AoSSaGCJ, Vol. 5, Issue 1, (2025) page 12-22
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: 2988-7968 (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
12
10.47200/aossagcj.v5i1.3001 aossagcj@gmail.com
Teori Hukum Law As A Tool Of Social Engineering
And Social Controle Dalam Manajemen Pandemi
Covid-19 di Indonesia
Abi Robian
Dosen ProgramStudi PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan,Universitas Pamulang,Banten,
Indonesia
Email: dosen00900@unpam.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 14 Februari 2025
Direvisi: 24 April 2024
Disetujui: 15 Mei 2025
Tersedia Daring: 1 Juni 2025
Teori hukum “law as a tool of social engineering” dikemukakan
oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat rekayasa social
atau bisa dikatakan juga hokum sebagai alat pembaharuan dalam
masyrakat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
implementasi teori Law as a tool of social engineering and social
controle dalam menejemen pandemi Covid-19 di Indonesia, dimana
dalam hal instrumen hukum digunakan dalam menejemen mitigasi
resiko serta dampak dari pandemi Covid-19 yang hampir seluruh
negara pada berbagai penjuru dunia, tanpa terkecuali Indonesia
menggunakan instrumrn hukum ini. Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitia ini yaitu, menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif analisis normatif empirirs repositori,
yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan
hukum normatif dengan penambahan beberapa unsur empiris non
judicial case study data repositori. Hasil penelitian menunjukan
bahwa, Pendekatan instrumren hukum berupa peraturan-
perundangan, senantiasa digunakan Pemerintah dalam kaitannya
menejemen Pendemi Covid-19 ini.
Kata Kunci:
Pandemi Covid 19
Menejemen Pandemi Covid-
19
Teori hukum Law as a tool of
social engineering and social
controle
ABSTRACT
Keywords:
Covid-19 Pandemic
Covid-19 Pandemic
Management
The Legal Theory of Law as a
Tool of Social Engineering
and Social Control
The legal theory "Law as a Tool of Social Engineering" was
introduced by Roscoe Pound, meaning law as a means of
social engineering or legal reform inw3s % society. The
purpose of this study is to understand the implementation of the
theory "Law as a Tool of Social Engineering and Social
Control" in the management of the Covid-19 pandemic in
Indonesia, where legal instruments are used in risk mitigation
management and addressing the impacts of the Covid-19
pandemic. Almost all countries worldwide, including
Indonesia, have adopted legal instruments in this regard. This
research employs a qualitative approach with a descriptive
analytical normative-empirical repository method, essentially
combining a normative legal approach with additional
empirical elements from Non-Judicial Case Study repository
data. The research findings indicate that legal instruments in
the form of regulations and legislation have consistently been
utilized by the government in managing the Covid-19
pandemic.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
13
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
© 2025, Abi Robian
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Secara yuridis formal Indonesia merupakan Negara Hukum (rechtstaat). Negara hukum
merupakan peristilahan yang muncul pada abad ke-19. Konsepsi atau idea negara hukum
merupakan kebalikan atau lawan daripada negara kekuasaan (Machstaat) yaitu negara dengan
pemerintahan yang absolut kekuasaanya. Jika ditilik dari sejarah penggunaanya, Istilah
rechtstaat pertama kali digunakan oleh Rudolf Von Gneist (Berlin-Jerman,1857), yang
terdapat dalam bukunya das Englische Verweltunngerechte”, ia mempergunakan istilah
rechtstaat” untuk menggambarkan pemerintahan Negara inggris. Hal ini sebagaimana dikutif
dari Winda Lestari Hasan (2021:4). Konsepsi negera hukum, jika ditelusuri lebih jauh lagi
sebenarnya sudah dicetuskan sejak abad ke-17 di Negara- negara eropa barat, yaitu bersamaan
dengan munculnya perjuangan rakyat atas adanya kekuasaan yang tidak terbatas dari penguasa,
yaitu para raja yang cendrung absulut kekuasaanya. Adanya cita-cita serta perjuangan rakyat
untuk mengambil kekuasaan dari para raja tersebut, pada awalnya sangat dipengaruhi oleh
pemikiran aliran individualisme yang pada akhirnya menjadi dorongan kuat akan lahirnya
faham Renaissance dan reformasi. (Winda Lestari Hasan, 2020:4).
