AoSSaGCJ, Vol. 5, Issue 2, (2025) page 109-115
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: 2988-7968 (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
109
10.47200/aossagcj.v5i2.3318 aossagcj@gmail.com
Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Etika
Partisipasi Politik Di Era Digital
Radhya Putri Salwa Alifah
,1
, Dona Purnama
b,2
a,b
Program Studi Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas pamulang Jl. Raya Puspitek, Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Banten Kode Pos 15310
1
radhyaptrr@gmail.com;
2
purnamaana1474@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 27 September 2025
Direvisi: 25 Oktober 2025
Disetujui: 20 November 2025
Tersedia Daring: 1 Desember
2025
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
membawa perubahan besar dalam pola pikir dan perilaku
generasi muda, terutama generasi z. Media sosial sebagai bagian
tak terpisahkan dari kehidupan mereka memainkan peran
penting dalam membentuk persepsi terhadap berbagai isu sosial
dan kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana media sosial mempengaruhi pemahaman generasi z
mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur
dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengkaji berbagai
jurnal, artikel ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Hasil kajian
menunjukkan bahwa media sosial memiliki dua sisi pengaruh: di
satu sisi, ia mampu meningkatkan kesadaran politik dan
partisipasi sosial; di sisi lain, media sosial juga dapat
memunculkan misinformasi yang mengaburkan pemahaman
tentang tanggung jawab kewarganegaraan. Oleh karena itu,
diperlukan literasi digital dan pendidikan kewarganegaraan
yang adaptif guna membekali generasi z dengan pemahaman
yang kritis dan bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban
sebagai warga negara di era digital.
Kata Kunci:
Media Sosial
Gen-z
Hak
Kewajiban
Warga negara
ABSTRACT
Keywords:
Social Media
Gen-Z
Rights
Obligations
Citizens
The development of information and communication technology has
brought about major changes in the mindset and behavior of the younger
generation, especially Generation Z. Social media, as an integral part of
their lives, plays an important role in shaping their perceptions of various
social and citizenship issues. This study aims to examine how social media
influences Generation Z's understanding of their rights and obligations as
citizens. The method used in this study is a literature study with a
descriptive qualitative approach, which examines various journals,
scientific articles, and other relevant sources. The results of the study
show that social media has two sides to its influence: on the one hand, it
can increase political awareness and social participation; on the other
hand, social media can also give rise to misinformation that obscures
understanding of civic responsibility. Therefore, adaptive digital literacy
and civic education are needed to equip Generation Z with a critical and
responsible understanding of their rights and obligations as citizens in
the digital era.
© 2025, Radhya Putri Salwa Alifah, Dona Purnama
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
110
Radhya Putri Salwa Alifah et.al (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap kehidupan politik
Indonesia secara fundamental. Media sosial, ruang diskusi digital, serta platform interaksi virtual
menjadi arena baru bagi masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, membentuk opini publik, hingga
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik. Transformasi digital ini membuka
kesempatan bagi demokratisasi yang lebih inklusif, terutama karena akses informasi kini semakin
mudah dan cepat. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan baru seperti maraknya hoaks,
polarisasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga menurunnya kualitas deliberasi publik. Dalam
konteks ini, nilai-nilai Pancasila terutama sila keempat tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menjadi rujukan normatif yang semakin relevan.
Sila keempat menekankan pentingnya musyawarah, kebijaksanaan kolektif, penghormatan terhadap
perbedaan pendapat, serta orientasi terhadap kepentingan bersama dalam setiap proses pengambilan
keputusan politik. Nilai-nilai ini sangat krusial untuk menjadi etika dasar dalam partisipasi politik
digital, mengingat ruang digital sarat dengan bias algoritma, echo chamber, dan perilaku impulsif yang
sering mendorong masyarakat mengambil posisi ekstrem (Victorio et al., 2025). Dari sisi akademik,
penelitian terkini menegaskan kembali urgensi revitalisasi nilai Pancasila dalam kehidupan digital.
