pengembangan siswa sebagai warga negara aktif dalam masyarakat (Delfiyan Widiyanto &
Annisa Istiqomah, 2020). Data Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2019 menunjukkan nilai
kompetensi pedagogik di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar sebesar 57,80
dan 56,75, sedangkan Kabupaten Boyolali mencapai 56,31 untuk jenjang PAUD-SMA/SMK.
Meskipun melebihi rata-rata UKG tahun 2019 sebesar 50,50, nilai tersebut masih lebih
rendah daripada nilai Kota Surakarta yang mencapai 60,16 (Pusat Analisis dan Sinkronisasi
Kebijakan, Kemendikbud: 2019).
Penelitian oleh Akhmad Riadi (2017) menunjukkan bahwa penilaian proses dan hasil
belajar peserta didik sering terfokus pada ranah pengetahuan, bahkan belum mencakup
penilaian terhadap proses pembelajaran. Solusi yang diusulkan termasuk peningkatan
kompetensi guru melalui kegiatan seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran, lokakarya,
seminar, atau mengundang tutor dari kementerian. Guru juga perlu memperkuat kompetensi
pedagogiknya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan membantu mereka berhasil
dalam proses belajar (Indri Okta Sari, Junaidi Indrawadi, & Al Rafni: 2019). Kemampuan
guru dalam melakukan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik merupakan aspek
integral dari kompetensi pedagogik guru. Meilani Fatzuarni (2022) menyoroti bahwa
ketidakmampuan guru memiliki kompetensi pedagogik, terutama pengetahuan tentang cara
melakukan penilaian dengan benar, dapat merugikan moral guru. Guru yang tidak mampu
melakukan penilaian dengan benar dapat menunjukkan perilaku kurang etis, seperti
manipulasi nilai, yang berdampak pada rendahnya motivasi peserta didik untuk belajar lebih
baik. Penelitian sebelumnya, seperti penelitian oleh Fitri Kurnia (2018) dan Adhistami Putri
Pradani (2019), menunjukkan bahwa guru sering kali melakukan penilaian secara subjektif
dan belum sepenuhnya mengembangkan instrumen penilaian yang baik. Sementara itu,
penelitian oleh Septian Jatniko Isfandika & Arif Purnomo (2022) dan Naryo (2022)
menunjukkan bahwa guru sering mengalami kesulitan dalam mengembangkan alat penilaian
dan instrumen penilaian sesuai dengan ketentuan dalam kurikulum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan pedagogik guru Pendidikan
Pancasila dalam melakukan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik, khususnya dalam
implementasi Kurikulum Merdeka. Fokus penelitian mencakup identifikasi hambatan yang
dihadapi oleh guru Pendidikan Pancasila dalam melakukan penilaian, dengan pra-penelitian
awal di SMAN 1 Kartasura menunjukkan bahwa penilaian masih terfokus pada ranah
kognitifdan belum sepenuhnya mencakup aspek sikap dan keterampilan. Penilaian ini
memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang baik dan diharapkan
mencakup tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan
kewarganegaraan, dan nilai sikap kewarganegaraan (Winarno: 2013, 25-27). Penelitian ini
diharapkan memberikan wawasan mendalam tentang kemampuan pedagogik guru
Pendidikan Pancasila dalam mengimplementasikan penilaian sesuai dengan tuntutan
kurikulum, serta memahami hambatan yang dihadapi dalam konteks Kurikulum Merdeka.
2. Metode
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data dari informan (guru Pendidikan
Pancasila), observasi proses pembelajaran dan penilaian peserta didik, serta dokumen seperti
bahan ajar kelas X dan XI. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling,
dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validasi
data menggunakan triangulasi data dan teknik. Analisis data mengikuti langkah-langkah
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sesuai dengan pendekatan Miles dan
Huberman (1984).