AoSSaGCJ, Vol. 1, Issue 2, (2021) page 72-82
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: xxxx-xxxx (Print) xxxx-xxxx (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
72
10.47200/AoSSaGCJ.xxxxxx aossagcj@gmail.com
KESETARAAN GENDER PADA ANAK DI
KELUARGA ISLAM
Diyah Setyaningsih
Hukum Keluarga Islam, Universitas Cokroaminoto. Yogyakarta, DIY, Indonesia
diyahsetya130801@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 3 Juli 2021
Direvisi: 27 Agustus 2023
Disetujui: 20 Oktober 2023
Tersedia Daring: 1
Desember 2021
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak
dan kesetaraan gender yang ada di Indonesia. Hasilnya menunjukkan
bahwa orangtua merupakan tokoh utama dalam pembentukan dasar
dari Kesetaraan Gender. Dalam penerapannya orangtua memerlukan
dukungan penuh dari berbagai pihak. Kurangnya sosialisasi mengenai
bagaimana sistem kerja dengan perspektif kesetaraan gender bekerja
sama dengan perspektif hak-hak anak. Namun juga pola pengasuhan
yang baik menjadi suatu hal yang paling mendasar. Saat ini gerakan
kesetaraan gender di Indonesia berada di tingkat keempat. Di level ini
peran kaum muslim lebih dominan. Hal ini menunjukkan pula bahwa
kesetaraan gender adalah bagian dari ajaran Islam.
Kata Kunci:
Anak
Gender
Islam
Kesetaraan Gender
Remaja
ABSTRACT
Keywords:
Children
Gender
Gender Equality
Islam
Youth
The purpose of this article is to find out how children's rights and
gender equality exist in Indonesia. The results show that parents are
the main figures in the formation of the basis of Gender Equality. In its
implementation, parents need full support from various parties. Lack of
socialization on how work systems with a gender equality perspective
work together with a child's rights perspective. But also good parenting
is the most basic thing. Currently, the gender equality movement in
Indonesia is in its fourth level. At this level the role of Muslims is more
dominant. This also shows that gender equality is part of Islamic
teachings.
© 2021, Diyah Setyaningsih
This is an open access article under CC BY-SA license
How to Cite: Setyaningsih, D. (2021). Kesetaraan gender pada anak di keluarga islam.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 1(2), 72-82.
https://doi.org/10.47200/aossagcj.v1i2.1581
AoSSaGCJ, Vol. 1, Issue 2, (2021) page 72-82
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
ISSN: xxxx-xxxx (Print) xxxx-xxxx (Online)
Journal Homepage: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/AoSSaGCJ/index
73
10.47200/AoSSaGCJ.xxxxxx aossagcj@gmail.com
I. Pendahuluan
Kesadaran kaum perempuan untuk memperoleh hak yang sama dengan kaum
pria dalam berbagai lini kehidupan yang selama ini lebih didominasi oleh kaum pria
dalam berbagai aspek (Asni. 2016). Apabila perempuan diposisikan tertinggal, maka
akan sulit bagi perempuan untuk menjadi mitra sejajar laki-laki, sehingga hubungan
keduanya akan menjadi timpang. (Suhra, Sarifa. 2013). Isu gender menguat ketika
disadari bahwa perbedaan gender antara manusia laki-laki dan perempuan telah
melahirkan ketidak adilan dalam berbagai bentuk.(Wibowo, Edi. 2011). Diskriminasi di
bidang ekonomi dapat dilihat dari kesenjangan upah yang diterima wanita dibanding
pria. (Rahminawati. 2001). Diskriminasi terhadap perempuan merupakan masalah yang
kerap terjadi dilingkungan masyarakat (Efendy, Rustan. 2016). Realitas yang ada,
dalam bidang pendidikan pun(agama ataupun umum) masih terdapat banyak hal yang
menonjolkan laki-laki berada pada sektor publik sementara perempuan berada pada
sektor domestic. ( Gustiana, Jelli. 2016). Isu perempuan ini menjadi semakin menarik
ketika kesadaran akan ketidakadilan di antara kedua jenis kelamin (laki-laki dan
perempuan) yang sering disebut ketidakadilan gender ini semakin tinggi di kalangan
masyarakat kita. (Dr.Marzuki. 2008). Terlebih tentang posisi dan peran anak
perempuan dalam keluarga sebagai prioritas kedua setelah anak laki-laki, menyebabkan
sebagian anak perempuan memilih untuk tidak melanjutkan studinya. (Habibulllah dan
Fitrianti, 2012). Minoritas studi seksual dan gender menyebabkan akses perlindungan
terhadap anak laki-laki dan perempuan masih kurang (JC Gaillard, Andrew& Maureen,
2017)
Namun, dari banyaknya penelitian yang membahas mengenai kesetaraan
gender, belum banyak yang mencoba menghubungkan kesetaraan gender pada anak-
anak laki-laki dan perempuan sebagian besar hanya menyinggung saja. Artikel ini
mencoba untuk menghubungkan kesetaraan gender anak-anak, beserta upaya penerapan
untuk mewujudkan kesetaraan gender dilingkungan keluarga (Rahmawaty. 2015).
