Page 1 of 16

KIBLAT DAN KAKBAH DALAM

SEJARAH PERKEMBANGAN FIKIH

Mutmainnah

FAI UCY

Abstract: A description of the history and fiqh of Qibla cannot be

separated from the site of the Ka'bah in Mecca. From there it can be known

the problems experienced by the ummah when facing the problem of the

correct direction of prayer, especially from those who live far from the

Ka'bah. Its history also confirms that as the science and its supporting

technology are improving in account with fiqh terms, both are important

steps to determine the accuracy of the Qibla direction.

Keywords; Kiblat, Kakbah, fiqih, History

Abstrak: Penjabaran tentang sejarah dan fikih kiblat tidak bisa

dilepaskan dari situs kakbah di Mekkah. Dari situ bisa diketahui

problematika yang dialami umat ketika menghadapi persoalan arah salat

yang benar, terutama dari mereka yang tinggal jauh dari Kakbah.

Sejarahnya juga menguatkan bahwa seiring peningkatan ilmu

pengetahuan dan teknologi pendukungnya yang bisa dipertanggung- jawabkan secara fikih adalah langkah penting untuk akurasi arah kiblat.

Kata kunci; Kiblat, Kakbah, fikih, sejarah

A. Pendahuluan

Kakbah dikenal juga dengan Bait Allah, atau pusat peribadatan

muslimin merupakan bangunan suci yang terletak di kota Mekkah.

Bangunan Kakbah berbentuk kubus yang dalam bahasa arab disebut

muka’ab. Kakbah kemudian dalam konteks ilmu falak dalam lingkup arah

oreintasi beribadah. Posisinya tidak menjadi kajian utama dalam

perspektif waktu ibadah.1

Dalam The Encyclopedia of Religion dijelaskan bahwa bangunan

Kakbah ini terdiri dari batu granit Makkah yang kemudian dibangun

dalam bentuk kubus dengan tinggi kurang lebih 16 meter, panjang 13

meter dan lebar 11 meter. Batu-batu yang dijadikan saat itu diambil dari

1 Perspektif waktu banyak berkaitan dengan kajian hisab rukyat dan perjalanan

matahari, lihat Muthmainnah, “Sistem Hisab Menurut Hisab Sullam An-Nayyirain Dalam

Perspektif Fikih,” Jurnal Ulumuddin Volume 4, Nomor 2, Desember 2014, 57-69;

Muthmainnah, “Transformasi Koordinat Bola Langit Ke Dalam Segitiga Bola (Equatorial

Dan Ekliptika) Dalam Penentuan Awal Waktu Salat,” Jurnal Ulumuddin Volume 5,

Page 2 of 16

Mutmainnah

2 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017

lima sacred mountains, yakni: Sinai, al-judi, hira, olivet dan Lebanon.

Kakbah dan kiblat berkaitan erat dalam fikih Islam terutama dalam

penerapan salat.2 Meski demikian, sejarah bangunan itu ternyata bisa

mundur sangat jauh hingga kedatangan manusia pertama di bumi, yaitu

Nabi Adam saw. Oleh karena itu, perjalanan sejarah keduanya perlu

didalami lebih lanjut. Seperti yang diutarakan oleh Cipto perjalanan

sejarah perkembangan Hukum Islam tidak bisa melepaskan dari situasi

yang melingkupi dalam sejarah.3

B. Kakbah pada masa Pra-Islam

Azhari menjelaskan Kakbah menurut bahasa adalah bait al-Harām

di Mekkah, al-Ghurfah (kamar), kullu baitin murabba’in (setiap

bangunan yang berbentuk persegi empat). Nama lainnya adalah Bait

Allāh, Bait al-‘Atīq atau rumah tua yang di bangun kembali oleh Nabi

Ibrahim dan puteranya Ismail atas perintah Allah SWT.4

Penelusuran yang dilakukan oleh kaum mufassirin dan lainnya

mengatakan tidak ditemukan teks yang menyebutkan siapa pendiri

pertama dari Kakbah itu. Qur’an hanya menyebutkan bahwa Kakbah

adalah rumah pertama yang diperuntukkan bagi manusia untuk beribadah

kepada Allah seperti yang telah disebutkan dalam Q.S. Ali Imran (3): 96.

hal ini dikarenakan Nabi Ibrahim As bersama putranya Nabi Ismail hanya

membangun kembali atau meninggikan dasar-dasar Baitullah.5

Menurut Yaqut Al-Hamami menyatakan bahwa bangunan Kakbah

berada di lokasi kemah Nabi Adam As setelah diturunkan Allah SWT dari

surga ke bumi. Nabi kemudian dianggap sebagai peletak dasar bangunan

Kakbah di bumi. Kemudian setelah Nabi Adam wafat, bangunan tersebut

di angkat kelangit dan lokasi itu dari masa ke masa di agungkan dan

disucikan oleh para Nabi.