Artikel Sikana et al. (2025) menunjukkan bahwa globalisasi telah memudarkan identitas nasional dan
melemahkan moral generasi muda, sehingga Pancasila perlu dihadirkan sebagai fondasi identitas dan
etika publik. Temuan serupa dijelaskan oleh Nisaa et al. (2025) bahwa Pancasila tetap sangat relevan
sebagai pedoman menghadapi disrupsi digital, terutama dalam memerangi hoaks, polarisasi, dan
degradasi etika digital. Kedua penelitian tersebut menegaskan bahwa revitalisasi nilai Pancasila di
ruang digital bukan hanya penting, tetapi mendesak.
Di sisi lain, ruang digital memberi peluang besar bagi generasi muda, terutama Generasi Z, untuk
berpartisipasi dalam isu politik melalui diskusi daring, petisi online, kampanye isu, hingga gerakan
sosial berbasis media sosial. Namun, penelitian Permata Sari et al. (2025) menunjukkan bahwa
lemahnya literasi digital menyebabkan banyak partisipasi berlangsung tanpa filter etika, sehingga
memperburuk polarisasi dan miskonsepsi. Karena itu, diperlukan internalisasi nilai musyawarah dan
kebijaksanaan agar partisipasi politik digital tetap berkualitas. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
memegang peranan strategis dalam konteks ini. Rahayu et al. (2025) menegaskan bahwa PKn berfungsi
membentuk etika digital peserta didik, mengajarkan nilai Pancasila, kesadaran hukum, serta
kemampuan memilah informasi. Supandri et al. (2025) menambahkan bahwa PKn dapat memperkuat
kesadaran sosial dan literasi digital mahasiswa agar mampu berperilaku etis di ruang digital. Temuan ini
menunjukkan bahwa revitalisasi sila keempat tidak hanya bersifat moral, tetapi juga instruksional dalam
dunia pendidikan. Namun, tantangan semakin besar ketika ruang digital dijadikan arena untuk
memobilisasi opini publik secara masif. Praktik manipulasi informasi, penggunaan bot politik, hingga
penyebaran disinformasi dapat merusak kualitas deliberasi politik (Hasan et al., 2025). Tanpa etika
Pancasila, terutama prinsip kebijaksanaan dan musyawarah, ruang digital berpotensi menjadi katalis
konflik sosial.
Karena itu, implementasi sila keempat sebagai etika partisipasi politik digital perlu dilakukan
secara sistematis. Pemerintah harus memperkuat regulasi informasi dan penanganan hoaks; institusi
pendidikan perlu memperkuat literasi digital berbasis Pancasila; sedangkan masyarakat perlu
membangun budaya dialog yang menghargai perbedaan dan mengedepankan kepentingan publik.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
111
Radhya Putri Salwa Alifah (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
Sebagaimana ditunjukkan Syahputra et al. (2023), literasi digital berbasis Pancasila memperkuat
ketahanan masyarakat terhadap manipulasi politik dan meningkatkan kualitas partisipasi. Dengan
demikian, kajian ini menjadi penting untuk menganalisis bagaimana nilai musyawarah, kebijaksanaan,
dan perwakilan dapat diterapkan secara efektif dalam ruang digital. Selain itu, bagaimana etika
Pancasila dapat digunakan sebagai pedoman untuk membangun demokrasi digital yang sehat, inklusif,
dan berkeadaban di tengah derasnya arus informasi. Upaya ini diperlukan agar digitalisasi politik tidak
menggerus fondasi identitas dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
2. Metode
Penelitian Penelitian ini menggunakan teknik studi literatur sebagai metode utama. Teknik ini
dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, dan menelaah berbagai sumber ilmiah yang relevan
dengan topik implementasi sila keempat Pancasila dalam etika partisipasi politik di era digital. Sumber
yang dianalisis meliputi jurnal ilmiah, artikel penelitian, prosiding, dan dokumen akademik yang
diterbitkan dalam rentang waktu 20212025. Proses pengumpulan literatur dilakukan melalui
penelusuran publikasi ilmiah menggunakan kata kunci seperti Pancasila, sila keempat, demokrasi
digital, etika digital, dan partisipasi politik online. Setelah literatur terkumpul, peneliti melakukan
seleksi untuk memastikan bahwa sumber yang digunakan benar-benar relevan, berasal dari publikasi
ilmiah yang kredibel, dan memuat pembahasan yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila serta
dinamika ruang digital. Literatur yang telah terseleksi kemudian dianalisis menggunakan pendekatan
analisis tematik, yaitu dengan mengidentifikasi pola, tema, dan gagasan utama yang muncul dalam
berbagai penelitian. Analisis ini mencakup tema mengenai nilai musyawarah dalam ruang digital,
perilaku politik masyarakat di media sosial, literasi digital berbasis Pancasila, serta tantangan etika yang
muncul dalam interaksi digital. Teknik studi literatur ini memungkinkan peneliti memperoleh
pemahaman komprehensif mengenai bagaimana sila keempat dapat diterjemahkan sebagai pedoman
etika partisipasi politik di era digital, serta bagaimana dinamika media sosial mempengaruhi praktik
politik masyarakat.
