AoSSaGCJ, Vol. 4, Issue 1, (2024) page 37-44
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: 2988-7968 (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
37
10.47200/aossagcj.v4i1.2468 aossagcj@gmail.com
Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk
Mencegah Gelandangan dan Pengemis
Intan Nur Ainnisa
1
, Syifa Siti Aulia
2
1,2
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
1
2
syifasitiaulia@ppkn.uad.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 17 Maret 2024
Direvisi: 21 April 2024
Disetujui: 29 Mei 2024
Tersedia Daring: 22 Juni 2024
Pemerintahan memiliki peran penting dalam melakukan upaya preventif
pencegahan gelandangan dan pengemis salah satunya di wilayah
Yogyakarta melalui Dinas Sosial. Kajian ini menggunakan metode
fenomenologi dengan pendekatan kualitatif untuk menggali fenomena
terkait upaya preventif dinas sosial DIY untuk mencegah gelandangan dan
pengemis melalui penyuluhan dan edukasi. Tujuan dalam artikel ini untuk
memberikan gambaran aktifitas Dinas Sosial DIY dalam melaksanakan
edukasi untuk mencegah gelandangan dan pengemis dengan mengkaji tiga
hal yakni dalam perencanaan, pelaksanaan, dan hambatan dalam
pelaksanaan penyuluhan dan edukasi sebagai bentuk upaya preventif.
Dalam perencanaanya dinas sosial membuat sebuah perencanaan dengan
cara mengidentifikasi tujuannya terlebih dahulu, menganalisis sasarannya,
melakukan penyusunan materi, merencanakan untuk penjadwalan,
mempersiapkan pemateri untuk menyampaikan penyuluhan dan edukasi
masyarakat. Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat dilaksanakan oleh
dinas sosial DIY melalui berbagai media seperti media cetak, media
elektronik, dan melalui media kebudayaan. Dinas sosial DIY menghadapi
beberapa hambatan keterbatasan anggaran dan kurangnya sumber daya
manusia. Namun, dinas sosial DIY memiliki solusi untuk menghadapi
hambatan tersebut dengan mengajak serta menggandeng lembaga-lembaga
lain dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu melakukan penyebaran
penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
Kata Kunci:
Penyuluhan,
Gelandangan,
Pengemis,
Dinas Sosial DIY
ABSTRACT
Keywords:
Counseling,
Homelessness
Beggars
DIY Social Service
The government has an important role in carrying out preventive efforts
to prevent homelessness and beggars, one of which is in the Yogyakarta
area through the Social Service. This study uses a phenomenological
method with a qualitative approach to explore phenomena related to the
preventive efforts of DIY social services to prevent homelessness and
beggars through counseling and education. The aim of this article is to
provide an overview of the activities of the DIY Social Service in
implementing education to prevent homelessness and beggars by
examining three things, namely planning, implementation and obstacles
in implementing counseling and education as a form of preventive effort.
In planning, the social service makes a plan by first identifying its
objectives, analyzing its targets, preparing materials, planning
scheduling, preparing presenters to deliver outreach and public
education. Counseling and education to the community is carried out by
the DIY social service through various media such as print media,
electronic media, and through cultural media. DIY social services face
several obstacles, budget constraints and lack of human resources.
However, the DIY social service has a solution to face these obstacles by
inviting and collaborating with other institutions and community leaders
to help spread outreach and education to the community.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
38
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
© 2024, Intan Nur Ainnisa, Syifa Siti Aulia
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berisi tentang pemerintah Indonesia wajib
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta meningkatkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia wajib untuk
memberikan atau perlindungan terkhusus kepada fakir miskin, anak terlantar, dan
memberdayakan masyarakat yang lemah kepada kehidupan yang bermartabat, salah satunya
ditujukan bagi warga gelandangan dan pengemis. Ada beberapa dari mereka (masyarakat
Indonesia) yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, maka mereka memilih untuk
berpindah-pindah tempat dan tidur dimana saja demi kelangsungan hidup.
