TY - JOUR AU - Nurokhman Nurokhman AU - Ade Kurniawan PY - 2019/08/01 Y2 - 2024/03/29 TI - KETERPADUAN PROGRAM KOTAKU DALAM PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI GAJAHWONG JF - CivETech JA - CivETech VL - 1 IS - 2 SE - Articles DO - 10.47200/civetech.v14i2.709 UR - https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/CivETech/article/view/709 AB - Kota Yogyakarta berkomitmen dalam penanganan kumuh perkotaan sesuai dengan Permen PUPR No 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang terdiri dari 7 aspek (kondisi bangunan, jalan, drainase, air minum, persampahan, dan proteksi kebakaran) ditambah 1 aspek ruang terbuka publik yang diatur dalam SE DCJK PUPR No 40/SE/DC/2016. Berdasarkan SK Walikota Yogyakarta No 216 Tahun 2016,  Kawasan Warungboto RW007, RW008, dan RW009 merupakan kawasan kumuh dibantaran sungai dengan luas 2,5 Ha. Kondisi kekumuhan di lokasi tersebut pada akhir tahun 2018 sudah mempunyai skor kurang dari 19 yang berarti tidak kumuh. Namun dalam kenyataannya terdapat permasalahan air limbah khusunya permukiman yang berada di tepi bantaran sungai Gajahwong belum memenuhi syarat teknis yaitu umunya dari closed rumah langsung disalurkan ke sungai. Hal ini tentu menjadi permaslahan kesehatan lingkungan dan pencemaran sungai. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi indicator kumuh dan memberikan rekomendasi teknis dalam penataan lingkungan permukiman.Hasil penelitian menunjukan penanganan kumuh pada Tahun 2017-2018 dengan inetrvensi pekerjaan jalan, drainase dan IPAL Komunal berpengaruh signifikan pada skor kumuh sehingga kondisi akhir tahun 2018 di Warungboto sudah tidak kumuh.  Warga terdampak proyek (WTP) langsung terdapat 24 warga yang berada disempadan sungai sejumalh 16 warga sudah melakukan pembongkaran swadaya sedangkan 8 warga bersedia dilakukan pembongkaran dengan dana bantuan program dengan alasan tanahnya sudah SHM. Terdapat 2 kategori pembenahan rumah terdampak dengan konsep M2K (Mundur Mandep Kali) dan M3K (Mundur Munggah Madep kali), namun masih berada di area sempadan sungai karena menurut PERMENPUPR Nomor 28 Tahun 2015 batas sempadan sungai perkotaan yang belum bertanggul lebar minimal 10 m.Rekomendasinya perlu dibuat peraturan penjelas lebih lanjut dan dilakukan sosialisasi agar terdapat penyamaan persepsi terkait garis sempadan sungai perkotaan dan penataan permukiman yang diperbolehkan. Adanya kesepakatan warga terdampak program yang menyatakan siap untuk ditata perlu diakomodir. ER -