3. Hasil dan Pembahasan
Perbedaan Persepsi Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Antara Generasi Z Yang Aktif
Dan Tidak Aktif Di Media Sosial
Generasi Z merupakan kelompok yang tumbuh berdampingan dengan perkembangan teknologi
digital, sehingga penggunaan media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan
mereka. Dalam penggunaan tersebut, terdapat dua kategori pengguna, yaitu pengguna aktif dan
pengguna tidak aktif. Generasi Z yang aktif berinteraksi di media sosial cenderung mengikuti akun-
akun edukatif, kanal pemerintah, maupun organisasi kepemudaan, sehingga lebih responsif terhadap
isu-isu kewarganegaraan (Agustina, 2023). Mereka lebih sering terpapar berbagai sudut pandang,
diskusi, dan opini publik yang muncul secara dinamis di platform digital. Dalam konteks sila keempat
Pancasila, pengalaman digital generasi ini memperkuat kemampuan untuk menerima perbedaan
pendapat, melihat isu dari berbagai perspektif, dan membiasakan diri berdialog dalam ruang publik
virtual. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara partisipasi digital dan nilai musyawarah dalam
kehidupan bernegara. Sebaliknya, Generasi Z yang tidak aktif di media sosial memiliki ruang belajar
kewarganegaraan yang lebih terbatas. Pengetahuan mereka cenderung bersumber dari pendidikan
formal yang bersifat lebih kaku dan tekstual. Minimnya paparan terhadap diskusi aktual membuat
pemahaman mereka menjadi kurang berkembang, terutama dalam memahami isu kontemporer yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Kondisi ini menyebabkan mereka kurang terlatih
dalam menerima keberagaman pandangan, yang merupakan inti dari sila keempat.
Dampak Media Sosial Terhadap Pandangan Generasi Z mengenai Hak dan Kewajiban Sebagai
Warga Negara
Media sosial menjadi ruang yang memungkinkan Generasi Z untuk berkomunikasi, mencari
informasi, dan mengekspresikan diri. Platform ini menyediakan arus informasi yang sangat cepat dan
luas sehingga mempermudah mereka mengikuti perkembangan isu nasional (Effendi & Dewi, 2021).
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
112
Radhya Putri Salwa Alifah et.al (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
Diskusi-diskusi yang muncul di media sosial turut memengaruhi cara mereka memahami hak dan
kewajiban warga negara. Dalam perspektif sila keempat, media sosial berperan sebagai ruang
musyawarah modern, tempat masyarakat dapat saling menyampaikan pendapat, memberikan masukan,
dan menilai berbagai isu publik. Namun, sifat terbuka media sosial juga membuatnya menjadi ruang
yang mudah dimasuki informasi yang tidak valid. Diskusi yang tidak sehat atau dipenuhi kebencian
dapat membuat pemahaman tentang kewarganegaraan menjadi kabur. Generasi Z yang sangat
bergantung pada teknologi terkadang menghadapi tantangan seperti menurunnya komunikasi langsung,
kecemasan digital, dan ketidakmampuan menyaring informasi secara kritis (Christiani & Ikasari, 2020).