Pada masyarakat modern saat ini, hukum mempunyai ciri-ciri yang menonjol, yaitu
penggunaannya telah dilakukan secara sadar oleh masyarakatnya. Dalam hal ini hukum tidak
hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam
masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikendaki,
menghapuskan kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola
kelakuan baru dan sebagainya. Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum
itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrument yaitu law as a tool social
engineering (Satjipto Rahardjo, 2006:206).
Mengenai penggunaan instrument hukum sebagai sarana perubahan sosial ini, sejatinya
Roscoe Pound telah meperkenalkan sebuah konsep teori hokum yang populis yaitu, law as
a tool of social engineering yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam
masyrakat. Dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai social
dalam masyarakat. Bagi Roscoe Pound, hukum itu diselenggarakan dengan tujuan untuk
memaksimumkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (interest). Pound cenderung melihat
kepentingan sebagai unsur paling hakiki dan karena itu pantas dijadikan konsep dasar untuk
membangun seluruh teori sociological jurisprudence. Hukum itu diperlukan karena dalam
kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta dilindungi.
Lebih lanjut Pound mendefinisikan kepentingan kedalam tiga macam kepentingan yang
perlu diketahui, yaitu a demand or desire which human beings, either individual or through
groups or associations or in relations seek to satisfy”. yaitu kepentingan individu, kepentingan
umum (yaitu kepentingan badan-badan pemerintah sebagai pemilik harta kekayaan), dan
kepentingan sosial (yaitu kepentingan untuk melindungi dan menegakkan nilai- nilai yang
dijunjung tinggi di dalam masyarakat). Sehubungan dengan apa yang diketengahkan sebagai
kepentingan sosial itu, Pound menunjukkan bahwa hukum dapat difungsikan sebagai alat
rekayasa sosial untuk melindungi kepentingankepentingan sosial. Pembuat hukum haruslah
mempelajari apa efek sosial yang mungkin ditimbulkan oleh institusi dan doktrin hukum,
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
14
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
berbanding dengan efek yang mungkin ditimbulkan oleh sarana kontrol atau sarana rekayasa
lain yang bukan hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002:47-48).
Dari teori Law as a tool of sosial engineering Roscoe Pound ini, hukum diharapkan dapat
berperan merubah nilai- nilai sosial dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di Indonesia, konsepsi law as a tool of social engineeringyang merupakan inti
pemikiran dari aliran pragmatic legal realism yang kemudian oleh Mochtar Kusumaatmadja
dikembangkan di Indonesia. Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja
dalam M. Zulfa
Aulia (2018:366), konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia lebih
luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amerika Serikat tempat kelahirannya,
alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan
hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang peranan pula) dan ditolaknya aplikasi
mekanisme daripada konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang
sama daripada penerapan faham legisme yang banyak ditentang di Indonesia. Sifat mekanisme
itu nampak dengan digunakannya istilah tool oleh Roscoe Pound. Itulah sebabnya mengapa
Mochtar Kusumaatmadja cenderung menggunakan istilah “sarana” daripada alat.
Disamping disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepsi tersebut dikaitkan
pula dengan filsafat budaya dari Northrop
dan policy-oriented dari Laswell dan Mc Dougal.
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang atau
yurisprudensi atau kombinasi keduanya, seperti telah dikemukakan dimuka, di Indonesia yang
paling menonjol adalah perundang-undangan, yurisprudensi juga berperan namun tidak
seberapa. Selanjutnya masih menurut Kusumaatmadja
dalam M. Zulfa Aulia (2018:367) agar
supaya dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat
berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai
dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological Jurisprudence yaitu hukum yang
baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat. Sebab jika ternyata
tidak, akibatnya ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan dan akan mendapat
tantangan-tantangan.
Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam
arti merubah sikap mental masyarakat tradisional kearah modern, misalnya larangan
penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan pembuatan sertifikat tanah dan sebagainya. Selain
beberapa contoh dari implementasi teori hukum Law as a tool of sosial engineering tadi, masih
lekat dalam ingatan kita semua, beberapa tahun yang lalu, kita umat manusia pada hampir
diseluruh belahan dunia telah dilanda musibah Kemanusiaan yang teramat berat sebagai ujian dari
Alloh S.W.T tuhan semesta alam, yaitu dengan mewabahnya Covid-19 yang sangat mematikan,
serta dampak destruktif yang memporak-porandakan hampir seluruh tatanan kehidupan umat
manusia terkena dampanya, baik dari mulai tatanan sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi dan
komunikasi dan lain sebagainya. Dimana kesemuanya itu mengalami dampak yang sangat kontras
dari mewabahnya virus Covid-19 tersebut.
