AoSSaGCJ, Vol. 4, Issue 1, (2024) page 1-11
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: 2988-7968 (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
1
10.47200/ aossagcj.v4i1.2365 aossagcj@gmail.com
Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan
Pancasila dalam melaksanakan penilaian
proses dan hasil belajar yang berpusat pada
peserta
didik di SMA Negeri 1 Kartasura
Ambar
1
, Wijianto
2
, Winarno
3
1,2,3
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Sebelas Maret
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 12 Januari 2024
Direvisi: 25 Maret 2024
Disetujui: 2 Mei 2024
Tersedia Daring: 4 Juni 2024
Penelitian ini memiliki dua tujuan utama: 1) Menilai kompetensi pedagogik guru
Pendidikan
Pancasila dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar yang
berpusat pada peserta didik di
SMA Negeri 1 Kartasura. 2) Menganalisis faktor-
faktor penghambat yang dihadapi guru
Pendidikan Pancasila dalammelaksanakan
penilaian dan hasil belajar yang berpusat pada peserta
didik di SMAN Negeri 1
Kartasura. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data dari
informan (guru
Pendidikan Pancasila), observasi proses pembelajaran dan penilaian peserta didik,
serta
dokumen seperti bahan ajar kelas X dan XI. Pengambilan sampel menggunakan
teknik
purposive sampling, dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi.
Validasi data menggunakan triangulasi data dan teknik.
Analisis data mengikuti langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan sesuai dengan pendekatan Miles dan Huberman (1984). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa guru Pendidikan Pancasila memiliki
kompetensi pedagogik yang
baik namun masih terdapat kekurangan dalam pengembangan instrumen penilaian. Proses
penilaian dilaksanakan dengan tahapan perumusan tujuan, pemilihan instrumen,
pelaksanaan penilaian, pengelolaan hasil, dan pelaporan. Faktor penghambat
melibatkan kesulitan memahami karakter peserta didik, banyaknya kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik, dan
keterbatasan waktu dalam pelaksanaan penilaian.
Kata Kunci:
H
asil Belajar Peserta
Kompetensi Pedagogik
Penilaian Proses
ABSTRACT
Keywords:
Pedagogical Competence
Process Assessment
Student Learning
Outcomes
This research has two main objectives: 1) To assess the pedagogical competence
of Pancasila Education teachers in implementing student-centered assessment
processes and outcomes at SMA Negeri 1 Kartasura. 2) To analyze the inhibiting
factors faced by Pancasila Education teachers in carrying out student-centered
assessment processes and outcomes at SMA Negeri 1 Kartasura. This qualitative
study sources data from informants (Pancasila Education teachers), observations
of the teaching and assessment processes, as well as documents such as teaching
materials for grades X and XI. Sampling was conducted using purposive sampling
techniques, and data collection was carried out through interviews, observations,
and documentation. Data validation utilized data and technique triangulation.
Data analysis followed the steps of data reduction, data presentation, and
conclusion drawing as per the Miles and Huberman (1984) approach. The results
indicate that Pancasila Education teachers possess good pedagogical
competence, but there are still deficiencies in the development of assessment
instruments. The assessment process is carried out through the stages of
formulating objectives, selecting instruments, conducting assessments, managing
results, and reporting. Inhibiting factors include difficulties in understanding
student characteristics, the high number of extracurricular activities, and time
constraints in conducting assessments.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
2
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
© 2024, Ambar, Wijianto, Winarno
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Profesionalitas, berasal dari "profesi," merujuk pada pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus. Sebagai profesi, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan tanpa pelatihan khusus
(Cece Wijaya: 1994,1). Profesi ini menuntut persyaratan dan kompetensi spesifik, diakui
oleh masyarakat dan pemerintah, dengan kode etik yang diwajibkan (Toatubun, Fathul
Arifin, & Muhammad Rijal: 2018,15). Prinsip serupa berlaku untuk profesi guru, di mana
guru dianggap sebagai individu dengan keahlian khusus untuk mengajar di tingkat
pendidikan dasar dan menengah (Hasbullah, 2017: 108). Undang-Undang Guru dan Dosen
No.14 Tahun 2005 Pasal 1 dan 2 menegaskan bahwa seorang guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama melibatkan mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai tingkat
pendidikan (Ika Widyawati, Edy Herianto, Rispawati, 2020: 134). Profesionalitas guru
memerlukan kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi sesuai tingkat pendidikan
tertentu (Ika Widyawati, Edy Herianto, Rispawati, 2020: 134). Harapannya, guru harus
memiliki profesionalitas keguruan yang memadai untuk mendukung peningkatan mutu
pendidikan dan memberikan kontribusi positif untuk masa depan negara Indonesia (Susanto,
2020: 56-62). Sistem pendidikan nasional sangat bergantung pada guru sebagai perancang,
pelaksana, dan peneliti dalam proses pembelajaran, dengan Undang- Undang No. 14 Tahun
2005 menetapkan empat kompetensi utama, di mana kompetensi pedagogik dianggap paling
esensial (Permendikbud No. 70/2013).
