Page 1 of 16
KIBLAT DAN KAKBAH DALAM
SEJARAH PERKEMBANGAN FIKIH
Mutmainnah
FAI UCY
Abstract: A description of the history and fiqh of Qibla cannot be
separated from the site of the Ka'bah in Mecca. From there it can be known
the problems experienced by the ummah when facing the problem of the
correct direction of prayer, especially from those who live far from the
Ka'bah. Its history also confirms that as the science and its supporting
technology are improving in account with fiqh terms, both are important
steps to determine the accuracy of the Qibla direction.
Keywords; Kiblat, Kakbah, fiqih, History
Abstrak: Penjabaran tentang sejarah dan fikih kiblat tidak bisa
dilepaskan dari situs kakbah di Mekkah. Dari situ bisa diketahui
problematika yang dialami umat ketika menghadapi persoalan arah salat
yang benar, terutama dari mereka yang tinggal jauh dari Kakbah.
Sejarahnya juga menguatkan bahwa seiring peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi pendukungnya yang bisa dipertanggung- jawabkan secara fikih adalah langkah penting untuk akurasi arah kiblat.
Kata kunci; Kiblat, Kakbah, fikih, sejarah
A. Pendahuluan
Kakbah dikenal juga dengan Bait Allah, atau pusat peribadatan
muslimin merupakan bangunan suci yang terletak di kota Mekkah.
Bangunan Kakbah berbentuk kubus yang dalam bahasa arab disebut
muka’ab. Kakbah kemudian dalam konteks ilmu falak dalam lingkup arah
oreintasi beribadah. Posisinya tidak menjadi kajian utama dalam
perspektif waktu ibadah.1
Dalam The Encyclopedia of Religion dijelaskan bahwa bangunan
Kakbah ini terdiri dari batu granit Makkah yang kemudian dibangun
dalam bentuk kubus dengan tinggi kurang lebih 16 meter, panjang 13
meter dan lebar 11 meter. Batu-batu yang dijadikan saat itu diambil dari
1 Perspektif waktu banyak berkaitan dengan kajian hisab rukyat dan perjalanan
matahari, lihat Muthmainnah, “Sistem Hisab Menurut Hisab Sullam An-Nayyirain Dalam
Perspektif Fikih,” Jurnal Ulumuddin Volume 4, Nomor 2, Desember 2014, 57-69;
Muthmainnah, “Transformasi Koordinat Bola Langit Ke Dalam Segitiga Bola (Equatorial
Dan Ekliptika) Dalam Penentuan Awal Waktu Salat,” Jurnal Ulumuddin Volume 5,
Page 2 of 16
Mutmainnah
2 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017
lima sacred mountains, yakni: Sinai, al-judi, hira, olivet dan Lebanon.
Kakbah dan kiblat berkaitan erat dalam fikih Islam terutama dalam
penerapan salat.2 Meski demikian, sejarah bangunan itu ternyata bisa
mundur sangat jauh hingga kedatangan manusia pertama di bumi, yaitu
Nabi Adam saw. Oleh karena itu, perjalanan sejarah keduanya perlu
didalami lebih lanjut. Seperti yang diutarakan oleh Cipto perjalanan
sejarah perkembangan Hukum Islam tidak bisa melepaskan dari situasi
yang melingkupi dalam sejarah.3
B. Kakbah pada masa Pra-Islam
Azhari menjelaskan Kakbah menurut bahasa adalah bait al-Harām
di Mekkah, al-Ghurfah (kamar), kullu baitin murabba’in (setiap
bangunan yang berbentuk persegi empat). Nama lainnya adalah Bait
Allāh, Bait al-‘Atīq atau rumah tua yang di bangun kembali oleh Nabi
Ibrahim dan puteranya Ismail atas perintah Allah SWT.4
Penelusuran yang dilakukan oleh kaum mufassirin dan lainnya
mengatakan tidak ditemukan teks yang menyebutkan siapa pendiri
pertama dari Kakbah itu. Qur’an hanya menyebutkan bahwa Kakbah
adalah rumah pertama yang diperuntukkan bagi manusia untuk beribadah
kepada Allah seperti yang telah disebutkan dalam Q.S. Ali Imran (3): 96.
hal ini dikarenakan Nabi Ibrahim As bersama putranya Nabi Ismail hanya
membangun kembali atau meninggikan dasar-dasar Baitullah.5
Menurut Yaqut Al-Hamami menyatakan bahwa bangunan Kakbah
berada di lokasi kemah Nabi Adam As setelah diturunkan Allah SWT dari
surga ke bumi. Nabi kemudian dianggap sebagai peletak dasar bangunan
Kakbah di bumi. Kemudian setelah Nabi Adam wafat, bangunan tersebut
di angkat kelangit dan lokasi itu dari masa ke masa di agungkan dan
disucikan oleh para Nabi.
