AoSSaGCJ, Vol. 2, Issue 2, (2022) page 68-75
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: xxxx-xxxx (Print) xxxx-xxxx (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
68
10.47200/Aossagcj.v2i2.1849 aossagcj@gmail.com
Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena
Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Kalangan
Baturetno Banguntapan Bantul
Qoirina Nur Azizah
a,1
, Heri Kurnia
b,2
a
b
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididikan, Universitas
Cokroaminoto Yogyakarta
1
rinaazizah26@gmail.com ;
2
*
Corresponding Author: rinaa[email protected]
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 19 September 2022
Direvisi: 10 Oktober 2022
Disetujui: 05 November 2022
Tersedia Daring: 01 Desember
2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat
tentang fenomena kasus KDRT, mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan
yang dialami oleh korban, dampak psikologis perempuan sebagai
korban kekerasan, dan upaya pemulihan terhadap korban kekerasan.
Peneliti mengambil lokasi di Desa Kalangan Kelurahan Banturetno
Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Subyek peneliti ini adalah
masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian kualitatif. Desain yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan
kecenderungan persepsi masyarakat tentang kekerasan dalam rumah
tangga. Teknik dalam pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah
purposive proportional random sampling. Metode pengumpulan data
yang digunakan oleh peneliti yaitu wawancara, kuesioner (angket) dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Desa
Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul masih beranggapan bahwa
fenomena kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib yang harus
disembunyikan, karena merasa malu tidak mampu menjaga
keluarganya untuk tetap harmonis. faktor penyebab utama dalam
fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kalangan ini
yang paling utama adalah masalah perselingkuhan, perbedaan
pendapat dan masalah ekonomi. Bentuk kekerasan yang dialami oleh
korban KDRT adalah kekerasan fisik (ditampar, dijambak, dll),
kekerasan psikis (caci maki, ancaman), kekerasan seksual. Biasanya
korban yang mengalami KDRT akan mengalami trauma, korban merasa
cemas, ketakutan, depresi, sering melamun, murung, mudah
menagis,sulit tidur, hingga mimpi buruk.
Kata Kunci:
KDRT
Bentuk
Faktor
Dampak
Perlindungan
ABSTRACT
Keywords:
KDRT
Form
Factor
Impact
Legal protection
This study aims to determine the public's perception of the phenomenon
of domestic violence cases, determine the factors that cause domestic
violence, the forms of violence experienced by victims, the psychological
impact of women as victims of violence, and recovery efforts for victims of
violence. The researcher took the location in Kalangan Village,
Banturetno Village, Banguntapan District, Bantul Regency. The subject of
this research is the community.
The type of research used in this research is qualitative research. The
design used in this study is descriptive which aims to describe the
tendency of people's perceptions of domestic violence. The sampling
technique in this study was purposive proportional random sampling.
Data collection methods used by researchers are interviews,
questionnaires (questionnaire) and documentation.
The results of the study show that the people of Kalangan Baturetno
Banguntapan Bantul Village still think that the phenomenon of domestic
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
69
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
violence is a shame that must be hidden, because they feel ashamed of not
being able to keep their families in harmony. The main causal factors in
the phenomenon of domestic violence cases in Kalangan Village are the
main problems of infidelity, differences of opinion and economic
problems. The forms of violence experienced by victims of domestic
violence are physical violence (slapped, grabbed, etc.), psychological
violence (swearing, threats), sexual violence. Usually victims who
experience domestic violence will experience trauma, victims feel anxious,
scared, depressed, often daydream, moody, cry easily, have trouble
sleeping, and have nightmares.
© 2022, Qoirina Nur Azizah, Heri Kurnia
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Tidak lagi tabu untuk membicarakan kekejaman yang terjadi di Indonesia, khususnya
kebrutalan terhadap perempuan dan anak. Di Indonesia, kekerasan merupakan salah satu dari
sekian banyak masalah yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Suatu tindakan
kekerasan terjadi ketika seseorang dirugikan, mungkin membahayakan nyawa mereka.
Perempuan dan anak-anak sering menjadi sasaran kekerasan. Anak adalah calon generasi
penerus bangsa sekaligus nilai-nilai perjuangan bangsa, dan mereka memerlukan pendidikan,
pengarahan, perlindungan, pengasuhan, dan bimbingan yang bermutu agar dapat tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam hal ini, bantuan penuh diperlukan
baik dari dalam maupun dari luar. Terutama dari dalam atau kekuatan internal.