Kompetensi pedagogik guru Pendidikan Pancasila mencakup kemampuan dalam
mengelola pembelajaran, termasuk pemahaman materi ajar, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik (Undang-Undang No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Dalam penilaian proses dan hasil belajar, guru
diharapkan membentuk siswa sebagai warga masyarakat yang baik sesuai dengan kurikulum
yang menekankan pengembangan kompetensi sikap bersama dengan pengetahuan dan
keterampilan (Permendikbud No. 70/2013). Namun, realitas menunjukkan ketidaksesuaian
antara harapan dan kenyataan, di mana beberapa guru menghadapi kesulitan dalam menilai
aspek sikap dan keterampilan peserta didik (Suprananto M.Ed, 2014). Pemahaman guru
terhadap penilaian, hasil dari pelatihan atau bimbingan teknis Kurikulum 2013, masih
dianggap rendah oleh sebagian besar (Puspendik). Selain itu, penilaian peserta didik
seringkali hanya fokus pada aspek kognitif, tanpa memperhatikan aspek afektif dan
psikomotorik (Wahyuni R & Berliani T, 2018).
Penilaian hasil belajar peserta didik dalam Pendidikan Pancasila lebih cenderung
menitikberatkan aspek kognitif, dengan aspek keterampilan dan sikap sering diabaikan.
Peserta didik juga lebih menghargai penilaian yang berdampak langsung pada nilai akhir,
menganggap penilaian terhadap keterampilan kurang signifikan (Delfiyan Widiyanto &
Annisa Istiqomah, 2020). Oleh karena itu, tantangan bagi guru Pendidikan Pancasila adalah
mengembangkan penilaian yang mencakup semua aspek pembelajaran, mendukung
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
3
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
pengembangan siswa sebagai warga negara aktif dalam masyarakat (Delfiyan Widiyanto &
Annisa Istiqomah, 2020). Data Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2019 menunjukkan nilai
kompetensi pedagogik di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar sebesar 57,80
dan 56,75, sedangkan Kabupaten Boyolali mencapai 56,31 untuk jenjang PAUD-SMA/SMK.
Meskipun melebihi rata-rata UKG tahun 2019 sebesar 50,50, nilai tersebut masih lebih
rendah daripada nilai Kota Surakarta yang mencapai 60,16 (Pusat Analisis dan Sinkronisasi
Kebijakan, Kemendikbud: 2019).
Penelitian oleh Akhmad Riadi (2017) menunjukkan bahwa penilaian proses dan hasil
belajar peserta didik sering terfokus pada ranah pengetahuan, bahkan belum mencakup
penilaian terhadap proses pembelajaran. Solusi yang diusulkan termasuk peningkatan
kompetensi guru melalui kegiatan seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran, lokakarya,
seminar, atau mengundang tutor dari kementerian. Guru juga perlu memperkuat kompetensi
pedagogiknya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan membantu mereka berhasil
dalam proses belajar (Indri Okta Sari, Junaidi Indrawadi, & Al Rafni: 2019). Kemampuan
guru dalam melakukan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik merupakan aspek
integral dari kompetensi pedagogik guru. Meilani Fatzuarni (2022) menyoroti bahwa
ketidakmampuan guru memiliki kompetensi pedagogik, terutama pengetahuan tentang cara
melakukan penilaian dengan benar, dapat merugikan moral guru. Guru yang tidak mampu
melakukan penilaian dengan benar dapat menunjukkan perilaku kurang etis, seperti
manipulasi nilai, yang berdampak pada rendahnya motivasi peserta didik untuk belajar lebih
baik. Penelitian sebelumnya, seperti penelitian oleh Fitri Kurnia (2018) dan Adhistami Putri
Pradani (2019), menunjukkan bahwa guru sering kali melakukan penilaian secara subjektif
dan belum sepenuhnya mengembangkan instrumen penilaian yang baik. Sementara itu,
penelitian oleh Septian Jatniko Isfandika & Arif Purnomo (2022) dan Naryo (2022)
menunjukkan bahwa guru sering mengalami kesulitan dalam mengembangkan alat penilaian
dan instrumen penilaian sesuai dengan ketentuan dalam kurikulum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan pedagogik guru Pendidikan
Pancasila dalam melakukan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik, khususnya dalam
implementasi Kurikulum Merdeka. Fokus penelitian mencakup identifikasi hambatan yang
dihadapi oleh guru Pendidikan Pancasila dalam melakukan penilaian, dengan pra-penelitian
awal di SMAN 1 Kartasura menunjukkan bahwa penilaian masih terfokus pada ranah
kognitifdan belum sepenuhnya mencakup aspek sikap dan keterampilan. Penilaian ini
memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang baik dan diharapkan
mencakup tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan
kewarganegaraan, dan nilai sikap kewarganegaraan (Winarno: 2013, 25-27). Penelitian ini
diharapkan memberikan wawasan mendalam tentang kemampuan pedagogik guru
Pendidikan Pancasila dalam mengimplementasikan penilaian sesuai dengan tuntutan
kurikulum, serta memahami hambatan yang dihadapi dalam konteks Kurikulum Merdeka.