Dikarenakan seorang anak juga merupakan salah satu faktor pendukung pelaksanaan
kesetaraan gender dilingkungan keluarga agar dapat berjalan dengan baik. (Abidin,
Zainal. 2018). Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi setiap tahunnya hanya
karena disebabkan oleh persoalan gender. Padahal ketetapan Tuhan lah yang
menentukan seorang anak akan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. (Badruzman,
Dudi. 2020). Selain itu, para kaum muda sering dipengaruhi oleh ketidasetaraan gender
seperti pembagian manfaat dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki.
Mindset tersebut harusnya dapat diubah dengan mengurangi diskriminasi terhadap anak
laki-laki maupun perempuan (Virgilio, Isabel&Kerstin, 2012)
Artikel ini mengacu pada referensi-referensi yang memiliki tingkat
perkembangan baru yang merujuk pada Kesetaraan dan ketidaksetaraan gender. Maka
dari itu, artikel ini bertujuan untuk (1) Mendeskripsikan bentuk kesetaraan dan
ketidaksetaraan gender? (2) Mendeskripsikan bagaimana dampak dan perlakuan
kesetaraan gender? dan (3) Mendeskripsikan bagaimana hukum keluarga islam
menyikapi perihal gender?
Argumen-argumen dalam artikel ini adalah bahwa kesetaraan gender sangat
penting untuk dibahas, yang menjadi sorotan yaitu kesetaraan gender pada anak. Semua
anak harus diperlakukan secara setara, baik antara anak laki-laki dan perempuan,
maupun relasi anak dengan orangtuanya. Oleh karenanya, menjadi penting untuk
mengajarkan nilai-nilai kesetaraan sejak usia dini melalui pengasuhan di keluarga,
karena usia dini merupakan usia emas pada anak untuk mendapatkan pendidikan.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 72-82
74
Sehingga nantinya diharapkan kesetaraan gender dapat berjalan dengan baik diberbagai
lingkup sosial maupun keluarga. Perlu adanya peranan kaum laki-laki untuk berbagi
ruang dan peran, serta mendukung kaum perempuan untuk berkembang dan meraih
kesempatan seluas-luasnya.
A. Kesetaraan Gender
Kajian-kajian ilmu di dunia Islam saat ini sudah banyak diwarnai dengan
berbagai wacana tentang Kesetaraan Gender, karena pada zaman sekarang ini
kesetaraan gender menjadi suatu hal yang patut untuk disorot. Penelitian sampai
saat ini berfokus pada gender hanya pada bagaimana anak memoderasi
penyesuaian anak di usia sekolah, hal tersebut masih sering tercampur dengan
konflik antar orang tua yang menunjukkan tidak ada perbedaan untuk anak laki-
laki dan perempuan (Kolaka,Feagansb, 2008). Banyaknya asumsi-asumsi yang
sering kali muncul mengenai ketimpangan sosial salah satu penyebab nya
mengenai perbedaan relasi antara kaum perempuan dan laki-laki. (Syarif Maula,
Bani. 2014) Demartoto mengemukakan bahwa Kesetaraan Gender merupakan
aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada
manusia. (Alan Sigit, 2016) Istilah kata “Gender” dan kata “Sex” seringkali
dikaitkan antara keduanya. Padahal kedua nya merupakan suatu hal yang
berbeda. Maka dari itu diperlukan adanya pembedaan antara kata “Gender dan
kata “sex”.
Penelitian Gender secara garis besar memiliki perbedaan yang tampak
antara kaum laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.
Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan bukan disebabkan karena
Gender tetapi memang karena suatu kedudukan , fungsi dan peran masing-
masing dalam berbagai literatur kehidupanlah yang menjadikan peran antara
laki-laki dan perempuan berbeda. Jadi terlihat dengan jelas disini bahwa gender
merupakan suatu pemikiran akal manusia yang sewaktu waktu perannya dapat
berubah seiring berjalannya waktu, dapat dipertukarkan perannya dan ini jelas
bukan kodrat.