Keadaan keluarga sering dipengaruhi oleh variabel internal, khususnya tingkat
keterlibatan orang tua. Perhatian orang tua mungkin berupa pencegahan atau membiarkan
anak-anak mereka terlibat dalam aktivitas yang akan membantu mereka mengembangkan
keterampilan motorik saat mereka tumbuh. Dalam hal ini, orang tua secara aktif
mempromosikan dan memantau perkembangan anak mereka. Anak perlu dilindungi, disayang,
dan diberi perhatian khusus agar tidak terpapar perilaku kriminal atau tindak kekerasan oleh
individu, kelompok, orang tua, atau teman bermain, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Faktor eksternal atau external factor dipengaruhi oleh lingkungan, baik dari
lingkungan sekitar, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan bermain anak. Pada hahiatnya
Anak-anak tidak mampu atau tidak mau membela diri terhadap berbagai perilaku yang dapat
merusak kebutuhan tubuh, mental, kognitif, dan perkembangan mereka. Akibatnya,
perlindungan anak memerlukan upaya khusus dan signifikan. Oleh karena itu, anak
membutuhkan bantuan orang lain untuk mempertahankan diri terhadap berbagai keadaan dan
kondisi yang dapat membahayakan atau bahkan mengancam kehidupannya.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perilaku yang menyangkut perbuatan dan
perkataan kasar kepada seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan fisik, seksual,
psikologis, dan pelantaran rumah tangga. Kekerasan rumah tangga juga merupakan serangan
yang menimbualkan luka fisik terhadap seseorang bahkan dapat menyebabkan kematian
terhadap anggota keluarga. Ada pula kekerasan pasangan, yaitu antara suami dan istri. Namun
demikian, perempuan pada umumnya cenderung lebih banyak menjadi korban dari pada
sebagai pelaku, dan sebaliknya laki-laki lebih banyak menjadi pelaku dari pada sebagai korban
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
70
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
kekerasan bila ditinjau dari kekuatan fisik, ekonomi, status sosial yang telah terkontraksi
secara kuktural.(Faisyah, 2022)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah jenis kejahatan yang memiliki potensi hukuman
seperti penahanan atau kurungan selain dampaknya terhadap korban. Satu anggota keluarga
dapat menganiaya anggota keluarga lainnya melalui kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan tidak lagi dianggap tabu untuk dibicarakan. Kekerasan dalam rumah tangga sering
terjadi oleh perselisihan dalam hubungan keluarga, masalah keuangan, komunikasi yang
buruk, dan faktor lainnya. Berbagai tindakan kekerasan tersebut, yang dilakukan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kekerasan dalam rumah tangga, berdampak
buruk terhadap kesejahteraan psikologis, emosional, dan fisik korban. Efek kekerasan
memiliki efek jangka panjang selain efek jangka pendek.
Kekerasan dalam rumah tangga memiliki beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga yaitu “kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan
penelantaran rumah tangga”, kekerasan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus
melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian sebagaimana diatur dalam pasal 28G Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Rachmawati, 2014)
Sesuai dengan Pasal 12 UU PKDRT, a) Merumuskan kebijakan penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga; b) Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga; c) Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan d) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif
jender, dan isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menetapkan standard dan akreditasi
pelayanan yang sensitif Gender. Menurut Pasal 15 UU PKDRT, setiap orang yang mendengar,
melihat, atau mengetahui tentang kekerasan dalam rumah tangga harus melakukan tindakan
untuk:
1. Mencegah kekerasan dalam rumah tangga
2. Memberikan perlindungan kepada korban
3. Memberikan bantuan segera dan
4. Pengajuan tata cara pengajuan permohonan penetapan perlindungan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 menjelaskan bahwa suatu bangsa dalam
membangun serta mengurus rumah tangganya harus mampu membentuk serta membina suatu
tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini adalah usaha yang terus menerus dan dari
generai kegenerasi. Untuk menjamin suatu usaha tersebut, maka setiap generasi harus dibekali
oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, kemampuan untuk melaksanakan
tugas tersebut. Hal ini bisa tercapai bila generasi muda selaku generasi penerus mampu
memiliki dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan agar generasi
muda memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat. Guna untuk mencapai maksud tersebut diperlukan usaha, pembinaan,
pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan anak. Didalam diri seorang anak baik secara
rohani, jasmani, maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka
menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara dan
mengamankan kepentingan anak tersebut. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan
kepentingan itu selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya dibawah
pengawasan, bimbingan negara dan bilamana perlu oleh negara itu sendiri. (Arifin, 2020).