Pada di zaman Nabi Nuh as, Kakbah ini pernah tenggelam dan

Nomor 2, Desember 2015, 11-23 2 Muthmainnah, “Falak Dan Ilmu Yang Berkaitan Dengannya,” Jurnal

Ulumuddin Volume 6, Nomor 1, Juni 2016, h. 49-60

3 Cipto Sembodo, “Reintroduksi Hukum Islam Dalam Wacana Kebangsaan,”

Unisia: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol 31, No 69 (2008), h. 231-239

4 Susiknan Azhari, Ilmu Falak (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007), h. 41.

5 Ibid.

Page 3 of 16

Kiblat Dan Kakbah Dalam Sejarah Perkembangan Fikih

Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017 3

runtuh bangunannya hingga datang masa Nabi Ibrahim as bersama anak

dan istrinya ke lembah gersang tanpa air yang ternyata di situlah pondasi

Kakbah dan bangunannya pernah berdiri. Lalu Allah swt memerintahkan

keduanya untuk mendirikan kembali Kakbah di atas bekas pondasinya.

Dalam sejarahnya pada pembangunan Kakbah itu, Nabi Ismail As

menerima hajar as { wad } (batu hitam) dari malaikat Jibril di Jabal Qubais,

lalu meletakkannya di sudut tenggara bangunan. Meski demikian, The

Encyclopedia of Religion menilainya tidak berwarna hitam, melainkan

merah kecoklatan (gelap).

Hajar Aswad ini merupakan batu sakral oleh umat Islam. Mereka

mencium atau menyentuh saat melakukan tawaf karena nabi

Muhammad SAW juga melakukan hal tersebut. Pensakralan tersebut

bukan dimaksudkan untuk menyembahnya, tetapi selaras dengan tujuan

ibadah kepada Allah SWT. meski tidak diwajibkan, tetapi mengikuti sirah

Nabi menjadi keutamaan dalam hal ini.

Ketika itu Kakbah belum berdaun pintu dan belum ditutupi kain.

Orang pertama yang membuat daun pintu Kakbah dan menutupinya

dengan kain adalah raja Tubba’ dari dinasti Himyar (pra Islam) di Najran

(daerah Yaman). Setelah Nabi Ismail wafat, pemeliharaan Kakbah

dipegang oleh keturunannya, lalu Bani Jurhum, lalu bani Khuza’ah yang

memperkenalkan penyembahan berhala. Selanjutnya pemeliharaan

Kakbah dipegang oleh pemuka kabilah Quraisy yang merupakan generasi

penerus keturunan Nabi Ismail.6

Menjelang kedatangan Islam, Kakbah dipelihara oleh Abdul

Mutallib, kakek Nabi Muhammad SAW. Ia menghiasi pintunya dengan

emas yang ditemukan ketika menggali Sumur zam-zam. Kakbah di masa

ini, sebagaimana halnya dengan sebelumnya, menarik perhatian banyak

orang. Abrahah, gubernur Najran, saat itu merupakan daerah bagian

kerajaaan Habasyah (sekarang Ethiopia) memerintahkan penduduk

Najran, yaitu bani Abdul Madan bin Ad- Dayyān Al-H{ārisi yang beragama

nasrani beraliran Jacobi (salah satu sekte agama Kristen di Timur Tengah)

6 Ibid.

Page 4 of 16

Mutmainnah

4 Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017

untuk membangun tempat peribadatan gereja seperti bentuk Kakbah

di Makkah untuk menyainginya. Bangunan itu di sebut bī‘ah, dan dikenal

sebagai Kakbah Najran. Kakbah ini diagungkan oleh penduduk Najran dan

dipelihara oleh para uskup.7

Upaya penghancuran juga pernah terjadi. Raja Abrahah bermaksud

untuk menghancurkan Kakbah di Makkah dengan pasukan gajah, namun

upaya itu gagal. Pasukannya lebih dahulu dihancurkan oleh tentara

burung yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang berapi

sehingga mereka menjadi seperti daun yang dimakan ulat. Kejadian itu

dijelaskan dalam Qur’an pada surah Al-Fīl.