2. Metode
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data dari informan (guru Pendidikan
Pancasila), observasi proses pembelajaran dan penilaian peserta didik, serta dokumen seperti
bahan ajar kelas X dan XI. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling,
dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validasi
data menggunakan triangulasi data dan teknik. Analisis data mengikuti langkah-langkah
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sesuai dengan pendekatan Miles dan
Huberman (1984).
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
4
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
3. Hasil dan Pembahasan
a. Kompetensi Guru Pendidikan Pancasila dalam Melaksanakan Penilaian Proses dan Hasil
Belajar yang Berfokus pada Peserta Didik di SMA Negeri 1 Kartasura
Penilaian hasil peserta didik mengacu pada standar penilaian kurikulum Merdeka
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemendikti Nomor 21 Tahun 2022 tentang standar
penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah. Langkah-langkah penilaian melibatkan beberapa tahapan:
1) Menetapkan tujuan penilaian.
Guru Pendidikan Pancasila memiliki rencana pembelajaran untuk membantu
mengarahkan proses pembelajaran mencapai capaian pembelajaran yang sudah
ditentukan. Rencana pelaksanaan pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka dikenal
dengan sebutan Model Ajar. Sehingga dalam merumuskan tujuan penilaian ini sama
dengan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran yang dicantumkan yaitu 10.1 Peserta
didik mampu mengidentifikasi cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi
Pancasila. Tujuan pembelajaran yang baik menurut Baker (1971) mengandung unsur
ABCD (Audience, Behavior, Conditioning, Degree). Dalam tujuan pembelajaran 10.1
tersebut belum mengandung unsur ABCD karena tidak mencantumkan degree. Tidak
hanya itu berdasarkan hasil wawancara, guru Pendidikan Pancasila sebelum
melaksanakan penilaian membuat kisi-kisi penilaian. Hal ini bertujuan mempermudah
guru dalam melaksankan penilaian. Hal tersebut sejalan dengan H. Djaali, Pudji Muljono
(2008) bahwa kisi-kisi dibuat untuk menjamin sampel soal yang baik, berarti mencakup
semua pokok bahasan secara proporsional. Agar butir-butir tes mencakup seluruh materi,
baik pokok bahasan atau sub bahasan secara proporsional maka sebelum menilis butir-
butir tes terlebih dahulu guru harus membuat kisi-kisi sebagai pedoman. Kisi-kisi harus
mencakup semua aspek kemampuan yang hendak dinilai.
2) Memilih atau mengembangkan instrumen penilaian.
Berdasarkan hasil temuan studi pada saat pembelajaran berlangsung guru Pendidikan
Pancasila SMA Negeri 1 Kartasura melakukan pengembangan instrument penilaian pada
awal pembelajaran, ini dilihat dari pemberian penilaian diagnostik/pertanyaan pada awal
pembelajaran untuk mengetahui sejauh mana kompetensi peserta didik. Pada saat
pembelajaran guru Pendidikan Pancasila memberikan penilaian formatif kepada peserta
didik dengan tujuan untuk refleksi terhadap keseluruhan proses pembelajaran yang dapat
dijadikan sebagai acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila
diperlukan. Biasanya guru Pendidikan Pancasila menggunakan teknik penilaian tas
tulis/lisan. Dan yang terakhir yaitu pada akhir pembelajaran, guru Pendidikan Pancasila
melakukan penilaian sumatif untuk mengetahui ketercapaian kompetensi peserta didik
selama satu semester. Tetapi guru Pendidikan Pancasila dalam Modul ajar yang dibuat
hanya mencantumkan instrument penilaian pada ranah afektif saja. Hal tersebut sejalan
dengan Warsiyah, Dkk (2023, Hal. 11-13) bahwa dalam pemilihan dan atau
pengembangan instrument penilaian guru mengembangkan instrument penilaian untuk
awal pembelajaran , pada saat pembelajaran, dan akhir pembelajaran.
3) Melaksanakan penilaian.