Tantangan ini dapat memengaruhi cara mereka mengambil keputusan dan menilai informasi, yang
merupakan bagian penting dari nilai “hikmat kebijaksanaan” dalam sila keempat Pancasila.
Dampak Positif dan Negatif Media Sosial bagi Generasi Z Terkait Hak dan Kewajiban
Media sosial memberikan beberapa dampak positif bagi Generasi Z, antara lain kemudahan akses
informasi, perluasan jaringan pertemanan, komunikasi jarak jauh, dan ruang ekspresi diri. Dampak
positif ini mendukung pembentukan partisipasi warga negara yang lebih aktif dan dapat memperkuat
pemahaman terhadap hak-hak dasar. Akses terhadap berbagai informasi memungkinkan mereka melihat
isu kewarganegaraan dari berbagai sudut pandang, yang selaras dengan nilai musyawarah dalam sila
keempat. Namun, dampak negatif juga muncul, misalnya kesulitan membedakan antara informasi valid
dan hoaks, menurunnya kemampuan berinteraksi langsung, ketergantungan pada jaringan internet, dan
risiko penipuan digital (Putri et al., 2024). Hoaks khususnya berpotensi menggiring opini dan
melemahkan proses pengambilan keputusan yang bijaksana. Dalam konteks sila keempat, hoaks dapat
menghambat proses musyawarah karena mengaburkan fakta dan melemahkan kemampuan masyarakat
untuk mencapai kesepakatan berdasarkan informasi yang tepat.
Tantangan dan Peluang Media Sosial sebagai Sarana Edukasi Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Media sosial memiliki peluang besar sebagai sarana edukasi kewarganegaraan. Konten edukatif
dalam bentuk video pendek, infografis, atau postingan ringkas di platform seperti TikTok, Instagram,
atau X dapat menyampaikan materi kewarganegaraan dengan cara yang menarik dan mudah dipahami
(Gozal et al., 2024). Fitur seperti komentar, polling, dan siaran langsung juga membuka ruang diskusi
yang dapat mendukung praktik musyawarah secara virtual. Namun, tantangan muncul ketika informasi
yang beredar tidak valid dan memicu disinformasi. Hoaks merupakan hambatan utama yang dapat
memengaruhi pemahaman generasi muda terhadap isu kewarganegaraan (Meel & Vishwakarma, 2020).
Selain itu, algoritma media sosial yang sering menampilkan konten sejenis membuat pengguna hanya
melihat satu sudut pandang, yang dapat menghambat pemahaman terhadap keberagaman opini. Dalam
perspektif sila keempat, informasi yang bias dan polarisatif mengganggu proses musyawarah dan
pengambilan keputusan. Literasi digital yang rendah juga menjadi tantangan lain, karena banyak
pengguna hanya membaca informasi secara sekilas tanpa melakukan verifikasi (Nabila & Mulyani,
2023). Konten edukatif sering kali kalah bersaing dengan konten hiburan sehingga perlu disesuaikan
dengan tren agar lebih mudah diterima oleh generasi muda (Hasanah et al., 2024). Dengan demikian,
pemanfaatan media sosial untuk edukasi hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan secara
kreatif, relevan, dan tetap mengacu pada nilai-nilai Pancasila agar dapat memperkuat kesadaran akan
pentingnya musyawarah, kebijaksanaan, dan partisipasi yang sehat dalam ruang digital.
Discussion
Dampak Positif Negatif Media Sosial Bagi Generasi Z Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
Saat ini, media sosial yang banyak digunakan dapat memberikan dampak positif dan negatifnya
untuk generasi z dan bukan hanya untuk generasi z saja, tapi dampaknya bisa juga untuk generasi
sebelumnya dan sesudahnya. Berikut dampak positif dan negatifnya:
1. Dampak Positif
a. Mudah mengakses informasi
b. Mendapatkan banyak teman yang jauh dari luar negeri ataupun dalam negeri
c. Mempermudah dalam berkomunikasi jarak jauh
d. Dapat mengekspresikan diri
2. Dampak Negatif
a. Tidak dapat membedakan antara hoax dan bukan
b. Sulit bergaul dengan orang sekitar
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
113
Radhya Putri Salwa Alifah (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
c. Jaringan yang tidak selalu stabil atau pun ada di setiap daerah
d. Mudah untuk tertipu.