Bangunan pusaka purbakala dalam Islam itu telah semakin rapuh

dimakan waktu, sehingga banyak bagian-bagian temboknya yang retak

dan bengkok. Selain itu Makkah juga pernah dilanda banjir hingga

menggenangi Kakbah dan meretakkan dinding-dinding Kakbah yang

memang sudah rusak. Pada saat itu, kaum Quraisy yang terkemuka di

Mekkah berpendapat perlu diadakan renovasi bangunan Kakbah untuk

memelihara kedudukannya sebagai tempat suci. Dalam renovasi ini turut

serta pemimpin-pemimpin kabilah dan para pemuka kaum di Mekkah

lainnya. Sudut-sudut Kakbah kemudian dibagi empat bagian, tiap

kabilah mendapat satu sudut yang harus dirombak dan dibangun

kembali.8

Ketika sampai pada tahap peletakkan Hajar Aswad mereka

berselisih tentang siapa yang akan meletakkannya, kemudian pilihan

mereka jatuh ke tangan salah satu warga yang dikenal sebagai al-Āmin

(yang jujur atau terpercaya) yaitu Muhammad bin Abdullah sebelum

menjadi Rasulullah SAW.

Setelah penaklukan kota Mekkah (Fath{ al- Makkah), pemeliharaan

Kakbah dipegang oleh kaum muslimin. Dan berhala-berhala sebagai

lambing kemusyrikan yan terdapat disekitarnya pun dihancurkan oleh

kaum muslimin. Keutamaannya pun nyata dengan adanya wahyu

perintah salat menghadap Kakbah. Awalnya kewajiban dilaksanakan

7 Ibid. 8 Ibid.

Page 5 of 16

Kiblat Dan Kakbah Dalam Sejarah Perkembangan Fikih

Jurnal Ulumuddin Volume 7, Nomor 1, Juni 2017 5

sesuai arah Baitul Makdis di Palestina. Hal ini dilakukan berhubungan

kedudukannya masih dianggap yang paling istimewa bagi semua agama

samawai dan Kakbah masih dikotori oleh beratus-ratus berhala yang

mengelilinginya.

Secara pribadi dan sebelum adanya wahyu, dalam sebuah riwayat,

sekalipun Rasulullah salat menghadap Baitul Makdis, jika berada di

Mekkah Rasulullah saw berusaha untuk tetap salat menghadap ke

Kakbah. Caranya adalah dengan mengambil posisi di sebelah selatan

Kakbah. Dengan menghadap ke utara, maka selain menghadap Baitul

Maqdis di Palestina, beliau juga tetap menghadap Kakbah.

Ketika umat berhijrah ke Madinah, maka menghadap ke dua tempat

yang berlawanan arah menjadi mustahil. Dan Rasulullah saw sering

menengadahkan wajahnya ke langit berharap turunnya wahyu untuk

menghadapkan salat ke Kakbah. Demikianlah Rasulullah pernah

menghadap kiblat ke Baitul Maqdis ketika beliau ada di Mekkah dan

Madinah hampir kurang lebih 17 bulan sebelum turunlah QS. Al-Baqarah

(2): 144.

C. Kakbah dan Kiblat pada Masa Kedatangan Islam

Asy-Syarbini dalam Putra telah menegaskan, “Kiblat disini adalah

Kakbah.”9 Kiblat telah identik dengan Kakbah. Dalam bahasa arab

bermakna menghadap atau arah, sehingga kaum muslimin menghadap ke

arahnya ketika salat. Dalam Quran sebagai sumber fikih di awal

kedatangan Islam melalui Muhammad saw, maknanya telah menjadi luas.

1. Pengertian kiblat

Adapun kata kiblat, Secara etimologi, berasal dari bahasa arab ة

قبل .

Itu adalah bentuk masdar dari kata kerja ل

یقب -ل

قب berarti menghadap. 10

Ketika berbicara kiblat secara istilah, Para ulama memberikan definisi

yang bervariasi tentang arah kiblat, meskipun pada dasarnya hal tersebut

berpangkal pada satu obyek kajian, yakni Kakbah.

9 Muhammad Al-Farabi Putra, “Arah Kiblat Dalam Persfektif Imam Madzhab,”

http://if-pasca.walisongo.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/Arah-Kiblat-Dalam- Persfektif-Imam-Madzhab.docx 10 Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya:

Pustaka Progresif, 1997), h. 1087-1088.