Pada di zaman Nabi Nuh as, Kakbah ini pernah tenggelam dan
Nomor 2, Desember 2015, 11-23 2 Muthmainnah, “Falak Dan Ilmu Yang Berkaitan Dengannya,” Jurnal
Ulumuddin Volume 6, Nomor 1, Juni 2016, h. 49-60
3 Cipto Sembodo, “Reintroduksi Hukum Islam Dalam Wacana Kebangsaan,”
Unisia: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol 31, No 69 (2008), h. 231-239
4 Susiknan Azhari, Ilmu Falak (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007), h. 41.
5 Ibid.
Page 3 of 16
Kiblat Dan Kakbah Dalam Sejarah Perkembangan Fikih
Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017 3
runtuh bangunannya hingga datang masa Nabi Ibrahim as bersama anak
dan istrinya ke lembah gersang tanpa air yang ternyata di situlah pondasi
Kakbah dan bangunannya pernah berdiri. Lalu Allah swt memerintahkan
keduanya untuk mendirikan kembali Kakbah di atas bekas pondasinya.
Dalam sejarahnya pada pembangunan Kakbah itu, Nabi Ismail As
menerima hajar as { wad } (batu hitam) dari malaikat Jibril di Jabal Qubais,
lalu meletakkannya di sudut tenggara bangunan. Meski demikian, The
Encyclopedia of Religion menilainya tidak berwarna hitam, melainkan
merah kecoklatan (gelap).
Hajar Aswad ini merupakan batu sakral oleh umat Islam. Mereka
mencium atau menyentuh saat melakukan tawaf karena nabi
Muhammad SAW juga melakukan hal tersebut. Pensakralan tersebut
bukan dimaksudkan untuk menyembahnya, tetapi selaras dengan tujuan
ibadah kepada Allah SWT. meski tidak diwajibkan, tetapi mengikuti sirah
Nabi menjadi keutamaan dalam hal ini.
Ketika itu Kakbah belum berdaun pintu dan belum ditutupi kain.
Orang pertama yang membuat daun pintu Kakbah dan menutupinya
dengan kain adalah raja Tubba’ dari dinasti Himyar (pra Islam) di Najran
(daerah Yaman). Setelah Nabi Ismail wafat, pemeliharaan Kakbah
dipegang oleh keturunannya, lalu Bani Jurhum, lalu bani Khuza’ah yang
memperkenalkan penyembahan berhala. Selanjutnya pemeliharaan
Kakbah dipegang oleh pemuka kabilah Quraisy yang merupakan generasi
penerus keturunan Nabi Ismail.6
Menjelang kedatangan Islam, Kakbah dipelihara oleh Abdul
Mutallib, kakek Nabi Muhammad SAW. Ia menghiasi pintunya dengan
emas yang ditemukan ketika menggali Sumur zam-zam. Kakbah di masa
ini, sebagaimana halnya dengan sebelumnya, menarik perhatian banyak
orang. Abrahah, gubernur Najran, saat itu merupakan daerah bagian
kerajaaan Habasyah (sekarang Ethiopia) memerintahkan penduduk
Najran, yaitu bani Abdul Madan bin Ad- Dayyān Al-H{ārisi yang beragama
nasrani beraliran Jacobi (salah satu sekte agama Kristen di Timur Tengah)
6 Ibid.
Page 4 of 16
Mutmainnah
4 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017
untuk membangun tempat peribadatan gereja seperti bentuk Kakbah
di Makkah untuk menyainginya. Bangunan itu di sebut bī‘ah, dan dikenal
sebagai Kakbah Najran. Kakbah ini diagungkan oleh penduduk Najran dan
dipelihara oleh para uskup.7
Upaya penghancuran juga pernah terjadi. Raja Abrahah bermaksud
untuk menghancurkan Kakbah di Makkah dengan pasukan gajah, namun
upaya itu gagal. Pasukannya lebih dahulu dihancurkan oleh tentara
burung yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang berapi
sehingga mereka menjadi seperti daun yang dimakan ulat. Kejadian itu
dijelaskan dalam Qur’an pada surah Al-Fīl.