Pelaksanaan penilaian dapat dilaksanakan sebelum proses pembelajaran, saat
pembelajaran berlangsung atau diakhir pembelajaran. Janawi (2011) menjelaskan bahwa
dalam melaksankan penilaian dapat dilihat dari beberapa indikator sebagai berikut :
a) Menentukan kriteria aspek penilaian pembelajaran
Berdasarkan temuan hasil studi, guru Pendidikan Pancasila dalam melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar peserta didik di SMA Negeri 1 Kartasura sebelum
memulai pembelajaran selalu memberikan pertanyaan untuk mengetahui
kemampuan awal dan karakteristik peserta didik. Anizar dan Sardin (2023)
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
5
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
menjelaskan bahwa prinsip pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka Belajar salah
satunya yaitu pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap
perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik, kebutuhan belajar peserta didik,
dan mencerminkan karakteristik peserta didik. Sehingga dalam melakukan penilaian
guru juga merujuk pada prinsip pembelajaran tersebut. Hal tersebut sejalan dengan
Dini Faizah, Padi Utomo, dan M. Arifin (2018): “pertanyaan yang diajukan oleh
guru selama proses pembelajaran tidak hanya dapat meningkatkan mutu
pembelajaran, tetapi juga dapat berfungsi untuk mengevaluasi kesesuaian
pendekatan, metode, dan teknik pengajaran di kelas. Selain itu, pertanyaan tersebut
dapat membantu menilai kesesuaian materi yang diajarkan dengan situasi, kondisi,
tujuan pembelajaran, serta kebutuhan siswa".
b) Menyusun alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran
Dari hasil temua studi menunjukkan bahwa guru Pendidikan Pancasila di SMA
Negeri 1 Kartasura menggunakan alat penilaian pada setiap ranah berbeda-beda.
Pada ranah kognitif guru Pendidikan Pancasila menggunakan alat ukur berupa tes,
baik tes tulis maupun tes lisan. Sedangkan untuk ranah afektif dan psikomotor guru
Pendidikan Pancasila menggunakan alat ukur berupa observasi. Alat ukur yang
digunakan dalampenilaian proses dan hasil belajar peserta didik berbeda-beda,
tergantung pada informasi apa yang akan dikumpulkan. Dalam menyusun alat ukur
untuk penilaian juga harus sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Qomari (2008, Hal. 3) yang menjelaskan
bahwa “tes adalah salah satu metode penilaian yang efektif untuk mengukur
pencapaian kognitif, terutama melalui tes tertulis”. Namun guru Pendidikan
Pancasila dalam menyusun alat ukur dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil
belajar peserta didik pada ranah psikomotor tidak tepat apabila menggunakan
observasi. Karena dalam ranah psikomotor yang diukur yaitu kemampuan peserta
didik dalam mengaplikasikan materi atau penetahuan yang sudah didapatkan pada
saat proses pembelajaran. Hal ini sejalan dengan pendapat Majid (2017, Hal. 78)
yang menjelaskan bahwa "guru dalam melaksankan penilaian pada ranah
psikomotorik melalui penilaian kinerja, di mana peserta didik diminta untuk
menunjukkan kompetensi melalui berbagai bentuk seperti uji praktik, proyek, dan
penilaian portofolio".
c) Menggunakan jenis penilaian dan teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
yang diajarkan
Berdasarkan hasil temuan studi menunjukan guru Pendidikan Pancasila di SMA
Negeri 1 Kartasura melakukan penilaian formatif dan penilaian sumatif saja,
penilaian pada awal pembelajaran atau penilaian diagnostik tidak dilaksanakan.
Penilaian diagnostik sangat perlu dilakukan oleh guru Pendidikan Pancasila untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam belajar sehingga dapat
dijadikan bahan perencanaan pembelajaran oleh guru. Hal ini sesuai dengan
Ardiansyah, dkk (2023) dalam Assesmen dalam Kurikulum Merdeka Belajar yang
menyebutkan "Penilaian diagnostik merupakan suatu evaluasi yang dilakukan secara
spesifik untuk mengidentifikasi kemampuan, kelebihan, dan kelemahan siswa.
Tujuan dari penilaian ini adalah agar desain pembelajaran dapat disesuaikan dengan
kemampuan dan status individu siswa. Hasil dari penilaian diagnostik dapat
berfungsi sebagai dasar atau titik awal bagi pendidik untuk merencanakan kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan belajar masing-masing
siswa".
d) Mendokumentasikan hasil penilain proses dan hasil belajar peserta didik
Berdasarkan temuan hasil studi guru Pendidikan Pancasila menerapakan prinsip-
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
6
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
prinsip penilaian, yaitu adil, dapat dipercaya dan terbuka. Hal ini dilihat dari
pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik dimana guru
memberikan penjelasan sebelum melaksanakan penilaian, memberikan penjelasan
terkait skor tiap soal tes, dan memberiakan remidi atau pengayaan terhadap peserta
didik yang belum mencapai kriteria kecapaian tujuan pembelajaran. Hal ini sejalan
dalam Kurikulum Merdeka pelaksanaan penilaian harus sesuai dengan prinsip-
prinsip penilaian. Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah bahwa "penilaian harus
direncanakan dengan adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) agar
dapat menggambarkan kemajuan belajar secara akurat.Selain itu, penilaian juga
diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat mengenai langkah-langkah
selanjutnya dalam proses pembelajaran. Hasil penilaian yang handal juga menjadi
dasar yang kuat untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peserta didik".
