat bukti surat diatas (P 2, P 3, P

4, P 5, P 6, P 7, P 8 dan P 9), Pemohon mengajukan alat bukti dua

orang saksi di depan persidangan.

i. Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan oleh Pemohon telah

menerangkan hal-hal yang diketahuinya sendiri secara terpisah

dibawah sumpah, oleh karena itu berdasarkan Pasal 147 dan Pasal 171

ayat (1) HIR jo Pasal 1907 dan Pasal 1911 KUHPerdata kesaksian kedua

saksi tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

j. Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas telah memenuhi

syarat formil dan materiil sebagai saksi dan jumlahnya telah mencapai

batas minimal pembuktian (vide. Pasal 169 HIR), juga ternyata

keterangan saksi-saksi tersebut diatas saling bersesuaian antara yang

satu dengan yang lain dan mendukung dalil permohonan Pemohon

(vide. Pasal 172 HIR), dengan demikian kesaksian dua orang saksi

diatas dapat diterima dan dapat dijadikan alat bukti serta menguatkan

dalil permohonan Pemohon.

k. Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Pemohon,

keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang telah

dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim dapat menemukan

dan menyimpulkan fakta-fakta.

l. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon yang

dibenarkan oleh Termohon dan didukung oleh keterangan para saksi

Pemohon serta dikuatkan dengan bukti-bukti Pemohon, maka Majelis

Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon untuk beristri lagi

(berpoligami) telah terbukti dan memenuhi ketentuan Pasal 4 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan

Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 58 Kompilasi

Hukum Islam serta Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun

1975, maka permohonan Pemohon pada petitum point 2 dapat

dikabulkan.11

3. Perkara Nomor 0240/Pdt.G/2015/PA.Wno.

11Salinan Putusan PA Yogyakarta Nomor 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk.

Page 14 of 20

Asmorohadi

92 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon

untuk melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang

digunakan adalah :

a. Menimbang bahwa proses nasehat baik dari Majelis Hakim maupun

Mediator telah ternyata tidak berhasil sebagaimana tercantum dalam

Surat Keterangan Hakim Mediator.

b. Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon mengajukan poligami

ini dengan alasan Termohon tidak bisa lagi melaksanakan kewajiban

sebagai seorang istri.

c. Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon hadir in person dan

telah memberikan jawaban secara lisan yang pada inti pokoknya

mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon serta menyatakan tidak

keberatan dengan permohonan Pemohon.

d. Menimbang bahwa dari hasil pemerikasaan di persidangan, Majelis

menemukan fakta hukum yang pada inti pokoknya dapat disimpulkan

sebagai berikut :

a. Bahwa Termohon telah ternyata mengakui dalil-dalil permohonan

Pemohon.

b. Bahwa Termohon menyatakan bersedia dan rela dimadu serta

mengizinkan Pemohon untuk menikah lagi (bukti P 11)

c. Bahwa calon istri Pemohon telah memasuki usia dewasa in casu

janda cerai mati (bukti P 6)

d. Bahwa masing-masing saksi yang diajukan oleh Pemohon, telah

ternyata menguatkan seluruh dalil permohonan Pemohon.

e. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut

diatas, Majelis berpendapat, terdapat alasan dan fakta hukum yang

cukup untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon telah

beralasan hukum, memenuhi maksud dan ketentuan pasal 4 ayat (2)

huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo

Pasal 57 huruf (a) dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

f. Menimbang bahwa selanjutnya, dengan bersandar pada prinsip hukum

bahwa poligami merupakan situasi eksepsional dari asas monogami

yang menjadi prinsip dasar dari Undang-undang Perkawinan, Majelis

Page 15 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 93

berpendapat bahwa pengabulan terhadap sebuah poligami sepenuhnya

akan disandarkan pada pertimbangan yang mencakup tentang faktor

kemampuan Pemohon dan tingkat kepentingan yang terkait dengan

nilai-nilai dan unsur maslahat dan mafsadat sebagaimana terurai di

bawah ini.

g. Menimbang bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah

dipertimbangkan di depan, In Casu Termohon menyatakan tidak

keberatan dihubungkan dengan fakta bahwa Pemohon masih dalam

usia produktif, in casu dorongan keinginan untuk melakukan

hubungan suami istri dan keinginan untuk mempunyai anak lagi

sebagai alasan dari al-mallaz}u-ash-shāhiyyah, telah ternyata masih

cukup kuat, dorongan keinginan mana, meskipun secara faktual tidak

dapat dibuktikan akan tetapi Majelis dengan bersandar pada

pengetahuan umum bahwa dorongan keinginan yang terkait dengan al- malladzu-assyahiyyah bagi seorang laki-laki dalam usia produktif