Bangunan pusaka purbakala dalam Islam itu telah semakin rapuh
dimakan waktu, sehingga banyak bagian-bagian temboknya yang retak
dan bengkok. Selain itu Makkah juga pernah dilanda banjir hingga
menggenangi Kakbah dan meretakkan dinding-dinding Kakbah yang
memang sudah rusak. Pada saat itu, kaum Quraisy yang terkemuka di
Mekkah berpendapat perlu diadakan renovasi bangunan Kakbah untuk
memelihara kedudukannya sebagai tempat suci. Dalam renovasi ini turut
serta pemimpin-pemimpin kabilah dan para pemuka kaum di Mekkah
lainnya. Sudut-sudut Kakbah kemudian dibagi empat bagian, tiap
kabilah mendapat satu sudut yang harus dirombak dan dibangun
kembali.8
Ketika sampai pada tahap peletakkan Hajar Aswad mereka
berselisih tentang siapa yang akan meletakkannya, kemudian pilihan
mereka jatuh ke tangan salah satu warga yang dikenal sebagai al-Āmin
(yang jujur atau terpercaya) yaitu Muhammad bin Abdullah sebelum
menjadi Rasulullah SAW.
Setelah penaklukan kota Mekkah (Fath{ al- Makkah), pemeliharaan
Kakbah dipegang oleh kaum muslimin. Dan berhala-berhala sebagai
lambing kemusyrikan yan terdapat disekitarnya pun dihancurkan oleh
kaum muslimin. Keutamaannya pun nyata dengan adanya wahyu
perintah salat menghadap Kakbah. Awalnya kewajiban dilaksanakan
7 Ibid. 8 Ibid.
Page 5 of 16
Kiblat Dan Kakbah Dalam Sejarah Perkembangan Fikih
Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017 5
sesuai arah Baitul Makdis di Palestina. Hal ini dilakukan berhubungan
kedudukannya masih dianggap yang paling istimewa bagi semua agama
samawai dan Kakbah masih dikotori oleh beratus-ratus berhala yang
mengelilinginya.
Secara pribadi dan sebelum adanya wahyu, dalam sebuah riwayat,
sekalipun Rasulullah salat menghadap Baitul Makdis, jika berada di
Mekkah Rasulullah saw berusaha untuk tetap salat menghadap ke
Kakbah. Caranya adalah dengan mengambil posisi di sebelah selatan
Kakbah. Dengan menghadap ke utara, maka selain menghadap Baitul
Maqdis di Palestina, beliau juga tetap menghadap Kakbah.
Ketika umat berhijrah ke Madinah, maka menghadap ke dua tempat
yang berlawanan arah menjadi mustahil. Dan Rasulullah saw sering
menengadahkan wajahnya ke langit berharap turunnya wahyu untuk
menghadapkan salat ke Kakbah. Demikianlah Rasulullah pernah
menghadap kiblat ke Baitul Maqdis ketika beliau ada di Mekkah dan
Madinah hampir kurang lebih 17 bulan sebelum turunlah QS. Al-Baqarah
(2): 144.
C. Kakbah dan Kiblat pada Masa Kedatangan Islam
Asy-Syarbini dalam Putra telah menegaskan, “Kiblat disini adalah
Kakbah.”9 Kiblat telah identik dengan Kakbah. Dalam bahasa arab
bermakna menghadap atau arah, sehingga kaum muslimin menghadap ke
arahnya ketika salat. Dalam Quran sebagai sumber fikih di awal
kedatangan Islam melalui Muhammad saw, maknanya telah menjadi luas.
1. Pengertian kiblat
Adapun kata kiblat, Secara etimologi, berasal dari bahasa arab ة
قبل .
Itu adalah bentuk masdar dari kata kerja ل
یقب -ل
قب berarti menghadap. 10
Ketika berbicara kiblat secara istilah, Para ulama memberikan definisi
yang bervariasi tentang arah kiblat, meskipun pada dasarnya hal tersebut
berpangkal pada satu obyek kajian, yakni Kakbah.
9 Muhammad Al-Farabi Putra, “Arah Kiblat Dalam Persfektif Imam Madzhab,”
http://if-pasca.walisongo.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/Arah-Kiblat-Dalam- Persfektif-Imam-Madzhab.docx 10 Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya:
Pustaka Progresif, 1997), h. 1087-1088.