Tantangan Dan Peluang Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Edukasi Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Bagi Generasi.
Adanya media sosial memberikan banyak peluang untuk menyebarkan dan menanamkan
pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, banyak peluang yang ditawarkan untuk
memberikan pemahaman mendalam terutama untuk generasi z yang memiliki tantangan yang lebih di
era digital ini. Peluang strategis dimulai dari akses yang cepat dan penyebaran informasi yang luas.
Informasi dan konten mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara dapat dibuat dalam bentuk video
pendek,infografis yang dapat diunggah di media sosial seperti tik-tok, instagram dan twitter ketiga
media sosial tersebut bisa dengan mudah diakses seluruh indonesia bahkan dunia pun dapat
melihatnya, pembuatan konten dan informasi yang cepat dalam pengunggahan dan penyebaran yang
luas memberikan peluang generasi z untuk lebih memahami secara mendalam mengenai hak dan
kewajiban warga negara.
Media sosial memiliki format yang menarik berupa video singkat dan meme yang membuat
konten dan informasi dapat dibuat semenarik mungkin untuk menarik perhatian pengguna, di tengah
kelucuan meme dan singkatnya video tetapi di dalamnya mengandung informasi dan konten yang
bermanfaat dan berguna bagi generasi z terutama. Karakter yang viralitas atau trending membuka
peluang konten dan informasi mengenai hak dan kewajiban menyebar dan dapat diakses oleh seluruh
pengguna media sosial, nilai-nilai mengenai demokrasi, toleransi dan keterlibatan warga dapat tersebar
dengan cepat dan luas namun berkualitas. Fitur-fitur yang disediakan seperti polling, komentar ,live
streaming mendorong terbukanya diskusi publik mengenai hak dan kewajiban warga negara yang tidak
dipahami.
Di tengah besarnya peluang yang ditawarkan untuk menanamkan pemahaman tentang hak dan
kewajiban melalui media sosial tak luput dari tantangan yang sering dan akan dihadapi ketika
menggunakan sosial dalam menanamkan pemahaman terkait hak dan kewajiban warga negara yaitu
tingginya disinformasi dan hoaks, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyebaran
berita dan informasi hoaks dapat memelintir pemahaman generasi z terhadap isu-isu kebangsaan
terutama dalam hak dan kewajiban. Jika generasi z yang dalam pemahaman atau gampang, menerima
informasi tanpa melihat dan menganalisis terlebih dahulu akan terjadi disinformasi dan memunglinkan
terjadinya penyalahgunaan hak dan pelanggaran kewajiban warga negara. Polarisasi opini juga menjadi
tantangan yang mana generasi z hanya terpapar atau menerima informasi dari satu sudut pandang
tertentu tanpa mencari sumber yang lain, generasi z hanya menerima dan memahami sedikit
pengetahuan dari banyaknya informasi mengenai isu kewarganegaran. Literasi yang rendah dalam
mengolah dan menganalisis informasi, informasi yang disampaikan secara tekstual membuat generasi z
malas membaca dan hanya membaca sampulnya saja membuat kurang lengkapnya informasi yang
diterima membuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban hanya sekedar sampul saja tidak secara
mendalam. Sifat atau karakteristik yang viralitas dan trending membuat informasi edukatif sering
terkalahkan dengan tren-tren konten hiburan yang diadopsi dari luar, generasi z lebih tertarik terhadap
konten yang viral dan trending, sehingga konten dan informasi edukatif seperti konten dan informasi
mengenai isu kebangsaan, isu kewarganegaraan redup terkalahkan. Tantangan ini dapat diatasi dengan
mengimbangi trend-trend yang sedang viral, informasi dan konten dapat digabungkan dengan trend
yang sedang banyak di ikuti atau diminati oleh generasi Z, memudahkan pemahaman dan pembacaan,
hasil dan pembahasan tidak dipisah dalam penulisannya.