B. Kesetaraan Gender Anak
Pemahaman tentang kesetaraan gender bagi sebagian masyarakat masih
dianggap tabu. Pemahaman nilai kesetaraan tidak hanya harus dimiliki oleh
dewasa saja, namun anak-anak juga perlu pemahaman yang mendasar mengenai
sesuatu pada gender dan jenis kelamin. Anak laki-laki dan perempuan
membentuk jenis kelamin yang relative stabil untuk menilai beberapa perilaku
gender terkait gender anak-anak.(Xie, 2010) Hal ini penting agar anak-anak bias
terbebas dari sikap membeda-bedakan, membenci suatu kelompok, merasa
dirinya unggul dan mencegah anak dari perilaku kekerasan. Cara perlakuan
kesetaraan gender pada anak dapat dilakukan dengan , yang pertama, jangan
membatasi kegiatan anak, semua anak baik laki-laki maupun perempuan
memiliki hak untuk mencapai potensi mereka secara penuh. Jika ada
pembatasan aktivitas menurut jenis kelamin akan menghambat perkembangan
anak, maka dari itu dilingkungan keluarga perlu adanya dorongan untuk
mendukung aktivitas yang akan dilakukan oleh seorang anak. (Sumar, 2015).
Kedua, memberikan penjelasan disertai dengan contoh. Seorang anak
akan mencontoh dari sesuatu yang mereka lihat dalam lingkungan mereka dan
mengikuti nya. Sehingga dilingkungan harus memberikan contoh yang baik dan
membangun untuk anak. Ketiga, mengajarkan anak tentang keberagaman, hidup
di masyarakat yang memiliki perbedaan suku, agama, budaya, pekerjaan dan
sebagainya akan membantu anak mamahami bahwa keragaman adalah bagian
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2021, page: 72-82
75
Diyah Setyaningsih (Kesetaraan Gender Pada Anak di Keluarga Islam)
dari sifat manusia dan bukan sesuatu yang harus dihindari. Sehingga anak akan
menyadari bahwa pentingnya saling menghargai keberagaman. (Sumar, 2015.
Fitrianti& Habibullah, 2012)
C. Keluarga Islam
Keluarga dalam Islam merupakan suatu bagian yang paling penting.
Keluarga merupakan pondasi awal untuk membangun masyarakat dan
merupakan madrasah serta wadah yang diharapkan dapat mencetak generasi-
generasi penerus yang tertanam dalam dirinya jiwa Keislaman dan jiwa toleransi
serta saling menghargai antar jenis kelamin. Disini sudah terlihat bahwa Islam
sangat menjunjung tinggi keadilan dan menolak diskriminasi antar jenis
kelamin. (Wibsono, Yusuf. 2013).
Seperti dalam Firman Allah Surah Ali-Imran ayat 195 ;




































195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang
beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian
kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka orang yang berhijrah,
yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang
berperang dan yang terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan
pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah ada pahala yang
baik.”
Agama merupakan salah satu pondasi dalam pembentukan suatu
keluarga yang Islami. Melalui jalur pendekatan agama, diharapkan anak-anak,
remaja, dan anggota keluarga nantinya dapat menerapkan ajaran agama dalam
relasi dan interaksi sosial. Dalam agama Islam orangtua lah mempunyai posisi
tertinggi di keluarga sehubungan dengan kasih sayang, cinta dan ketulusan
kepada anaknya. Inilah hal yang harus terus diterapkan karena sangata banyak
kehidupan sosial yang mengancam anak-anak di Indonesia. Pendidikan agama
ini akan menjadi bekal untuk anak membentengi dirinya dari segala pengaruh
negatif disekitar lingkungan kita, mengingat banyak nya penyimpangan-
penyimpangan yang terjadi akhir-akhir ini. (Hikmatullah. 2021) didalam agama,
hukum waris mungkin memberikan hak yang lebih rendah kepada perempuan
daripada laki-laki, namun setidaknya menjamin bahwa mereka tetap menerima
bagian dari harta warisan. (Probert, 2011).
II. Metode Penelitian
Untuk mencapai tujuan penulisan yang telah disebutkan dalam rumusan
masalah. Artikel ini menggunakan systematic literature review (SLR) atau metode
penelitian pustaka sistematis (PPS). Dalam Prihantoro (2021) mengemukakan
bahwa dalam metodelogi penelitian pustaka oleh Patricia A.Alexander (2020)
memiliki 10 langkah-langkah, yakni (1) mencari pertanyaan-pertanyaan penting
untuk dikaji, (2) mengajukan pertanyan kritis yang sebelumnya belum terjawab, (3)
menentukan kriteria data-data yang akan diteliti, (4) menentukan kriteria data-data
yang sudah dicari dan layak diteliti, (5) mengumpulkan data penting sesuai dengan
penelitian, (6) mengumpulkan data lain yang relevan, (7) mengumpulkan
pengelompokan-pengelompokan data, (8) meneliti hasil-hasil data yang telah
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 72-82
76
dikumpulkan, (9) menentukan pola penganalisisan data, dan (10) mengambil
kesimpulan dan mempublikasikan penelitian.
