terselenggaranya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka pemerintah melakukan upaya dengan
mengeluarkannya perda no.1 tahun 2014.
1. Penyuluhan merupakan penyebaran informasi yang dilakukan melalui komunikasi,
informasi, motivasi, edukasi (KIME). Penyuluhan sosial adalah proses untuk mengubah
perilaku melalui penyampaian informasi, komunikasi, motivasi, edukasi kepada masyarakat,
yang dilakukan oleh dinas sosial sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan
penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Maka dalam sebuah kegiatan perencanaan
penyuluhan dan edukasi masyarakat, dinas sosial merencanakannya dengan cara
mengidentifikasi tujuannya, menganalisis sasarannya terlebih dahulu, melakukan
penyusunan materi, pemilihan metode yang akan dipakai, mengatur penjadwalan,
mempersiapkan pemateri untuk menyampaikan penyuluhan dan edukasi masyarakat,
pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan tindak lanjut setelah kegiatan penyuluhan dan edukasi
masyarakat tersebut selesai.
Berikut merupakan hasil wawancara penelitian dengan S P selaku penyuluh sosial madya di
dinas sosial yang dilakukan pada tanggal 26 maret 2024 :
“Gelandangan dan pengemis ditemukan cukup banyak di DIY, masyarakat Yogyakarta yang
mempunyai hati permisif ini dapat dimanfaatkan pengemis dan gelandangan untuk
mendapatkan uang, mereka bisa mendapatkan uang sehari bisa mencapai 100.000 bahkan
lebih, sehingga perbuatan memberi uang itu harus dicegah. Dinas sosial tentunya harus
memiliki suatu perencanaan bagaimana agar orang itu tidak menggelandang dan mengemis,
bagaimana ketika ada gelandangan dan pengemis itu bisa diatasi dengan memberikan suatu
penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan daerah DIY no.1 tahun
2014 tentang gelandangan dan pengemis agar masyarakat bisa mengetahui peraturan
tersebut, maka tentunya dalam melakukan sebuah kegiatan penyuluhan dan edukasi, saya
harus menentukan sebuah perencanan untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi
masyarakat dengan langkah yang pertama bagaimana mengidentifikasi tujuannya,
menganalisis sasarannya terlebih dahulu, melakukan penyusunan materi, pemilihan metode
yang akan dipakai, penjadwalan, mempersiapkan pemateri untuk menyampaikan
penyuluhan dan edukasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan tindak lanjut
setelah kegiatan tersebut selesai bagaimana.”
2. Pelaksanaan penyuluhan dan edukasi masyarakat merupakan salah satu pencegahan
gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh dinas sosial. Melalui penyuluhan sosial
secara langsung masyarakat dapat menyampaikan segala aspirasinya dan dapat
menyampaikan pertanyaannya secara langsung dan langsung dijawab oleh narasumber.
Lokasi penyuluhan ini tentunya dilakukan di 7 lokasi yang berbeda dengan narasumber yang
dihadirkan berasal dari DPRD DIY, Praktisi Sosial, Balai-balai atau UPT Dinas Sosial, dan
juga penyuluh sosial Masyarakat juga ikut dilibatkan seperti bekerja sama dengan karang
taruna setempat dan lain sebagainya.
Berikut merupakan hasil wawancara penelitian dengan S P selaku penyuluh sosial
madya di dinas sosial yang dilakukan pada tanggal 26 maret 2024: “pelaksanaan dalam
kegiatan penyuluhan dan edukasi yang dilaksanakan oleh kami dinas sosial biasanya
diadakan pada bulan februari secara langsung. Untuk penyuluhan tidak langsung biasanya
dilaksanakan sewaktu-waktu. Yang dimaksud penyuluhan tidak langsung yaitu penyuluhan
yang dilaksanakan melalui media cetak seperti poster, baliho, dan lain-lain, kemudian dari
segi elektronik seperti melalui media radio, talkshow, podcast, tayangan iklan televisi. Dan
melalui sebuah media penyuluhan berbasis budaya yaitu melalui sebuah peragaan wayang
cakruk”.
a. Wayang Cakruk sebagai media berbasis budaya untuk menyampaikan penyuluhan dan
edukasi kepada masyarakat