4. Kesimpulan
Media sosial memiliki kontribusi penting dalam mempengaruhi cara berpikir Generasi Z
tentang hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dengan tingkat penggunaan media
sosial di Indonesia mencapai 73,7% dari seluruh populasi. Ada perbedaan pandangan yang
jelas antara generasi z yang aktif di media sosial dan yang tidak, di mana mereka yang aktif
lebih peka terhadap isu kewarganegaraan, lebih kritis dalam menghadapi berbagai
permasalahan, dan memiliki wawasan yang lebih luas karena terpapar berbagai sudut
pandang. Di sisi lain, pengguna yang tidak aktif cenderung memiliki pemahaman yang lebih
terbatas dan kurang responsif terhadap isu-isu terkini. Media sosial menyediakan berbagai
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
114
Radhya Putri Salwa Alifah et.al (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
kesempatan untuk pendidikan kewarganegaraan seperti akses informasi yang cepat,
penyebaran informasi yang luas, format konten yang menarik, dan fitur interaktif, namun juga
membawa tantangan berupa berita palsu, polarisasi pandangan, rendahnya kemampuan literasi
digital, dan persaingan dengan konten hiburan yang viral. Pemahaman dan penanaman nilai-
nilai Pancasila oleh generasi z juga dipengaruhi oleh berbagai jenis konten dan interaksi sosial
di platform digital, di mana interaksi yang positif dapat memperluas pemahaman mereka,
sementara interaksi yang negatif dapat mengganggu pengertian mereka. Secara keseluruhan,
media sosial memberikan manfaat positif seperti kemudahan dalam mengakses informasi,
memperluas jaringan, komunikasi yang mudah, serta sebagai saluran untuk mengekspresikan
diri, namun juga menghadirkan masalah seperti sulitnya membedakan informasi yang benar
dan salah, berkurangnya interaksi tatap muka, ketergantungan pada internet, dan potensi
penipuan.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) Universitas Pamulang, khususnya Program Studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), atas dukungan dan fasilitas yang diberikan selama proses
penyusunan tugas ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata
Kuliah Pengamalan Nilai-nilai Pancasila, Bapak Heri Kurnia, S.Pd., M.Pd., atas bimbingan
dan arahan yang sangat membantu dalam penyelesaian tugas ini.
6. Daftar Pustaka
Agustina, A. (2023). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam media sosial pada Generasi Z.
JAGADDHITA: Jurnal Kebhinekaan dan Wawasan Kebangsaan, 3(1), 110.
Christiani, L., & Ikasari, R. (2020). Generasi Z dan pemeliharaan relasi antar generasi dalam perspektif
budaya Jawa. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 4(2), 84105.
Damayanti, A. D. (2024). Pemanfaatan media sosial sebagai media informasi dan publikasi (Studi
deskriptif kualitatif pada akun Instagram @rumahkimkotatangerang) Universitas Islam Syekh
Yusuf.
Effendi, F. (2021). Generasi milenial ber-Pancasila di media sosial. Journal Civics & Social Studies,
5(1), 116124.
Florencyta, T. N. (2024). Peran media sosial dalam penyebaran dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila
serta Pendidikan Kewarganegaraan di kalangan Generasi Z. JKEPMAS: Jurnal Pengabdian
Kepada Masyarakat, 1(1), 9091.
Gozal, A. V., Byanca, Z. A., Beatitudo, E. S., Surjo, F. R., Kasdim, R., & Tumanggor, R. O. (2024).
Studi literatur tentang peran media sosial dalam meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan
Generasi Z. TSAQOFAH, 5(1), 1422.
Hasanah, U., Ependi, R., Hadi, Y., Kamula, W. N., Fadhila, Z., Anugerah, S. S., & Zubair, M. (2024).