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
71
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka, dari orang-
orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian dilaksanakan di Desa Kalangan Baturetno
Banguntpan Bantul pada tanggal 9-20 Januari 2023. Dengan demikian, laporan penelitian akan
berisi kutipan-kutipan untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut
berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan atau memo, dan
dokumen resmi lainnya. Dengan memilih pendekatan ini diperoleh data berupa tingkah laku,
ucapan, kegiatan dan perbuatan lainnya yang berlangsung dalam suatu penerapan metode saat
proses pembelajaran berlangsung. Pemaparan data yang didapat dari informasi tersebut
dijelaskan sewajarnya dengan tidak menghilangkan sifat keilmiahannya. Alasan peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti dapat memfokuskan perhatian pada
kejadian alamiah yang terjadi dan dialami korban kekerasaan dalam rumah tangga dan peran
masyarakat. Selain itu, peneliti juga dapat mengadakan sendiri pengamatan, wawancara, dan
mengungkapkan data yang diperoleh secara mendalam. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan kecenderungan persepsi masyarakat tentang
kekerasan dalam rumah tangga. Teknik dalam pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah
purposive proportional random sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh
peneliti yaitu kuesioner (angket).
3. Hasil dan Pembahasan
Deskripsi data hasil penelitian ini memaparkan mengenai hasil observasi, wawancara dan
kuesioner (angket) yang dilakukan oleh peneliti di Desa kalangan. Peneliti mengadakan
wawancara dan didukung dengan angket observasi kepada masyarakt, ibu rumah tangga, orang
dewasa yang belum menikah sebagai subjek peneliti. Hasil penelitian ini menjelaskan
mengenai Persepsi Masyarakat tentang Fenomenal Kasus KDRT Terhadap Istri dan Anak.
Secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan berupa
melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
rumah tangga yang dilakukan oleh, dalam dan terhadap orang dalam lingkup rumah
tangga. Hal ini dapat dijelaskan Dalam ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dikatakan bahwa:
”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam
lingkup rumah tangganya, dengan cara Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan
seksual atau Penelantaran rumah tangga. Hal ini sesuai dengan persepsi yang
diungkapkan oleh Ibu Nur wakhidah beliau mengungkapkan bahwa bentuk kekerasan
fisik seperti memukul menampar menendang menjambak. kekerasan verbal seperti
menghina .mencaci maki. Menjatuhkan mental (15/01/2023), hal ini juga dikuatkan
dengan persepsi Ibu Nova Triyana beliau mengungkapkan bahwa bentuk kekerasan
dalam rumah tangga berupa memukul , melukai fisik maupun batin (15/05/2023),
persepsi lain juga diungkapkan oleh Ibu Dwi Astuti beliau mengungkapkan bahwa
kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan
seksual dan penelantaran rumah tangga (14/07/2023). Bentuk-bentuk kekerasan dalam
rumah tangga juga dikuatkan dengan angket yang telah di isi oleh responden. Dengan
data-data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk kekerasan dalam rumah
yaitu fisik, emosional atau psikologis, seksual, ekonomi dan sosial. Bentuk kekerasan
rumah tangga ialah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang
yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak. Ini
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
72
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
merupakan salah satu bentuk hubungan abusive dan toxic yang cukup sering terjadi
didalam hubungan. Kekerasan fisik dapat berupa tendangan, pukulan, dan sebagainya
yang mengakibatkan cendera, luka. Bukan hanya cedera, masalah kesehatan dan bahkan
kematian mengintai korban tindakan ini.Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya
berupa tindakan fisik, tetapi dapat juga berbentuk sangat halus dan tidak dapat dilihat
dengan kasat mata seperti kecaman, kata-kata yang meremehkan dan sebagainya.
Bahkan bahasa tubuh yang mempunyai makna mendiskriminasikan, menghina,
menyepelekan atau makna lain yang berarti kebencian adalah termasuk kekerasan.
Sedangkan kekerasan emosional atau psikologis tidak dapat menimbulkan akibat
langsug, namun dampaknya dapat membuat korban mengalami trauma dan putus asa
apabila kejadian tersebut berlangsung secara berulang-ulang kali.
2. Faktor-faktor terjadinya KDRT
(Sutiawati & Mappaselleng, 2020) mengungkapkan bahwa Kekerasan dalam
rumah tangga adalah kejadian umum yang sangat sulit untuk diidentifikasi. Pihak yang
bertanggung jawab Pertama, kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam konteks
kehidupan keluarga, yang dipandang sebagai masalah pribadi yang tidak boleh
diintervensi (campur tangan) oleh pihak luar. Korban (istri atau anak) adalah pihak
yang secara fundamental lemah dan bergantung, terutama dalam ekonomi dengan
pelaku (suami).
Fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga bahwa terdapat beberapa faktor
yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu,
perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, budaya
patriarki serta perbedaan prinsip. Faktor perselingkuhan merupakan faktor utama yang
menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga. (Syafitri et al., 2022)
Ibu Dwi Astuti mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga
yang ditemuai di Desa Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul ini disebabkan oleh
kecemburuan dan anggapan bahwa orang laki-laki merupakan tokoh yang dominan
yang memiliki kekuatan dalam keluarganya, sehingga sering menggap perempuan
lemah. Ungkapan ini sesuai dengan adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang
antara suami dan istri. Budaya patriarki laki-laki atau suami berada dalam tingkat
kekuasaan yang lebih tinggi dari pada perempuan atau istri.
Berbeda dengan ungkapan Ibu Nur Wakidah dan Ibu Nova Riana, beliau
mengungkapkan bahwa faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Desa
Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul disebabkan karena masalah ekonomi, tingkat
pendidikan dan keterbatasan pemahaman agama yang dimiliki.
3. Dampak Psikologis Perempuan Korban KDRT
KDRT merupakan perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks
terhadap perepuan korban KDRT. Seperti yag sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa
terdapat beberapa bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis
dan ekonomi. Tindakan tersebut dapat memberikan dampak psikologis terhadap
peremepuan korban KDRT, misalnya korban trauma, korban merasa cemas, ketakutan,
depresi, sering melamun, murung, mudah menagis,sulit tidur, hingga mimpi buruk.
Bukan hanya terhadap perempuan saja yang dapat mengalami guncangan
psikologis tetapi anak juga dapat mendapat dampaknya seperti, gangguan
perkembangan mental, kelambatan psikomotor dan intelektual, problem perilaku dan
emosi. Dan kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, anak
dapat mengalami depresi dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada
pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perikau dan cara
memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
73
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
4. Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Terhadap Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Setiap anak menghadapi kekerasan di beberapa titik dalam hidup mereka.
Pengalaman yang dimiliki oleh anak-anak ini beragam dan mencakup kekerasan yang
bersumber dari tempat kejadian, pelaku, dan alasan terjadinya kekerasan tersebut.
Memarahi dan menampar anak dengan sapu, ikat pinggang, atau benda lain di dekatnya
merupakan tindakan kriminal atau kekerasan yang sering dilakukan orang tua. Tindakan
tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan penderitaan pada tubuh anak,
yang dapat berakibat fatal bagi anak-anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya
sendiri, terlepas dari apa yang dikatakan banyak orang tentang pelecehan sedang yang
dilakukan oleh orang tua.
Namun, kebanyakan orang percaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan
kejahatan lainnya lebih merupakan masalah perempuan dan masalah luar yang muncul
ketika suami dan istri sama-sama menikah dan menimbulkan masalah, bukan hanya
perilaku yang melanggar standar sosial atau hukum. Aparat penegak hukum
menganggap ini tidak penting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak secara khusus.
Begitu banyaknya fenomena kekerasan dan tindak pidana terhadap anak
menjadi sorotan keras dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap sebagai suatu indikator
buruknya insrumen hukum dan perlindungan anak. Berdasarkan undang-undang nomor
23 tahun 2002 pasal 20 tentang perlindungan anak, bahwa yang berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.(Munawir et al., 2022)
Masyarakat di Desa Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul mengungkapkan
bahwa peran aparat penegak hukum, lembaga pendamping dalam memberikan
perlindungan kepada anak sebagai korban KDRT hal yang sangat penting. Serta
pentingnya untuk diadakan sosialisasi mengenai UU perlindungan anak.
5. Upaya Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan
Pelaksanaan upaya ini harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu baik
dari sektor tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Tidak hanya pemulihan bagi
korban, demi kelancaran proses pelaksanaan pemulihan korban akibat kekerasan perlu
adanya kerjasama antar instansi pemerintah dan keterlibatan masyarakat.