Dari langkah nomor 1 dan 2 dapat disimpulkan menjadi 3 pertanyan kritis
penelitian, yakni (1) Mendeskripsikan bentuk kesetaraan dan ketidaksetaraan
gender? (2) Mendeskripsikan bagaimana dampak dan perlakuan kesetaraan gender?
dan (3) Mendeskripsikan bagaimana hukum keluarga islam menyikapi perihal
gender?. Selanjutnya, pada langkah nomor 3, kriteria data yang dicari dalam
penelitian ini merupakan artikel yang memuat data mengenai kesetaraan gender
pada umumnya dan kesetaraan gender pada khususnya. Artikel-artikel penelitian
tersebut didapat di https://garuda.ristekbrin.go.id/, dan google scholar pada bulan
Oktober 2021-Januari 2022. Kata-kata kunci untuk pencarian artikel ilmiah tersebut
adalah “Gender” , “Kesetaraan Gender” , “Kesetaraan Gender Anak” , “Gender
dalam Islam” , “Keluarga Islam” , “Kesetaraan Gender Remaja” , “Ketidaksetaraan
Gender” , “Gender dan perempuan” , “Gender dan Islam”, dan “Pendidikan
Gender” . Dari hasil pencarian itu, ditemukan 47 artikel yang memuat mengenai
Kesetaraan gender.
Tabel 1 Jumlah Pustaka tentang Penelitian Empiris Kesetaraan Gender di Indonesia Tahun
2001-2022
Tahun terbit Jumlah Pustaka Tahun terbit Jumlah Pustaka Tahun terbit Jumlah Pustaka
2001 1 2009 0 2017 1
2002 0 2010 1 2018 1
2003 0 2011 1 2019 0
2004 0 2012 1 2020 1
2005 0 2013 2 2021 3
2006 0 2014 0 2022 0
2007 2 2015 2
2008 1 2016 4
Jumlah 4 Jumlah 11 Jumlah 6
JUMLAH TOTAL
21
Pada langkah nomor 4, dalam artikel ini kriteria yang diteliti ialah artikel-
artikel atau penelitian yang berisikan Kesetaraan Gender dikeluarga islam.
Beberapa artikel atau penelitian tidak diteliti karena tidak menunjukkan bagaimana
kesetaraan gender di keluarga islami. Dari 47 artikel, hanya ada 21 (A001-A021)
yang merupakan hasil penelitian tentang Kesetaraan Gender di keluarga Islam, dan
inilah artikel yang akan diteliti dan dibahas didalam artikel ini. 21 Artikel-artikel
yang sudah disaring itu terbit pada tahun 2001-2021 hanya itulah data-data yang
ditemukan di https://garuda.ristekbrin.go.id/ dan Google Schoolar pada bulan
Oktober 2021 Januari 2022. Kemudian ditemukan kembali 3 artikel di
https://www.tandfonline.com/ pada bulan Maret 2022. Total keseluruhan referensi
penulisan artikel mengenai Kesetaraan Gender ada 24 artikel (A001-A024).
Langkah nomor 5-10 sudah dilakukan dengan menggunakan teori-teori dari
berbagai artikel yang mengacu kesetaraan gender serta teori-teori yang telah
dikemukakan sebelumnya. Dari beberapa teori tersebut telah didapatkan dan
dikumpulkan dengan menyatukan pendapat mengenai bentuk hak , dan perlakuan
kesetaraan gender itu sendiri pada anak. Dalam hal kesetaraan gender pada anak
akan disangkut pautkan dengan pola asuh orangtua dalam mendidik anaknya.
Tentunya hal tersebut sangat berkaitan antara hal gender dengan anak. Peran
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2021, page: 72-82
77
Diyah Setyaningsih (Kesetaraan Gender Pada Anak di Keluarga Islam)
orangtua sangat dibutuhkan ketika anak pada usia dini yang dimana ketika usia ini,
anak kan meniru lingkungan sekitarnya. Maka dari itu artikel ini memperoleh data
perlakuan gender yang telah dirangkum dan dapat digunakan untuk mendapatkan
hasil yang maksimal dalam kesetaraan gender anak.