Gelandangan dan pengemis adalah masalah sosial yang selalu ada dikota-kota besar
khususnya didaerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah kota Yogyakarta dengan perantara dinas
sosial Kota Yogyakarta melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi gelandangan dan
pengemis yang ditetapkan pada peraturan daerah DIY nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan
gelandangan dan pengemis. Namun faktanya didalam kehidupan realita terdapat banyak
gelandangan dan pengemis yang terlihat dimana-mana (Rumapea, 2020). Gelandangan yaitu
mengacu pada orang-orang yang memiliki kondisi hidup yang bertentangan dengan norma
kehidupan sosial yang layak di lingkungan masyarakat setempat, tidak memiliki tempat tinggal
serta hidup berkeliaran ditempat-tempat umum, sedangkan pengemis merupakan seseorang yang
memperoleh penghasilan dengan cara mengemis ditempat-tempat umum dengan menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain (Marpaung dkk., 2022).
Dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 tahun 2014 bahwa menjelaskan
mengenai gelandangan dan pengemis merupakan kelompok rentan yang hidup dalam
kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan serta hidup tidak mampu serta tidak
bermartabat, maka penanganan terhadap gelandangan dan pengemis memerlukan penanganan
yang efektif, terpadu, serta berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum serta dilakukan dengan
langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum
serta lebih memfokuskan pada harkat dan martabat manusia untuk mencapai kesejateraan sosial
dan ketertiban umum.
Dengan kehadiran pengemis dan gelandangan di kota Yogyakarta sendiri menurut Dinas
Sosial menyatakan bahwa hampir 70% mereka berada di DIY yang berasal dari luar Yogyakarta.
Tentunya pemerintah DIY cukup kerepotan dalam melakukan penanganan. Berdasarkan data
yang dikeluarkan Bappeda DIY, jumlah entitas masyarakat gepeng yang berada di Yogyakarta
pada tahun 2016 berjumlah 321 jiwa, pada tahun 2017 mencapai 406 jiwa, kemudian pada tahun
2019 berjumlah 324 jiwa. Sedangkan angka penyebaran gepeng diambil berdasarkan data
provinsi dari dinas sosial DIY dapat dipahami melalui tabel di bawah ini (Khairunnisa dkk.,
2020). Dalam penulisan, peneliti ingin memahami bagaimana perencanaan dan pelaksanaan
pemerintah dala memberikan penyuluhan dan edukasi masyarakat sebagai upaya preventif
pencegahan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial DIY. Kemudian apa saja yang menjadi
hambatan kepada pemeritahan Dinas Sosial DIY dalam penyuluhan dan edukasi tersebut.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
39
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
2. Metode
Penulisan didalam artikel ini, peneliti menggunakan metode fenomenologi dengan
pendekatan kualitatif. Tujuan dalam artikel ini yaitu memahami makna kejadian serta
berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki asumsi berbeda-beda dan mengetahui apa yang
ada di situasi “fakta” atau penyebab”. Dalam sistem metode fenomenologi, agar menafsirkan
dari sudut pandang yang “objek” dari pemikiran pribadi serta sudut pandang “subjek” dimana
pengetahuan diperoleh dari sudut pandang sendiri. Adapun cara mengetahui fenomenologi
berasal dari pengalaman hidup (world of experience) atau dengan objek live world dan secara
pengalaman kehidupan yang dirasakan pribadi (Husserl, 1970). Dengan menggunakan jenis
pendekatan kualitatif lebih mudah digunakan pada saat dihadapkan pada banyak fakta dan
pandangan tersebut dikemukakan oleh (Meolong, 2007). Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi penyuluhan dan edukasi masyarakat sebagai upaya preventif pencegahan
gelandangan dan pengemis oleh dinas sosial DIY. Cara pengumpulan data jenis kualitatif ini
yaitu berupa gambar, dan fakta. Hasil penelitian dipaparkan berupa kutipan data, agar
memberikan makna gambaran penyajian hasil laporan tersebut (Sugiyono, 2016).Teknik dalam
pengumpulan mengolah hasil data berupa buku, artikel jurnal, serta hasi wawancara. Sehingga,
agar mendapatkan data secara deskriptif melalui lisan ataupun tertulis.
3. Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil dari wawancara bersama S P penyuluh sosial madya dinas sosial DIY.
Kemudian penelusuran dari laman website Dinas Sosial DIY, dan observasi di kantor dinas
sosial DIY yang terdapat di Jalan Janti, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta, dapat diperoleh gambaran umum terkait penyuluhan dan edukasi Masyarakat
sebagai Upaya preventif pencegahan gelandangan dan pengemis oleh dinas sosial DIY. Dinas
sosial adalah instansi pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan tugas pemerintahan dalam
upaya kesejahteraan sosial. Tugas pokok dinas sosial yaitu melaksanakan urusan rumah tangga
daerah serta menunjang tugas dalam bidang pembangunan kesejahteraan sosial, rehabilitasi
sosial, pembinaan kesejahteraan sosial dan pengembangan tenaga kerja sosial. Dalam
melaksanakan tugasnya, dinas sosial dibantu oleh pekerja sosial. Pekerja sosial merupakan
Petugas Khusus dari Departemen Sosial yang memiliki keahlian khusus serta mempunyai jiwa
pelayanan dibidang kesejahteraan sosial (M. Ramadhani, Sarbaini, 2016).
Penyuluhan sosial adalah salah satu proses untuk perubahan perilaku seseorang dengan
melalui menyerbarkan informasi, komunikasi, motivasi, serta memberikan edukasi secara baik
oleh seorang penyuluh secara lisan maupun non-lisan kepada suatu kelompok untuk
meningkatkan pemahaman, pengetahuan agar aktif berpartisipasi dalam menyelenggarakan
kesejahteraan sosial secara menyeluruh dinas (Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, 2020).
Tujuan penyuluhan sosial yaitu untuk melakukan publikasi serta mempromosikan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kemudian untuk menyebarluaskan suatu informasi,
komunikasi, motivasi, dan edukasi secara langsung pada kelompok sasaran yang dituju.
Sehingga meningkatkan pemahaman dan kemauan yang sama. Pengetahuan dan kemauan yang
dimaksud agar menciptakan suatu partisipasi yang aktif untuk penyelenggaraan kesejahteraan
sosial guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bagi Masyarakat.
Penyuluhan dan edukasi masyarakat merupakan salah satu wujud dari upaya preventif yang
terdapat pada peraturan daerah no.1 tahun 2014 Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan
gelandangan dan pengemis. Tujuan penyuluhan dan edukasi masyarakat juga tentunya bertujuan
untuk mengurangi adanya gelandangan dan pengemis yang ada diwilayah Yogyakarta. Karena
perilaku gelandangan dan pengemis merupakan cerminan dari kurangnya kesejahteraan negara.
Maka untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945
yang terdapat di alinea ke-4 dan bertujuan untuk mengurangi gelandangan dan pengemis agar
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
40
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
terselenggaranya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka pemerintah melakukan upaya dengan
mengeluarkannya perda no.1 tahun 2014.
1. Penyuluhan merupakan penyebaran informasi yang dilakukan melalui komunikasi,
informasi, motivasi, edukasi (KIME). Penyuluhan sosial adalah proses untuk mengubah
perilaku melalui penyampaian informasi, komunikasi, motivasi, edukasi kepada masyarakat,
yang dilakukan oleh dinas sosial sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan
penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Maka dalam sebuah kegiatan perencanaan
penyuluhan dan edukasi masyarakat, dinas sosial merencanakannya dengan cara
mengidentifikasi tujuannya, menganalisis sasarannya terlebih dahulu, melakukan
penyusunan materi, pemilihan metode yang akan dipakai, mengatur penjadwalan,
mempersiapkan pemateri untuk menyampaikan penyuluhan dan edukasi masyarakat,
pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan tindak lanjut setelah kegiatan penyuluhan dan edukasi
masyarakat tersebut selesai.