Virus Corona atau Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah
virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit akibat infeksi virus ini disebut Covid -
19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru
yang berat, hingga kematian. Virus Corona adalah jenis baru dari Coronavirus yang menular ke
manusia. Virus ini dapat menyerang siapa saja, mulai dari lansia (golongan usia lanjut), orang
dewasa, anak-anak dan bayi, sampai ibu hamil dan ibu menyusui. Corona virus juga
merupakan kumpulan virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini
hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa
menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Selain virus
SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang termasuk dalam
kelompok Coronavirus adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)
dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
15
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
dari kelompok yang sama, yakni Coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa perbedaan
dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.
Sebagai gambaran betapa luar biasanya dampak destruktif dari wabah Covid-19 ini, secara
global yang dihmpun dari berbagai negara. Total kasus terkomfirmasi terinfeksi Covid-19 yaitu
sebanyak 261.504.022, dengan Kasus baru 14 hari terakhir (1528 Nov) yaitu sebanyak
+7.715.341 kasus. Selanjutnya yang meninggal dunia yaitu sebanyak 5.199.821 kasus
(https://news.google.com/covid19/map/22:24/29/11/2021). Selanjutnya untuk wabah Covid-19
di Indonesia sendiri, sebagaimana menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 4 November 2021 adalah
4.246.802 orang dengan jumlah kematian sebanyak 143.500 jiwa.
Dari kedua angka di atas, dapat disimpulkan bahwa case fatality rate atau tingkat kematian
yang disebabkan oleh COVID-19 di Indonesia adalah sekitar 3,4%. Case fatality rate (CFR)
merupakan presentase jumlah kematian dari seluruh kasus positif Covid-19 yang sudah
terkonfirmasi dan dilaporkan. Dimana data terakhir menyebutkan, persentase kematian akibat
Covid-19 berdasarkan kelompok usia adalah sebagai berikut, Usia 05 tahun: 0,5%, Usia 618
tahun: 0,5%, Usia 1930 tahun: 2,9%, Usia 3145 tahun: 12,9%, Usia 4659 tahun: 36,4%,
Usia 60 tahun ke atas sebanyak 46,8%. Berikutnya jika dikelompokan berdasarkan jenis
kelamin, yaitu sebanyak 52,3% penderita yang meninggal akibat Covid-19 adalah laki-laki dan
sebanyak 47,7% sisanya adalah perempuan. Meski jumlah kematian akibat Covid-19 tergolong
tinggi, akan tetapi jumlah penyintas atau orang yang pernah terinfeksi Covid-19 kemudian
sembuh juga terus bertambah, yaitu 4.091.938 jiwa (https://www.alodokter.com/covid-
19/22:33/29/2021).
Berdasarkan fakta uraian di atas, peranan aturan hukum sangatlah diperlukan dalam
kaitanya melaukan perubahan sosial pada masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut,
mengingat intensitas interaksi sesama manusia dalam kegiatan sehari-hari yang sedianya selalu
dilaksanakan secara langsung satu sama lain sulit sekali dielakkan. Akan tetapi setelah
menjangkitnya Pandemi Covid-19 ersebut semua itu tidak dapat lagi diimplementasikan
sebagaimana biasanya. Selanjutnya agar suatu aturan hukum/ norma hukum dapat bekerja
dengan baik ditengah masyarakat, maka dalam hal ini peran serta kehadiran Pemerintah atau
negara sangatlah dinantikan kehadirannya, mengingat bahwa budaya hukum masyarakat
Indonesia masih belum sebaik bangsa-bangsa Eropa yang sudah beberapa tingkatan lebih
baik dari segi kesadaran hukumnya. Oleh karena itu sangat menarik untuk memaparkan hasil
kajian analisis ilmiah dari implementasi teori Law as a tool of social engineering and social
controle dalam menejemen pandemi Covid-19 di Indonesia, sebagai kajian empiris atas
permasalahan bangsa dan negara yang pernah terjadi, sebagai hasil penelitian sebelumnya
yaitu Implementasi teori Law as a tool of social engineering and social controle dalam
menejemen resiko pandemi Covid-19 di Indonesia.