e) Mengidentifikasikan keberhasilan penilaian proses dan hasil belajar Berdasarkan
hasil temuan studi Guru Pendidikan Pancasila di SMA Negeri 1 Kartasura
menyebutkan bahwa dalam Kurikulum Merdeka tidak lagi menggunakan KKM
(Kriteria Ketuntasan Minimal) dalam menentukan keberhasilan penilaian proses dan
hasil belajar peserta didik. Tetapi guru Pendidikan Pancasila di SMA N egeri 1
Kartasura masih menggunakan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) yaitu 70
sebagai patokan keberhasilan penilain hasil belajar peserta didik. Peserta didik
dikatakan berhasil dalam penilaian dan belajarnya, apabila dapat mengembangkan
kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotor, Ulfah&Opan Arifud
(2021). Hal tersebut sesuai dengan Kahar (2022) bahwa "Dalam Kurikulum Merdeka
keberhasilan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) tidak lagi digunakan dan berganti menjadi
(KKTP)".
f) Menggunakan hasil penilaian sebagai bahan remedial dan pengayaan
Hasil temuan studi menunjukan bahwa guru Pendidikan Pancasila setelah proses
penilaian dan hasil belajar peserta didik diketahui, guru Pendidikan Pancasila
menggunakan hasil penialain untuk bahan remisial dan pengayaan. Dalam
melaksanakan kegiatan remedial untuk peserta didik yang nilai nya belum tuntas dan
pengayaan untuk peserta didik yang sudah tuntas. Pemberian remedial ini dilakukan
dengan memberikan soal kepada peserta didik untuk dikerjakan ulang, memberikan
tugas portofolio, atau dengan merangkum materi yang belum dikuasai oleh peserta
didik. Hasil penilaian dapat digunakan sebagai bahan refleksi dalam meningkatkan
mutu pembelajaran dilakukan dengan cara melakukan remedial atau pengayaan.
Dalam Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (2022: 35) menjelaskan
bahwa guru dapat melaksanakan remedial dan pengayaan dengan menggunakan
interval untuk nilai tes untuk meningkatkan nilai peserta didik. Anizar dan Sardin
(2023) menjelaskan bahwa dalam Kurikulum Merdeka belajar terdapat 3 tahapan
dalam penilaian yaitu remedial, pelaporan, dan pemanfaatan hasil belajar peserta
didik. Namun remedial yang dilaksanakan oleh guru Pendidikan Pancasila ini tidak
sesuai dengan Antonius (2022) bahwa "remedial bukan mengulang tes dengan materi
yang sama, tetapi guru memberikan intervensi/tindakan perbaikan pembelajaran
pada lingkup materi yang belum dikuasai oleh peserta didik melalui upaya tertentu.
Setelah perbaikan pembelajaran dilakukan, guru melakukan tes untuk mengetahui
apakah peserta didik telah memenuhi kompetensi dari tujuan pembelajaran yang
diremedialkan". Sedangkan pemberian pengayaan dilakukan dengan memberikan
tugas untuk membaca dan meringkas bab/materi selanjutnya. Izzati (2015: 57- 58)
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
7
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
berpendapat bahwa pengayaan berfungsi sebagai program upaya membantu peserta
didik yang mendapatkan nilai akademik bagus untuk terus memperluas pengetahuan
dan keterampilan yang dimiliki.
4) Mengumpulkan dan mengolah hasil penilaian.
Hasil temuan studi guru Pendidikan Pancasila di SMA Negeri 1 kartasura, berdasrkan
wawancara guru Pendidikan Pancasila mengelola hasil penilaian dengan data kuantitaif.
Yaitu dengan memberikan nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan tes lisan
maupun tertulis. Hal ini sejalan dengan Panduan Pembelajaran dan Asesmen (2021) bawa
hasil penilaian perlu diolah untuk menjadi capaian dari tujuan pembelajarasn peserta
didik. Guru dapat menggunakan data kualitatif sebagai hasil penilaian tujuan peserta
didik dan dapat juga menggunakan data kuantitatif dan mendiksripsikan secara kualitatif.
Pemberian nilai ini berdasarkan pada kriteria capaian pembelajaran yang sudah dibuat
oleh guru Pendidikan Pancasila dalam Modul Ajar
5) Memberikan laporan hasil penilaian
Hasil penilaian dituangkan dalam laporan kemajuan belajar atau dalam bentuk rapor.