Berikut merupakan hasil wawancara penelitian dengan S P selaku penyuluh sosial madya di
dinas sosial yang dilakukan pada tanggal 26 maret 2024 :
“Gelandangan dan pengemis ditemukan cukup banyak di DIY, masyarakat Yogyakarta yang
mempunyai hati permisif ini dapat dimanfaatkan pengemis dan gelandangan untuk
mendapatkan uang, mereka bisa mendapatkan uang sehari bisa mencapai 100.000 bahkan
lebih, sehingga perbuatan memberi uang itu harus dicegah. Dinas sosial tentunya harus
memiliki suatu perencanaan bagaimana agar orang itu tidak menggelandang dan mengemis,
bagaimana ketika ada gelandangan dan pengemis itu bisa diatasi dengan memberikan suatu
penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan daerah DIY no.1 tahun
2014 tentang gelandangan dan pengemis agar masyarakat bisa mengetahui peraturan
tersebut, maka tentunya dalam melakukan sebuah kegiatan penyuluhan dan edukasi, saya
harus menentukan sebuah perencanan untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi
masyarakat dengan langkah yang pertama bagaimana mengidentifikasi tujuannya,
menganalisis sasarannya terlebih dahulu, melakukan penyusunan materi, pemilihan metode
yang akan dipakai, penjadwalan, mempersiapkan pemateri untuk menyampaikan
penyuluhan dan edukasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan tindak lanjut
setelah kegiatan tersebut selesai bagaimana.”
2. Pelaksanaan penyuluhan dan edukasi masyarakat merupakan salah satu pencegahan
gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh dinas sosial. Melalui penyuluhan sosial
secara langsung masyarakat dapat menyampaikan segala aspirasinya dan dapat
menyampaikan pertanyaannya secara langsung dan langsung dijawab oleh narasumber.
Lokasi penyuluhan ini tentunya dilakukan di 7 lokasi yang berbeda dengan narasumber yang
dihadirkan berasal dari DPRD DIY, Praktisi Sosial, Balai-balai atau UPT Dinas Sosial, dan
juga penyuluh sosial Masyarakat juga ikut dilibatkan seperti bekerja sama dengan karang
taruna setempat dan lain sebagainya.
Berikut merupakan hasil wawancara penelitian dengan S P selaku penyuluh sosial
madya di dinas sosial yang dilakukan pada tanggal 26 maret 2024: “pelaksanaan dalam
kegiatan penyuluhan dan edukasi yang dilaksanakan oleh kami dinas sosial biasanya
diadakan pada bulan februari secara langsung. Untuk penyuluhan tidak langsung biasanya
dilaksanakan sewaktu-waktu. Yang dimaksud penyuluhan tidak langsung yaitu penyuluhan
yang dilaksanakan melalui media cetak seperti poster, baliho, dan lain-lain, kemudian dari
segi elektronik seperti melalui media radio, talkshow, podcast, tayangan iklan televisi. Dan
melalui sebuah media penyuluhan berbasis budaya yaitu melalui sebuah peragaan wayang
cakruk”.
a. Wayang Cakruk sebagai media berbasis budaya untuk menyampaikan penyuluhan dan
edukasi kepada masyarakat
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
41
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DIY ini bertujuan untuk
melakukan Komunikasi, Informasi, Motivasi dan Edukasi (KIME) kepada individu,
kelompok, dan lembaga. Sasaran yang dibidik dalam program ini adalah tokoh
masyarakat mulai dari RT, /RW, lurah, tokoh agama dan lainnya. Pada dasarnya,
pelayanan kesejahteraan sosial harus dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan
mengedukasi masyarakat. Wayang Cakruk memotretkan bagaimana kehidupan
masyarakat yang sedang berkumpul di cakruk dengan beberapa masalah yang ada di
masyarakat.