2. Metode
Metode yang digunakan dalam penelitia yaitu, menggunakan metode kualtatif dengan
pendekatan deskriptif analisis normatif empiris, yang pada dasarnya merupakan penggabungan
antara pendekatan hukum normatif dengan penambahan beberapa unsur empiris dengan
menggunakan metode Repositori, dimana data penelitian terdiri dari data primer dan data
skunder. Melalui penelitian teoritis normatif ini akan dikaji mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat yang bersifat Non judicial Case Study, dikarnakan pendekatan studi kasus
hukumnya yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
Pendekatan ini sebagaimana kemukakan Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji (Jakarta,
1990:40). Dengan demikian, penelitian normatif empiris ini bertujuan mengkaji mengenai
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
16
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
aplikasi dari teori hokum Law as a tool of social engineering and social controle dalam
manajemen pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penelitian bersifat deskriptif, yakni akan menggambarkan secara keseluruhan obyek yang
akan diteliti secara sistematis dengan jalan menganalisis data-data empiris yang diperoleh
sebelumnya berupa berbagai kebijakan yang pernah dibuat di Indonesa yang berhubungan
dengan penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam kajian ini digunakan tinjauan kepustakaan
(library research) sebagai sumber data sekundernya dan juga data empiris berupa penomena
sosio hukum sebagai data primernya. Adapun data sekunder meliputi, bahan hukum primer,
yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, berupa undang-undang dasar dan peraturan terkait
lainnya; bahan hukum sekunder, berupa bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum primer; dan bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk
akan bahan hukum primer dan sekunder berupa kamus, buku saku, agenda resmi, dan
sebagainya.
Pengumpulan serta analisis data digunakan bahan pustaka sebagai data sekunder yang
dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, yang diperoleh melalui penelusuran manual
maupun elektronik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, media
surat kabar atau majalah, dan juga data internet. Selanjutnya keseluruhan data yang sudah
terkumpul kemudian disortir dan diklasifikasikan, kemudian disusun melalui susunan yang
komperhensif dalam bentuk koding. Kemudian Proses analisa diawali dari premis-premis
berupa norma hukum positif yang diketahui dan berakhir pada penemuan asas-asas hukum dan
selanjutnya doktrin-doktrin serta teori-teori. Hal ini sebagaimana dikemukakan Soetandyo
Wignyosoebroto (Malang, 2013:35).
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Bagaimanakah penerapan teori Law as a tool of social engineering and social controle
dalam menejemen resiko pandemi Covid-19 di Indonesia ?. Dalam menjawab pertanyaan
penelitian ini, jauh-jauh hari di Indoesia sudah mempunyai berbagai instrument peraturan-
perundangan atau regulasi yang mengaturnya. Mengingat kompleksitas dari dampak yang
ditimbulkan atas mewabahnya Covid-19 ini, dimana hampir seluruh sendi kehidupan
mengalami dampak dari wabah ini, yaitu baik dampak yang berefek konstruktif maupun
dampak berefek destruktif. Dampak dari Covid-19 ini kita rasakan pada berbagai sisi aspek
kehidupan kita, seperti memburuknya ekonomi, perubahan sosial budaya, perdagangan,
pendidikan, transportasi, ketenagakerjaan, keimigrasian, perpajakan dan bea cukai, kesehatan,
jasa keuangan, ketenaga-kerjaan, peradilan, dan tata kelola lembaga pemerintahan. Dimana
kesemuanya mengalami dampak dari Covid-19 ini.
Oleh karna adanya perubahan pada tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sebagaimana dipaparkan diatas, sebagai respon dari Covid-19 ini tetntunya adaptasi
serta penyesuaian mutlak dilakukan, terlebih oleh pemerintah atau negara sebagai institusi
yang paling bertangung jawab dalam memberikan perlindungan serta rasa aman bagi seluruh
warganegra dengan tampa terkecuali. Kehadiran negara pada situasi seperti ini tentunya
manjadi suatu keniscayaan mengingat kewajiban negara lah untuk hadir memberikan
perlindungan bagi seluruh warganya, sebagaimana sudah menjadi amanat konstitusional dan
merupakan tujuan nasional negara Indonesia.
Tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Unsur pertama
dari tujuan negara tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
17
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
darah Indonesia. Dikaitkan dengan situasi Indonesia, bahkan dunia pada saat ini, maka tujuan
negara tersebut sangat kontekstual dengan pendemi covid-19 yang menjadi musuh umat
manusia. Tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia setidaknya dapat diuraikan dalam 2 (dua) perspektif, yaitu, (1) melindungi dalam hal
keselamatan seluruh warga negara Indonesia pada saat situasi pandemi; dan (2) dalam konteks
hukum, bahwa negara harus dapat memberikan perlindungan berupa keadilan dan jaminan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Untuk dapat melaksanakan tanggung jawab tersebut, tentunya negara yang dalam hal ini
pemerintah hadir dengan melakukan segala daya dan upaya dalam meredam wabah Covid-19
ini. Yaitu dengan cara membuat serta memberlakukan berbagai kebijakan, baik dalam bentuk
Peraturan-Perundangan maupun dalam bergai regulasi lainnya.
Dalam mersespon wabah Covid-19 ini, tentunya telah banyak melahirkan berbagai produk
kebijakan negara atau pemerintah di Indonesia, baik pada tataran pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah maupun kebijakan instansi terkait lainnya. Seperti contoh berikut ini
beberapa peraturan yang lahir Pra maupu pasca mewabahnya covid-19 ini, yaitu diantaranya:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan;
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2o2o Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o2o Tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berakala Besar
dalam Rangka Percepaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
g. Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka Percepat an Penanganan Covid-19.
Selain beberapa Peraturan-Perundangan di atas, tentunya masih banyak lagi Peraturan-
Perundangan lainnya sebagai turunanya baik berupa peraturan pada ranah Pemerintah, baik
pusat maupun daerah, ranah kementrian, maupun kedinasan tertentu. Seperti halnya regulasi
yang dibuat dan mengalami perubahan pasca bergulirnya COVID-19 tentang regulasi ekonomi
yang membatasi inpor barang-barang dari negara terpapar COVID-19, regulasi perubahan
sosial budaya seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)/ Social Distancing,
perubahan dan penyesuaian regulasi perdagangan, regulasi pendidikan, regulasi transportasi,
regulasi ketenagakerjaan, regulasi keimigrasian, regulasi perpajakan dan bea cukai, regulasi
kesehatan, regulasi jasa keuangan, regulasi ketenaga-kerjaan, regulasi peradilan, dan regulasi
tata kelola lembaga pemerintahan. Dimana kesemuanya ini mengalami penyesuaian dengan
kondisi Pandemi Covid-19 ini.
Terkait kesiap siagaan negara dalam mengantisipasi permasalahan kesehatan seperti
kedarurtan penyakit menular seperti Covid-19 ini, sebetulnya sudah sejak jauh-jauh hari
Indonesia mengenatisipasipasinya yaitu dengan telah dibuatnya Undang-Undang No. 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan UndangUndang a quo, bencana itu
didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
18
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (huruf b UU No.
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan).
Jika melihat definisi bencana dalam No. 24 Tahun 2007 tersebut, maka bencana terdiri atas:
bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Sedangkan apabila dikaitkan dengan
covid-19 yang sedang melanda sekarang, maka dapat dilihat definsi bencana non-alam, yaitu
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Selanjutnya masih berkaitan denga keberadaan Pandemi seperti Covid-19 ini, sebelunya
telah lahir Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana
dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa, “Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai
penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir,
pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya
kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Pembahasan
Penerapan Teori Law As A Tool Of Social Engineering And Social Controle Dalam
Menejemen Pandemi Covid-19 di Indonesia. Penggunaan Instrumen hukum berupa peraturan-
perundangan dalam meminimalisir dampak Pendemi Covid-19 merupaan langkah kongkrit
yang dilakukan oleh Pemerintah di Indonesia selain upaya-upaya konkrit lainnya yang
diupayakan dan diusahakan oleh pemerintah. Tentunya jika diamati secara menyeluruh
pendekatan Instrumen hukum ini menjadi upaya utama dan urgen dilakukan oleh pemerintah
Indonesia, mengingat telah dikemukakan sebelumnya bahwasanya yang terkena dampak
Pendemi Covid-19 ini hampil melipti seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, perdagangan, pendidikan, transportasi,
ketenagakerjaan, keimigrasian, perpajakan dan bea cukai, kesehatan, jasa keuangan, peradilan,
dan tata kelola lembaga pemerintahan tidak luput dari dampak Pendemi Covid-19.
