Hubungan keterampilan pemberdayaan masyarakat dengan kinerja tenaga promosi
kesehatan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemberdayaan masyarakat.(Direktorat Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Tahun 2018 I, 2018). Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Of et
al., n.d.) penelitian tersebut menjelaskan bahwa keterampilan pemberdayaan masyarakat sangat
berhubungan terhadap promotor promosi kesehatan tetapi Separuh (55,1%) petugas memiliki
keterampilan pemberdayaan masyarakat yang rendah, hal ini memprihatinkan karena terkait
langsung dengan ruang lingkup promosi kesehatan untuk memperkuat aksi masyarakat dan
menciptakan lingkungan yang mendukung.
Keterampilan pemberdayaan masyarakat pada penelitian ini rata-rata skor dengan nilai
baik, hasil sangat penting bagi seorang tenaga promosi kesehatan masyarakat dalam kerja
seorang tenega promosi kesehatan aharus memiliki keterampilan pemberdayaan masyarakat.
Karena pada permenkes no 65 tahun 2015 menjelaskan bahwa seeorang promosi kesehatan
harus memiliki keterampilan pemberdayaan masyarkat karena dapat Penyiapan bahan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta
masyarakat. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian dan peningkatan
peran serta masyarakat. Tujuan utama pemberdayaan adalah mewujudkan kemampuan
masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri (vissi promosi
kesehatan). Bentuk kegiatan pemberdayaan ini dapat diwujudkan dengan berbagai kegiatan,
antaralain: penyuluhan kesehatan, pengorganisasian dan pengembangan masyarakat dalam
bentuk misalnya: koperasi, pelatihan-pelatihan untuk kemampuan peningkatan pendapatan
keluarga (income generating skill). Dengan meningkatnya kemampuan ekonomi keluarga akan
berdampak terhadap kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan mereka, misalnya:
terbentuknya dana sehat,terbentuknya pos obat desa, berdirinya polindes, dan sebagainya.
Kegiatan-kegiatan semacam ini di masyrakat sering disebut gerakan masyarakat untuk
kesehatan. Dari uaraian tersebut dapat disimpulkan bahwa sasaran pemberdayaan masyarakat
adalah masyarakat (Masnaani et al., n.d.).
Hubungan keterampilan advokasi dengan kinerja tenaga promosi kesehatan masyrakat
di Provinsi DKI Jakarta
Advokasi adalah kegiatan untuk meyakinkan orang lain agar orang lain tersebut
membantu atau mendukung terhadap apa yang diinginkan. Dalam konteks promosi kesehatan,
advokasi adalah pendekatan kepada para pembuat keputusan atau penentu kebijakan di
berbagai sektor, dan di berbagai tingkat, sehingga para penjabat tersebut mau mendukung
program kesehatan yang kita inginkan.(Masnaani et al., n.d.). Hasil uji chi square yang di
dapat yaitu nilai p-value 0.436 > α 0.05 hal ini menunjukan bahwa Ho ditolak artinya tidak ada
hubungan yang signifikan antara keterampilan advokasi dengan kinerja tenaga promosi
kesehatan masyarakat dengan nilai OR=1.697 hasil tersebut mengartikan bahwa keterampilan
advokasi memiliki peluang 1.6 kali lebih besar menjadi faktor risiko keterampilan advokasi
terhadap kinerja yang baik bagi tenaga promosi kesehatan masyarakat. Penelitian tersebut hasil
yang didapat keterampilan advokasi pada tenaga promosi kesehatan masyrakat terdapat pada
kategori baik.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Of et al., n.d.) menjelaskan
bahwa keterampilan advokasi sangat berpengaruh pada promotor promosi kesehatan
masyarakat, sekalipun Separuh (53,7%) petugas memiliki keterampilan advokasi yang rendah,
keterampilan ini terkait dengan ruang lingkup pembangunan kebijakan publik yang sehat dan
reorientasi layanan kesehatan yang diambil atau ditentukan oleh pemangku kepentingan utama
di berbagai tingkatan. Keterampilan advokasi dimulai dari perumusan masalah advokasi