Wayang Cakruk dibawakan oleh Ki Sumarno Purbo Carito sebagai dalang wayang,
acara pembuka dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, RM. Sinarbiyatnujanat, SE.,
Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP., Mahruf Yusuf, S.Ag., Widiyanto, S.Sos., serta dihadiri
oleh DPRD DIY, Praktisi dan Ustadz tiap agenda bulannya. Pertunjukan wayang dibuka
dengan iringan gamelan dan nyanyian sinden sebagai tanda bahwa pertunjukan akan
dimulai, dilanjut dengan pemaparan materi menggunakan media Wayang Cakruk oleh
dalang yang berpengalaman, pementasan juga menghadirkan narasumber-narasumber
sebagai pengisi materi Wayang Cakruk.
Penyuluhan Wayang Cakruk Tahun 2023 telah dilaksanakan di 28 titik se-DIY.
Dinas Sosial DIY telah melaksanakan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peraga melalui
media Wayang Cakruk sebagai upaya preventif permasalahan sosial di 28 lokasi berdasar
Kalurahan/ Kelurahan yang tersebar di 5 kabupaten/kota se-DIY pada 2023.
Kepala Dinas Sosial DIY “E P menyatakan bahwa pelaksanaan wayang cakruk
merupakan inovasi Dinas Sosial dalam rangka melakukan penyuluhan sosial kepada
masyarakat yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2015. Wayang Cakruk sendiri
terinspirasi dari obrolan di pos ronda, dimana permasalahan sosial seringkali menjadi
topik pembicaraan di pos ronda/cakruk, kemudian topik tersebut diobrolkan bersama-
sama demi mencari solusi atau pemecahan masalah yang timbul di masyarakat”.
Wayang cakruk sendiri merupakan wayang yang dibuat oleh dalang “S” dengan
menampilkan tokoh-tokoh yang berbentuk manusia yang didalamnya terdapat tokoh-
tokoh seperti RT, RW, Masyarakat biasa, pejabat, dan seterusnya.
b. Baliho sebagai media cetak untuk menyampaikan penyuluhan dan edukasi kepada
Masyarakat
Baliho merupakan salah satu bentuk media cetak yang dimana digunakan untuk
menyampaikan penyuluhan dan edukasi secara luas. Baliho ini digunakan untuk
penyuluhan dan edukasi karena ukuran nya yang besar dan lokasi penempatannya
strategis yang dimana banyak dilalui dan dilihat oleh banyak orang. Lokasi baliho ini
tersebar diseluruh wilayah Yogyakarta diantaranya tersebar di kabupaten Sleman, Kulon
Progo, Kota Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Bantul.
Baliho yang digunakan untuk penyuluhan dan edukasi oleh dinas sosial biasanya
disebarkan di tempat umum, dijalan kota, disekitar rambu-rambu lalu lintas. Baliho-
baliho tersebut tentunya berisikan peringatan atau himbauan untuk tidak mengemis dan
menggelandang, serta imbauan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, dan
dibaliho tersebut berisikan Perda No.1 tahun 2014 juga, agar masyarakat bisa mentaati
aturan tersebut.
Pesan atau kalimat yang digunakan dalam baliho tentunya harus berisikan pesan
yang jelas dan informatif. Baliho harus menyampaikan pesan yang mudah dipahami dan
memotivasi masyarakat untuk bertindak sesuai yang diharapkan. Kalimat yang digunakan
oleh dinas sosial untuk baliho seperti “silahkan bersedekah di lembaga sosial dan
lembaga keagamaan agar tepat sasatan dan bermanfaat, jangan bersedekah dijalan atau
tempat umum”, “menggelandang dan mengemis adalah cermin budaya malas, tidak
sesuai budaya masyarakat DIY”, “dengan memberi uang kepada gelandangan dan
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
42
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
pengemis di jalanan berarti anda telah ikut memupuk perilaku menggelandang dan
mengemis”, dan lain sebagainya.
