2. Materi
Materi kurikulum adalah bahan pengajaran yang terkandung dalam kurikulum.
Penyusunan kurikulum sendiri tidak boleh asal melainkan harus memerhatikan jenjang
pendidikan juga beberapa aspek. Seperti peningkatan agama, akhlak mulia, potensi,
kecerdasan, minat peserta didik, tuntutan dunia kerja, dinamika perkembangan global,
persatuan nasional, nilai-nilai kebangsaan, serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
3. Interaksi
Interaksi belajar dan mengajar di sekolah antara siswa juga guru menunjang
keberhasilan kurikulum. Sistem pengajaran, penyampaian materi, keberadaan
praktikum, bimbingan, serta penyuluhan dibutuhkan untuk membentu siswa sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional.
4. Penilaian
Komponen terakhir dari kurikulum adalah penilaian. Penilaian dibutuhkan sebagai
gambaran ketercapaian tujuan juga keefektifan penerapan suatu kurikulum ke
lingkungan pendidikan. Dengan adanya penilaian, kurikulum bisa dikembangkan
untuk mendapat sistem pengajaran yang lebih baik.
Demikian diantaranya komponen yang harus ada dalam proses pembuatan kurikulum
tentunya haerus memperhatikan beberaapa aspek komponen yang ada dari, tujuan, materi,
interaksi, dan penilaian yang semua komponen satu sama lain adalah hal penting. Saat ini
proses pengembangan kurikulum di Indonesia mengikuti kebijakan yang diundangkan dalam
UU No. 20 tahun 2003, PP No, 19 tahun 2005 dan Permendiknas No. 22, 23, dan 24.
Berdasarkan ketetapan tersebut maka proses pengembangan kurikulum di Indonesia terdiri dari
dua langkah pengembangan kurikulum yang dilakukan di Pemerintah Pusat dan pengembangan
yang dilakukan disetiap satuan pendidikan. Sebelumnya telah diberlakukan beberapa masa
kurikulum seperti kurikulum 1994 dan kurikulum 2004. Kurikulum 2004 disebut sebagai
implementasi dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) tahun 2003. Dari
rangkaian perubahan kurikulum yan terjadi pada tahun 1945 hingga tahun 2013 telah terjadi
perubahan kurikulum sebanyak 10 kali yaitu pada tahun 1947 (Rencana Pelajaran yang dirinci
dalam rencana pelajaran terurai), tahun 1964 (Rencana Pendidikan Sekolah Dasar), tahun 1968
(Kurikulum Sekolah Dasar), tahun 1973 (Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pengembangan
(PPSP), tahun 1975 (Kurikulum Sekolah Dasar), tahun 1984 (Kurikulum 1984), tahun 1997
(Revisi Kurikulum 1984), tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)), tahun 2006.
Pengembangan dan perubahan kurikulum tersebut memang harus dilakukan karena
kurikulum bukanlah sebuah konsep statis, akan tetapi dinamis dan harus senantiasa
menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan yang ada sebagaimana prinsip kurikulum
yaitu berubah dan proses terus menerus. Namun perlu diketahui juga ada hal yang mungkin
perlu dilakukan dalam perubahan kurikulum harus dikaji dan didalami terlebih dahulu.
Kedepannya pemerintah harus senatiasa melakukan evaluasi terhadap perubahan kurikulum,
karena menngacu terhadap perkembangan era dan zaman serta kegunaan materi pelajaran yang
menyesuaikan. Namun, ini tidak berarti bahwa proses perubahan mudah diterapkan, mengingat
kurikulum 2013 sudah berjalan beberapa tahun dan para guru sudah bisa beradaptasi dan
terbiasa dengan kurikulum ini. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang baik untuk
pembelajaran. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.
“Tujuan Kurikulum 2013 adalah menyiapkan manusia Indonesia untuk hidup sebagai
pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, emosional, dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.”