Dampak media sosial terhadap pemahaman nilai Pancasila Generasi Z di SMPN 9 Mataram.
Jurnal Inovasi Pendidikan, 7(12), 110.
Meel, P., & Vishwakarma, D. K. (2020). Fake news, rumor, information pollution in social media and
web: A contemporary survey of state-of-the-arts, challenges and opportunities. Expert Systems
with Applications, 153, 112986. https://doi.org/10.1016/j.eswa.2019.112986
Melsya, D. P., & Syarbaini, E. (2024). Analisis dampak perilaku online Gen Z terhadap identitas
kewarganegaraan dalam era digital. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora,
4(1), 211223.
Nabila, D. P., & Mulyani, J. (2023). Dampak penggunaan media sosial terhadap interaksi sosial
masyarakat: Studi literatur. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 810815.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 2, Desember 2025, page: 109-115
115
Radhya Putri Salwa Alifah (Implementasi Sila Keempat Pancasila Sebagai....)
Nisaa, N. H., Kusumawati, I., & Purnama, K. G. (2025). Refleksi kritis terhadap relevansi Pancasila di
era disrupsi digital. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 5(1), 3542.
https://doi.org/10.47200/aossagcj.v5i1.3064
Pradanaa, M. Y. A., Yusfiarto, R., Sofiana, R., Berakon, I., & Fadillah, M. F. (2022). Central
governance policy and local governance participation: Risk mitigation of Indonesia SMEs
COVID-19 affected. EDUEKSOS: Jurnal Pendidikan Sosial dan Ekonomi, 11(2), 112.
Putri, F. T., Nainggolan, E. O., Syahrin, F. C. A., Ramadhani, N. A., Darmayanti, N. E., & Ghozali, I.
(2024). Peran media sosial dalam penyebaran dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila serta
Pendidikan Kewarganegaraan di kalangan Generasi Z. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,
1(1), 5060.
Rahayu, Y. M., Rahman, A., Nurjanah, E., Ningsih, I. F., & Mardiana. (2025). Peran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam membentuk etika digital peserta didik di era globalisasi teknologi dan
media sosial. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 5(2), 6471.
https://doi.org/10.47200/aossagcj.v5i2.3233
Ruhyanti, N., Alparesa, N., Fakhira, Z. N., Abdulah, D. F., & Hibatullah, R. A. (2023). Hak dan
kewajiban warga negara berdasarkan hukum yang ada di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah
Multidisiplin, 1(4), 226230.
Setiawati, S., Devi, L. S., & Jayadi, H. (2024). Generasi Z tangguh: Memahami hak dan kewajiban
dalam berinternet melalui edukasi UU ITE. MULTIPLE: Journal of Global and
Multidisciplinary, 3(1), 112.
Sikana, A. M., Dzulqarnain, A. A., Syafitri, F. R., & Faizin, M. (2025). Peran Pancasila sebagai fondasi
identitas nasional Indonesia dalam menjawab tantangan globalisasi. Academy of Social Science
and Global Citizenship Journal, 5(2), 7884. https://doi.org/10.47200/aossagcj.v5i2.3248
Supandri, S., Ulfah, A., Firmansyah, I., Nuraeni, S., & Kius, F. S. (2025). Peran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam menguatkan etika digital dan kesadaran sosial mahasiswa di era media
sosial. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 5(2), 5056.
https://doi.org/10.47200/aossagcj.v5i2.3228
Tinambunan, C. P., Syailendra, S., & Pratiwi, F. S. (2024). Analisis perilaku Generasi Z dalam
menentukan pilihan politik. Universitas Sriwijaya & Universitas Kader Bangsa.
Wahyuni, A. S. (2022). Literature review: Pendekatan berdiferensiasi dalam pembelajaran IPA. Jurnal
Pendidikan MIPA, 12(2), 118125.
Yulianti, K., & Utomo, T. (2022). Perbandingan implementasi pembelajaran daring dan luring di
sekolah dasar. JURNAL BASICEDU: Research & Learning in Elementary Education, 6(2),
24102418.