3. Hambatan yang dihadapi oleh dinas sosial dalam pelaksanaan penyuluhan dan edukasi
masyarakat sebagai upaya preventif pencegahan gelandangan dan pengemis oleh dinas
sosial
Berikut merupakan hasil wawancara penelitian dengan S P selaku penyuluh sosial madya di
dinas sosial yang dilakukan pada tanggal 26 maret 2024:
“Hambatan yang dihadapi oleh dinas sosial dalam pelaksanaan penyuluhan
dan edukasi masyarakat berasal dari faktor internal yaitu berupa hambatan
dari keterbatasan anggaran, dan kurangnya sumber daya manusia dalam
menjalankan pelaksanaan penyuluhan dan edukasi masyarakat tentunya
anggaran menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam
melaksanakan penyuluhan dan edukasi masyarakat ini. Dinas sosial
mempunyai hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan edukasi
masyarakat ini yaitu salah satunya anggaran yang terbatas hingga pelaksaan
kegiatan penyuluhan dan edukasi ini terbatas hanya dibeberapa wilayah saja
tidak menyuluruh”.
Dalam melaksanakan penyuluhan dan edukasi masyarakat dinas sosial juga memiliki
hambatan karena kurangnya (SDM) Sumber Daya Manusia. Kekurangan sumber daya
manusia disini yaitu dinas sosial kekurangan seorang penyuluh sosial yang profesional
dalam melakukan penyuluhan yang dimana seorang penyuluh harus kompeten serta terlatih
dibidang penyuluhan sosial. Tentunya dengan sumber daya manusia yang terbatas dalam
penyuluhan dan edukasi ini, maka penyuluhan manjadi kurang optimal.
Untuk mengatasi atau meminalisir hambatan diatas maka dinas sosial mengajak serta
menggandeng lembaga-lembaga lain untuk ikut membantu melakukan penyebaran
penyuluhan dan edukasi tersebut seperti satpol PP, kepolisisan, kemudian penyuluh
masyarakat yaitu orang-orang dari kalangan muda, karang taruna, tokoh-tokoh muda yang
dilatih, untuk bisa ikut membantu menyampaikan pesan-pesan informasi kepada
masyarakat, mereka merupakan relawan yang dimana bekerja atas dasar kesuka relawanan.
Sehingga dengan membangun jejaring tersebut bisa mengurangi anggaran tapi pesan-pesan
penyuluhan dan edukasi tersebut bisa meluas tanpa mengeluarkan anggaran yang besar.
Serta SDM yang kurang tersebut untuk menyebarluaskan penyuluhan dan edukasi
masyarakat bisa tetap terlaksana dan meluas karena adanya bantuan dari lembaga, penyuluh
sosial dari masyarakat serta sukarelawan yang dilatih sehingga menjadi penyuluh yang
profesional.
4. Kesimpulan
Dalam sebuah perencanaan penyuluhan dan edukasi masyarakat, dinas sosial membuat
sebuah perencanaanya dengan cara mengidentifikasi tujuannya terlebih dahulu, dinas sosial
menganalisis sasarannya, melakukan penyusunan materi, materi penyuluhan dan edukasi harus
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran. Kemudian pemilihan metode yang akan
dipakai disesuaikan dengan kalangannya. Merencanakan untuk penjadwalan, Mempersiapkan
pemateri untuk menyampaikan penyuluhan dan edukasi masyarakat, memastikan pelaksanaan
kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Kemudian evaluasi, evaluasi terkait
peserta, pemateri, dan panitia. dan tindak lanjut setelah kegiatan penyuluhan dan edukasi
masyarakat setelah selesai.
Melalui pelaksanaan penyuluhan sosial secara langsung, masyarakat dapat menyampaikan
segala aspirasinya dan dapat menyampaikan pertanyaannya secara langsung. Pelaksanaan
penyuluhan ini tentunya dilakukan di 7 lokasi yang berbeda dengan narasumber yang dihadirkan
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
43
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
berasal dari DPRD DIY, Praktisi Sosial, Balai-balai atau UPT Dinas Sosial, dan juga penyuluh
sosial masyarakat juga ikut dilibatkan seperti bekerja sama dengan karang taruna setempat dan
lain sebagainya. Pelaksanaan penyuluhan dilakukan melalui lisan atau langsung, dan melalui
berbagai media-media lainnya seperti media online, media cetak, media elektronik, dan media
kebudayaan. Peneliti memfokuskan pembahasan pada media cetak (Baliho) dan media
kebudayaan (Wayang Cakruk). Penyuluhan melalui baliho dan wayang cakruk setelah dikaji,
wayang cakruk merupakan penyuluhan yang sangat efektif dibandingkan dengan baliho. Namun
semua itu memiliki kekurangan serta kelebihannya.