III. Hasil dan Pembahasan
Bagian ini tentu saja akan mendeskripsikan dan membahas (1) Bentuk
kesetaraan dan ketidaksetaraan gender, 2) Dampak dan perlakuan kesetaraan
gender, dan (3) Hukum keluarga islam menyikapi perihal gender. Banyak nya
oknum yang tidak memahami secara betul kesetaraan gender akan menganggap
bahwa kesetaraan gender merupakan hal yang tabu, biasa saja, tidak perlu mendapat
perhatian khusus dan tentu pasti akan banyak diabaikan. Padahal ketika kita
menanamkan pemahaman gender pada anak. Hal tersebut akan membiasakan si
anak untuk berbuat adil terhadap perempuan maupun laki-laki. Hal yang sering
terjadi dalam lingkungan kita yaitu tentang hak waris. Kebanyakan ahli waris yang
mendapatkan bagian terbanyak adalah anak laki-laki sekalipun ia merupakan anak
terakhir, dan tentu saja anak perempuan hanya memperoleh sebagian kecil dari
warisan tersebut. (khatimatus, 2015)
Tabel 2. Penelitian Kesetaraan Gender pada Anak
Dalam Tabel ini mengemukakan hasil dari penelitian yang telah dilakukan pada
beberapa artikel yang membahas kesetaraan Gender.
NO
TEORI
FREKUENSI
KATA KUTIPAN
1
Bentuk-
bentuk
Kesetaraan
Gender
Tanti
Hermawati
(2007)
Apabila dalam kehidupan sehari-hari,
terdapat perbedaan gender terhadap
laki-laki dan perempuan, demikian pula
halnya pada tokoh laki-laki dan tokoh
perempuan. Perbedaan gender terhadap
tokoh laki-laki dan tokoh perempuan
dalam karya sastra dipengaruhi oleh
latar sosial yang digunakan. Hal ini
dikarenakan terdapat perbedaan gender
dalam tiap ranah kebudayaan
2
Dampak
Kesetaraan
Gender
Lisa Eklund
& sa
Lundqvist
(2018)
Kesehatan Mental anak menjadi
dampak utama dari kesetaraan gender.
Penurunan kesehatan di kalangan anak,
reorientasi pada pola asuh dukungan
yang terjadi, dimana hubungan
orangtua dana anak menjadi penting
dan mencerminkan ambisi yang
betanggung jawab.
3
Hukum
Keluarga
Islam
menyikapi
perihal
gender
Khalimatus
(2015)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
CLD KHI merumuskan pembaharuan
Islam di Indonesia. Perumusan ini
berlandaskan atas Kesetaraan Gender.
Oleh karena itu hukum Islam juga
sangat memperhatikan antara kaum
Perempuan dan kaum laki-laki
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 72-82
78
Peningkatan taraf pendidikan dan hilangnya diskriminasi gender dapat
memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan dalam pembangunan dan ikut
menentukan kebijakan dibidang ekonomi, sosial, dan politik.(Fitrianti&Habibullah,
2012) Laporan yang mengambil data dari 178 negara mengemukakan tingkat
partisipasi perempuan dalam pekerjaan lebih rendah 25,5 % dibandingkan dengan
laki-laki, dengan perbedaan yang hanya 0,6% lebih kecil dibandingkan pada 20
tahun lalu. Namun begitu, para perempuan ini sering mendapat pekerjaan dengan
kualitas rendah. (Linus,2021)
Ketidaksetaraan gender akan mengacu pada kondisi mental anak. Kita bisa
mencontoh perlakuan kesetaraan gender diswedia. Disana kesetaraan gender sangat
dijunjung tinggi dengan menggunakan konsep gender parenting. Pentingnya hak dan
kewajiban anak juga mendasar untuk konsep kesetaraan gender dan tentu dukungan
dari orangtua sangat diperlukan. Tujuan kesetaraan gender itu sendiri agar hak-hak
anak berfokus pada hubungan orang tua dan lebih menekankan pentingnya
menciptakan kondisi yang sama antara orangtua, yang sebagian besar adalah laki-
laki dan perempuan. (Lisa Eklind, 2018) Di Indonesia sendiri adat jawa masih sangat
kental, yang mana didalamnya banyak menitikberat kan laki-laki jauh lebih penting
daripada kaum perempuan.
Diskriminasi gender menjadi ciri khas hampir setiap masyarakat yang
menganut sistem patriarki, istilah ini digunakan untuk menyebut bahwa kekuasaan
ada ditangan laki-laki. Perbedaan gender tidak menjadi masalah ketika tidak
menimbulkan ketidaksetaraan gender (Tanti, 2007). Namun kenyataan nya hal itu
terjadi. Merasa perempuan diperlakukan tidak adil, laki-laki merupakan penguasa
utama, perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dan lain sebagainya.