Laporan hasil belajar peserta didik paling sedikit memberikan informasi mengenai
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Lebih lanjut untuk memperkuat data sebelumnya, peneliti juga melakukan penilaian
kompetensi pedagogik guru Pendidikan Pancasila dalam melaksanakan penilaian
berdasarkan Permendiknas no 16 tahun 2007, Berdasarkan hasil yang diperoleh dari
penilaian kompetensi pedagogik kedua narasumber diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
narasumber pertama memiliki skor sebesar 78 dengan predikat cukup, ini lebih rendah jika
dibandingkan dengan narasumber kedua. Narasumber kedua memperoleh skor 82 dengan
predikat baik. Walaupun terdapat perbedaan dalam skor yang diperoleh dan skor perolehan
berada diatas 71 maka dengan demikian kedua narasumber dikatakan memiliki kompetensi
pedagogik khususnya dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.
b. Faktor-faktor penghambat guru Pendidikan Pancasila dalam melaksanaakan penilaian proses
dan hasil belajar yang berpusat pada peserta didik di SMA Negeri 1 Kartasura
Secara umum faktor-faktor penghambat penilaian proses dan hasil belajar peserta
didikkhususnya berkaitan dengan kompetensi pedagogik yang dhadap oleh Guru
pendidikanPancasila, yaitu diuraikan menjadi 3 poin sebagai berikut:
1) Sulit dalam memahami setiap karakter peserta didik
Penilaian proses dan hasil belajar peserta didik baik pada aspek kognitif, afektif, dan
psikomotor yang dilakukan oleh guru Pendidikan Pancasila di SMA Negeri 1 Kartasura
tidak hanya untuk satu peserta didik atau satu kelas saja melainkan beberapa kelas yang
diampu oleh guru Pendidikan Pancasila tersebut. Oleh karena itu seorang guru harus
dapat memahami karakter peserta didik untuk mengetahui bakat dan minat peserta
didik. Karena salah satu kompetensi pedagogik guru perlu dimengerti yaitu dapat
memahami karakteristik peserta didik. Janawi (2011, hal. 65- 66) menyatakan bahwa
menguasai karakteristik peserta didik berhubungan dengan kemampuan guru dalam
memahami kondisi anak didik. Anak dalam dunia pendidikan modern adalah subyek
dalam prosespembelajaran. Anak tidak dilihat sebagai obyek pendidikan, karena anak
merupakan sosok individu yang membutuhkan perhatian dansekaligus berpartisipasi
dalam proses pembelajaran. Anak juga memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda
satu dengan yang lainnya baik dari segi minat, bakat, motivasi, daya serap mengikuti
pelajaran, tingkat perkembangan, tingkat inteligensi, dan memiliki perkembangan sosial
tersendiri. Namun hal tersebut masih sulit dilakukan oleh guru Pendidikan Pancasila di
SMA Negeri 1 Kartasura karena guru Pendidikan Pancasila tidak hanya mengajar satu
kelas saja melainkan beberapa kelas sehingga guru tidak dapat memahami satu satu
karakteristik peserta didik, sehingga dalam melaksanakan penilaian guru Pendidikan
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
8
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
Pancasila masih kesulitan, terutama dalam penilaian sikap. Karena guru Pendidikan
Pancasila masih sulit dalam menghafal karakter setiap pesertadidik.
2) Banyaknya kegiatan ekstrakulikuler yang diikuti oleh peserta didik
Jevri Geovani (2013, hal.4) mengemukakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan
serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksankan di luar jam pelajaran
terprogram, yang bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan minat dan bakat
peserta didik serta semangat pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksankan
kegiatan ektrakulikuler ini peserta didik diberi kebebasan untuk memilih jenis kegiatan
sesuai dengan bakat dan minatnya. Keaktifan peserta didik dalam mengikuti kegiatan
ekstrakulikuler ini akan menyita waktu belajar dan istirahat peserta didik sehingga
peserta didik tidak dapat belajar dengan maksimal. Hal ini tentunya kan berdampak
pada hasil belajar peserta didik. Maka aspek banyak kegiatan yang diikuti olehpeserta
didik menjadi faktor penghambat guru Pendidikan Pancasila dalam melaksanakan
penilaian. Karena guru Pendidikan Pancasila sulit dalam mengetahui kompetensi dasar
yang sudah dikuasai peserta didik. Apabila peserta didik yang banyak kegiatan tersebut
diberikan penilaian yang sama dengan peserta didik lain maka nantinya tidak dapat
mencapai kompetensi yang sudah ditentukan.
3) Kurangnya waktu dalam melaksanakan penilaian
Aspek waktu menjadi faktor penghambat guru Pendidikan Pancasila dalam
melaksanakan penilaian roses dan hasil belajar peserta didik. Materi yang banyak
tentunya juga memakan waktu yang banyak untuk proses penilaiannya. Terlebih
penilaian tidak hanya untuk satu ranah melaiankan harus mencakup ranah kognitif,
afektif, dan psikomotor.