Hambatan yang dihadapi oleh dinas sosial dalam pelaksanaan penyuluhan dan edukasi
masyarakat berasal dari faktor internal yaitu berupa hambatan dari keterbatasan anggaran, dan
kurangnya sumber daya manusia dalam menjalankan pelaksanaan penyuluhan dan edukasi
masyarakat. Sumber daya manusia yang terbatas dalam penyuluhan dan edukasi ini
menyebabkan penyuluhan manjadi kurang optimal. Namun dinas sosial memiliki solusi untuk
menghadapi hambatan tersebut dengan mengajak serta menggandeng lembaga-lembaga lain
untuk ikut membantu melakukan penyebaran penyuluhan dan edukasi tersebut.
5. Daftar Pustaka
Baktiawan Nusanto. (2017). Program Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di
Kabupaten Jember (Handling Programs of Homeless and Beggar) in Jember District).
Jurnal Unmuh Jember, 17(September).
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. (2020a). Sejarah Dinas Sosial DIY.
https://dinsos.jogjaprov.go.id/sejarah-dinas-sosial/
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. (2020b). Struktur Organisasi Dinas Sosial DIY.
https://dinsos.jogjaprov.go.id/pejabat-struktural-2016/
Dinas Sosial Daerah Istimewa, & Yogyakarta. (2020). Tugas dan Fungsi.
https://dinsos.jogjaprov.go.id/tugas-dan-fungsi/
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. (2020c). Visi Misi.
https://dinsos.jogjaprov.go.id/visi-misi/.
Husserl, E. (1970). The crisis of European sciences and transcendental phenomenology (D.
Carr, Trans.), 1116. Retrieved from http://www.joelgehman.com/page/28/.
Khairunnisa, T., Purnomo, E. P., & Salsabila, L. (2020). SMART URBAN SERVICE
Upaya Rehabilitasi dan Preventif Pengemis dan Gelandangan. Journal Moderat, 6(1).
Kuntari, S., & Hikmawati, E. (2017). Melacak akar permasalahan gelandangan pengemis
(gepeng). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosia, 41(1)..
M. Ramadhani, Sarbaini, H. M. (2016). Peran Dinas Sosial Dalam Penanggulangan Anak
Jalanan Di Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11).
Meolong, L. J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif . Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Marpaung, i R., Simanullang, E. T. K., Saragih, A. T., Sinaga, A. O. M., & Bara, S. B.
(2022). Upaya Penanggulangan Gelandangan di kota Medan. Abdi Humaniora, 2(2).
https://doi.org/10.24036/abdi-humaniora.v2i02.117424
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penanganan Gelandangan dan Pengemis. (2014). Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan
Pengemis.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 37-44
44
Intan Nur Ainnisa et.al (Upaya Preventif: Edukasi dari Pemerintahan untuk.)
Perda Kota Yogyakarta No.1 tahun 2014. (2014). Peraturan Daerah (PERDA) Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Daerah (PERDA), 8(33), 44.
Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila.
Likhitaprajna Jurnal ilmiah, 23(2). https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199.
Rumapea, N. J. (2020). Pelaksanaan Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
oleh Dinas Sosial Kota Medan. Universitas Sumatera Utara.
Subadi, T. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Muhammadiyah University
Press Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sudharma Putra, I. B. (2018). Sosial Control : Sifat dan Sanksi sebagai Sarana Kontrol
Sosial. Vyavahara Duta, 13(1). https://doi.org/10.25078/vd.v13i1.529
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.