Berbagai intervasi yang menganalisis bagaimana seharusnya Negara
mendukung keluarga dan anak untuk menghindari pengucilan hingga kesenjangan
sosial ketika akan menerapkan kesetaraan gender. Pola asuh orangtua terutama
seorang ibu diharapkan untuk terlibat dalam gaya pengasuhan yang berpusat pada
anak hal ini dapat mengurangi resiko kesenjangan sosial. Oleh karena itu, perspektif
hak anak sangat penting dalam pengembangan kebijakan pengasuhan anak. Namun,
tujuan kesetaraan gender juga disorot sebagai pusat dalam kebijakan dan praktik
dukungan orangtua. (Ellingster&Leira, 2006)
Hukum Islam menyikapi kesetaraan gender dengan melakukan pembaharuan
dari berbagai sistem kehidupan Islam. Seperti mengenai Poligami dan bagian
warisan anak laki-laki dan perempuan. Pentingnya pembaharuan hukum keluarga
Islam di Indonesia dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis
berasakan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Tahun 2000, pemerintah telah
menyebarluaskan baik didaerah maupun pusat. Pengarusutamaan gender atau PUG
atau sering disebut Gender Mainstream. Pedomannya terlampir dalam instruksti
Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan
Nasional. (Khalimatus, 2015)
Faktor yang dianggap mempengaruhi penafsiran bahwa kaum laki-laki sangat
terlihat diprioritaskan, salah satunya adalah faktor kultur Timur Tengah abad
pertengahan, kultur semacam itu di sebagian masyarakat Islam masih dipertahankan.
Bahkan sebelum ajaran Islam turun ke Jazirah Arab, budaya masyarakatnya sangat
kental dengan pandangan perempuan dianggap sebagai pembawa sial, banyak dari
mereka yang membunuh bayi perempuan pula. Namun setelah Islam turun ke
berbagai wilayah, budaya tersebut makin berkurang, dan bahkan dihilangkan. Karena
itu, saat ini penafsiran keagamaan dengan bias gender tetap bertahan dan terus
memperjuangkan kesetaraan gender untuk kalangan masyarakat. (Ahmad, 2001).
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2021, page: 72-82
79
Diyah Setyaningsih (Kesetaraan Gender Pada Anak di Keluarga Islam)
Tak hanya itu, dimasyarakat Minang menempatkan garis keturunan
perempuan lebih tinggi dari laki-laki, serta di masyarakat Bugis-Makassar memberi
posisi yang sangat agung bagi perempuan. Kita lihat disini banyak yang berkomentar
tentang ajaran Islam tidak melihat kaum perempuan secara adil dengan kaum laki-
laki misalnya kepemimpinan mutlak ditangan laki-laki, laki-laki diperbolehkan
untuk berpoligami sperempuan tidak. Fenomena-fenomena inilah sehingga
diperlukan lagi pertimbangan untuk mencapai keadilan gender. (Sarifa, 2013).
Keadilan dan kesetaraan merupakan gagasan dasar untuk mencapai
kesejahteraan. Jumlah penduduk perempuan yang ada di Indonesia hamper setengah
dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam
mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas. Kesamaan kondisi bagi
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta haknya mampu
berperan dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan. (Warni, 2015)
Jadi, Secara ringkas kesetaraan Gender di Indonesia penerapannya masih
kurang. Dan masih perlu adanya banyak perbaikan. Meskipun telah kita ketahui saat
ini sudah banyak organisasi-organisasi yang menjunjung tinggi kesetaraan. Peran
dari seluruh lapisan masyarakat menjadi hal yang penting untuk mendukung
kesetaraan gender Anak. Seorang anak pun sangat perlu untuk dibimbing sejak usia
dini. Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang kesetaraan gender yang paling
nampak terlihat pada pembagian harta warisan dan poligami menjadi sangat penting
dan memerlukan kesadaran yang penuh.
Relasi antara perempuan dan laki-laki itu didukung dan dibangun oleh
masyarakat. Sebagaimana konsep kelas, ras dan suku, gender juga merupakan alat
analisis untuk memahami relasi-relasi sosial antara laki-laki dan perempuan.
Kesenjangan relasi dipengaruhi oleh faktor-faktor sejarah, budaya, ekonomi dan
agama yang mengakar sangat kuat secara turun-temurun dikalangan masyarakat.