4. Kesimpulan
Guru Pendidikan Pancasila di SMA Negeri 1 Kartasura memiliki keahlian pedagogik yang
baik, terutama dalam penilaian proses dan hasil belajar peserta didik. Meskipun telah menguasai
kompetensi pedagogik, terdapat kekurangan dalam pengembangan instrumen penilaian,
khususnya pada ranah kognitif. Modul Ajar hanya mencakup instrumen untuk ranah afektif,
psikomotor, dan LKPD, perlu perbaikan dengan menambahkan instrumen untuk ranah kognitif.
Tahapan penilaian melibatkan perumusan tujuan, pemilihan instrumen, pelaksanaan penilaian,
pengelolaan hasil, dan pelaporan. Namun, dalam pelaksanaan penilaian, guru menghadapi tiga
faktor penghambat, yaitu kesulitan memahami karakter peserta didik, banyaknya kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik, dan keterbatasan waktu. Perbaikan dalam memahami karakter
siswa dan manajemen waktu diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penilaian.
5. Daftar Pustaka
Abidin, A. M. (2022). Penerapan Teori Belajar Behaviorisme dalam Pembelajaran (Studi
Pada Anak). An Nisa’, 15(1). Hal. 18. https://jurnal.iain-bone.ac.id
Ahmadi. (2017). Studi Tentang Penguasaan Kompoetensi Pedagogik Guru PKn dalam
Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa pada SMA Negeri 1 Liukang Kalmas Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan. Hal. 1-18. UPT Perpustakaan UNM
Anizar & Sardin. (2023). Evaluasi pada Kurikulum Merdeka dan Pemanfaatan Hasil
Penilaiannya. Majalengka: Edupedia Publisher
Anwar,Muhamma. (2018). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asrul, Ananda, R., & Rosinta. (2014). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Citapustaka Media.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
9
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. (2021). Panduan Pembelajaran dan
Asesmen. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Cece,Wijaya. (1994). Kemampuan Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). 2007. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dewi, M. R. (2023). Kelebihan dan Kekurangan Project Based Learning untuk Penguatan
Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka. 19(2), 213226.
https://ejournal.upi.edu/index.php/JIK
Eltria, Anita. (2018, Februari 26). Pentingnya Evaluasi Pembelajaran dalam Pendidikan.
Diperoleh 10 September 2023 dari https://www.kompasiana.com/
Faizah, D, Utomo, P, & Arifin, M. (2019). Analisis Pertanyaan Guru dan Siswa dalam Proses
Pembelajaran Bahasa Indonesia di Kelas VII SMP Negeri 4 Kota Bengkulu. Jurnal
Ilmiah KORPUS, 2(3), 253260. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6780
Fatzuarni, M. (2022). Pentingnya Evaluasi dalam Proses Pembelajaran. Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia, 110.
Febriana, Rina. (2019). Kompetensi Guru. Jakarta: Bumi Aksara
Fitri Kurnia. (2018). Kemampuan Guru Melakukan Penilaian dalam Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) di SMA Bayt Al-Hikmah, Pasuruan. Tarbawi: Jurnal Studi
Pendidikan Islami, 6(2), 19. http://ejournal.kopertais4.or.id/
Gafur, A. (2012). Desain Pembelajaran Konsep, Model, dan Aplikasinya dalam Perencanaan
Pelaksanaan Pembelajaran. Yogyakarta: Ombak.
Geovani, Jevri. (2013). Tingkat Kematangan Sosial pada Siswa Kelas Xi Anggota Kegiatan
Ekstrakurikuler di SMK Negeri 1 Cangkringan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
[Skripsi Tidak Dipublikasikan]. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri
Yogyakarta.
Herdiansyah, Haris. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta:
Salemba Humanika
Hasbullah. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Depok: Rajawali Pers.
Isfandika, S. J., & Purnomo, A. (2022). Kemampuan Guru dalam Mengembangkan Alat
Evaluasi Pembelajaran Daring Mata Pelajaran IPS Semarang. 4(2), 109118.
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/SOSIOLIUM
Janawi. (2011). Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional. Bandung: Alfabeta
Juwantara, R. A. (2019). Kemampuan Guru Melakukan Penilaian dalam Pembelajaran
Pendidikan Pancasaila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jurnal Pendidikan dan
Pembelajaran Dasar, 8(5), 55
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/terampil/article/view/4658
Khoirurrijal, Fadriati, Sofia, Anisa Dwi Makrufi, Sunaryo Gandi, Abdul Muin, Tajeri, Ali
Fakhrudin, Hamdani, S. (2022). Pengembagan Kurikulum Merdeka. Malang: CV.