Mengingat dampak dari Pendemi Covid-19 ini sangatlah luas, dan kiranya sangat sangat
sulit untuk menhindari Pendemi Covid-19 tersebut. Dalam hal ini tentunya diperlukan upaya
nayata untuk dapat menghndari dampak destruktif dari Pendemi Covid-19 ini. Yaitu
diperlukan suatu rekayasa sosial berupa manajemen resiko yang baik agar dampak destruktif
tersebut tidak merajalela. Diperlukan suatu manajemen resiko yang jitu dalam menyikapi
Pendemi Covid-19 ini sehingga upaya untuk meminimalisir dampak destruktif dapat ditekan
seminim mungkin. Resiko merupakan ketidak pastian atau uncertainly yang mungkin
melahirkan kerugian. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh H.Abbas Salim,
(1998:4). Selanjutnya dikatakn oleh Herman Darmawi, (2006:21) bahwa sering kali risiko
dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan,
atau tidak terduga. Dengan kata lain “Kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidak
pastian yang menyebabkan tumbuhnya risiko.
Selanjutnya manajemen merupakan suatu “proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian dari berbagai sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan
secara efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ismail Solihin, (2009: 4).
Senada dengan Ismail Solihin mengenai definisi manajemen ini, Mary Parker Follet (Ernie
Tisnawati Sule, 2010:5), mengemukakakan bahwa, Management is the art of getting thing
done through people, dimana manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan sesuatu
melalui orang lain. Melihat kedua definisi diatas, baik definisi resiko maupun manajemen, jika
disimpulkan kemudian digabungkan kedua penegrtian tersebu, maka dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa manajemen risiko merupakan suatu metode yang logis dan sistematik
dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melakukan
monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
19
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
Meminjam istilah menejemen resiko dalam kegiatan perusahaan, Herman Darmawi
(Herman Darmawi, 2006:17) mengemukkan bahwa manajemen risiko adalah suatu usaha
untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap
kegiatanperusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih
tinggi. Sedangkan pengertian menejemen resiko secara general yaitu sebagaimana
dikemukakan oleh Ferry N. Indroes (2008:5) bahwa memejemen resiko merupakan suatu
metode yang logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap,
menetapkan solusi, serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada
setiap aktivitas atau proses. Kaitannya dengan menejemen dalam upaya meminimalisir dampak
Pendemi Covid-19, pemerintah melalui kapasitas, kapbilitas serta kewenangannya dapat saja
melakukan berbagai instrumen yang dimiliknya untuk malaksanakan Menejemen resiko
tersebut melalui berbagai program serta pendekatan. Dalam hal ini yaitu menggunakan
pendekatan instrumren hukum berupa peraturan-perundangan, sebagaimana sebelumnya telah
dipaparkan pada hasil penelitian.
Penggunaan instrumren hukum pada penanganan Peandemi Covid-19 ini tentunya menjadi
keniscayaan, mengingat untuk dapat menjalankan suatu program kebijakan, di sana
memerlukan legitimasi hukum sehingga kebijkan tersebut secara yuridis dapat dibenarkan dan
dengan sendirinya fixsi hukum akan berlaku, kemudian produk kebijakan tersebut akan
berlaku pula ditengah masyarakat. Dalam kaitanya dengan penegakan regulasi kebijakan baru
pada saat Pandemi Covid-19, dimana dengan regulasi baru tersebut secra langsung maupun
tidak langsung akan mempengaruhi kebiasaan serta perilaku masyarakat yang pada saat
kondisi normal sebelum Pendemi Covid-19 akan berbeda dengan kondisi dimana Pendemi
Covid-19 sedang mewabah. Seperti contoh, ketika sudah diundangkan dan diberlakukan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
maka kekuatan mengikat dari UU ini akan berklaku kepada siapapun. Bila mana seseorang
dinyatakan telah terjangkit atau tertular wabah Pendemi Covid-19 maka berdasarkan UU No. 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini, maka terhadap orang yang bersangkutan
akan dilakukan tindakan karantina sebagaimana telah diatur oleh UU tersebut.