Penyelenggaraan pemulihan merupakan suatu tindakan yang dilakukan kepada korban
tindak kekerasan melalui suatu pelayanan dan pendampingan kepada korban. Pelayanan
dan pendampingan tersebut diantaranya pelayanan tenaga kesehatan, pendampingan
korban, konseling, bimbingan rohani dan resosialisasi.(Nisa, 2018)
Masyarakat Desa Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul masih beranggapan
bahwa fenomena kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib yang harus
disembunyikan, karena merasa malu tidak mampu menjaga keluarganya untuk tetap
harmonis. Beberapa warga mengetahui kejadian kekerasan dalam rumah tangga juga
memilih aman untuk diam dan tidak ikut campur dengan urusan rumah tangga orang
lain. Padahal dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT mengatakan bahwa setiap
orang yang mengetahui upaya terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga wajib
untuk menolongnya. Aparat kepolisian pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak
polisi tidak menerima aduan, karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga
merupakan tindakan pidana delik aduan. Sedangkan masyarakat sendiri masih belum
tahu dan belum paham adanya UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Sebagian warga yang melihat tindakan kekerasan dalam rumah tangga meminta
tokoh agama, ketua RT datang kerumah korban KDRT untuk memberikan solusi atau
menenggahi cekcok dari masalah yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan yang dipaparkan
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
74
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
oleh Bapak Minto Riyadi yang pernah menerima aduan orang yang sedang mengalami
kekerasan dalam rumah tangga. Cara lain yang ditempuh yaitu dengan meminta
bantuan orang tua untuk menyelesaikan masalahnya. Penyelesaiannya dengan proses
kekeluargaan dengan bantuan pihak yang diaggap mampu menyelesaikan masalahnya
menjadi alternatif ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
4. Kesimpulan
Persepsi masyarakat tentang KDRT di Desa Kalangan Kelurahan Banturetno Kecamatan
Banguntapan Kabupaten Bantul. Mengungkapkan bahwa KDRT merupakan tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang menyebabkan cendea ringan maupun
berat bahkan dapat mengancam nyawa. Masyarakat Desa Kalangan Baturetno Banguntapan
Bantul masih beranggapan bahwa fenomena kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib
yang harus disembunyikan, karena merasa malu tidak mampu menjaga keluarganya untuk tetap
harmonis.
Bentuk kekerasan rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik saja seperti pemukulan atau
tendangan, akan tetapi dapat berbentuk sangat halus dan tidak dapat di lihat dengan kasat mata
seperti kecaman, kata-kata yang meremehkan dan sebagainya. Bahkan bahasa tubuh yang
mempunyai makna mendiskriminasikan, menghina, menyepelekan atau makna lain yang
berarti kebencian adalah termasuk kekerasan. Paling tidak terdapat lima kategori bentuk
kekerasan dalam rumah tangga yaitu, fisik, emosional atau psikologis, seksual, ekonomi dan
sosial. Kekerasan fisik biasanya dapat berakibat langsung dan dapat di lihat dengan kasat mata,
seperti adanya memar di tubuh atau goresan luka. Faktor penyebab utama dalam fenomena
kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kalangan ini yang paling utama adalah masalah
perselingkuhan, perbedaan pendapat dan masalah ekonomi.
5. Ucapan Terima Kasih
Dalam penyusunan artikel ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kata sempurna,
karena didalamnya masih terdapat kekurangan-kekurangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan
yang dimiliki ileh penulis baik dalam segi kemampuan, pengetahuan serta pengalaman
penulis. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun
agar dalam penulisan karya tulis selanjutnya dapat menjadi baik.
Penulisan artikel ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan,
kerjasama dari berbagai pihak baik moril maupun materil, terutama kepada bapak dosen
selaku pengampu mata kuliah karya ilmiah yang dengan sabar memberikan bimbingan,
motivasi,arahan dan saran-saran yang sangat berharga kepada penulis selama menyusun karya
ilmiah ini.
Figure 1. wawancara dengan Narasumber
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 2, No. 2, Desember 2022, page: 68-75
75
Azizah et.al (Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan.)
Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimaksih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas ini, diantaranya kepada
Ibu-ibu di desa kalangan serta bapak RT yang mau meluangkan waktunya, semoga Allah
memberikan balasan yang beripat ganda kepada semuanya yang telah membantu dalam
penulisan ini. Penulis berharap artikel ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis
dan ummnya bagi para pembaca.
6. Daftar Pustaka
Faisyah, A. R. N. (2022). PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
jurnal.iuqibogor.ac.id. http://jurnal.iuqibogor.ac.id/index.php/cons-iedu/article/view/373
Munawir, Z., Siregar, F. Y. D., & Tarigan, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Bandar Khalipah Dusun XI
Kec. Precut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Pelita Masyarakat.
https://www.ojs.uma.ac.id/index.php/pelitamasyarakat/article/view/6876
Nisa, H. (2018). Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami
Perempuan Penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and .
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/4536
Rachmawati, D. (2014). HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH: STUDI PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI SIDOARJO NO . digilib.uinsby.ac.id.
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/1007
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam
Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika. http://e-
journal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/315
Syafitri, I., Deliani, D., Yusriana, Y., & ... (2022). Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Terhadap Perceraian Di Masyarakat. Jurnal Pengabdian .
http://jurnal.unhamzah.ac.id/index.php/japsi/article/view/67