sangatlah kuat, serta dengan pertimbangan bahwa hubungan Pemohon

dengan calon istri kedua telah sedemikian eratnya, sehingga apabila

Pemohon tidak diberi izin untuk menikah lagi, akan terjerumus pada

dosa yang berkepanjangan serta dengan pertimbangan bahwa

Pemohon mempunyai penghasilan yang cukup sebagaimana bukti P 8

dan sanggup berlaku adil sebagaimana P 9 serta Termohon telah

menyatakan rela dimadu sebagaimana bukti P 11, Majelis berpendapat

bahwa, terdapat alasan hukum yang cukup untuk memberi izin kepada

Pemohon untuk melakukan poligami.12

4. PerkaraNomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.

Dengan alasan di atas hakim mengabulkan permohonan Pemohon

untuk melakukan pernikahan poligami. Pertimbangan hukum yang

digunakan adalah :

a. Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim telah memberi

kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan

perdamaian melalui mediasi, yang didampingi mediator dari Hakim PA

12Salinan Putusan PA Wonosari Nomor 0240/Pgt.G/2015/PA.Wno.

Page 16 of 20

Asmorohadi

94 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

Mungkid. dalam perkara ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun

2008 namun gagal, maka Majelis Hakim kemudian melanjutkan

pemeriksaan terhadap perkara ini.

b. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 8 tidak keberatan dimadu,

terbukti Termohon sebagai istri bersedia dimadu.

c. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 7 pernyataan berlaku adil,

terbukti Pemohon sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan

anaknya dikemudian hari.

d. Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang

dibenarkan oleh Termohon tentang alasan Pemohon bahwa istri

Pemohon tidak dapat melahirkan dan bersedia dimadu maka patut

dianggap terbukti alasan tersebut, oleh karena itu telah terpenuhi Pasal

4 ayat (2) huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan jo Pasal 41 huruf (a) point 3 Peraturan Pemerintah Nomor

9 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1

Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 57 huruf (a) Kompilasi

Hukum Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

e. Menimbang, bahwa alasan permohonan Pemohon untuk mengajukan

Poligami adalah karena belum mempunyai keturunan.

f. Menimbang, bahwa di dalam permohonannya Pemohon menyatakan

sudah lama menikah dan tidak mempunyai keturunan, maka Majelis

Hakim menilai wajar bila Pemohon ingin menikah lagi untuk

mendapatkan keturunan sebagai penyambung sejarah hidupnya, oleh

karena itu alasan Pemohon sebagaimana diatur didalam Pasal 4 ayat

(2) huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

tidak terpenuhi, hal ini dikuatkan pula Pemohon dan Termohon

selama perkawinan belum mempunyai anak.

g. Menimbang bahwa syarat formil dan syarat materiil terpenuhi dan

Termohon didepan persidangan menyatakan bersedia dimadu oleh

Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 41 buruf (b)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Page 17 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 95

Perkawinan jo Pasal 58 ayat (1) huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum

Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991, oleh karena itu dapat

di pertimbangkan.

h. Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon secara lisan

dihadapan sidang maupun pernyataan secara tertulis serta dikuatkan

pula oleh saksi-saksi diatas sumpahnya menyatakan sebagai suami

mempunyai penghasilan yang cukup dipandang mampu menjamin

istri-istri dan anak-anaknya sehingga telah terpenuhi Pasal 41 huruf (c)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan jo Pasal 58 ayat (1) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam di

Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

i. Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohon

telah menyatakan secara lisan dihadapan sidang sanggup berlaku adil

terhadap istri-istrinya dan secara tertulis telah menandatangani

pernyataan untuk itu, maka telah memenuhi Pasal 41 huruf (d)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pedoman

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan jo Pasal 55 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

j. Menimbang, bahwa dari unsur keperdataan sebagaimana bukti P 9

yaitu keterangan penghasilan dimana Pemohon mempunyai

penghasilan setiap bulan Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Majelis

Hakim menilai Pemohon mampu untuk memenuhi kewajiban seorang

suami sebagaimana diatur didalam Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat

(1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

k. Menimbang, bahwa sisi ibadah nikah adalah melaksanakan sunnah,

disamping itu memberikan perlindungan serta ketentraman batin

terhadap wanita-wanita yang belum bersuami seperti halnya calon istri

kedua Pemohon, sebagaiman pesan yang terdapat dalam Ar Rum ayat

21 yang berbunyi :