Penanaman pendidikan dasar pada anak akan membuat anak merasa lebih
mampu dalam menerapkannya. Diluar stigma masyarakat yang biasanya seorang
anak perempuan tidak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh hak-hak
pendidikan dibandingkan seorang laki-laki. Hal tersebut merupakan pemikiran dari
kesetaraan gender yang tidak adil.
Artikel ini memiliki tujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang
secara sengaja maupun tidak sengaja mendiskriminasi suatu kaum. Hal ini akan
berdampak positif baik untuk orangtua dan kesehatan mental anak itu sendiri.
Memang dalam konsep Kesetaraan Gender kita perlu untuk banyak belajar dan
mendalami nya. Sehingga artikel ini bisa menjadi acuan untuk belajar mendalami
suatu konsep Kesetaraan Gender khususnya pada Anak.
Asal usul gender di dalam pemahaman ajaran Islam itu sendiri terletak pada
faktor dari dalam antara cita-cita Islam dan norma-norma sosial budaya yang ada
didalam masyarakat Muslim. (Bani, 2014) Disatu sisi cita Islam untuk mengajak
masyarakat kepada kebebasan, keadilan dan kesetaraan, namun norma dan struktur
sosial masyarakat Muslim disisi yang lain pada masa ditulisnya tafsir-tafsir ajaran
Islam tersebut menghalangi realisasi cita-cita tersebut.
Hasil-hasil penelitian Kesetaraan Gender ini akan memperkuat kemampuan
Negara untuk terus berkembang, mengurangi suatu kemiskinan, dan memerintah
secara efektif dan efisien. Konsep nya kesetaraan Gender membuka peluang sebesar-
besar nya untuk semua kaum memiliki posisi yang sama di masyarakat, dunia
pendidikan, pekerja, dan beberapa lini kehidupan.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 72-82
80
IV. Kesimpulan
Hal yang paling penting dari penelitian pustaka dari uraian yang telah
dibahas dibeberapa paragraf sebelumnya yaitu Tingkat Kesetaraan Gender di
Indonesia masih rendah. Hal ini menunjukkan realitas dilapangan bahwa saat ini
perempuan masih tertinggal dibelakang laki-laki, namun ada juga sebagian kecil
wanita saat ini yang sudah bangkit dan tidak tertinggal. Baik di bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi hingga politik.
Berdasarkan konsep-konsep dalam kerangka teori yang telah dipaparkan
diperoleh jawaban mengenai Dampak Kesetaraan Gender yang melibatkan
kelemahan mental bagi seorang anak. Adapun solusi yang dapat kita lakukan adalah
dengan cara mengubah pola asuh yang selama ini diterapkan namun dirasa masih
kurang dalam penerapannya, serta dalam hal tertentu tidak perlu membeda-bedakan
antar jenis kelamin anak.
Keterbatasan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu kurang nya
pemahaman dalam membaca suatu artikel, kosa kata penulisan dalam artikel ini
masih sulit untuk dipahami intinya, kerangka teori serta konsep materi yang dibahas
masih kurang mendalam.
V. Ucapan Terima Kasih
Didalam artikel ini banyak memperoleh petunjuk dan bantuan dari berbagai
pihak mulai dari melakukan proses pengerjaan hingga selesai. Maka pada
kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan terima kasih yang tak terhingga
kepada:
1. Allah swt., atas segala rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan
artikel ini.
2. Bapak/Ibu dosen yang telah membimbing dalam mengerjakan artikel ini.
3. Teman-teman yang telah ikut mendukung dan memberikan semangat yang
luar biasa.
VI. Daftar Pustaka
Abidin, Zainal. 2018. Kesetaraan Gender dan emansipasi perempuan dalam
pendidikan Islam. Dalam Jurnal Tarawiyah Vol. 12, No.01 Edisi Januari-
Juni 2015
Asni. 2016 . Membongkar Akar Bias Gender dalam hukum Islam (Telaah Fiqh
Perempuan Perspektif Sejarah Sosial Hukum Islam) dalam Jurnal Al-
Maiyyah, Volume 9 No. 1 Januari-Juni 2016 (Hlm. 17) . Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Kendari.
Amy M Kolak and Lynne Vernon Feagans. 2008. Family-level Coparenting
processes and child gender as moderator of family stress and toddler
adjustment. 30 July 2008.
Badruzaman, Dudi. 2020. Keadilan Kesetaraan Gender untuk para perempuan
korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam Jurnal Peradaban
dan Hukum Islam, Vol.3 No.1, Maret 2020.