Contoh berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berakala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Maka sebagai konsekuensi yuridisnya seluruh
masyarakat harus mau patuh mengikuti serta menjalankan ketentuan dari Pembatasan Sosial
Berakala Besar (PSBB). Melihat kedua perubahan sosial masyarakat yang dipaksa berubah
untuk mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur oleh ke-3 regulasi tersebut, Secara
teoritis perubahan sosial yang terjadi sbagaimana digambarkan pada dua contoh implementasi
regulasi hukum di atas, disini menunjukan bahwa konsep hukum yang dikemukakan oleh
Roscoe Pound berupa “law as a tool of social engineering yang berarti hukum sebagai alat
pembaharuan dalam masyrakat, pada implementasinya telah menjadi bagian proses
menejemen resiko Pandemi Covid-19 di Indonesia. Roscoe Pound telah meperkenalkan
sebuah konsep hukum law as a tool of social engineering yang berarti hukum sebagai alat
pembaharuan dalam masyrakat. Dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah
nilai-nilai social dalam masyarakat. Dalam konsep teorinya Roscoe Pound, hukum itu
diselenggarakan dengan tujuan untuk memaksimumkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan
(interest). Pound cenderung melihat kepentingan sebagai unsur paling hakiki dan karena itu
pantas dijadikan konsep dasar untuk membangun seluruh teori sociological jurisprudence.
Hukum itu diperlukan karena dalam kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta
dilindungi. Pound cenderung melihat kepentingan sebagai unsur paling hakiki dan karena itu
pantas dijadikan konsep dasar untuk membangun seluruh teori sociological jurisprudence.
Hukum itu diperlukan karena dalam kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
20
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
dilindungi. Lebih lanjut Pound mendefinisikan kepentingan (dalam buku Social Control
Through Law, 1942) dengan kalimat a demand or desire which human beings, either
individual or through groups or associations or in relations seek to satisfy”. Ada tiga macam
kepentingan yang perlu diketahui, yaitu kepentingan individu, kepentingan umum (yaitu
kepentingan badan-badan pemerintah sebagai pemilik harta kekayaan), dan kepentingan
sosial (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002:47-48) yang dalam hal ini yaitu kepentingan
khalayak ramai untuk terhindar dari wabah Covid-19. Sehubungan dengan apa yang
diketengahkan sebagai kepentingan sosial itu, Pound menunjukkan bahwa hukum dapat
difungsikan sebagai alat rekayasa sosial untuk melindungi kepentingankepentingan sosial.
Selanjutnya mengenai Manajemen dalam kaitanya Pandemi Covid-19 ini, Manajemen yang
dapat diterapkan yaitu menggunakan pendekatan manajemen risiko bencana. Manajemen
risiko bencana adalah ilmu terapan manajemen bencana, yang menggunakan pengamatan
sistematis dan analisis bencana untuk meningkatkan tindakan yang berkaitan dengan
pencegahan (prevention), pengurangan (mitigation), persiapan dan tanggap darurat dan
pemulihan (Kodoatie RJ dan Sjarief R, 2006). Tujuan dari manajemen risiko bencana meliputi:
Mengurangi atau menghindari kerugian fisik, ekonomi atau mental yang diderita individu atau
komunitas dan negara; Meringankan penderitaan para korban; Mempercepat pemulihan;
Memberikan perlindungan bagi pengungsi atau; Orang yang kehilangan tempat saat nyawa
terancam.
Implementasi manajemen bencana pandemi Covid-19 pada tempat kerja dilakukan agar
menghindari persebaran Covid-19. Adapun hal yang dilakukan yaitu (Suhaimi A, 2020) berupa
Komunikasi dan konsultasi, Lingkup, Konteks dan Kriteria, Identifikasi Risiko, Analisis
Risiko, Evaluasi Risiko, Perlakuan Risiko, Pemantauan dan Tinjauan, serta Pencatatan dan
Pelaporan. Jika manajemen bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan di tempat kerja dan pastinya
tetap mengikuti peraturan baru pemerintah seperti 3M (Mencuci tangan. Memakai masker. Menjaga
jarak), social distancing dan physical distancing maka penyebaran Covid-19 pada cluster tempat kerja
akan berkurang. Para pekerja pun harus mengimplementasikan hal-hal yang telah dirancang pada
manajemen bencana, sehingga para pekerja menjadi aman dan nyaman di tempat kerja.