Page 18 of 20

Asmorohadi

96 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018

د ة

َّ

َ

َا

ُم َّ

َيْنَ

َ َجَ َل ب

لَْْيَن ث

ُت

ْا ُِنُا

تَ

ِّ

ل

جن

َ

ْزث

ل

ِنُال ِاُ ْم ِ

ل

ْ

ُم َِّ

َ

َق ل

َ

ْم َخل

ِ

ل

هِ

ِ

ََيا

ِٓ ْ

ََِ

ث

ُثَم

ر

ََتَالَِّ

ي

ٍ

ْام

َق

ِّ

ََي ٍت ل

مِِف َذِ َِل َلٓ

َّ

ُت

َْْح ة

َ

َر

ث

l. Menimbang, bahwa dari uraian diatas telah terpenuhi syarat-syarat

formil maupun syarat-syarat materiil suatu perkawinan, serta Majelis

Hakim memandang poligami yang dilakukan oleh Pemohon adalah

semata-mata mementingkan nilai-nilai ubudiyah sehingga apa yang

diharapkan oleh Pemohon adalah karunia dari Allah yang Maha

memberi Karunia, sebagaiman pesan yang terdapat dalam surat An

Nur ayat 32 yang berbunyi :

ََُّّلل

ُ

ْغِِِنم

ُ

َ ي

َ

ُِانُا فَُقر

َ

م ي

ُت

ِ ُ ْم

ََنئ

ُت

َ

ث

ندُِكُْ

َ

ْ ِعب

ِ ِح َني َِ

صنل

َّ

ل

َ

ُ ْم ث

ن

ََيََى َِ

ل

ِِ ُُا لْ

ِْ

ل

َ

ث

ٌي

ِ

ِسٌع عَل

َ

ََُّّلل ث

َ

ث

َِ فَ ْضِِلِ

m. Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil dari

surat An Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :

ُا َر َث

َ

َانَ ََ َْث ث

َ لِِّّ

ُم َِّ

َ

ََن َان َ ل

ْ

ِِ ُُا

ََتنََى فَنْ

ي

ْ

ِِف ل

ْ

اُ ْق ِاُطا

َُِّ

ل

ْم ِأْالَُْ

ُت

َ

ث

ْ

ا

ُ

ْ ِ ل

اَ

َُِّ

ل

ْم ِأْالَُْ

ُت

ُ ََ َِ فَن

َر

ِحَ ة

ث فَا

13

E. Kesimpulan

Pernikahan Poligami di KUA Playen pada tahun 2012 sampai

dengan tahun 2015 sangat kecil dibandingkan total jumlah perkawinan

yang dicatatkan di situ. Dari 0,20% perkawinan, semuanya adalah

pernikahan poligami kedua. Dasar Sosiologisnya pun masih mencatat

kelangsungan keturunan sebagai prioritas dalam pelaksanaan nikah

poligami di KUA tersebut. Karena itu, pertimbangan kemaslahatan

menjadi pertimbangan yuridis yang dikedepankan dengan penguatan

dasar hokum kebolehan poligami di Indonesia.

Daftar Pustaka

Al-Attar, Abdul Nasir Taufiq. Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial

dan Perundang Undangan. Terj: Khotijah Nasution. Jakarta: Bulan

bintang, 1976.

Abdurrahman. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan. Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 1990.

13 Salinan Putusan PA Mungkid Nomor 0410/Pdt.G/2015/PA.Mkd.

Page 19 of 20

Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi

KUA Kecamatan Playen Tahun 2012-2015

Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018 97

Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahannya. Semarang : CV.

Toha Putra, 1995.

Nasution, Khoiruddin. "Perdebatan Seputar Status Poligami", Musawa,

Jurnal Islam dan Gender Vol. I, No. 1, Maret 2002

Irawan, Andrie. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam

Mencari Batasan Usia Minimal Menikah bagi Anak,” Jurnal Hukum

Respublica, Vol. 10, No. 2, h. 247-260

Majalah Asy Syariah, Poligami Problem atau Solusi?, Edisi 85/ VIII /

1433 / 2012.

Ridwan, Muhammad Saleh “Poligami Dalam Perundang-Undangan

Perkawinan di Indonesia”, Al-Risalah : Volume 10 Nomor 2

Nopember 2010.

Al-Jahrani, Musfir Husain. Poligami dari Berbagai Persepsi. terj. Muh.

Suten Ritonga. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Kholis, Muhammad Nur.“Konsep Kepala Keluarga Antara Laki-Laki Dan

Perempuan Dalam Surat An Nisa (4) Ayat 34.” Istinbath Jurnal

Hukum Vol 12 No 2 (2015), h. 274-290, http://e-journal.

metrouniv.ac.id/ index.php/istinbath/article/view/585

Soewadi, Dkk. Panduan Menuju Keluarga Sakinah. Yogyakarta : Bidang

Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY,

2011.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang

Perkawinan No.1 Tahun 1974. Yogyakarta: Liberti, 1999.

Tihami dan Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah

Lengkap, cet. 2, Jakarta: Rajawali Press, 2010

Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal

Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik

Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang

Perkawinan, Jakarta: 2015.

Page 20 of 20

Asmorohadi

98 Jurnal Ulumuddin Volume 8, Nomor 2, Desember 2018