Diane cgreal, Med J Evans, Graham D Burrows. 1997. Gender differences in
coping following loss of a child through miscarriage or stillbirth : a pilot
study. Stress Medicine, Vol. 13 : 159- 165. 20 November 1996
Dr.Marzuki, M.Ag , 2008. Studi tentang kesetaraan gender dalam berbagai aspek
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/dr-marzuki-mag/dr-
marzuki-mag-studi-tentang-kesetaraan-gender-dalam-berbagai-aspek.pdf,
hlm. 1-13. Diakses tanggal 23 Desember 2022.
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2021, page: 72-82
81
Diyah Setyaningsih (Kesetaraan Gender Pada Anak di Keluarga Islam)
Efendy, Rustan. 2016. Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan dalam Jurnal Al-
Maiyyah, Volume 07 No. 2 Juli-Desember 2014 hlm. 142-165.
Fitrianti Rahmi & Habibullah, 2012. Kesetaraan Gender dalam pendidikan Studi
pada perempuan di kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. Dalam
Sosiokonsepsia Vol. 17 No.01 2012
Gustiana, Jelli, 2016. Bias Gender dalam Proses Pendidikan Islam dalam Jurnal
Marwah Vol. XIII No.1 Juni 2014 hlm.36-73.
Hermawati, Tanti. 2007. Budaya Jawa dan Kesetaraan Gender Jurnal Komunikasi
Massa Vol.1 No.1, Juli 2007, 18-24.
Hendra, Mohammad, 2017. Kesetaraan Gender dalam perspektif Hukum Islam
dalam Jurnal Gema pada 23 Mei 2017, dipublish pada edisi 02 Desember
2016.
Hikmatullah, 2021. Keluarga Islam di era millenial UIN Sultan Maulana
Hasannudin Banten dalam Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 no.1 edisi
Januari 2021.
Hj. Eny Kusdarini, M.Hum. 2010 Keadilan dan kesetaraan gender dalam
pandangan hukum Islam disampaikan dalam kegiatan kelompok PKK Rt
05. Panggungharjo Sewon Bantul.
JC Gaillard, Andrew Gorman-Murray & Maureen Fordham. 2017. Sexual and
gender minorities in disaster from Gender, plate & Culture a journal of
Feminist Geography. 28 February 2017.
Linus, 2021 Berkaca pada kasus di Bali, penyakit diskriminasi gender di Indonesia
Masih akut dalam Jurnal Nusatara 16 September 2021
Lisa Eklund & Asa Lundqvist. 2021. Children’s rights and gender equality in
Swedis parenting support:policy and practice. Dalam Journal of Family
Studies 2021, VOL. 27 NO.1, 32-47.
Muhammad Hamsah & Nurchamidah, 2019. Pendidikan Islam dalam perspektif
Neo-Modernisme (Studi analisis pemikiran Fazlur Rahman) dalam Risalah
Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol.5, No.2 September 2019.
Rahmawaty, Anita. 2015. Upaya Mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender
dalan Keluarga dalam PALASTREN, Vol.8, No.1, Juni 2015.
Rahminawati, Nan. 2001. Isu Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan (Bias Gender)
dalam Mimbar no. 3 th XVII Juli-September 2001 hlm. 272-283.
Rebecca Probert. 2011. Women, Family and Gender in Islamic Law. Judith E
Tucker. Cambridge University Press, Cambmridge, 2008, xii+255 pp
(paperback 18.99) ISBN 978-0-521-53747-6. January 2011.
Sigit Fibrianto, Alan. 2016 . Kesetaraan Gender dalam lingkup organisasi
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 2016 dalam Jurnal
Analisa Sosiologi April 2016, 5(1): 10-27
Suhra, Sarifa. 2013.Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan
implikasinya terhadap Hukum Islam dalam Jurnal Al-Ulum Volume. 13
Nomor 2 , Desember 2013 Hlm.373-394. Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Watampone.
Sumar, Warni Tune, 2015. Implementasi Kesetaraan gender dalam bidang
pendidikan dalam MUSAWA Vol.7 No.1 Juni 2015 : 158 182
Taufiq, Ahmad, 2007. Islam dan Gerakan Kesetaraan Gender di Indonesia
Wibowo, Edi. 2011. Peran Ganda Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam
Muwazah Volume. 3 No.1, Juli 2011 Hlm.357.
Wibisono, Yusuf. Konsep kesetaraan Gender dalam perspektif Islam Jurusan
syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi. 2013
Academy of Social Science and Global Citizenship Journal
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 72-82
82
VirgilioMariano Salazar Torres, Isabel Goicolea, Kerstin Edin & Ann hman. 2012.
Expanding you mind : the process of contructing gender equitable
masculinities in young Nicaraguan men participating in reproductive health
or gender training programs from Journal Global Health Action, 2012, 5.