Tabel 1 Singkatan dan Akronim
CFR
: Case Fatality Rate, yaitu persentase
kematian dari jumlah kasus yang
terkonfirmasi positif
Non-Judicial Case Study
: Studi kasus hukum non-yudisial, yaitu
studi hukum yang tidak melibatkan
pengadilan
Repositori
: Dalam konteks ini berarti metode
pengumpulan data melalui repositori data
(data tersimpan) baik primer maupun
sekunder
3M
: Mencuci tangan, Memakai masker,
Menjaga jarak protokol kesehatan yang
sering digunakan selama pandemi
Kemenkes/Permenkes
: Kementerian Kesehatan / Peraturan
Menteri Kesehatan jika disebut, perlu
dijelaskan singkat untuk pembaca awam
a quo
: Istilah hukum Latin berarti “yang
dimaksud/dibicarakan” (dalam artikel
disebutkan dalam kalimat hukum) perlu
disisipkan catatan kaki atau dijelaskan
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
21
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
sekali saat pertama kali digunakan untuk
audiens awam
4. Kesimpulan
Pendekatan instrumren hukum berupa peraturan-perundangan,dapat digunakan dalam
kaitannya dengan menejemen dalam upaya meminimalisir dampak Pendemi Covid-19.
Dimana Pemerintah melalui kapasitas, kapbilitas serta kewenangannya dapat saja melakukan
berbagai instrumen yang dimiliknya untuk malaksanakan Menejemen resiko tersebut melalui
berbagai program serta pendekatan terlebih pendekatan instrumren hukum ini. Konsep hukum
yang dikemukakan oleh Roscoe Pound berupa “law as a tool of social engineering yang
berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyrakat, pada implementasinya telah
menjadi bagian proses menejemen resiko Pandemi Covid-19 di Indonesia. Roscoe Pound
telah meperkenalkan sebuah konsep hukum “law as a tool of social engineering yang
berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyrakat. Dalam hal ini hukum diharapkan
dapat berperan merubah nilai-nilai social dalam masyarakat. Dengan kata lain pendekatan
hukum dapat dijadikan sebagai menejemen Pandemi Covid-19 ini.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak
tercinta atas doa, dukungan, dan pengertian yang senantiasa mengiringi selama proses
penulisan artikel ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh keluarga dan
kerabat dekat yang telah memberikan semangat serta motivasi secara moril, sehingga
penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik.
6. Daftar Pustaka
A.Mukthie Fadjar. (2004). Tipe Negara Hukum. Malang, Bayu Media Publishing, Jawa Timur.
AA N Gede Dirksen. Pengantar Ilmu Hukum, Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak
Diperdagangkan,, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009.
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Adam Malik Sakkir, (2017) Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus
Pembiayaan Produk Gadai Emas Di Pt. Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari). Skripsi
Thesis, Iain Kendari.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum Kencana,
Jakarta, 2008.
Basu Swastha, Pengantar Bisnis Modern. Libety, Yogyakarta, 2002
Ernie Tisnawati Sule, Pengantar Manajemen. Jakarta:Kencana, 2010.
Ferdinand Silalahi, Manajemen Resiko dan Asuransi, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 1997.
Herman Darmawi (2006), Manajemen Risiko. Bumi Aksara, Jakarta.
Husaini Usman, Manajemen Teori Dan Riset Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.
Hyland K. (2003). Second language Writing. Cambridge: Cambridge University Press
Ismail Solihin, Pengantar Manajemen. Erlangga, Jakarta, 2009.
Jaka Pradita, Ahmad Muslim Nazaruddin, 2020 “ANTIPANIK! Buku Panduan Virus Corona”.
PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Julius Stone, Social Dimension of Law and Justice. Sydney: Maitland Publication, 1966.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 5, No. 1, Juni 2025, page: 12-22
22
Abi Robian (Teori Hukum Law As A Tool Of Social)
M. Manullang, Dasar-Dasar Manajemen. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit
Binacipta, Bandung, 1995.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Saleh Partaonan Daulay, (2020), Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemik”.
Litera, Yogyakarta
Soetandyo Wignjosoebroto (2002)., Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah: Elsam Dan
Huma, Jakarta.
Faridy Faridy (2018), Menuju Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas Dan Mandiri, Hakam:
Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, (Vol 2, No2.2018),
https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/452;
M. Zulfa Aulia (2018). Ulasan Tokoh dan Pemikiran Hukum. Hukum Pembangunan dari
Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada
Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum. (Vol.1 No.2.
2018).https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/issue/view/2;
Winda Lestari Hasan (2020). Tanggung Jawab Penerima Kuasa Jual Mengacu Pada Akta
Kuasa Jual Dibuat Oleh Notaris Dalam Hal Peralihan Hak Atas Tanah. W. Jurnal Of
Law: Jurnal Ilmu Hukum. (Vol.7.No.1,2020), http://Ejurnal.Untag-
Smd.Ac.Id/Index.Php/Dd/Article/View/5216.