Literasi Nusantara Abadi
Magdalena, I. (2019). Pengembangan Kurikulum.Yogyakarta: Samudra biru
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
10
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
Majid, N.K., Raharjo, T.K., & Supriyadi. (2017). Pengembangan Instrumen Asesmen Otentik
Unjuk Kerja pada Mata Pelajaran IPA di SDN Jlamprang dan SDN Wonosari 03
Kabupaten Batang. Journal of Educational Research and Evaluation. 6(1): 55-62
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jere/article/view/16208
Mawaddah, Fitri Sagita. (2023). Assesmen dalam Kurikulum Merdeka Belajar. 3 (1): 813.
https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/JLPI/article/view/361/297
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Mulyasa, E. (2013). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Muslich, Masnur. (2007). KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan): Dasar Pemahaman
dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara
Musriadi. (2016). Profesi Kependidikan Secara Teoritis dan Aplikatif Panduan Praktis Bagi
Pendidik dan Calon Pendidik. Yogyakarta: Deepublish
Nasution. (2013). Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar dan Mengajar. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Naryo. (2022). Upaya Peningkatan Kemampuan Guru dalam Evaluasi Hasil Belajar Melalaui
Lokakarya Berkesinambungan di SMPN 56. Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman,
13, 1330. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v13i1.1416
Nurjan, Syarifan. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan. (2019). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diperoleh 31 Januari 2023, dari https://npd.kemdikbud.bo.id/?=ukg
Riyadi, A. (2017). Kompetensi Guru dalam Pelaksanaan Evaluasi pembelajaran. Ittihad Jurnal
Kopertais Wilayah XI Kalimantan, 15 (28), 5267.
Rohmawati, R., & dan Moh Muchtarom, T. (2016). Kompetensi Pedagogik Guru Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Membangun Kecerdasan Berdemokrasi Warga Negara. 11,
298311. https://doi.org/10.18592/ittihad.v15i28.1933
Sari, I. O., Indrawadi, J., & Rafni, A. (2019). Kompetensi Pedagogik Guru PPKn dalam Proses
Pembelajaran di SMP Negeri 1 Painan Kabupaten Pesisir Selatan. Journal of Civic
Education, 2(3), 149159. https://doi.org/10.24036/jce.v2i3.158
Setiawan, D. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Karakter melalui Penerapan
Pendekatan Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan. Jupiis: Jurnal
Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 61. https://doi.org/10.24114/jupiis.v6i2.2285
Sofyan Ahmad, Tonih Feronika, & Burhanudin Milama. (2019). Evaluasi Pembelajaran Sains
Berbasis Kurtilas. Yasmi
Spencer, Lyle M,and Spencer, Singe M. (1993). Competence at Work: Modek for Superior
Performarce. New York: John Wiley & Sons, Inc
Subandiyah. (1993). Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: Grafindo Persada.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta
Sudjana, N. (2006). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 4, No. 1, Juni 2024, page: 1-11
11
Ambar et.al (Kompetensi pedagogik Guru Pendidikan Pancasila.)
Sukardi. (2016). Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Suprananto M.Ed. (2014). Kompetensi Pendidik Dalam Bidang Penilaian. Seminar Nasional
Evaluasi Pendidikan (SNEP), II, 16
Surapranata, Sumarna dan Hatta, Muhammad. (2004). Penilaian Portofolio Implementasi
Kurikulum. Bandung: Remaja Rusda Karya.
Sutikno, M. S. (2021). Strategi Pembelajaran.Indramayu: CV. Adanu Abimata
Sutopo,H,B. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam
Penelitin. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Susanto, Heri. (2020). Profesi Keguruan. Universitas Lambung Mangkurat: Program Studi
Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Toatubun, Fathul Arifin dan Muhammad Rijal. (2018). Profesionalitas dan Mutu
Pembelajaran. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Usman,Moh User. (2005). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja.
Wahyuni, R., & Berliani, T. (2018). Pelaksanaan Kompetensi Pedagogik Guru di Sekolah
Dasar. Sekolah Dasar: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan, 27(2), 108115.
https://doi.org/10.17977/um009v27i22018p108
Widiyanto, D., & Istiqomah, A. (2020). Evaluasi Penilaian Proses dan Hasil Belajar Mata
Pelajaran PPKn. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(1), 5161.
http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/article/view/5385
Widyawati1, Ika, Herianto,Edy, R. (2020). Analisis Kompetensi Pedagogik Guru dalam
Mengembangkan Tahapan Penilaian Sikap Sosial pada Mata Pelajaran PPKn di SMPN
Se-Kota Mataram. Pendidikan Sosial Keberagaman, 7(2), 134-135.
https://juridiksiam.unram.ac.id/index.php/juridiksiam
Winarno. (2013). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan: Isi, Strategi, dan Penilaian.
Jakarta: Bumi Aksara